Transcript for:
Fikih Mu'amalah Menjelang Ramadan

Bismillahirrahmanirrahim InsyaAllah kami akan mengambil kami tema yang sedikit berbeda yaitu berkenaan dengan Fikih mu'amalah menjelang Ramadan Barangkali ini terkesan baru Dikarenakan umumnya orang ketika menghadapi bulan Ramadan Maka yang dibekali hanyalah fikih ibadahnya saja Tapi lupa bahwa dalam bulan Ramadan ada banyak transaksi Ada banyak aktivitas sosial yang dilakukan Lagi karena itu kami mengumpulkan Beberapa poin yang menjadikan seseorang memahami ketika dia bertransaksi, bermu'amalah, berjual-beli, donasi sosial ketika berada di bulan Ramadhan. Ketika tidak tahu fikirnya, maka banyak orang terjermus ke dalam dosa dikarenakan dirinya tidak mengetahuinya. Yang pertama, di dalam bulan Ramadhan, Kita dapati nantinya orang banyak yang menukar uang Dan keadaan dalam menukar uang Ketika uang tertukar dengan uang sejenis maupun beda jenis Ketika sejenis maka haruslah sama-sama tunai dan sama-sama nilai Ketika berbeda jenis maka haruslah sama-sama tunai saja Dan orang umumnya menukar untuk kebutuhan pemberi kepada sanak saudara ketika hari raya Ada fee disana Maka fee dari penukaran uang sejenis adalah riba fadal Dia termasuk kategori riba fadal Mengapa riba fadal? Dikarenakan uang itu pada dasarnya adalah dia sebagai cermin Dia harus senilai dengan apa yang ditukarnya Maka tidak boleh disamakan dengan komunitas Dalam ilmu ekonomi uang ya uang, komunitas ya komunitas Kalau uang harganya tidak boleh fluktuatif Sedangkan komunitas masih bisa fluktuatif Islam berusaha menjaga sedemikian rupa Kestabilan ekonomi dengan cara menjaga nilai mata uangnya Oleh karena itu fiat money Yang pada dasarnya bukan termasuk salah satu mata uang yang baik untuk sebuah negara dan peradaban. Dikarenakan mata uang yang baik sebetulnya ada emas dan perak. Emas lah kalau perak mengalami inflasi juga sebetulnya. Sekarang 1 gram perak itu seharga 12 ribuan. Tapi kalau emas di zaman Nabi sampai di zaman sekarang nilainya segitu-gitu saja. 1 dinar yang Nabi beli. Ketika menyuruh sahabat untuk membeli satu kambing Harganya sama Sekarang juga harga satu kambing sekitar satu dinar Begitu pula harga-harga barang yang ada di zaman terdahulu Barangkali ketika dibeli dengan dinar dan dirham Maka nilainya adalah sama seperti zaman sekarang Berbeda dengan fiat money yang terus tergerus Maka Islam Berusaha menjaga nilai mata uang dengan cara Memperketat cara penukarannya Sehingga ada cara Kalau harus on the spot Harus saling tukar-menukar Ya dan biadin Ini tujuannya semua tidak lain dan tidak bukan Supaya menjaga kestabilan daripada Nilai uang itu sendiri Dikarenakan ketika Ditukar dengan tertunda Lalu apa bedanya dengan komoditas Maka harus dibedakan antara komoditas dengan mata uang. Dan ada solusinya. Kalau kita dapati di pinggir-pinggir jalan banyak orang menukar uang, maka solusinya bukan dengan cara demikian. Solusinya adalah dengan cara kita menyuruh orang untuk menukar uang kita ke bank. Nanti ketika dia jalan ke sana, kita kasih fee jalan. Fee uang jalan. Misalnya kita mau menukar 1 juta. Tolong tukarin uang saya. Nanti kamu saya kasih fee 50 ribu dari penukaran uang ini. Maka ini sah dan boleh. Mengapa sah dan boleh? Kenapa metode yang pertama tadi tidak sah dan tidak boleh? Ketika orang dia punya stok banyak uang. Sini nukar ke saya. Nanti tukar 1 juta jadinya 950 ribu. 50 ribunya sebagai fee. Kenapa yang pertama tidak boleh? Kedah keserangan yang kedua boleh. Padahal sama-sama dapat fee. Apa yang membedakannya? Yang membedakannya diakat. Dan yang membedakannya adalah skemanya. Lihatlah di awal. Pada skema pertama, di mana orang banyak berada di pinggir-pinggir jalan, mereka jual uang. Kalau kita beli 1 juta, maka cuma dikasih 950 ribu. Atau 900 ribu misalnya. Pinya 100 ribu atau 50 ribu. Itu dia itulah stok awal. Di awal. Dia stok uangnya di awal. Kalau dia stok di awal, maka akadnya adalah tukar-menukar. Akadnya tukar-menukar. Sedangkan yang kedua, kalau kita menyuruh orang untuk menukar uang kita, nanti dia jalan. Nanti dia jalannya, kita kasih fee uang jalannya Maka itu bukan tukar-menukar Inti dari akad tersebut adalah terpisah Sehingga dia gak stok uang di awal Kalau dia stok uang di awal jadi yang pertama Makanya dengan syarat yang kita suruh orang ini adalah mereka yang gak stok uang Jadi dia yang menukarnya bukan pakai uang dia Kalau yang kedua ini akadnya jasa Ijarah Kalau yang pertama akadnya sarf Sedangkan ketika akadnya sarf Dia tidak memenuhi kaedah Ketika tukar-menukar mata uang sejenis Maka haruslah sama nilainya Dan haruslah sama-sama tunai Berarti setiap Permasalahan dalam Fikir mu'amalah ada solusinya Begitulah memang Allah ketika mengharamkan sesuatu, pasti ada substitusinya. Tidak mungkin Allah tinggalkan kita begitu saja. Allah haramkan riba, Allah bolehkan jual beli kredit secara syari. Allah haramkan kita transaksi tukar-menukar tidak tunai. Tapi Allah halalkan dengan cara skema ijarah. Dengan cara orang yang kita suruh tersebut, dia tidak memegang uang. Maka kita membayar fee uang jalan. Itu diantara fikih tukar-menukar. Meskipun ada syarat di sini, bahwa tempat menukarnya dia pun itu tempat yang memang sah untuk menukarkan uang. Kalau dia menukar orang ini yang kita suruh ini, kita suruh tukar uang kita, tapi dia menukarnya ke pinggir jalan juga, ya sama saja. Ya sama saja kalau gitu. Karena dia adalah wakil kita, maka kita juga harus menyuruh dia, kamu tukarnya ke lokasi ini. Misalnya kemana tadi Ke perbankan Maka demikian diperbolehkan Kemudian yang kedua Di bulan Ramadhan Kita tahu semua Harga-harga itu melambung tinggi Harga berasalnya sekarang naik kan Apalagi harga nanti Kita tahu semua, makanya ada istilah fikih pricing. Dalam Islam, harga itu diatur sedemikian rupa agar jangan sampai menjadikan kompetitor hancur karena kita buat harga jatuh di bawahnya. Oleh karenanya, ketika nanti di bulan Ramadan, kalau kita punya stok barang, Yang berlebih kebetulan Maka jangan asal kita Obral dengan sebegian rupa Menjadikan harga pasar hancur Ini pun kalau Anda adalah pemain lama Dan pemain besar Yang umumnya penentuan harga itu Di tangan Anda Tapi layak lainnya tidak hadir disini Yang penentuan harga tersebut Dikarenakan harga Harga makanan pokok di Indonesia Ini hanya diatur oleh beberapa orang saja Yang memang menguasai Monopoli dan pasar Dan memang kalau kita perhatikan dalam Islam itu pemerintah itu tidak boleh mengatur harga Dahulu pernah di zaman Rasulullah SAW, satu ketika harga itu naik semua Dikarenakan yang naikin orang Yahudi, karena stok punya mereka semua Kemudian sahabat meminta kepada Rasulullah SAW, Rasulullah tolonglah turunkan harga itu Rasulullah sebagai pemimpin di kota Madinah Maka beliau menolak Yang mampu menurunkan harga itu Allah Berarti Rasulullah disini Menetapkan harga kepada Pasar Beliau gak mengatur Skema harga Karena harga itu akan menciptakan Equilibrium di titik tertentu ketika demand dan supply Bertemu Itu kalau kita belajar ekonomi ya Itu kan bertemu, nah itu kan akan menciptakan harga sendiri Berarti Rasulullah itu pakar ekonomi sejak dahulu Pakar ekonomi, beliau sudah mengetahui bahwa Kalau di pricing akan ada pihak yang terzalimi Orang yang punya stok barang lebih banyak Akan merasa terzalimi nantinya Kecuali terjadi monopoli oleh sebagian pihak Barulah pemerintah boleh melakukan tasir dalam hal ini Nah makanya ada fikir pricing Nah kita sebagai pemain di pasar Maka tidak boleh semena-mena menetapkan harga yang jauh di bawah harga pasar Yang mampu menyebabkan kompetitor kalah Seperti perekonomian China Jadi antara perekonomian China itu adalah ATM kan? Amati, tiru, modifikasi, dengan kos yang rendah, dengan biaya pembuatan yang sangat rendah, kemudian dibuat harga yang sangat rendah. Ketika kompetitornya collapse, baru dia menjadi the last man standing dan dia angkat harga setinggi-tingginya. Setinggi semua orang beli kepadanya. Ini yang diinginkan oleh China. Tapi dalam Islam dilarang seperti ini. Kita dilarang banting-banting harga dengan tujuan untuk menghancurkan pasar. Maka berarti... Ketika Anda terjun dan bermain di pasar, maka harus mengetahui kaedah-kaedah dalam pricing yang diperbolehkan menurut syariat. Kemudian yang berikutnya, di bulan Ramadan kita tahu semua, banyak sekali kaum muslimin yang berdagang. Ada batasan-batasan ketika berdagang. Umumnya, sangat banyak sekali kaum muslimin yang berdagang di halaman masjid. Ingat, alaman masjid ketika diwakafkan untuk masjid, maka dia bagian daripada masjid. Sedangkan ada hadis yang terlalu dari Rasulullah SAW, kalau kau melihat ada saudaramu yang sedang berdagang, فَقُولُوا لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ Kalau ada yang berdagang di masjid, Maka katakanlah kepadanya, semoga Allah tidak beri untung kamu Menandakan bahwa ada larangan untuk jual beli di dalam masjid Meskipun para ulama khilaf, apakah parkiran termasuk masjid? Apakah halaman masjid termasuk masjid? Apakah teras masjid termasuk masjid? Para ulama khilaf di sini Sebagian ulama mengatakan yang dipakai masjid adalah tempat sholat Yang kedua mengatakan, yang dipakai masjid adalah yang diwakafkan untuk masjid. Sehingga apabila ada orang mewakafkan tanahnya untuk masjid, meskipun belum jadi bangunan masjid, maka dia haram berjual beli di atas sana. Dikarenakan masjid itu pada dasarnya patokannya bukan sekedar bangunan, tapi wakaf atau tidak. Yang membuat kita sah bisa itikaf, haruslah itu tanah wakaf untuk masjid. Kita tidak bisa itikaf di musola. Tidak ada kesunahan tahiyatul mushollah Yang ada tahiyatul Masjid Sama, ada larangan untuk Jual beli dalam masjid Bukan dalam mushollah Dan berlaku kaedah-kaedah konsekuensi hukum lainnya yang berada dalamnya. Inilah yang harus difahami, berarti kita harus berhati-hati. Maka, kami sarankan, bagi siapapun yang mau berdagang nantinya, entah buka tiba-tiba warung kopi ketika berbuka, atau secendol, atau sekelapa, dan seterusnya, maka sebaiknya tidak dilakukan dalam Masjid. Tidak dilakukan di dalam masjid atau area masjid. Atau komplek masjid. Tapi di luar masjid. Dan DKM juga anda hanya harus tegas dalam masalah ini karena masih banyak kaum muslimin yang tidak mengetahuinya. Kemudian yang berikutnya. Kita tahu ada syariat iktikaf ketika berada di bulan Ramadhan. Iktikaf. Orang yang kebetulan masjidnya gak menyediakan Makanan sahur dan makanan berbuka Akhirnya dia pesan Makanan online Via aplikasi hijau Atau aplikasi oran Dia pesan di dalam masjid Maka dia telah melakukan jual beli dalam masjid Makanya hati-hati Kalau abis ini pulang mau pakai ujik online Pesennya keluar masjid dulu Jangan dalam masjid Ya Karena ada sebagian orang Ojeknya belum datang, dia pesan dulu disini Padahal tidak boleh, karena sama saja itu akad ijaroh Dan akad ijaroh jual beli Jasa Jual beli jasa Karena kalau pesan-pesan harus keluar dulu Termasuk dalam hal ini Dalam hal ini Saya sangat tidak Menganjurkan orang buka Apa namanya Marketplace Di masjid Karena ini bagian daripada Segala perantara menuju transaksi Dia wasilah menuju transaksi Kita tahu ketika transaksi dilarang Maka segala macam wasilahnya pun menjadi Terlarang Makanya mengapa tidak boleh promosi dalam Masjid Oleh karenanya Sebagian asalitah kita Itu melarang bedah buku dalam masjid Karena ada unsur apa? Promosi buku Oleh karenanya Tidak boleh juga mengadil manasik Gimana? Di masjid. Karena umumnya kalau ada manasik itu ada apa? Ada, apa sih namanya itu? Stand banner kan? Nah ada stand banner di masjidnya. Ayo umroh bersama. Itu kan dia ngejual apa? Jasa. Promosi. Maka tidak boleh orang sembarangan mempromosikan sesuatu di masjid. Jangankan promosi dagangan. Kita mempromosikan barang hilang saja. melarang, kita tahu semua hadisnya bagaimana Rasulullah SAW melarang kita menjadikan mikrofon ini sebagai pengumuman barang hilang maksudnya segala hal dihubungkan di dalam masjid maka itu bukan, tidak pas masjid dijadikan sebagai semua bentuk pengumuman termasuk promosi tadi, oleh karenanya termasuk disana, maka anda gimana, kalau anda beretikaf di dalam masjid Usahakan semua keperluan sudah dibeli. Oleh karenanya anjuran dari para ulama. Kalau kita mau beli kebutuhan untuk Ramadan sebelum Ramadan. Bukan ketika Ramadan. Kita lihat bagaimana para salaf salih. Mereka mempersiapkan bekal di bulan Ramadan. Dengan giat bekerja di bulan Sya'ban, bulan Rajab. Bulan-bulan sebelumnya. Sehingga ketika start awal bulan Ramadan. Mereka tutup toko mereka. Fokus baca Quran. Fokus tilawah. Fokus. Justru kalau kebanyakan diantar kita. Padat-padatnya tanah abang. Kapan? Di Ramadan. Anda kalau lihat tanah abang pas Ramadan itu ramai sekali. Subhanallah. Dan demikianlah memang seharusnya kaum muslim ini itu memfokuskan beribadahnya bukan dengan banyak berdagang. Makanya kalau bisa, kita sudah seluruhnya all out untuk berdagang, bekerja. Uangnya nanti untuk disedekahkan di bulan Ramadan. Nabi SAW itu orang yang paling jor-joran ketika sedekah. Tapi ketika di bulan Ramadan, kata Abdullah bin Asud, Lebih-lebih lagi jor-jorannya. Melebihi angin yang berhembus. Lebih cepat dan lebih tersebar. Menunjukkan bertapa. Darmawan Yibliya s.a.w. Innahulayaruddusa ilan Beliau tidak pernah menolak ketika diminta Kemudian yang berikutnya Ini kebanyakan pelanggaran ketika itikaf ya Makanya pas ketika itikaf usahakan fokus semuanya Berada dimana? Di masjid dengan beribadah Karena banyak orang Karena kebetulan ketemu sama teman itikafnya Teman itikafnya ketemu Akhirnya membicarakan bisnis Eh nanti syawal kita buka kedai kopi ya Dalam masjid Padahal tidak boleh Segala hal-hal yang menuju perantara akad Akad bisnis Berada dalam masjid Karena dia menjadi wasilah bagi terjadi sebuah akad Oleh karena yang dianjurkan untuk itikaf itu Seandainya pun bergerombol Maka anda hanya pilihlah teman-teman Yang memang serius untuk beribadah Bukan mengobrol ketika itikaf Kemudian yang berikutnya Terlambat ketika Bekerja di dalam bulan Ramadan, ingat ketika Anda seorang pekerja, Anda memiliki tanggung jawab amanah yang wajib Anda tunaikan kepada atasan. Dan ingat, semakin kita ngaji, maka kita harus semakin profesional bekerjanya. Nggak boleh ada orang yang semakin ngaji, justru semakin mangkir ketika akad. Semakin datang telat, semakin pulang cepat. Gak bisa. Kita harus semakin profesional. Karena Rasulullah SAW mengatakan, Allah senang dan cinta dengan seorang yang ketika melakukan sebuah amalan, dia profesional dalam bekerjanya. Ternyata dalam hal ini, puasa tidak boleh menjadikan kita terlambat datang ke... Kerjaan Kecuali ada izin atau Peraturan tertulis yang telah melegalkan Bahwa datang ke kantor Lebih ekstens sekarang Jadi jam 10 misalnya Tapi ada selesai yang gak ada ya Katanya maksimal jam 9 9 to 5 Hal demikian Kita harus mentah hati setiap apa yang pernah kita approve by sign. Kita pernah tanda tangani, maka jangan pernah kita kianati apa yang pernah kita tanda tangani dalam akad. Berikutnya, ini beberapa adab mungkin ya, beberapa teknis adab bagi para pengusaha yang memiliki kekaryawan. Mungkin kalau di luar bulan Ramadan pulangnya yang 5 misalnya. Karena itu ada jam makan siang kan. Kepotong jam kerja itu jam berapa? Jam 12 sampai jam 1. Nah itu kepotong. Kan di bulan Ramadan gak ada jam makan siang. Misalnya. Gak ada jam makan siang. Maka Anda bisa. Majukan jadi yang empat. Atau dari sebelum asar misalnya. Nah ini kebijakan-kebijakan seperti ini. Supaya memudahkan orang bertemu dengan keluarganya ketika di rumah. Kita tahu semua bahwa diantara bentuk pahala adalah membuat hati orang bergembira dengan cara halal yang mubah dan mubah. Karena membuat orang cepat berkumpul kepada keluarganya itu lebih mudah. Maka warai, wahai para bos, berhati lembutlah kepada karyawan-karyawan Anda. Di sini banyak yang bos insya Allah. Kemudian yang berikutnya. Tabzir dalam membeli pakaian untuk hari Eid Ada dua hal yang dilarang dalam Islam Tidak hanya mengenai spending harta Yang pertama, tabzir Yang kedua, israf Apa itu tabzir? Tabzir adalah ikhrajul mal pima layam bagi Mengeluarkan harta dalam perkara-perkara yang tidak semestinya Jadi orang ngelakuin misalkan beli petasan, itu tabzir tandanya. Karena tidak semestinya dibeli. Tidak semestinya dibeli. Atau hal-hal yang tidak bermanfaat lainnya. Yang kedua, israf. Kalau israf adalah berlebih-lebihan pada perkara yang mubah. Itu israf. Al-mujawadzatu fima yambaghi. Berlebihan dalam perkara yang memang itu boleh dibeli. Boleh untuk dikeluarkan. Dalam hal ini, banyak di antara kaum muslimin, barangkali dia tidak tazir, tapi dia israf. Semuanya harus dibeli dua, pakaian dua. Kalau istri dua boleh, kalau semuanya harus dua, repot juga. Oh saya mau punya warna merah dua, warna biru dua. Ada ibu-ibu seperti itu. Maka yang dimikin termasuk israf. Karena berlebihan dalam pemakaian dan kegunaan. Maka ketahui lah. Memang dalam hari Eid kita disunahkan memakai pakaian yang bagus, disunahkan. Akan tetapi jangan sampai berlebihan dalam membelinya. Dan andainya kalau kita mau beli, usahakan belinya sebelum Ramadan. Sehingga ketika Ramadan tidak sibuk ngecek dan scrolling di toko oran dan toko hijau. Kemudian yang berikutnya. Tabdir dan israf ketika iftar Nah ini yang paling penting juga Banyak orang lapar mata Sehingga semua hal dibeli Padahal yang dimakan hanyalah kurma dan air putih Ingat Yang afdal berbuka itu adalah dengan kurma dan air putih Rasulullah SAW sebagaimana? Kata Anas, beliau berbuka dengan rutab Dan air. Sehingga para ulama merurutkan. Urutan apa saja yang menjadi keafdolan dalam berbuka. Yang pertama, rutab. Rutab itu kurma yang matang di pohon. Itu rutab. Yang kedua, tamar. Tamar itu kurma kering. Kurma kering. Yang paling sering kita lihat, yang sering kita makan itu kurma kering tamar. Yang ketiga adalah busur. Busur itu kurma yang belum matang. Yang masih hijau-hijau atau kuning-kuning. Itu busur. Yang keempat adalah air zam-zam. Seutama-utamanya air adalah air zam-zam. Sebaik-baik air di permukaan bumi. Yang berikutnya adalah air biasa. Kalau tidak ada air biasa maka yang berikutnya adalah manisan yang alami. Manisan yang alami itu seperti buah-buahan. Kemudian yang berikutnya adalah manisan buatan. Berarti tujuh kriteria urutannya Kalau gak ada ini maka ini Kalau gak ada ini maka ini Ternyata gorengan gak masuk hadirin Gorengan gak ada hadirin Kalau Oleg masuk di manisan buatan mungkin Insyaallah masuk Makanya, hal-hal semacam ini jangan sampai tabzian. Kita ingat, tubuh kita ini cukup kenyang dengan beberapa gelas air, setegukan air, beberapa butir kurma. Buktinya beliau s.a.w. bisa hidup selama dua hilal. Dua hilal satu bulan lebih, bahkan hampir dua bulan. Tiga hilal. Tiga hilal. Berarti dua bulan. Itu dengan aswadan, dengan kurma dan air putih. Menunjukkan bahwa hendaknya kita tidak israf dalam memberi makan. Tapi kalau kita mau beri makan orang, maka sebanyak-banyaknya kita beri makan orang. Jadikan setiap tegukan air ketika... Dia berbuka, itu adalah air minum kita Jadikan setiap butir kurma yang dia makan Untuk berbuka, itulah kurma kita Karena kita mendapatkan pahala kopi pasta Dari puasanya Begitu kata Rasulullah Sehingga kalau ada di Madinah atau di Nabawi Atau di Haram Lihatlah bagaimana orang Setiap menjelang jam-jam berbuka Mereka cari mangsa Supaya Ada orang yang minum, punya makanan Minum dan makan, makanan dia Karena mereka paham hadis Nabi SAW Kemudian berikutnya Ustadz Kalau saya bersedekah Kan sekarang banyak nih Masjid-masjid Kotak infaknya itu sudah modern, pakai QRIS Saya gak tau bacaannya kris apa kuris apa gimana Karena ini masih khilaf di kalangan para ulama ya Bacaannya gimana Tapi saya memilih pendapat kuris Boleh nanti silahkan cek KBBI kayak gimana ya Nah ini kan situ ada tuh Tapi setahu saya sih kalau kuris gak ada biaya admin ya Tapi kalau sifatnya transfer Nah itu kan banyak transfer-transfer Itu kadang-kadang kan ada biaya transfer beda bank Nah ini kan Ustadz ini gimana Ustadz? Kan biaya transfer itu jasa. Apakah halal kalau kita transfer itu di masjid yang ada biaya jasanya? Dan itu jual beli dong termasuknya. Gimana tuh? Kata para ulama, yang menjadi patokan adalah inti akatnya. Inti akatnya apa itu disitu? Donasi. Bukan jual beli. Sedangkan jasanya itu menjadi pengikut. Dia menjadi pengikut. Dia bukan inti akat. Kita tahu dalam ta'idah usul fiqh, yajuz tab'an ma la yajuz istiqlalan. Apa-apa yang menjadi tabiat, tapi itu pengikut Dia boleh, dan ketika menjadi Tidak pengikut, dia tidak boleh Jadi sekedar jasa saja tidak boleh Tapi ketika dia menjadi pengikut saja Intinya adalah donasinya Donasi akad sosial atau komersial Sosial, dia bukan jual beli Maka ketika Itu tetap menjadi akad intinya, maka tidak masalah Ada biaya transfer yang keluar Di sana Sama seperti begini Anda tahu ketika pada saat kita tahu semua ya, di mesit-mesit biasanya kan suka ada yang menerima penitia, penerima zakat fitrah penerima zakat fitrah nah bagi bagi orang-orang yang yang zakat fitrahnya dengan beras selesai, gampang gitu, itu udah clear tapi bagi orang-orang yang dia bayarnya pakai uang tapi pakai akad wakalah Dia ini suruh apa? Suruh beliin berasnya. Panitianya suruh beliin beras. Tapi pakai uang. Jadi dia ketika setor ke panitia, panitianya itu masih menerima berupa uang. Kalau di situ ada fee-nya, dia bilang, nanti sisa uang kembaliannya untuk biaya operasional. Dia bilang. Entah itu bensinnya, entah itu jasanya atau seperti apa. Nah kalau itu menjadi pengikut, maka termasuk ke dalam yang tadi. Karena itu jasa yang menjadi pengikut. Bukan inti dari sebuah pakat. Begitulah Islam membedakan Antara yang pengikut dengan yang menjadi akad Sehingga kalau kita membeli Kambing yang sudah Ada isinya Dia bunting, kambing bunting Maka itu halal kalau kita niat membeli kambingnya Tapi kalau kita niat membeli janin Yang berada dalamnya, maka Tidak menjadi boleh, karena itu ghoror Karena kalau ghoror yang menjadi pengikut Boleh, kalau ghoror yang menjadi inti akad Tidak boleh, jadi perinciannya seperti itu dalam Fikir Muhammad Kemudian yang berikutnya Kita tahu di lebaran biasanya ada THR Tunjangan Hari Raya Tunjangan Hari Raya Atau bahasa yang sudah familiar Leangpao Dan umumnya anak-anak kita ini suka nerima uang Dari tantonya, dari pamannya, dan sebagainya Banyak diantara kita menganggap bahwa semua uang yang diterima itu boleh dipakai untuk kepentingan orang tua. Itu lumayan tuh. Saya ingat banget saya dapat SD itu sejuta. Hasil dari paman-paman saya ngasih, subhanallah. Alhamdulillah orang tua saya aman. Sehingga gak dibeliin pas baru buat ibu saya, enggak. Atau ganti spare part motor bapak saya, enggak. Pemanah. Nah ini banyak orang tua akhirnya gak paham. Pakai uang anak untuk beli tas baru. Pakai uang anak untuk beli handphone baru bapaknya misalnya. Maka tidak boleh. Tidak boleh. Karena anak itu memang meskipun mereka belum bisa mengolah harta. Tapi mereka dalam ini sah kepemilikannya. Sah kepemilikannya. Sehingga makanya anak yatim itu. Bahkan jangan anak yatim Anak yang berada dalam janin Ibunya saja, kalau bapaknya meninggal Dia dapat warisan Dapat warisan dia, dan hartanya dijaga Sampai dia balik, sampai dia rasyid Kalau kalian sudah dapati mereka sudah rasyid Bisa mengolah harta secara bijak Maka berikanlah harta mereka kepada mereka Yang menunjukkan bahwa anak-anak itu memiliki Sah kepemilikan terhadap harta Makanya harta anak yatim itu Dikeluarkan zakatnya tiap bulan Karena zakat Mal itu bukan zakat person, tapi zakat harta. Sehingga meskipun anak kecil belum balik, tapi hartanya sudah mencapai nisab, maka dia tetap kena zakat. Karena zakatnya pada hartanya, bukan pada personnya. Beda dengan zakat fitrah. Kalau zakat fitrah itu pada setiap person. Orang yang baru lahir saja di malam. Orang yang baru lahir, maghrib menjelang salah satu syawal Ketika malam takbiran itu ya, berarti kan dia sebelum maghrib Dia lahir, maka dia wajib bayar zakat fitrah Ada orang tuanya wajib bayar zakat fitrah dia Dan seterusnya, berarti menunjukkan bahwa seseorang itu harus aware terhadap zakatnya Dan dari sini difahami juga Ustadz Bukankah Rasulullah SAW pernah mengatakan Anta wa ma'aluk hari abika Kau dan hartamu itu milik ayahmu. Dari sini pendapat junghur ulama. Jadi bukan maknanya semua kepemilikan anak itu kepemilikan orang tua. Bukan. Jadi tetap ada kepemilikan terpisah. Antara kepemilikan anak dengan kepemilikan orang tua. Hanya saja dalam perkara nafakah. Anak punya kewajiban untuk memberikan kepada orang tuanya yang miskin. Jadi. Jadi kalau kita lihat asbab lurut daripada hadis Anta wa ma'lu kali abika Kamu dan hartamu itu milik ayahmu Itu adalah ketika si anak ini pelit Tidak mau memberikan kepada ayahnya Sampai ayahnya mengambil uang dia Maka ditegur oleh Rasulullah SAW Dengan cara Kamu dan hartamu adalah milik ayahmu Yang menunjukkan bahwa kamu punya kewajiban Menafkahi ayahmu yang miskin Makanya standar nafkah itu Ada tiga Yang wajib Ada tambahan? Banyak tambahan. Yang pertama, istri. Ini nafkah. Paling utama kepada apa? Istri. Yang kedua, kepada anak. Kalau anak laki-laki sampai dia balik. Kalau anak perempuan sampai dia menikah. Anak laki-laki yang sudah balik, sunnah hukum memberi nafkah kepadanya. Jadi anak-anak laki-laki yang sudah balik, sunnah hukum memberi nafkah kepadanya. Kecuali, kata perlaman, kecuali dia belajar agama. Kalau dia belajar agama menjadi wajib kita menafikan dia. Subhanallah. Detail lah penjelasan lama ya. Yang ketiga, baru orang tua yang fakir, miskin. Yang keempat, kalau dia punya kewajiban mengangkat anak, dia mengangkat anak. Mengangkat anak diperbolehkan dalam Islam. Nabi SAW mengangkat siapa? Zaid bin Harithah Berarti menyukai bahwa boleh mengangkat anak Yang tidak boleh adalah Tabani Tabani itu pakai bin Bin bapak angkatnya, tidak boleh itu baru Rasulullah pernah ditegur oleh Allah Uda'uhum li'aba'ihim hu'aqsatu'indallah Panggilah nama-nama anak Sesuai dengan nama bapaknya Makanya sebelumnya Zaid Muhammad menjadi Zaid bin Harithah Kemudian, hewan peliharaan. Jadi kalau punya hewan peliharaan, tumbuh-tumbuhan termasuk di antara hak nafkah kita. Makanya orang yang punya peliharaan repot kalau safar-safar. Sampai sekarang saya Alhamdulillah nggak punya hewan peliharaan. Karena repot kalau ninggalin safar, udah gimana sih memang makannya. Susah kan? Karena orang harus menafkahi apa yang mencetak jawab nafkahnya. Kemudian yang berikutnya. Banyak di antara kita juga, di bulan Ramadan ini buka donasi, dia buka donasi, tapi beli barangnya ke diri dia sendiri. Contoh, ada orang dia bisnis restoran, kemudian dia buka donasi, siapa yang mau donasi ke saya? Nanti saya salurkan kepada fakir miskin. Nah dia buka donasi tersebut Itu kan dia menggabungkan akad apa? Akad jual beli dengan akad sosial Di satu sisi dia berjual beli Di satu sisi dia punya kewajiban menyalurkan Maka disini harus dipisahkan akadnya Harus dipisah akadnya, tidak boleh digabung Karena kalau digabung akan terjadi conflict of interest Sehingga Dipisah dalam artian begini. Saya beli ke kamu. Nah, ini sebagian kotak nasi. Sekian dus untuk kita berikan. Saya mau kamu kasih ke ini, ini, ini. Harganya fix. Kemudian akatnya adalah jual beli plus wakalah. Jadi jual beli plus mewakilkan itu kepada dia. Sehingga nggak boleh. Kalau dia sembarangan memberikan itu kepada pihak-pihak yang bukan. menjadi perintah bagi si pembeli dikarenakan dia ada punya kewajiban untuk mendonasikan sesuai dengan kehendak si pembeli yang menjadi donaturnya tadi maka hal semacam ini juga dikhawatirkan terjadinya conflict of interest akhirnya dirinya Malah berusaha untuk menguntungkan diri sendiri saja. Meskipun secara akad bisa dikategorikan sah, tapi sebaiknya dilakukan akad terpisah. Makanya bukan orang yang sama juga. Dia menjual, tapi dia juga yang membuka donasi. Hal berikutnya, mengenai Ramadan. Kita tahu semua, di dalam bulan Ramadan, para ulama'mereka menyebut bulan Ramadan dengan berdoa. Banyak di antara doa mereka, doa-doanya, Allahumma balighin Ramadan, Allahumma sallimni ila Ramadan, wa sallim li Ramadan, wa tasallamhu minni mutaqabbala, di antara doa-doa tabi'in. Maka, Berarti menunjukkan bahwa antusias mereka terhadap bulan Ramadhan. Bahkan mereka mempersiapkan 6 bulan lamanya untuk disampaikan ke dalam bulan Ramadhan. 5 bulan setelahnya mereka berdoa agar amal ibadah mereka di bulan Ramadhan diterima. Maka setiap di antara kita harus mempersiapkan Ramadhan dengan ilmu agama. Tidak hanya ilmu berkenaan dengan fikih ibadah. Tapi juga berkenaan dengan fikih mu'amalah. Yang terkait dengan seluruh macam ibadah. Yang juga ada kaitan dengan fikih mu'amalah. Transaksi. Donasi, jual-beli, investasi Yang memang ketika dilakukan di berada di bulan Ramadhan Sudah ada ya? Belum ya? Belum Dan ketika seorang berada di bulan Ramadhan Maka ketahuilah Kalau Anda tidak sejor-jor mereka pun Jatah rezeki Anda tidak berkurang Jadi jangan sampai Perniagaan yang Anda lakukan Ketika berada di bulan Ramadhan Manalaikan dari esensi ibadah Azan dulu, silahkan Assalamualaikum Wr Wb Hadirin segala daripada Allah SWT Dan di bulan Ramadhan Selain kita membekali dengan ilmu Maka mau tidak mau Memang bulan Ramadhan adalah bulannya Kita banyak bersedekah sehingga harus ada Bekal harta Berapa bekal yang harus Kita bekali sebelum masuk ke Ramadhan Bekal ilmu, bekal iman Bekal fisik Bekal harta finansial Maka ini pun harus dibekali sebaik-baiknya. Tidak masalah kita jor-joran penuh di bulan Ramadhan, tetapi di bulan lain tidak terlalu jor-joran seperti bulan Ramadhan. Kata Sheikh Kutaymin ketika ditanya, apakah seorang yang intensitas ibadahnya tidak sama seperti Ramadhan di bulan Shawwal dan di bulan-bulan berikutnya berarti pertanda bahwa dirinya tidak terima apalagi ibadahnya di bulan Ramadhan? Kata beliau, tidak. Karena sekedar berkurang intensitas di bulan lainnya tidak menjadikan seorang tidak diterima amal ibadahnya. Selama dirinya tidak melakukan kemaksiatan. Sehingga para Rasulullah SAW, para sahabat, mereka berusaha untuk mengencangkan sarung-sarung mereka. Jika masuk 10 akhir bulan Ramadan. Mereka bahkan jauh dari istri mereka ketika itikaf. Rasulullah masuk ke Masjid Nabawi. Dari awal malam, 10 malam terakhir, baru keluar pagi hari ketika itikaf. Berarti hanya ketemu beberapa kali saja dengan istri-istrinya. Inilah perjuangan yang mereka lakukan. Dan adanya kita pun demikian. Harus ada pengorbanan yang kita keluarkan untuk Ramadan. Bukankah ada sebuah hadith yang menyatakan bahwa beliau s.a.w. pernah menceritakan ada seorang yang ternyata amal ibadahnya Dia tidak mati syahid, tapi ternyata dia syurganya lebih tinggi dibandingkan orang yang mati syahid. Dikarenakan dia mendapati bulan Ramadan. Karena sekedar mendapati bulan Ramadan, dan dia maksimal beribadah bulan Ramadan, ternyata dia mampu melampaui pahala mati syahid. Sehingga setiap hari harus dijadwalkan, hadirin. Berapa kita mau mengeluarkan air mineral dus untuk kita sumbang ke masjid. Berapa sedekah infak yang kita berikan kepada fakir miskin. Berapa budget yang kita gunakan untuk berbuka Dan itu harus dibuat budgetingnya Dan orang ketika membukakan orang lain Maka dia sama sekali tidak terkurangi rezekinya Karena orang tersebut makan jatah rezeki sendiri Sedangkan kita bawa jatah rezeki kita sendiri Di bulan Ramadan juga Dia adalah bulan yang termasuk ke dalam bulannya zakat fitri. Zakat fitrah umumnya. Maka zakat fitrah ini hanya sah bila dengan menggunakan makanan pokok negeri. Kutul balat. Yaitu beras di Indonesia. Sehingga tidak sah dengan menggunakan uang. Kalaupun panitia memprovide untuk difasilitasi dengan menggunakan uang. Maka sebaiknya. Itu akadnya wakalah sehingga panitia yang membeli berasnya dan menyalurkannya sehingga ujung-ujungnya tetap beras. Karena patokannya itu adalah kepada penerima, kepada si penerima. Selama si penerima itu belum menerima, selama si penerima... itu menerimanya beras, berarti zakatnya sah. Tapi kalau penerimanya menerimanya uang, berarti zakatnya tidak sah. Begitulah pendapat jumruh lama. Dan banyak orang tidak mengetahui dikiranya mengeluarkan zakat malah berbeda-beda, tergantung harta masing-masing. Saya pribadi, saya punya catatan nih sop saya. Ini sekedar contoh saja. Di kalender. Kapan saya mencapai nisob harta saya? Anda bisa Makanya Anda bisa buka kalender Kemudian tulis plus disini nih Misalkan plus tulis Kemudian hartaku mencapai nisob Kemudian tulis, ini kan startnya tanggal 24 Februari 2024. Tulis saja sampai tahun depan. Berarti pakai 2025. Kalau misalkan kita lihat tahun depan, itu, harta kita sudah masih mencapai nisob lagi. Berarti sudah satu. Haul Soalnya setahun Nanti ada alarm muncul Net Muncul alarm Kan gitu Bisa pakai aplikasi sekarang Ada aplikasi untuk apa? Jangan sampai HPnya aja yang smart Kemudian Ustadz itu kan tanggal masehi Ustadz Gimana Ustadz? Nah Para ulama Berusaha menghitung Kalau konversi tanggal hijri ya Itu kan dikali berapa? 2,5% 2,5% kan? Kalau masehi itu kan 365 hari Maka perkalian adalah Dikali 2,57% 2,57% Jadi anda bisa tetap menghitung Awal itu dengan tanggal hijriyah Atau tanggal masehi Kalau tanggal hijriyah adalah 2,5% Kalau tanggal masehi adalah dikali 2,57% Begitulah yang termaktub dalam fatwa ulama dunia Dalam al-ma'ayir asyariyah Atau a'awifi Dan bisa kita Rujuk ke sana Itulah pelajaran yang dipakai di pomnya Ustadz Erwandi Dan juga Tak lama di bulan Ramadhan Tunaikan hak Karyawan Anda Jangan sampai apabila peraturannya Dan akadnya tertulis Dapat gaji ke-13 Berarti wajib Tunaikan gaji ke-13 itu ke dia Tunaikan juga Jatah liburnya Karena Rasulullah SAW saja mengatakan Berikanlah gaji kepada karyawan Sebelum kering-keringatnya Ini menunjukkan bahwa karyawan Itu memiliki hak yang perlu Kita tunaikan apabila kita menjadi Seorang bos Kemudian selama di bulan Ramadan Juga Kita hendaknya Menjadikan amal ibadah kita rutinitasnya di jadwal. Jangan hanya berlalu begitu saja tanpa ada round down. Kita tahu event, event besar itu round downnya ketat sekali. Per menit dihitung Anda kalau ada event-event Ini event-event konser musik Itu detail sekali Rondonnya Kita ini sedang menghadapi event Besar tahunan Ramadan Yang Allah sendiri mengatakan Dia adalah bilangan yang berbilang Hari-hari yang berbilang Jam-jam yang berbilang, detik-detik yang berbilang Dalam setahun hanya ada Sekali bulan Ramadan, gak ada Ramadan lagi Dua kali dalam setahun Yang menunjukkan, tidak saja kita merutinkan jadwal. Dari jam segini sampai jam segini, oh dengar kajian ustad ini. Jam segini sampai jam segini, oh baca buku ini. Jam segini sampai jam segini, oh hafalin ini. Jam segini sampai jam segini, oh sadakah kesini. Jam segini sampai jam segini, oh telepon orang tua. Jadi aktivitas kita dari bangun tidur hingga tidur lagi semuanya adalah ketaatan. Begitulah memang seharusnya kita menghidupkan bulan Ramadan. Bulan Ramadan juga menjadi bulan tilawah. Sampai-sampai Imam Syafi'i menghatamkan 60 kali khataman al-Quran. Al-Imam Bukhari 1 kali khatam setiap hari. Abu Qatada menghatamkan setiap Quran itu 3 hari sekali. Setiap 3 hari sudah khatam sekali. Ustaz Ibn Affan menghatam Quran 1 rakaat 1 kali khatam. 1 rakaat 1 kali khatam. Berarti 1 rakaat itu berapa? 8 jam. Karena bacaan yang cepat dan... Hadr ya Hadr Dan itu Masih benar makhari hurufnya Sifat hurufnya Tajwidnya benar Itu sekian akhirnya Satu juz dapat 15 menit Satu juz dapat 15 menit Dan ketika dikonversikan Berarti selama 30 juz Itu sekitar 8 jam Dan saya dapati itu di Youtube Ada Bacaan 37 selama 8 jam. Berarti possible. Mungkin Imam Syafi'i mengkatamkan Quran sehari 2 kali. Mungkin sekali. Hari 2 kali. Imam Malik sengaja menggeser kitab-kitab hadisnya. Beliau ahli hadith. Beliau juga pakar fikih juga. Tapi ternyata menggeser hadith-hadithnya. Ketika di bulan Ramadan. Dan hanya tersisa mushaf di mejanya saja. Karena setiap yang dibaca tersebut bernilai dan berkeliling. Kelipatan pahala yang banyak. Satu huruf bisa bernilai 10 minimal kali kelipatan. Dan Allah melipat dengan bilangan yang tak terhingga. Karena kata Rasulullah SAW. Harif lamim bukan satu huruf. Tapi harif satu huruf. Lam satu huruf. Dan mim satu huruf. Kemudian hadirin sekalian. Dari Allah SWT. Bulan Ramadhan adalah bulannya Qiyam. Kiam menunjukkan kiamun lail Sehingga hendaknya kita maksimalkan Jangan sampai satu hari Luput dari salat alawih Jangan Ustadz saya safar Jangan sampai safar kita pun menghalang kita dari kiamun lail Meskipun memang Hal demikian tidak termasuk ke dalam kewajiban, tetapi merugilah orang-orang yang tidak menghidupkan malam-malamnya dengan salat araweh ketika diberada di bulan Ramadhan. Kata Rasulullah SAW, Yang salat bersama imam sampai selesai maka dia tertulis, pahala salat semalam suntuk. Berarti minimal sampai tuntas bersama imam. Kalau... Tak sempat bersama imam, maka minimal sejumlah rakaat yang imam sholat. Kalau mau bertambah, maka dipersilahkan selain sholat witirnya. Karena sholat witir tidak boleh dilakukan dua kali dalam satu malam. Dan Rasulullah SAW ketika mengatakan Siapa yang berpuasa Ramadan dengan penuh iman. Kata iman disini menunjukkan ada ilmu. Karena ilmu itu melazimi keimanan. Orang yang beriman sudah pasti berilmu. Tapi orang berilmu belum tentu dia beriman. Maka Rasulullah menggunakan kata imanan. Artinya dia berilmu dan dia beriman. Baik setelah sholat kita lanjutkan dengan sesi terakhir. kita jawab, maka siapkan pertanyaan Allah Ta'ala Al-Quran adalah sebuah zikr. Al-Quran adalah sebuah zikr. KAM AHLAKNA MIN QABLIHIM MIN QARMIN FANADAN WALA TAHIN MANAS WA AJIBU AN JA'AHUM MUNZIRUM MINHUM Dan orang-orang itu berkata, Jangan berjalan-jalan dan berhati-hati pada Tuhan. Ini adalah sesuatu yang diinginkan. Ma sami'na bihada filmillati al-akhirati in hadha illa khutilaq Jundum ma hunalik mahzumun minal ahzab Kallabat qabalahum qawmun wuhin wa'adun wa fir'aun thul awtad وثمود وقوم لوط وأصحاب الأيكة أولئك الأحزاب إن كل إلا كذب الرسل فحق عقاب وَشَدَدْنَا مُلْكًا وَآتَيْنَاهُ الْحِكْمَةَ وَفَصْلَ الْخِطَابِ وَهَلْ أَتَاكَ نَبَأُ الْخَصْمِ إِذْ تَسَوَّرُوا الْمِحْرَابِ إِذْ دَخَلُوا عَلَى دَاوُودَ فَفَزِعَ مِنْهُمْ قَالُوا لَا تَخَفْ Kata mereka, jangan takut, kata kata, kita berdua berdua, jadi paham antara kita dengan benar, dan jangan takut, dan membawa kita ke arah yang sama. Inna hadhaa akhi lahoo tis'aun wa tis'aun na'jatan wa liya na'jatun waahidatun faqala akfil nihaa wa azzani fil khitaab Ya Dawud, kita telah menjadikanmu sebagai khalifah di bumi, jadi berdiri antara orang-orang dengan benar, dan jangan mengikuti kebohongan, dan tidak mengikuti kebohongan, dan akan mengejarkanmu dari jalan Allah. وَوَهَبْنَا لِدَاوُودَ سُلَيْمَانَ نِعْمَ الْعَبْدُ إِنَّهُ أَوَّابٌ إِذْ عُرِضَ عَلَيْهِ بِالْعَشِيِّ الصَّافِنَاتُ الْجِيَادُ Dan kita telah mencari Sulaiman dan menempatkan jasadnya di atas kursinya, kemudian menerima. Dia berkata, Tuhan, maafkan saya dan berikan saya kemuliaan yang tidak membutuhkan seseorang lain. Kau berjalan dengan kakakmu, ini adalah kakak yang berbunyi, sejuk dan minum. Dan kami memberikan kepadanya, dan seperti mereka, rahmat dari kami dan ingat kepada orang-orang yang berbunyi. Jannah Adn Mufattahatan Lahum Al-Abwab Muttaki'in Fiha Yad'a'una Fiha Bifakihatin Kathiratin Washarab Ini adalah sebuah pembunuh yang berbunyi dan berbunyi Dan lainnya seperti sebuah perempuan Ini adalah sebuah pembunuh yang berbunyi dengan Anda La marhaba bim inna hum salunnar Qaloo bal an tum la marhaba bim Antum qaddam tumuhulana fabi'sal qarar Kalo Rabbana man qaddam lana hadha fazidahu azaban d'a'fan fi n-nar Wa qaloo ma lana la nararijala nkonna na'udduhum minal ashrar Adta khallahum sikhriyan amzawat anhumul abisar Inna dhalika lahaqum takhasimu ahlin nar Qul huwa naba'un azeem, antum anhu mu'ridu Alhamdulillah, salat wa salamu ala rasulullah wa ala alihi wa sahbihi wa maulahi wa la hawla wa la quwwata illa billah ila rayyil adzim dan memba'ad diri sekalian, Allah subhanahu wa ta'ala sedikit menunjukkan sambil menantikan kertas-kertas pertanyaan Rasulullah SAW ketika mengatakan imanan, maka iman disitu melazimi ilmu berkenaan dengan Ramadhan. Kemudian yang kedua adalah Ihtisaban Mereka yang beribadah Tidak bergeluh kesah Mereka menikmati ibadahnya Kata Al-Khattabi dalam kitabnya Menjelaskan makna ihtisab Seorang yang berharap Pahala di si Allah dengan penuh Pengharapan dengan penuh sukacita, dengan penuh antusias ketika mereka beramal. Mereka tidak merasa susah. Mereka tidak merasa terbebali dengan ibadahnya. Dan juga mereka tidak merasa lama dari hari-harinya. Sehingga ibadah yang mereka jalani dari puasanya, seolah-olah berterasa cepat, tidak terasa lama. Artinya, Tidak menantikan waktu maghrib. Mereka tidak terlalu kapan maghrib, kapan maghrib. Tidak. Tapi menikmati. Karena mereka tahu setiap detik dalam ibadah puasa tersebut itu mengugurkan dosa dan meningkatkan derajat. Sehingga mereka mau berlahir. Lama-lama justru dalam puasanya. Tidak ingin cepat-cepat untuk berbuka. Tapi justru ingin berlama-lama dalam puasanya. Itulah. Dua ini. Iman dan ikhtisab. Yang melazimi. Dia akan diambil dosa-dosanya yang telah lalu Jadi sekedar mendapati Ramadan Sekedar ikut-ikutan yufariyah Ramadan Sekedar mendapati suasana Ramadan Tidak menjadikan orang Kalau dia tidak iman Dan ihtisab Oleh karenanya Kita mengilmui ini semua bagian daripada kita Imanan wa tisaban Kalau DKM menyediakan beras untuk zakat fitrah, apakah boleh transaksi jual-beli di masjid dikarenakan DKM tidak menerima zakat fitrah dalam bentuk uang? Nah ini juga yang menjadi poin penting. Kalau dalam hal ini, ini akadnya terpisah. Dan bukan akad wakalah saja. Berbeda dengan tadi. Dimana inti daripada akadnya adalah. Menitipkan donasi. Kemudian sambil menyuruh dia untuk beli. Dari situ kalau kita menyuruh DKM untuk. Tolong belikan. Tolong belikan ini ke warung. Maka itu tidak ada akad jual beli disitu. Tolong uang ini belikan ke warung, nanti kalau sudah jadi beras, tolong berikan kepada fakir miskin. Di situ tidak ada akad jual-beli antara si pemberi zakat dengan si penelitian masjid. Ada pun kalau si masjidnya stok beras. Kalau masjidnya stok beras, berarti ada kata apa? Jual-beli. Otomatis, umumnya itu dilakukan di mana? Di masjid. Maka dalam ini saran saya, sebaiknya buat stand dan itu di luar masjid. Untuk khusus kalau ada pun jual-beli berasnya. Tapi sebaiknya mesti tidak perlu stok beras. minimal stock list apa istilahnya ya warung-warung yang akan kita pegang untuk stock rest nama-namanya warung Pak Haji Tony warung Pak Haji Muhammad warung Pak Haji A Ahmad, nah kita pegang tuh Nama-nama warung itu, Pak Kita nanti akan beli beras Bapak Sesuai dengan banyaknya Muzaki daripada zakat fitrah ini Nah nanti kita udah calling-callingan ke mereka Untuk persiapan Yang beli apabila banyak, maka kita beli ke mereka dan ini yang lebih aman, dibandingkan kita stok beras duluan belum lagi nantinya nyimpan di mana, lagi akad berada di masjid, umumnya juga akadnya di masjid makanya khawatir terjadi jual-beli dalam masjid demikian ke dua Ketika bulan Ramadan dianjurkan memperbanyak membaca Quran. Apakah harus dengan mushaf? Bagaimana dengan Al-Quran? Setaku dengan terjemahan atau aplikasi Quran? Jawabannya tidak harus dengan mushaf. Tetapi memang mushaf memiliki keutamaan yang mana dirinya tidak boleh disentuh kecuali bagi orang-orang yang suci saja. Sehingga mushaf ada keutamaan dari sisi Dari sisi lebih mendapatkan suasana di dalam membaca surat tersebut Dan juga umumnya kalau mushaf itu kita lebih tahu letaknya nanti Berbeda dengan di handphone Orang itu kan kalau penghafal Quran Itu kan wajar kalau tau mana letak Karena memang dia sudah terbiasa Kalau ayat ini letak sebelah sini Itu umumnya wajar Kalau tau letak itu wajar penghafal Quran Maka ketika seorang penghafal Quran, baca Qurannya via handphone, dia gak akan mendapati letak itu. Sulit letak itu. Karena kan begini, kecuali mungkin kalau yang flip ya. Kalau yang flip itu mungkin ada itu, atau iPad. iPad mungkin bisa, yang Qurannya bisa di landscape, itu bisa. Tapi umumnya yang ada seperti ini adalah mushaf. Maka sebaiknya punya mushaf, mushaf saku. Tapi... Ingat mushaf ini tidak boleh dimasukkan ke dalam kamar mandi. Sehingga ketika Anda mau masukkan mandi, mushaf itu ditaruh terlebih dahulu. Dan yang demikian ada hukum-hukum tertentu. Seandainya Anda haid dan nifas, atau Anda seorang junub, maka dirinya tidak boleh menyentuh mushaf. Dan hukum-hukum terkait lainnya. Karena Allah mengatakan, Tidak boleh menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci. Kemudian Bagaimana hukum panitia zakat Di dalam sebuah masjid Apakah ia berhak mendapatkan zakat Mereka mengatakan dirinya ambil zakat Pertama Zakat di dalam Islam Yang mana saja yang sudah jawab Oke saya pindahkan Surah At-Tawbah ayat 10 Bariru thaminu Allah Ada Ada amil Amil Ini setiap dari 8 Asnaf ini, 8 pandari mazhabat ini Ini ada definisi tersendiri dalam syariat yang tidak bisa kita mengatur-ngatur sendiri. Dan tidak bisa mengklaim bahwa diri kita termasuk bagian darinya kalau kita tidak memenuhi standarisasinya. Contoh, fakir miskin. Tidak semua orang berhak menyatakan dirinya bahwa saya fakir miskin. Sama, amil pun demikian. Di apa saja kategori amil, Amil dalam penerima zakat Itu adalah mereka Yang ditunjuk oleh pemerintah Untuk memungut zakat secara paksa Jadi di zaman Rasulullah Dan di zaman Salam Salaam Zakat itu ditarik secara Paksa Dia itu di backup Dengan hukum positif Karena dia berhak untuk Mengaudit Zakat. Mereka berhak untuk mengambil zakat. Makanya, kalau dalam hal ini, di zaman terdahulu penarik zakat itu bagian daripada perangkat pemerintah yang memiliki kekuatan hukum seperti TNI, Porli lah, mungkin di Indonesia. Yang mereka bisa mengambil secara paksa. Berbeda dengan di Indonesia sendiri. Indonesia itu Secara amil, ketentuan amil, itu belum proper seperti zaman salaf. Karena belum punya kewenangan untuk mengambil zakat secara paksa. Dia hanya menjadi badan sosial. Siapa yang mau zakat silahkan, yang gak mau gak ditarik. Di zaman dahulu itu orang punya kebun, orang punya sawah, orang punya ternak, itu diestimasi. Ini kamu minat zakat segini, bayar. Kalau nggak bayar, diapain sama Abu Bakar dulu? Diperangi. Diperangi sama Abu Bakar. Abu Bakar itu kan diantara program status hari kerjaannya ketika dilantik jadi kalifah ngapain? Memerangi orang yang... Yang gak bayar zakat Umar itu dulu sampai Sampai bertanya apakah betul Ini istihadnya Abu Bakar Betul, karena memang ada dalil yang mengenai itu Aku diperhatikan untuk merangi manusia Sampai mereka syahadat, sampai mereka sholat, sampai mereka bayar zakat Itu Abu Bakar dahulu begini Dan ternyata Kalau di Indonesia saja belum proper amil zakatnya. Apalagi apa? Panitia zakat yang di masjid. Masjid. Karena ini kan mereka ngapain? Mereka ini kan tidak tuju perintah kan? Mereka mendeklir diri sebagai apa? Sebagai panitia. Maka tidak sah sebagai amil kategorinya. Makanya kalau Anda menyalurkan zakat di sini. Maka tidak tulis. Amil zakat masjid Anabak Bintaro. Enggak. Tapi panitia. Zakat. Karena kalau bedanya amil dengan penelitian, kalau amil mereka itu Boleh mendapatkan berapa? Porsi zakat. Itu per 8. Sekitar 12,5 persen. Itu per 8 dari total zakat. Oleh karena ketentuan dalam Indonesia ini ada basnas atau ada laz. Laz memang telah tersertifikasi oleh kementerian agama dan mereka berhak untuk menerima zakat dan menyalurkan zakat. Memang kewajiban daripada, kalau kita lihat kewajiban daripada amil, Ini tuh tidak hanya sekedar seperti Indonesia sekarang Indonesia itu sekedar apa? Kalau penelitian zakat sekedar apa? Diam duduk, ya kan? Kalau amil zaman dahulu itu betul-betul Betul-betul menaksir Menaksir sawah, ladang Pada al-amwal al-zahirah Pada harta-harta yang nampak Jadi kalau gak berzakat dilaporin ke pemerintah Dan dipenjara orang tersebut Nah zaman dahulu itu seperti itu Jadi punya kekuatan hukum Mereka juga punya kewajiban apa? Mengedukasi Mereka juga punya kewajiban memetakan Siapa saja yang menjadi penerima zakat Makanya dalam Di antara programnya BAS Itu ada Mereka mendetail Mengecek ke lapangan Siapa saja yang menjadi mustahik Apakah ketolak ukur kadar? Ada menyehat kifaya. Atau kan seorang itu kalau lewat batas hat kifaya, mereka bukan nulis fakir? Miskin. Tapi kalau di bawah hat kifaya, mereka kategori fakir? Miskin. Itu ada kategori-kategorinya. Demikian. Memang dalam hal ini... Supaya apa? Kenapa aku ada amil dalam Islam? Supaya apa? Supaya tepat penyalurannya Karena umumnya kalau kita Mau zakat-zakat orang lain Itu kan kadang-kadang gak tau Ini orang kaya apa enggak Dibilang gak kaya Tapi wajahnya copang-camping Dibilang kaya Tapi begini Akhirnya Bingung kita Padahal patokannya itu adalah pendapatan Kalau pendapatan seseorang Kalau kebutuhan Kebutuhan Pendapatannya itu Jadi seorang yang Pendapatannya 0-49% dari kebutuhannya Maka kategorinya Fakir Kalau orang yang pendapatannya 50-99% Dari kebutuhannya Maka dia Miskin Jadi seorang Dia punya Kebutuhan pendapatan 400 ribu sedangkan kebutuhannya adalah 1 juta rupiah, fakir atau miskin? fakir karena 40% kan pendapatannya 40% dari kebutuhannya, kalau orang pendapatannya 999 ribu rupiah kebutuhannya 1 juta rupiah fakir atau miskin? miskin meskipun kurang 1 rupiah kalau orang pendapatannya 90 juta kebutuhannya 100 juta miskin apa kaya ini? ada 100 juta ya ini kategorinya miskin kalau emang betul-betul dia betul-betul dia kebutuhan itu tapi ingat kebutuhan dalam Islam itu adalah hal-hal yang memenuhi kebutuhan pokok primer oh beli beli iPhone 15 Pro sampai kebutuhan Bukan, itu bukan kebutuhan Itu flexing Karena harus dibedakan antara kebutuhan Primer, sekunder, dan tersier Dalam agama Islam Itu karena ketiga-tiga ketiganya Termasuk dari tadi adalah penitian zakat Sehingga penitian zakat tidak berhak Mengambil bagian daripada Zakat tadi. Kalaupun dia mau menarik fee atas uang operasionalnya tadi ya, maka harus dipisahkan. Saya ibu maaf, ini beli berasnya sekitar Rp35.000. Tapi kami kasih harga Rp40.000 karena Rp5.000. Ini untuk biaya packing dan operasional Misalnya, maka itu sah Dia mengambil dari situ, karena itu adalah Ijaroh Dan terpisah akadnya, tapi kalau Dia ngambilnya dari margin tadi Dari marginnya Dia ngambil dari margin, maka tidak boleh Tidak boleh, karena itu harta amanah Yang kita cuma ditipkan Untuk menyalurkannya Kemudian Apa boleh seseorang Yang dis yang disuruh untuk menukar uang ia memasang tarif, boleh apakah boleh orang yang disuruh ditukar uang itu masang tarif boleh, karena ini apa jasa, sama seperti anda manggil tukang pijit, uang pijitnya boleh narifin gak, ya boleh sama seperti ojek boleh gak tukang ojek narifin, ya boleh, sama kan jasa jasa justru jasa itu, kalau tidak ditarifkan dia akan menjadi apa Goror Makanya bayar seikhlasnya itu termasuk Goror Karena ketidakjelasan harga Makanya orang ada oke Pijit seikhlasnya Kasih pijit kita kasih 1000 rupiah marah-marah Apakah Sah sebagai bayar seikhlas? Nggak sah Karena akan menimbulkan sengketa Makanya dalam hal akad jual beli Itu harus jelas pricingnya di awal Jelas. Dalam hal ini berarti harus jelas apa yang ditukar, berapa V-nya, tengah tokonya, dan seterusnya. Itu harus jelas justru. Justru kalau tidak jelas, maka itu horror. Kecuali kalau akadnya sosial Kalau akadnya sosial maka baru boleh bayar Ikhlasnya Kalau si abang-abang ini tadi yang kita suruh Ikhlas ini menyalurkan zakat kita kepada orang-orang yang amanah Dan kompeten dalam hal ini Dikarenakan kalau kita tidak Kalau menitipkan kepada mereka yang tidak kompeten dan amanah Maka menjadikan zakat kita tidak sah Kalau kita mengetahuinya Kalau kita tidak mengetahuinya Atas apa yang dilakukan Maka kita berlepas diri dari kesalahan-kesalahan yang dia lakukan Dan bolehkah kita zakat di masjid luar komplek kita? Boleh selama bukan jarak safar. Jadi ingat, zakat itu tidak boleh dipindahkan ke kota lain. Ada istilahnya naklus zakat. Memindahkan zakat. Misalnya, Anda bekerja di Jakarta. Memberi zakatnya ke orang Papua. Orang Papua yang memang tinggal di Papua, bukan orang Papua tinggal di Jakarta. Beda ya. Kalau. Kalau Anda berikannya ke Papua Jangan-jangan, kemana ya? Ke Papua Saya kemarin ke Surabaya Ke Surabaya misalkan Itu tidak sah Atau bukan tidak sah Tidak boleh, tidak diperbolehkan dalam syariat Mengapa tidak boleh? Karena begini, dalil daripada zakat adalah Tukhazu min agniyaihim wa turaddu ila fukra'ihim Ketika Rasulullah SAW mengutus Mu'adh Dan Abu Musa al-Ash'ari untuk dakwah ke Yaman Maka pesan-pesan yang diperintahkan Rasulullah SAW kan Agar mereka syahadat, sholat, kemudian zakat Nalafat Rasulullah adalah Diambil dari orang-orang kaya mereka Dikembalikan kepada orang-orang miskin mereka Tandanya Kalau zakatnya ditarik di Jakarta Maka yang berhak menerima zakatnya siapa? Orang Jakarta juga Kan gitu Diambil dari Surabaya Dikasih ke orang Surabaya juga Tapi yang miskinnya Kan gitu Kenapa Ustadz? Kok keadaan seperti ini? Kenapa? Karena diantara hikmah zakat Adalah Memperkecil Gap antara si kaya dan si Miskin Karena seandainya Anda orang-orang kaya Setiap hari bertemu dengan orang miskin Orang miskin ini selalu melihat harta anda, mobil mewah anda Rumah megah anda Ternyata anda malah berikannya kepada orang Luar Karena apa mereka? Sakit hati Oleh karena supaya Semakin sayang si kaya kepada si miskin Dan juga ada hubungan Yang semakin dekat antara mereka semua Sehingga gapnya tidak terlalu jauh Maka diberikan zakat Dari orang miskin diantara mereka. Karena kaya dan miskin merupakan sunatullah. Oleh karena kalau kita menginginkan semua orang. Tidak boleh ada yang miskin. Maka itu sebuah hal yang. Diluar daripada sunatullah. Karena memang kaya dan miskin adalah sunatullah. Bagaimana di halaman masjid. Ada tempat kantin atau gerai toko. Syukran. Maka. Yang menjadi patokan adalah tanah wakaf. Kalau tanahnya tersebut memang diwakafkan untuk gerai, kan wakaf itu tuh bukan hanya untuk masjid. Ada wakaf untuk perpustakaan, ada wakaf untuk toilet, ada wakaf untuk kebun. wakaf untuk tempat casan. Itu wakaf itu beragam. Jadi wakaf itu tidak terbatas pada masjid. Seandainya memang itu diwakafkan untuk tadi tempat toko yang misalkan seperti kemarin saya ke Madiun. Itu ada tanah-tanah luas itu Itu untuk dipakai untuk UMKM. Padahal itu adalah tanah wakaf mungkin. Tanah wakaf dari Pemprov. Untuk hal demikian. Tapi seandainya itu tanah masjid. Yang memang sengaja digunakan. Untuk toko-toko tersebut. Maka itu tidak boleh. Tapi hal demikian patokannya kepada siapa? Kalau kita mengetahui itu tanah wakaf atau bukan. Ternyata kepada siapa? Ya kepada orang yang mengetahui itu. Karena kalau kita sebagai orang yang di luar. Kita gak tahu ini tanah wakaf atau bukan. Karena harus lengkap. Minta di. Daripada si wakifnya Dalam hal ini makanya Seorang ketika mewakafkan Tercatat dalam catatan notaris Lengkap Lengkap akhtanya Supaya jelas statusnya nanti Karena kalau tidak jelas Perang isi di Musola Di Kelapa Gading Itu sampai sekarang tulisannya Musola Sampai sekarang kalau saya masuk ke sana Saya tidak selatahi itu masjid Karena belum jelas ini sebenarnya musjid atau musyola apa. Kemudian ada pahaji disitu bilang, Ustaz sebenarnya disini itu wakaf negara kita. Ya kata dia. Cuma namanya aja musyola. Baru setelah itulah saya baru... Salat tahidul masjid disitu Karena kan sudah ada nih Orang yang tahu tentang status hukumnya Karena kalau sekedar mushollah saja Tidak menjadikan itu sebagai masjid Masih banyak juga masjid-masjid lainnya Yang memang Satusnya masjid, tapi namanya mushollah Supaya gak ganggu masjid-masjid lain Yang promol jumatnya itu Berkurang gara-gara Iya ada Ada Gara-gara masjid lain Marah Kamu gara-gara ada kamu Menjadi masjid sih Jadi musolah aja Biar kami Terlalu jumatnya bertambah Ada begitu Saya ingin terlalu jumat Subhanallah Kemudian Wah banyak lagi Kapan seorang dikatakan israf Dan bagaimana jika setiap Membeli baju Atau barang baru Atau barang atau baju Yang telah lama Tapi masih bagus Diserahkan kepada orang lain Karena ada keluarga saya Yang sering membeli baju Barang Cuma diserahkan Diberikan kepada yang lain Kalau beli baju diserahkan kepada orang lain bukan israf Israf itu adalah pada perkara-perkara yang Mubah Ada perkara yang mubah Dia berlebihan dalam perkara tersebut Dan patokannya adalah ketika Tidak digunakan secara maksimal Itulah kategori israf Ada juga pendapat bahwa kategori israf adalah Adalah yang Dikategorikan sebagai urf Kalau kategori urf dia berlebihan Berarti itu israf Kategori urf ya Itu kategori israf juga Dan makanya lebih baik Adalah kita Kalau mau beli baju baru Maka baju lama disedekahkan Didonasikan Banyak baju kita tumpuk-tumpuk Apalagi baju ibu-ibu semuanya Ibu-ibu baju kalau buka wardrobe nya Bawar Warna-warna ada apa semua Karena sedekahkan baju kita Dan Rasulullah SAW Orang yang paling efisien hidupnya Bagaimana beliau Kalau beliau butuh maka beliau konsumsi Kalau kelebihan maka beliau sedekahkan Sehingga beliau gak numpuk-numpuk barang. Beliau orang paling efisien. Paling hidupnya paling efisien. Bagaimana tidak beliau gak punya banyak-banyak barang di rumahnya. Ketika Umar masuk ke dalam rumah Rasulullah SAW. Hanya melihat beberapa perabotan kecil-kecil di rumah Rasulullah. Beliau ketika sujud saja harus tepuk kakinya Aisyah untuk bisa sujud. Rumahnya lima kayak lima. Tapi kemudian tempat tidurnya tikarnya. Itu tikar yang terbuat daripada pelepah kurma. Yang kalau di musim panas maka semakin kasar. Daripada pelepah kurma tersebut. Sehingga setiap bagian daripada tubuh kanan beliau Itu selalu Kena ceplakan daripada tikarnya Tapi beliau adalah orang yang paling berbahagia Hidup di dunia ini Karena kebahagiaan itu letaknya di hati bukan di materi Kemudian Wah panjang ini Lebih baik mana bagi wanita Salat terawih di rumahnya atau ikut berjamaah di masjid Hukum asalah wanita lebih baik di dalam rumah Dan berjamaah di dalam rumahnya bisa Berarti sedekah bisa Suaminya bisa sedekah Jadi sholat Di masjid Abis itu pulang sholat lagi Ngimami istrinya Itu yang terbaik Seperti Mu'ad Mu'ad itu sholat isya bersama Rasulullah Pulang sholat isya lagi Menjadi imam bagi warganya Bagi kampungnya Itu Mu'ad bin Jabbar Itu termasuk sedekah Dan Kalau seandainya diizinkan oleh suami untuk pergi ke masjid Maka tidak masalah Selamat aman daripada fitnah Terjaga dari aurat Dan terhendak dari tabar ruj Karena banyak sekali para wanita Keluar rumah justru malah tabar ruj Lagi nampak cantik-cantiknya Makanya kebanyakan Yang menjadi karena seorang Akhirnya terfitnah ketika sholat taraweh Gara-gara fokusnya hilang ketika Akhirnya melihat dan mencium aroma parfum Dari wanita Ini yang dikhawatirkan Anda menjual barang ke luar kota dan bila maintenance ke lokasi banyak kos yang dikeluarkan. Lalu kami menggunakan jasa pekerja yang berhubungan dengan barang kami untuk maintenance. Dan kami berikan fee maintenance tersebut. Menjual barang keluar kota, maintenance ke lokasi, banyak kos yang dikeluarkan lalu kami barang menggunakan jasa. Bekerja yang berhubungan dengan barang kami untuk maintenance. Setelah saja, ini pada dasarnya kita meng-hire orang untuk melakukan jasa atas maintenance dulu. Dan maintenance termasuk jasa. Dan itu boleh mendapatkan fee dari situ. Bagaimana kalau suami istri tidak bekerja sementara ada kebutuhan bulanan yang dipenuhi dengan menjual aset, apakah bisa digodakan miskin? Tadi kategori miskin itu bukan potongan maju aset, tapi adalah kebutuhan dan pendapatan. Income revenue 0-99% daripada kebutuhannya. Selama kebutuhan Anda lebih banyak dibandingkan pendapatan, ingat kebutuhan primer ya. Dan standar orang itu beda-beda aset kebutuhan primer. Ada yang menjadikan, apa namanya? Kebutuhan primer itu apa namanya, kalau sekarang mungkin bisa kita lihat lah di web bagaimana di kementerian sosial kategori fakir miskin itu seperti apa itu ada kategorinya. Makanya di kementerian sosial itu setahu saya ada data-data mengenai patokan cakupan yang berhak menerima. Bansos Nah kalau anda Kayaknya saya berhak menerima bansos Berarti insya Allah anda pake miskin Karena itu sudah diukur tuh Patokan-patokan itu Jadi gak sembarangan negara itu memberikan bansos Memang sudah terukur di dalam situ Dan Juga sama seperti patokan gas LPG LPG 3 kilo Itu juga ada standarisasi nya itu Yang berakmentari iman siapa itu tertulis disitu Bahkan jelas-jelas tuh Kalau kita lihat di melon hijau itu Untuk warga miskin kan gitu ya Terulis tuh Itu ada standarnya Jadi bisa lihat di Kemen sos Makanya ada ustad kita yang mengatakan Gak boleh kalau kita kaya Pakai apa? Gas LPG yang 3 kilo Semoga suatu keluarga amin, begitu jamaah yang kejadian amin. Saya bekerja di Vendor, Annual Report. Jasanya meniputi penulisan bilingual, desain, dan fotografi. Singkatnya, berapa kali di kantor ada yang ribawi. Ada yang ribawi, mungkin 30-an antara ribawi. Maksudnya ribawi apa nih? Posisi saya sebagai desainer grafis. Bukan penentu kebijakan klien Mana yang bisa masuk Dan tidak punya revenue perusahaan Lalu bagaimana status gaji saya Oh kliennya perusahaan ribawi Atau kan daripada Pekerjaan halal atau tidak Adalah pertama Core businessnya halal Klien-klien Anda mayoritasnya adalah Klien yang memang Secara core business Dia halal Bukan perusahaan ribawi kebanyakan Jadi yang dihukumnya adalah majority-nya Halukun Kalau ternyata ada sebagian klien-klien Yang deriba tadi Yang minoritas, maka wajib ditolak Saya mohon maaf Saya gak menerima Desain grafis khusus Bank konvensional, asuransi konvensional Perusahaan judi online Pinjol, judol Apalagi? Odol Dan segalanya yang berkaitan dengan itu Maka, begini Apakah amalan Nisru Sya'ban ada dalilnya? Solat atau zikir di malam Nisru Sya'ban? Tidak ada. Tidak ada amalan khusus di malam Nisru Sya'ban. Memang hadis yang berkenaan dengan keutamaan, ingat, keutamaan. Keutamaannya saja itu ada. Dihasankan oleh Sheikh Al-Bani. Tapi amalan khususnya tidak ada. Paham? Jadi keutamaannya betul. Amal-amal hamba itu diangkat. ke langit, itu di bulan syaban di 15 syaban tapi keutamaan beramal sholat khususlah puasa khususlah, makanya tidak tidak ada ini adalah perbuatan yang termasuk bid'ah, tidak boleh seorang membuat-buat amal yang tidak pernah contohkan Rasulullah SAW bolehkah jika ustad bersedekah di bulan Ramadan dengan berhutang? Misalnya uang yang kita pinjam Terus untuk bersedekah makanan, iftar dan sebagainya Ini ada fenomena Saya juga baru dapat Tadi dari teman kami Kata dia banyak orang-orang Yang demi biar bagi-bagi Keponakan, bagi-bagi keponakan Sepupu dan seterusnya di air raya, mereka pinjol Ya pinjol Akhirnya dari letak hutang Supaya ngasih-ngasih, padahal kita tahu semua Seseorang itu Tendaknya baru berhutang kalau Kalau darurat Rasulullah itu pernah berhutang Beliau pernah berhutang 30 soal gandum Untuk diberikan nafkah kepada istri-istrinya Nafkahnya Dan beliau berhutang dengan menggadaikan baju besinya Darurat kata Aisyah Baru ditebus oleh Abu Bakar di zaman yang bubukar, setelah beliau sudah meninggal ini menunjukkan bahwa beliau berhutang pada kondisi darurat kata Rasulullah SAW jangan kalian takut-takuti diri kalian setelah rasa amannya kita ini gak punya hutang rasa aman Jangan kita takut-takuti dengan beban hutang Karena hutang adalah beban masa depan Yang dipindahkan ke masa sekarang Awalnya kita gak punya burden Tapi akhirnya punya beban tersebut Gara-gara kita memendahkan beban masa depan ke masa sekarang Makanya dalam hal ini Saya pernah ditanya juga Bagaimana hukumnya umroh cicilan Dia bilang tidak ada anjuran Umroh itu wajib Bagi yang mampu, sekali seumur hidup juga sama Sebagaimana haji, sekali seumur hidup juga wajib Akan tapi Seorang itu tidak Dibebankan untuk membebankan dirinya sendiri. Namanya takalluf. Istilahnya takalluf. Takalluf itu membebankan padahal dia belum mampu. Takalluf. Itu kan kita tahu umroh dan haji itu adalah beban. Beban ibadah kan. Takalluf. Ketika seorang mau bebankan dirinya padahal dia enggak wajib untuk itu. Makanya namanya takalluf. Seorang itu beribadah ketika taklif. Ada beban taklif. Karena dalam hal ini tidak ada anjuran bagi kita sampai berhutang demi bersedekah. Justru kalau kita punya hutang. Dan punya uang, maka lebih utama kita mengutamakan bayar. Utang. Bayar utang kewajiban. Sedangkan sedekah sunnah. Tidak boleh sunnah mengalahkan yang wajib. Banyak orang salah persepsi. Atau justru sebaliknya. Karena mengikuti sebagian tokoh di Indonesia. Kau lagi punya utang, sedekah dibanyak-banyakin deh. Ada yang begitu kan? Lagi punya hutang justru ngapain di bayar hutangnya? Bukan justru sedekah. Banyak-banyak. Kalau sudah selesai hutangnya baru bersedekah. Memang dalam hal ini patokannya adalah kalau kita masih punya hutang. Dan punya uang, maka utamakan nafkah dulu Nafkah selesai, baru setelah itu bayar Biar utang, karena nafkah juga wajib Dan ketika wajib berkumpul sama Maka yang satu dan lain-lain Tidak saling menggugurkan Nafkah termasuk wajib, sedangkan sedekah sunnah Suami saya akan dua beli mobil Dengan orang tua saya Orang tua mengiakan akar tersebut dengan DPD dan cicilan sesukanya, yang penting tiap bulan cicil Karena jaminan ada Saya anaknya yang mengingatkan tiap bulan Untuk mencicil, padahal Allah saya ditalak Satu oleh suami saya Dan akhirnya mobil belum lunas Ditarik sama Papa Anna Uang DP dan cicilannya 2 bulan sudah masuk ke ortu saya Dan 2 bulan suami saya tidak masuk cicilan Jadi suami saya pakai mobil selama 5 bulan Apa harus dikembalikan DP dan cicilan 2 bulan tersebut Atau bisa hitung-hitungan sewa mobil saja Ustaz Temperbaru Akad Qadrullah selama masa iddah suami saya tidak menafkahi saya sebagai istri dan bahkan suami saya nikah siri tanpa pengetahuan saya dengan mahar yang cukup besar sedangkan saya minta nafkah pendidikan anak untuk suami suami saya tidak dan suami saya tidak memberikannya bagaimana sikap yang bisa saya ambil akad antara orang tua anda dengan dengan suami Anda, berarti suami dengan mertua, itu jual beli yang sah. Jual beli yang sah. Ketika tidak dilanjutkan akadnya, maka dari sini berarti dilihat apakah ketidak dilanjutan akad itu disebabkan karena one prestasi, atau orang memang sengaja menunda saja pembayaran padahal dia mampu, atau memang dia tidak mampu. Kalau memang tidak mampu, maka ditangguhkan. Tidak ujuk-ujuk langsung di... diambil, ditangguhkan wa in kainadhu usratin fanadhiratullahi ma'isarah kata Allah SWT, kalau memang tidak mampu membayar, maka ditunda dulu pembayarannya, sampai dia mampu bayar tapi kalau ternyata dia memang sudah menyatakan bahwa barang rumah mobil tersebut sebagai jaminan, sekaligus kolateral sekaligus kolateral sehingga ketika suatu ketika tidak mampu bayar maka ini menjadi barang jaminan Untuk dijual, untuk menggunasi hutang tadi. Sehingga hutangnya diunaskan. Tidak bisa ujuk-ujuk langsung merubah akat. Oh kalau gitu jadi sewa saja. Tidak bisa. Tidak bisa. Karena akatnya sudah tadi satu. Sehingga tetap jajuan akatnya sah tadi. Kalau misalkan... Dia belum bisa melanjutkan uang tersebut, pembayarannya. Maka berarti barang tersebut dijual. Kemudian hasil daripada penjualan tersebut digunakan untuk menutupi sisa hutang. Kalau ada kelebihan maka diberikan kepada siapa? Suami tadi yang punya. Yang beli pada mobilnya. Kemudian tadi, kalau suami Anda tidak menafkahi maka dia berdosa. Dan para ulama khilaf. Apakah ada hutang nafkah? Bagi suami yang tidak menafkah istrinya. Jum'ur ulama mengatakan ada. Jadi seandainya suami. Tidak nafkahkan istrinya selama 2 tahun. Dia safar. Tidak tahu, tidak jelas kemana. Akhirnya dia tidak nafkahkan istrinya 2 tahun. Begitu pulang. Maka dia wajib apa? Membayar utang nafkah selama 2 tahun kepada istrinya tersebut Dalam hal ini berarti Anda memiliki hak atas nafkah yang diberikan oleh suami Tergantung bagaimana tiap kebutuhan Anda Kalau sekedar talak satu maka baru Maka bisa rujuk Sehingga Belum selesai masa iddahnya Dan Anda masih mendapatkan jatah Nafkah Tapi selesai masa iddah berakhir Barulah Anda tidak lagi mendapatkan nafkah Dan lama ini tadi pertanyaan Anda Anda masih masa iddah Itu wajib Berarti mendapatkan nafkah Mereka dimikian Mungkin dapat kami sampaikan Bahasudah setengah sembilan Kurang lebih Mohon maaf Semoga ada manfaatnya Subhanakallahumma bihamdika Syedu wa la ilaha ila anta Astagfirullah wa atubu lalihi Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh