Pancasila. Dan kalau kita bicara tentang Pancasila, itu berarti kita bicara tentang bagaimana nilai, bagaimana implementasi dari Pancasila yang menjadi pandangan hidup, menjadi dasar negara, menjadi sumber hukum negara kita. Perjalanan Pancasila sebagai sebuah ideologi tentu sangat panjang dan sebelum menjadi dasar negara yang kita lahirkan di negara kita tentu banyak hal, banyak dinamika yang terjadi pada saat itu.
Hari ini kalau kita bicara tentang Pancasila untuk masa depan Kita bisa membagi bahwa Pancasila itu dalam konteks pendidikan tentang Pancasila, pendidikan melalui Pancasila, dan pendidikan untuk Pancasila. Kalau kita bicara tentang pendidikan tentang Pancasila, itu berarti bahwa kita akan berbicara tentang pengertian, kita akan berbicara tentang fungsi dan kedudukan Pancasila. dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kalau kita bicara tentang pendidikan melalui Pancasila, maka kita akan bicara tentang isi Pancasila yang di dalamnya ada nilai-nilai yang kemudian terseformasi ke dalam norma sosial dan norma kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan kalau kita bicara tentang Pendidikan untuk Pancasila, maka kita akan bicara tentang bagaimana kajian, bagaimana nilai-nilai Pancasila ini kita pandang dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bermasyarakat. Oleh banyak ahli dikemukakan bahwa kalau kita bicara tentang Pancasila, bicara tentang melalui Pancasila, bicara tentang Pendidikan untuk Pancasila, maka kita bicara tentang knowing Pancasila, kita bicara tentang doing Pancasila, dan kita bicara tentang building Pancasila.
Sahabat perspektif yang saya muliakan, Dinamika Pancasila dalam kehidupan kebangsaan Indonesia itu berarti bahwa kita memperbincangkan tentang sejarah dari pratek Pancasila yang ada di negara kita. Kita bisa melihat bahwa pada masa awal kemerdekaan yang didahului oleh pengumuman dalam sidang Parlemen di Jepang oleh Perdana Menteri Koiso pada tanggal 7 September 1944 yang mengumumkan bahwa Indonesia akan diberikan kemerdekaan pada akhir Agustus 1945. Dalam proses itulah kemudian lahir yang kita sebut dengan Badan Usaha Penyelidik Persiapan Kemerdekaan Indonesia. atau biasa disebut dengan BPUPKI atau dalam bahasa Jepang Dokritsusumbi Kosokai dengan Ketua Dr. Rajimang Widyo Niningrat kemudian dua anggota sebagai Ketua Muda yaitu Ketua Muda Ichibangase Yusyo dan Ketua Muda yang kedua adalah RP Suroso Kalau Kita lihat BPUPKI ini itu dilahirkan pada tanggal 29 April tahun 1945. Kita melihat dalam sejarah perjalanan bangsa kita, BPUPKI dua kali melakukan sidang, sebelum akhirnya menyelesaikan tugasnya.
Pada saat kita melihat bahwa pada sidang pertama, Tanggal 29 Mei 1945, Ketua BPUPKI pada saat itu memberikan pernyataan sekaligus pertanyaan kepada para anggota BPUPKI bahwa kalau kita ingin merdeka, maka pertanyaan mendasarnya adalah apa dasar negara yang akan kita bentuk? Lalu terjadilah dinamika, terjadi dialektika di situ. Puncanya pada hari keempat sidang pertama BPPKI, pada saat Insinyur Soekarno kemudian menyampaikan fikirannya, menyampaikan gagasannya tentang Pancasila, yang hari ini kita kenal sebagai hari lahir Pancasila, tanggal 1 Juni 1945. Pada saat itu, Soekarno berpendapat bahwa kalau kita ingin merdeka, maka satu hal yang harus kita miliki adalah filosofis Grenzla, atau biasa juga kita sebut dengan Weltanschauung.
Nah, kemudian pada rapat DPU-PKI inilah kemudian berkembang fikiran-fikiran yang betul-betul mereka konsentrasi bagaimana melahirkan negara yang punya hukum dasar, punya dasar negara yang kelak akan menjadi dasar negara kita. Kita tahu bersama bahwa setelah sidang pertama ini selesai, ada masa reses. Dan di masa reses inilah kemudian Insinyur Soekarno pada satu waktu mengumpulkan beberapa orang yang masih ada di Jakarta pada saat itu.
yang kita kenal kemudian melahirkan tim sembilan siapa saja tim sembilan itu atau penitia sembilan itu pertama adalah ketuanya adalah Rajiman Widyoniningrat kemudian ada Muhammad Yamin kemudian Mr. A. Maramis kemudian Muhammad Hatta ada Agus Salim ada Abikusno Cokrosyoso kemudian Abdul Kahar Musakir Ada Subarjo dan terakhir Insinyur Soekarno pada saat itu. Kita kenal dalam sejarah Panitia IX ini, itu kemudian melahirkan apa yang disebut dengan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945. Piagam Jakarta yang dihasilkan oleh Panitia IX, itu kemudian dibawa pada sidang kedua BPUPKI. Pada tanggal 10 sampai 17 Juli tahun 1945, kembali seperti di sidang pertama, dialektika muncul, fikiran, gagasan, ide kemudian berkembang.
Salah satu isu yang sangat krusial pada saat itu adalah ketika hasil piagam Jakarta ini menjadi isu yang dibicarakan dengan hangat. Karena kita tahu bersama bahwa isi piagam Jakarta itu sesungguhnya adalah ingin mempertemukan fikiran-fikiran golongan Islam ketika itu dan fikiran-fikiran kaum nasionalis yang dihasilkan dalam penitias 9 itu. Lalu apa yang terjadi? Sama perspektif, kita melihat bahwa ternyata dalam perjalanan piagam Jakarta ini dibawa dalam sidang kedua BPUPKI, kemudian kita tahu bersama bahwa itulah yang menjadi cikal bakal dari lahirnya pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dan kita tahu bersama bahwa dalam sidang kedua ini kemudian dihasilkan dua rumusan atau dua rancangan rumusan yang pertama adalah Rancangan Rumusan Pembukaan sebagai Hukum Dasar dan yang kedua adalah Rancangan Undang-Undang Dasar yang Kalau kita lihat seperti yang lalu, sebelum ada amandemen Undang-Undang Dasar 45, kita tahu ada struktur 16 bab, 37 pasal, 4 pasal peralihan, dan 2 ayat tambahan. Dalam perjalanannya kemudian, inilah yang membuat Undang-Undang Dasar sebagai hukum dasar yang kemudian PPKI bersidang dan dibentuk sebagai tanda berakhirnya masa tugas dari BPUPKI.
Kita tahu bersama bahwa Insinyur Soekarno terpilih sebagai ketua PPKI dan Muhammad Hatta sebagai wakil ketua. Dalam perjalanan bangsa inilah kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan telah disahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang di kemudian hari kita kenal sebagai Undang-Undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945 dan pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Muhammad Hatta dan yang ketiga adalah pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat KNIP. Sahabat perspektif yang saya hormati, setelah dinamika sidang BUP-PKI, kemudian melahirkan PPKI, terutama pada isu tentang sila pertama, Tuhanan yang Maha Esa, yang hari ini kita kenal, yang diatur dalam Pihakam Jakarta, ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, itu sudah mendapatkan kompromi. Maka di awal setelah kita merdeka, Pancasila kemudian tidak lagi menjadi isu sentral. Nanti pada tanggal 1 Juni 1945 ketika Soekarno itu menyampaikan pidatonya, baru kemudian isu tentang Pancasila kemudian menaik tensinya lagi, itu karena dinamika politik yang terjadi pada saat itu.
Seperti yang kita tahu bersama bahwa setelah Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, itu kemudian berubah Undang-Undang Dasar kita menjadi Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Pada saat Konstitusi Risi inilah kemudian kembali nilai-nilai Pancasila yang mengemuka pada saat itu. Dalam konsep ketuhanan yang maha esah, prikemunusiaan, kebangsaan, kerakyatan, dan keadilan sosial.
Inilah yang kemudian menjadi salah satu pikiran-pikiran, gagasan-gagasan dari para The Funding Fathers kita. Dalam perkembangannya, dinamika politik semakin memanas, dan pada akhirnya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Atau konstitusi Republik Indonesia Serikat ini melahirkan Undang-Undang Dasar sementara tahun 1950 dan kita kembali dari negara serikat ke negara kesatuan. Konsep tentang sila Pancasila dalam Undang-Undang Dasar sementara 1950 ini itu persis sama dengan isi Pancasila yang ada dalam. Konstitusi Republik Indonesia Serikat.
Dinamika politik, perkembangan politik, kembali menjadi pemandangan yang sangat menarik ketika itu. Dan kita tahu bersama bahwa karena kondisi yang genting pada saat itu, kita kenal dalam sejarah, keluarlah dekret presiden 5 Juli 1959. Sebagai tanda bahwa Undang-Undang Dasar yang kita pakai adalah Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Seperti kita pahami bersama sahabat perspektif, ada tiga isi dari Dekret Presiden 5 Juli. Yang pertama adalah pembebaran konstituan. Pembebaran konstituante karena tidak mampu menghasilkan keputusan dan yang kedua adalah pembentukan MPRS dan yang ketiga adalah keputusan fenomenal yaitu kembali menjalankan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945 yang disahkan 18 Agustus tersebut. Dinamika Pancasila juga kita bisa lihat dari masa Orde Lama.
Seperti kita tahu bersama bahwa masa Orde Lama ini dipersonifikasi dengan kehadiran Presiden Soekarno. Sejak munculnya Dekret Presiden 5 Juli 1959, itulah tanda di mana Orde Lama sedang berjalan. Dan itu berakhir pada... tahun 1966. Pada masa order lama kita tahu bersama bahwa Pancasila kemudian dijadikan isu sentral oleh Presiden Soekarno dan di banyak forum, beliau selalu menyampaikan bagaimana kita, bangsa Indonesia harus mengamalkan nilai-nilai Pancasila.
Kemudian dalam perkembangannya, kita tahu bersama bahwa ternyata di banyak forum Presiden Soekarno memposisikan Pancasila dalam konteks revolusi Indonesia. Beliau pernah menyebut satu istilah yang namanya Jarek. Jarek itu adalah jalan revolusi kita. Inilah pertanda bahwa pada saat itu sesungguhnya Pancasila kemudian Digeser posisinya sebagai posisi normatif menjelangkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 45 menjadi Manipol, Usdek, dan Nasakom. Inilah kemudian menjadi pintu utama mengapa tanggal 11 Maret 1966 keluar surat perintah 11 Maret tahun 1900. 1966 Sahabat perspektif yang berbahagia Dinamika Pancasila setelah Orde Lama kita kenal Melahirkan Orde Baru Orde Baru ini sendiri dari lintas waktu Tahun 1966 sampai 1998 Presiden Soeharto yang kita kenal menjadi presiden di masa order baru sebelumnya menerima kewenangan untuk mengendalikan keadaan dan memulihkan keamanan dan ketertiban negara pasca G30 SPKI melalui surat perintah 11 Maret dari Presiden Soekarno itulah yang menandai Soeharto saat itu memegang kendali kenegaraan Lalu apa yang dilakukan selama Orde Baru yang kemudian itu memperkuat posisi Pancasila?
Kita bisa menyebut beberapa contoh aktivitas dan program yang kemudian memperkuat posisi Pancasila. Yang pertama adalah dalam simposium nasional di Universitas Indonesia tahun 1966 yang meneguhkan posisi Pancasila sejati. Kemudian kita kenal juga yang kedua pada saat sidang umum MPRS tahun 1966 yang kemudian melahirkan TAP MPRS nomor 20 tahun 1966 tentang Memorandum Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Gotong Royong yang di dalam isinya itu tentang sumber tertib hukum dan tata urutan perundang-undangan.
Kalau kita elaborasi dan berdatap MPRS ini kita bisa melihat posisi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Kemudian yang ketiga adalah, Wadah Baru juga mengeluarkan Impres nomor 12 tahun 1968 yang memberikan pesan khusus agar penulisan dan pembacaan Pancasila itu harus sesuai dengan pembukaan Undang-Undang Dasar. tahun 1945 kemudian melahirkan TAP MPR tahun 1970 73 tentang garis-garis besar haluan negara yang kemudian memposisikan Pancasila sebagai ujung atau dengan kata lain GBHN itu harus berdasarkan Pancasila. Kemudian yang kelima adalah lahirnya TAP MPR nomor 2 tahun 1978 yang kemudian melahirkan pedoman penghayatan dan pengamalan Pancasila. atau biasa disebut dengan Pempat.
Kemudian yang keenam adalah lahirnya Organisasi Masyarakat tahun 1945 di mana Pancasila diposisikan sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terutama untuk organisasi sosial. politik dan organisasi kemasyarakatan. Di masa order baru inilah punca yang dianggap oleh banyak pihak terjadi penyimpangan di mana menjadikan Pancasila sebagai kedok, menjadikan Pancasila sebagai tameng untuk kemudian melakukan penyimpangan.
Kita tahu bersama bahwa kampanye di masa order baru Pancasila itu harus dilaksanakan secara murni dan konsekuen seperti juga materi muatan yang ada dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sahabat perspektif yang saya hormati, saya muliakan, dinamika berikutnya dalam menjalankan Pancasila adalah pada masa reformasi. Seperti yang kita kenal bersama bahwa di masa reformasi ini sesungguhnya adalah ujung dari tumbangnya Udebaru. Karena krisis legitimasi secara politik yang juga didorong oleh adanya krisis moneter dan krisis ekonomi tahun 1998 yang pada akhirnya pada tanggal 21 Mei 1998, kita tahu bersama bahwa Presiden Soeharto meletakkan jabatannya sebagai Presiden dan kemudian itu digantikan oleh Wakil Presiden Baharudin Yusuf Habibie. Tentu ada yang bertanya, mengapa Orde Baru yang sejak awal ingin menjalankan Undang-Undang Dasar 4. dan Pancasila secara murid dan konsekuen itu bisa tumbang. Tentu banyak yang menjadi sebab, tapi pengalaman-pengalaman buruk yang ada pada masa Orde Baru sesungguhnya itulah yang menjadi pemicu dari tumbangnya Orde Baru.
Lalu kemudian pada masa reformasi ini kita kenal tahun 98 lahir Dengan berbagai tuntutan dari kelompok reformis, kelompok masyarakat. Paling tidak ada enam yang menjadi tuntutan kaum reformis pada saat itu. Yang pertama adalah amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 45. Kita tahu bersama bahwa materi muatan yang ada dalam Undang-Undang Dasar 45 sebelum amandemen itu dianggap banyak. justru menjadi lokomotif dan penyebab dari tumbangnya kekuasaan Orde Baru yang semakin sentralistik. Terus yang kedua adalah penghapusan kebijakan atau doktrin Dwi Fungsi Abre, yang kemudian juga kita tahu bersama sejak saat itu, Tata Kelola, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
juga semakin baik. Kemudian yang ketiga adalah penegakan hukum, penegakan hak asasi manusia dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme atau KKN. Terus yang keempat adalah otonomi daerah. Yang kelima adalah kebebasan pers. Dan yang keenam adalah mewujudkan kehidupan yang demokratis.
Inilah sesungguhnya yang jadi penyebab dari aspek-aspek yang buruk yang kemudian kita harapkan pada masa reformasi ini itu bisa... Kita dapatkan semua, bisa kita lakukan sesuai dengan amanat reformasi. Di awal reformasi kita tahu bersama bahwa isu tentang berbagai tuntutan ini kemudian juga memposisikan Pancasila semakin terpinggirkan. Karena orang selalu menghubungkan Bordebaru, Undang-Undang Dasar 45 dan juga Pancasila.
Itulah yang menyebabkan... Beberapa waktu kemudian setelah reformasi, isu-isu tentang pembicaraan Pancasila itu semakin berkurang. Namun kita tahu bersama bahwa sebenarnya setelah kita mengalami reformasi, banyak pihak yang kembali mempertanyakan, sebenarnya negara kita, bangsa Indonesia yang ingin dibangun adalah bangsa yang berdasarkan Pancasila.
Itulah makanya di masa Presiden SBY ketika itu tahun 2006, itu kemudian mengeluarkan kebijakan yang kita sebut dengan menata kembali rangka kehidupan bernegara yang kemudian memposisikan Pancasila sebagai dasar negara. Bahkan di masa itu Presiden SBY meminta secara resmi untuk masyarakat kita menghentikan perdebatan Pancasila sebagai dasar negara. Lalu di masa atau era Jokowi, kita kenal sebagai bagian dari kontribusi penguatan terhadap Pancasila adalah lahirnya apa yang kita sebut dengan UKP-PIP atau Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila.
yang kita kenal lahir berdasarkan Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2017 yang dalam sehari-harinya, dalam operasionalnya kemudian disempurnakan direvisi melalui Peraturan Presiden nomor 7 tahun 2018 yang kemudian melahirkan apa yang kita sebut kenal sampai saat ini adalah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila BPIP yang bertuah bertanggung jawab langsung terhadap pengembangan, pemasalan, dan menghidupkan kembali nilai-nilai Pancasila kepada Presiden Republik Indonesia. Di masa pemerintahan ini juga kita bisa mengenal paling tidak ada tiga poin penting. Yang pertama adalah TAP MPR nomor 4 tahun 2001 tentang etika kehidupan.
berbangsa. Yang kemudian isinya itu juga memposisikan Pancasila sebagai bagian yang harus kita jalankan. Terus yang kedua TAP MPR nomor 5 tahun 2000 tentang pemantapan persatuan dan kesatuan nasional yang juga memposisikan Pancasila sebagai bagian dari acuan bersatuan dan kesatuan yang harus kita jalankan.
Dan yang terakhir adalah kita mengenal pada masa-masa itu Majelis Permusawatan Rakyat Republik Indonesia kembali gencar melakukan sosialisasi terhadap empat pilar konsensus nasional. Yang pertama adalah sosialisasi Pancasila, Undang-Undang Dasar 45, Bihneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI. Sahabat perspektif yang berbahagia, tentu di masa reformasi ini, hari ini kita melihat pesan kepada masyarakat Indonesia, kepada para mahasiswa bahwa ternyata di masa reformasi ini, keinginan kita untuk menjadikan Pancasila sebagai pandangan hidup, sebagai dasar negara, sebagai hasil jenius dari para The Funding Fathers kita dalam menghasilkan Pancasila, kembali menggugah pikiran kita, kembali menggugah aktivitas kita, untuk kemudian menjadikan Pancasila sebagai kepribadian bangsa yang tentu dapat kita andalkan.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Sampai jumpa pada episode berikutnya.