Pemungutan Suara KPPS 2024

Sep 17, 2024

Catatan Kuliah Pemungutan Suara KPPS 2024

Tahap Sebelum Pemungutan Suara

  • KPPS menyampaikan formulir model C pemberitahuan kepada pemilih dalam DPT paling lambat 10 Februari 2024.
  • Jika pemilih tidak di tempat tinggal, formulir dapat disampaikan kepada keluarga dan harus ada tanda terima.
  • Pemilih yang meninggal, pindah alamat, atau tidak dikenal dicatat pada formulir model C yang tidak terdistribusi.
  • Dokumentasi penyampaian surat pemberitahuan dilakukan oleh KPPS dalam bentuk foto atau video.
  • Pengumuman hari dan jam pemungutan suara dilakukan paling lambat 5 hari sebelum pemungutan.
    • Metode: pengarah suara, pertemuan kelompok, media sosial.

Pengumuman dan Tata Letak TPS

  • KPPS mengumumkan daftar calon dan salinan daftar pemilih di papan pengumuman.
  • Ukuran TPS minimal 10m x 8m, ramah disabilitas harus diperhatikan.
  • Pintu masuk dan keluar TPS harus mudah diakses oleh penyandang disabilitas.

Pelaksanaan Pemungutan Suara

  1. Persiapan Sebelum Pemungutan Suara

    • KPPS dan saksi hadir di TPS sebelum pukul 7.
    • Pembacaan sumpah atau janji anggota KPPS.
    • Pembukaan kotak suara dan pemeriksaan perlengkapan.
  2. Proses Pemungutan Suara

    • Penghitungan jumlah surat suara.
    • Pengalaman pemilih diatur berdasarkan kiriman surat suara dan pemilih yang hadir.
    • Penandatanganan daftar hadir oleh pemilih.
    • Pemilih yang tidak puas dapat meminta surat suara pengganti.
    • KPPS bertanggung jawab mengarahkan pemilih sesuai dengan kategori warna surat suara.
    • Tanda khusus diberikan kepada pemilih setelah memberikan suara.

Proses Penghitungan Suara

  • Penghitungan dilakukan setelah pemungutan selesai dilaksanakan.
  • Saksi dan pengawas wajib hadir.
  • Alur penghitungan: Surat Suara Capres, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten.
  • Penentuan suara sah dan tidak sah menjadi kewenangan ketua KPPS.
  • Semua hasil penghitungan dicatat dan diumumkan kepada semua pihak yang hadir.

Formulir dan Dokumentasi Hasil

  • Ketua KPPS menandatangani formulir hasil, dibantu anggota KPPS.
  • Penggunaan aplikasi Sirecap untuk digitalisasi formulir hasil pemungutan suara.
  • Semua surat suara dan formulir dokumentasi ditempatkan dengan rapi sebelum diserahkan ke KPU.

Layanan Ramah Disabilitas

  • Komunikasi dengan pemilih tunarungu menggunakan bahasa tubuh atau media tertulis.

Penutup

  • Ketua KPPS mengumumkan hasil penghitungan suara dan menyerahkan dokumen kepada saksi dan pengawas.
  • Kedisiplinan dalam penyelenggaraan pemilu sangat krusial untuk mencapai zero PHPU.
  • Sukses pemilu 2024 dimulai dari integritas dan kedisiplinan seluruh KPPS.