Sengketa Pulau dan Laut yang Kompleks

Mar 24, 2025

Sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan

Latar Belakang

  • Orde Baru Soeharto: Indonesia menganggap Pulau Sipadan dan Ligitan sangat strategis dalam urusan pertahanan dan Zona Ekonomi Eksklusif.
  • Klaim Wilayah: Tahun 1967, Indonesia dan Malaysia memasukkan Sipadan dan Ligitan ke dalam batas wilayah masing-masing.

Perkembangan Sengketa

  • Status Ku: Pada 1969, kedua negara sepakat untuk menjadikan Sipadan dan Ligitan dalam status ku (belum ada penguasaan).
    • Versi Indonesia: Pulau tidak boleh dikelola atau dihuni.
    • Versi Malaysia: Pulau tetap dikelola seperti sebelumnya.
  • Perundingan: Berbagai perundingan dilakukan, tetapi hasilnya nihil.

KTT ASEAN 1976

  • Dewan Tinggi ASEAN: Dibentuk untuk menyelesaikan perselisihan antar negara ASEAN, tetapi Malaysia menolak solusi melalui dewan tersebut.
  • Permintaan Malaysia: Malaysia meminta Indonesia untuk membawa sengketa ke Mahkamah Internasional.

Kesepakatan dan Proses di Mahkamah Internasional

  • Kunjungan Soeharto: 7 Oktober 1996, Indonesia setuju menyelesaikan sengketa di Mahkamah Internasional.
  • Kesepakatan 1997: Ditandatangani pada 31 Mei, keputusan bersifat final dan tidak dapat digugat kembali.
  • Pendaftaran ke ICJ: Pada 2 November 1998, sengketa dimasukkan ke ICJ.

Putusan Mahkamah Internasional (17 Desember 2002)

  • Keputusan: Pulau Sipadan dan Ligitan milik Malaysia (16:1).
  • Pertimbangan Hakim:
    • Indonesia mengklaim berdasar Konvensi 1891, tetapi tidak diakui ICJ.
    • Change of title: Indonesia sebagai penerus Belanda, sedangkan Malaysia dari Sultan Sulung.
    • Efektif Kontrol: Malaysia menunjukkan bukti kontrol yang lebih efektif.

Penutupan Sengketa

  • Bukti Malaysia: Kegiatan administrasi dan pelestarian penyu sejak 1917.
  • Hasil: Mahkamah menyatakan bahwa Malaysia memiliki otoritas atas kedua pulau tersebut.

Sengketa Laut Cina Selatan

  • Dasar Klaim Cina: 'Nine Dash Line' untuk mengklaim wilayah Laut Cina Selatan.
  • Protes Cina: 2 Desember 2021, Cina meminta Indonesia menghentikan pengeboran migas di wilayah yang diklaim.
  • Tanggapan Indonesia: DPR menegaskan hak kedaulatan Indonesia dan menolak protes Cina.
  • Saran Pakar: Indonesia disarankan untuk tidak bersikap reaktif terhadap klaim Cina dan mempersiapkan kekuatan keamanan laut.