Coconote
AI notes
AI voice & video notes
Try for free
Sengketa Pulau dan Laut yang Kompleks
Mar 24, 2025
Sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan
Latar Belakang
Orde Baru Soeharto
: Indonesia menganggap Pulau Sipadan dan Ligitan sangat strategis dalam urusan pertahanan dan Zona Ekonomi Eksklusif.
Klaim Wilayah
: Tahun 1967, Indonesia dan Malaysia memasukkan Sipadan dan Ligitan ke dalam batas wilayah masing-masing.
Perkembangan Sengketa
Status Ku
: Pada 1969, kedua negara sepakat untuk menjadikan Sipadan dan Ligitan dalam status ku (belum ada penguasaan).
Versi Indonesia
: Pulau tidak boleh dikelola atau dihuni.
Versi Malaysia
: Pulau tetap dikelola seperti sebelumnya.
Perundingan
: Berbagai perundingan dilakukan, tetapi hasilnya nihil.
KTT ASEAN 1976
Dewan Tinggi ASEAN
: Dibentuk untuk menyelesaikan perselisihan antar negara ASEAN, tetapi Malaysia menolak solusi melalui dewan tersebut.
Permintaan Malaysia
: Malaysia meminta Indonesia untuk membawa sengketa ke Mahkamah Internasional.
Kesepakatan dan Proses di Mahkamah Internasional
Kunjungan Soeharto
: 7 Oktober 1996, Indonesia setuju menyelesaikan sengketa di Mahkamah Internasional.
Kesepakatan 1997
: Ditandatangani pada 31 Mei, keputusan bersifat final dan tidak dapat digugat kembali.
Pendaftaran ke ICJ
: Pada 2 November 1998, sengketa dimasukkan ke ICJ.
Putusan Mahkamah Internasional (17 Desember 2002)
Keputusan
: Pulau Sipadan dan Ligitan milik Malaysia (16:1).
Pertimbangan Hakim
:
Indonesia mengklaim berdasar Konvensi 1891, tetapi tidak diakui ICJ.
Change of title
: Indonesia sebagai penerus Belanda, sedangkan Malaysia dari Sultan Sulung.
Efektif Kontrol
: Malaysia menunjukkan bukti kontrol yang lebih efektif.
Penutupan Sengketa
Bukti Malaysia
: Kegiatan administrasi dan pelestarian penyu sejak 1917.
Hasil
: Mahkamah menyatakan bahwa Malaysia memiliki otoritas atas kedua pulau tersebut.
Sengketa Laut Cina Selatan
Dasar Klaim Cina
: 'Nine Dash Line' untuk mengklaim wilayah Laut Cina Selatan.
Protes Cina
: 2 Desember 2021, Cina meminta Indonesia menghentikan pengeboran migas di wilayah yang diklaim.
Tanggapan Indonesia
: DPR menegaskan hak kedaulatan Indonesia dan menolak protes Cina.
Saran Pakar
: Indonesia disarankan untuk tidak bersikap reaktif terhadap klaim Cina dan mempersiapkan kekuatan keamanan laut.
📄
Full transcript