Dekriminalisasi Pajak LPG

Jul 20, 2024

Dekriminalisasi Pajak LPG

Pengantar

  • Topik diskusi: dekriminalisasi pajak LPG di Indonesia.
  • Narasumber: Helbert Aritonang, pengacara pajak dan hukum.
  • Situasi saat ini: tindakan brutal KPP terhadap agen LPJ.

Pengalaman Pendampingan

  • Tahun 2020: Pendampingan agen di Makassar, PT Samajaya Mandiri.
  • Putusan Pengadilan: Kemenangan agen, tidak ada dasar hukum pungutan PPN.
  • Kasus Lain: Agen-agen lain mengalami kekalahan dengan kasus serupa.

Dasar Persoalan

  • Dasar PPN Tidak Ada: Barang subsidi tidak masuk aturan umum PPN.
  • Kelemahan Pihak KPP: Tidak ada pembelaan yang bisa disampaikan pihak KPP.
  • Surat Edaran No. 10 Tahun 93 DJP: Mestinya PPN hanya sampai harga penyerahan oleh Pertamina.
  • Barang Bersubsidi: Barang bersubsidi seperti LPG tidak dikenakan PPN setelah penebusan.

Penyimpangan Praktik

  • Putusan Berbeda-Beda: Kasus serupa, hasil putusan berbeda-beda di pengadilan pajak.
  • Blunder KPP: Ternyata KPP terlalu memaksakan ada pajak di harga selisih.
  • Reaksi KPP: Keliling wilayah tertentu untuk membantu agen-agen.
  • Instruksi DJP: Mengeluarkan aturan tanpa dasar hukum jelas, kasus PPN jadi blunder.

Pandangan Praktis

  • Harga Jual Eceran: Tidak ada dasar hukum untuk selisih harga di DPP.
  • Pemeriksaan Pajak Menggunakan Materi Umum untuk Barang Subsidi: Tidak diterima secara yuridis.
  • Pendidikan Pajak: KPP perlu memahami undang-undang pajak dan menghindari pungutan liar.

Kesimpulan dan Saran

  • Keputusan Pengadilan Pajak: Tidak konsisten, pemberlakuan hukum tidak merata.
  • Tindakan KPP dan Kanwil: Agen terkena pungutan beragam dan inkonsistensi daerah DKI tidak kena pajak.
  • Peran Advokat: Advokat seperti Helbert Aritonang mengadvokasi agen agar tidak jadi korban pungli.
  • Saran: DJP harus lebih profesional dan memahami peraturan.
  • Tindakan Agen: Agen bisa tuntut balik secara perdata atau pidana.

Kontak

  • Nomor Helbert Aritonang: 0813-1074-6096