Coconote
AI notes
AI voice & video notes
Try for free
Dekriminalisasi Pajak LPG
Jul 20, 2024
Dekriminalisasi Pajak LPG
Pengantar
Topik diskusi: dekriminalisasi pajak LPG di Indonesia.
Narasumber: Helbert Aritonang, pengacara pajak dan hukum.
Situasi saat ini: tindakan brutal KPP terhadap agen LPJ.
Pengalaman Pendampingan
Tahun 2020:
Pendampingan agen di Makassar, PT Samajaya Mandiri.
Putusan Pengadilan:
Kemenangan agen, tidak ada dasar hukum pungutan PPN.
Kasus Lain:
Agen-agen lain mengalami kekalahan dengan kasus serupa.
Dasar Persoalan
Dasar PPN Tidak Ada:
Barang subsidi tidak masuk aturan umum PPN.
Kelemahan Pihak KPP:
Tidak ada pembelaan yang bisa disampaikan pihak KPP.
Surat Edaran No. 10 Tahun 93 DJP:
Mestinya PPN hanya sampai harga penyerahan oleh Pertamina.
Barang Bersubsidi:
Barang bersubsidi seperti LPG tidak dikenakan PPN setelah penebusan.
Penyimpangan Praktik
Putusan Berbeda-Beda:
Kasus serupa, hasil putusan berbeda-beda di pengadilan pajak.
Blunder KPP:
Ternyata KPP terlalu memaksakan ada pajak di harga selisih.
Reaksi KPP:
Keliling wilayah tertentu untuk membantu agen-agen.
Instruksi DJP:
Mengeluarkan aturan tanpa dasar hukum jelas, kasus PPN jadi blunder.
Pandangan Praktis
Harga Jual Eceran:
Tidak ada dasar hukum untuk selisih harga di DPP.
Pemeriksaan Pajak Menggunakan Materi Umum untuk Barang Subsidi:
Tidak diterima secara yuridis.
Pendidikan Pajak:
KPP perlu memahami undang-undang pajak dan menghindari pungutan liar.
Kesimpulan dan Saran
Keputusan Pengadilan Pajak:
Tidak konsisten, pemberlakuan hukum tidak merata.
Tindakan KPP dan Kanwil:
Agen terkena pungutan beragam dan inkonsistensi daerah DKI tidak kena pajak.
Peran Advokat:
Advokat seperti Helbert Aritonang mengadvokasi agen agar tidak jadi korban pungli.
Saran:
DJP harus lebih profesional dan memahami peraturan.
Tindakan Agen:
Agen bisa tuntut balik secara perdata atau pidana.
Kontak
Nomor Helbert Aritonang: 0813-1074-6096
📄
Full transcript