Panduan Etika Bersosial Media dalam Islam

Apr 28, 2025

Catatan Kuliah: Bersosial Media dalam Pandangan Islam

Pengantar

  • Dosen: AKP Klaten, Polres Gresik
  • Tema: Ada bersosial media dalam pandangan Islam.
  • Tujuan: Mengidentifikasi ada-ada bersosial media untuk terhindar dari dampak negatif terutama hoax.

Dasar Hukum Penyebaran Hoax

  • Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  • Pelaku penyebar hoax:
    • Dikenakan penjara maksimal 6 tahun.
    • Denda.

Tata Cara Bersosial Media dalam Islam

  • Islam mengajarkan etika dalam bermedia sosial.
  • Empat prinsip ada bersosial media:
    1. Tidak menyebar hoax
    2. Tabayyun
    3. Tidak menyebar ujaran kebencian
    4. Berpikir kritis dan memberikan nasehat

1. Tidak Menyebar Hoax

  • Hoax adalah berita bohong yang disebar seolah-olah fakta.
  • Penyebaran hoax sering terjadi di platform seperti Facebook, WhatsApp, Instagram.
  • Ciri-ciri hoax:
    • Judul heboh yang menarik perhatian.
    • Muatan agama, politik, atau berita terkini.
    • Kata-kata provokatif.

2. Tabayyun

  • Tabayyun: Meneliti dan mencari kebenaran berita.
  • Jangan mudah percaya dan menyebar berita yang belum jelas kebenarannya.
  • Prinsip ADB (Apa, Di mana, Kapan, Siapa, Mengapa, dan Bagaimana) untuk memeriksa berita.

Contoh Praktis

  • Mengidentifikasi berita yang belum jelas kebenarannya.
  • Tips untuk tidak terprovokasi oleh berita palsu.

Penutup

  • Berita bohong dapat dicegah dengan bijaksana.
  • Ayat Alquran yang relevan: Surah Al-Hujurat.
  • Tugas: Download materi dan scan QR code untuk tugas lebih lanjut.
  • Terima kasih dan tepuk tangan untuk semua.
  • Akhiri dengan Hamdalah.

  • Wassalamualaikum Warohmatullohi Wabarakatuh.