Panduan Penyusunan Anjab dan ABK

Sep 3, 2024

Penyusunan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja

Pembukaan

  • Pembicara: Ipung Tia.
  • Topik: Penyusunan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) sesuai Peraturan Menteri PAN-RB No. 1 Tahun 2020.
  • Video ini akan dibagi menjadi dua bagian:
    • Part 1: Gambaran umum Peraturan Menteri dan panduan penyusunan Anjab.
    • Part 2: Penyusunan analisis beban kerja.

Tujuan

  • Mengetahui kebutuhan dan jenis jabatan PNS dan P3K di instansi daerah.
  • Meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja organisasi.

Definisi

  • Analisis Jabatan (Anjab): Proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan, dan penyusunan data jabatan menjadi informasi jabatan.
  • Analisis Beban Kerja (ABK): Teknik manajemen untuk mengetahui tingkat efektivitas dan efesiensi kerja organisasi berdasarkan volume kerja.
  • Peta Jabatan: Susunan, nama, dan tingkat jabatan yang tergambar dalam struktur organisasi.

Proses Penyusunan ANJAP dan ABK

  1. Identifikasi Mandat: Desain dan struktur organisasi serta proses bisnis.
  2. Pembentukan Tim Pelaksana: Tim terdiri dari ketua, sekretaris, dan anggota. Minimal 7 orang.
  3. Penyusunan Anjab: Melalui 4 proses utama:
    • Persiapan
    • Pengumpulan Data
    • Pengolahan Data
    • Verifikasi Jabatan

Elemen Informasi Jabatan

  • Ada 17 informasi yang harus diisi termasuk:
    • Nama Jabatan
    • Kode Jabatan
    • Unit Kerja
    • Ikhtisar Jabatan
    • Kualifikasi Jabatan
    • Tugas Pokok
    • Hasil Kerja
    • Bahan dan Perangkat Kerja
    • Tanggung Jawab
    • Wewenang
    • Korelasi Jabatan
    • Kondisi Lingkungan
    • Resiko Bahaya
    • Syarat Jabatan
    • Prestasi Kerja
    • Kelas Jabatan

Kriteria Jabatan

  • Jabatan harus memiliki 5 hingga 12 tugas yang saling berkesinambungan dan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

Manfaat Anjab dan ABK

  • Menentukan jumlah, kualitas, dan distribusi pegawai sesuai beban kerja.
  • Mempengaruhi penempatan pegawai, pengembangan karir, dan sistem remunerasi.

Penyampaian Hasil

  • Hasil disampaikan ke Kementerian PAN-RB dan BKN melalui aplikasi e-formasi.
  • Untuk pemerintah daerah, ke Kementerian Dalam Negeri.

Penutup

  • Penyusunan harus dilakukan minimal 5 tahun sekali untuk Anjab dan setiap tahun untuk ABK.
  • Pentingnya menghindari lompatan proses untuk menghindari efisiensi dan efektivitas yang tidak optimal.

Pesan

  • Bekerjalah dengan bahagia untuk memudahkan penyelesaian tugas.

Catatan: Video diharapkan memberikan panduan lengkap dalam penyusunan Anjab dan ABK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.