Penyusunan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Pembukaan
- Pembicara: Ipung Tia.
- Topik: Penyusunan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) sesuai Peraturan Menteri PAN-RB No. 1 Tahun 2020.
- Video ini akan dibagi menjadi dua bagian:
- Part 1: Gambaran umum Peraturan Menteri dan panduan penyusunan Anjab.
- Part 2: Penyusunan analisis beban kerja.
Tujuan
- Mengetahui kebutuhan dan jenis jabatan PNS dan P3K di instansi daerah.
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja organisasi.
Definisi
- Analisis Jabatan (Anjab): Proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan, dan penyusunan data jabatan menjadi informasi jabatan.
- Analisis Beban Kerja (ABK): Teknik manajemen untuk mengetahui tingkat efektivitas dan efesiensi kerja organisasi berdasarkan volume kerja.
- Peta Jabatan: Susunan, nama, dan tingkat jabatan yang tergambar dalam struktur organisasi.
Proses Penyusunan ANJAP dan ABK
- Identifikasi Mandat: Desain dan struktur organisasi serta proses bisnis.
- Pembentukan Tim Pelaksana: Tim terdiri dari ketua, sekretaris, dan anggota. Minimal 7 orang.
- Penyusunan Anjab: Melalui 4 proses utama:
- Persiapan
- Pengumpulan Data
- Pengolahan Data
- Verifikasi Jabatan
Elemen Informasi Jabatan
- Ada 17 informasi yang harus diisi termasuk:
- Nama Jabatan
- Kode Jabatan
- Unit Kerja
- Ikhtisar Jabatan
- Kualifikasi Jabatan
- Tugas Pokok
- Hasil Kerja
- Bahan dan Perangkat Kerja
- Tanggung Jawab
- Wewenang
- Korelasi Jabatan
- Kondisi Lingkungan
- Resiko Bahaya
- Syarat Jabatan
- Prestasi Kerja
- Kelas Jabatan
Kriteria Jabatan
- Jabatan harus memiliki 5 hingga 12 tugas yang saling berkesinambungan dan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
Manfaat Anjab dan ABK
- Menentukan jumlah, kualitas, dan distribusi pegawai sesuai beban kerja.
- Mempengaruhi penempatan pegawai, pengembangan karir, dan sistem remunerasi.
Penyampaian Hasil
- Hasil disampaikan ke Kementerian PAN-RB dan BKN melalui aplikasi e-formasi.
- Untuk pemerintah daerah, ke Kementerian Dalam Negeri.
Penutup
- Penyusunan harus dilakukan minimal 5 tahun sekali untuk Anjab dan setiap tahun untuk ABK.
- Pentingnya menghindari lompatan proses untuk menghindari efisiensi dan efektivitas yang tidak optimal.
Pesan
- Bekerjalah dengan bahagia untuk memudahkan penyelesaian tugas.
Catatan: Video diharapkan memberikan panduan lengkap dalam penyusunan Anjab dan ABK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.