Transcript for:
Materi Haji dan Umrah yang Penting

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Bismillahirrahmanirrahim Alhamdulillah, wa syukurillah, wa salamu ala rasulillah wa ala alihi wa sahbihi wa maulahi wa la hawla wa la tuwata illa billah Jalur jama'at yang dimudahkan oleh Allah dan saya hormati Alhamdulillah, wa syukurillah pada kesempatan yang sangat baik ini Suddik, pimpinan jama'at dipera Bina Aji telah mempersiapkan sebuah media pembelajaran manasekin yang saya rasa cukup kompensi dan sangat bagus, mudah, simple, dipelajari oleh calon jamaah Aji dalam rangka memahami seluruh pelaksanaan manasekin Aji. Insya Allah memiliki manfaat yang besar bagi calon jamaah Aji sehingga bisa memahami dengan baik dan benar sesuai dengan kebenaran syariah. Kelaksanaan berbaji, dapatkan kelaksanaan calon ujama haji.

Isi konten dari isi ini adalah berkait dengan konsep kual pemahaman tentang haji, selagus tata calon kelaksanaan untuk haji dan umrah, sesuai dengan prosedur-prosedur yang ditentukan oleh anjaran agama, atau sesuai dengan pikir Islam atau syariat agama Islam. Sehingga ini bisa menjadikan pergumah bagi calon ujama haji di rumah. dan dimanfaatkan sedaya muda di setiap bukaan kari sehingga bisa memuasai dan pada akhirnya nanti insya Allah calon jemaah akan memuasai di luar kepala sehingga mampu melaksanakan ibadah haji dengan baik dan benar sesuai dengan kedua syariah dan insya Allah akan memperoleh haji maaf amin assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Haji adalah rukun Islam kelima yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim laki-laki dan perempuan yang sudah terpenuhi syarat-syaratnya.

Fardu haji mulai diwajibkan pada tahun ke-9 Hijriah. Mengerjakan haji. adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan kebaik itu loh.

Barang siapa mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya tidak memerlukan sesuatu dari semesta alam. Syarat Haji Syarat Haji ialah segala ketentuan yang wajib terpenuhi bagi calon jamaah haji agar bisa melaksanakan ibadah haji. Adapun syarat haji ialah 1. Beragama Islam 2. Balik Tiga, sehat jasmani dan rohani.

Empat, berdeka. Lima, isti to'ah atau mampu. Rukun haji adalah syarat wajib yang harus dilakukan saat menunaikan ibadah haji.

Rukun haji harus dilaksanakan. Apabila ada salah satu yang tidak dilaksanakan, maka ibadah hajinya tidak sah. Rukun haji terdiri dari 1. Niat ihrom haji 2. Wukuf di Arafah 3. Tawaf Ifadoh 4. Sa'i 5. Tahalul atau Bercukur 6. Tertib Wajib haji, yaitu segala sesuatu yang wajib dikerjakan dan jika tidak dikerjakan, maka harus membayar dam atau denda, tetapi hajinya tetap sah. Wajib haji terdiri dari 1. Niat ikhram di Mikot, 2. Mabit atau bermalam di Musdalifah, 3. Melempar jamroh akobah atau jamroh kubroh pada tangan, tanggal 10 Zulhijjah. 4. Mabit atau bermalam di Mina pada malam hari-hari Tashrik, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah.

  1. Melempar tiga jam roh pada hari-hari Tashrik, yaitu tanggal 11, 12, 13 Zulhijjah, yaitu Jamroh Sugroh, Jamroh Wusto, dan Jamroh Akobah atau Kubroh. 6. Tawaf Wadah 7. Menghindari larangan-larangan ikhram Sebagian besar jamaah haji Indonesia melaksanakan haji dengan cara haji tamatu yang merupakan salah satu bagian dari tiga jenis pelaksanaan ibadah haji yaitu kiron, ifrat, dan tamatu. Haji kiron adalah haji dan umroh dilakukan secara bersamaan yaitu jamaah memakai ikhrom dengan niat umroh dan haji sekaligus.

Bagi yang melaksanakan haji kiron, diwajibkan membayar dam. Haji ifrod adalah proses melakukan ibadah haji yang terpisah antara ibadah haji dan ibadah umroh, di mana seseorang melaksanakan ibadah haji terlebih dahulu kemudian dilanjutkan dengan ibadah umroh. Bagi yang melaksanakan haji ifrod, tidak diwajibkan membayar dam.

Haji Tamatu, yaitu mendahulukan umroh daripada ibadah haji. Jamaah haji melaksanakan umroh terlebih dahulu dalam bulan-bulan haji, yaitu Syawal, Jul Kokdah, dan Jul Hijah. Bagi jamaah yang melaksanakan haji tamatu, diwajibkan membayar dam nusuk, atau denda bukan karena pelanggaran, yaitu dengan menyembeli seekor kambing.

Dam Nusuk, yaitu dam atau denda yang diwajibkan kepada Jamaah Haji Tamatu dan Kiran, dan bukan karena melanggar sesuatu yang dilarang. Jamaah Haji Indonesia Gelombang 1 dan Gelombang 2 Jamaah Haji Gelombang 1 diberangkatkan ke Madinah. Selama di Madinah lebih kurang 9 hari melaksanakan sholat arba'in, sholat 40 waktu, dan bersiarah di tempat-tempat bersejarah di sekitar kota Madinah al-Munawarroh.

Sekaligus kemudian jamaah haji gelombang 1 mengambil mikot di Bir Ali dan melanjutkan perjalanan ke Makkah untuk melaksanakan umroh haji bagi jamaah haji Tamatu atau Tawaf Kudum bagi jamaah haji Ifrod atau Kiron. Ada pun bagi Jamaah Haji Gelombang II, diberangkatkan dari tanah air menuju Jeddah. Dan setelah tiba di Jeddah, meneruskan perjalanan menuju Makkah al-Mukarramah.

Jamaah Haji Gelombang II, dapat berniat ihrom haji atau umroh, dilakukan di atas pesawat. Atau berniat ihrom haji atau umroh, di bandara... udara King Abdul Aziz Jeddah sebelum melewati garis lurus arah Yalamlam atau dapat berniat ikhram haji atau umroh sejak di asrama embarkasi. Jamaah haji gelombang kedua sudah suci dari hadas kecil dan hadas besar atau mandi dan memakai ikhram semenjak dari embarkasi masing-masing.

Niat ikhram di Mikot Mikot adalah batas waktu atau tempat untuk melaksanakan ibadah haji. Mikot zamani adalah batas waktu melaksanakan ibadah haji atau umroh. Mikot Makani adalah batas tempat untuk memulai berniat ikhrom haji atau umroh.

Jamaah haji Indonesia gelombang 1, mikotnya adalah di Zul Hulaifah atau Bir Ali. Sedangkan jamaah haji Indonesia gelombang 2, mikotnya di Bandar Udara King Abdul Aziz Jeddah atau di atas pesawat ketika melewati arah Yalamlam atau di Asrama Embarkasi. Lafaz Niat Ikhram La baikallahumma umratan Aku sambut panggilanmu Ya Allah Untuk berumrah Atau Nawaitul umrata Wa aharumtu biha Lillahi ta'ala Aku niat umrah Dengan berikhram Karena Allah ta'ala Lafaz niat haji La baika Allahumma hajan Aku sambut panggilanmu Ya Allah Untuk berhaji Atau Nawaitul haja Wa ahramtu bihi lillahi ta'ala Aku niat haji dengan berihram Karena Allah ta'ala Pakaian ikhrom Pakaian ikhrom bagi laki-laki adalah dua lembar kain yang tidak transparan dan tidak bertangkup yakni tidak berjahit permanen seperti celana dan baju Satu lembar dipakai seperti sarung menutup anggota badan dari pusar sampai ke lutut Dan satu lembar lainnya dipakai pada bagian atas dengan cara diselendangkan di atas bahu dan bagian kanan sampai lengan tangan terbuka pada saat melaksanakan tawaf. Pakaian ikhrom disunahkan berwarna putih. Pakaian ikhram bagi perempuan adalah pakaian atau busana muslimah yang menutup seluruh amutan tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan terbuka seperti ketika dalam keadaan sholat.

Tidak transparan dan tidak getar. Sebelum bernikah, Berminiat ikhram haji, jamaah haji disunahkan membersihkan diri dengan memotong kuku, membersihkan rambut, mandi sunah ikhram, memakai kain atau pakaian ikhram, dan sholat sunnah ikhram sebanyak dua rokaat. Setelah selesai sholat sunnah ikhram, kemudian berniat ikhram atau niat haji, dan dilanjutkan membaca talbiah.

Labbaika Allahumma labbaik, labbaika la sharika laka labbaik, innal hamda wa ni'mata laka wal mulk, la sharika lak. Meninggalkan larangan ihram. Yang dimaksud dengan larangan ikhram adalah segala perbuatan yang tidak boleh dilakukan seseorang dalam kondisi berikhram. Jamaah haji selama dalam keadaan ikhrom harus meninggalkan larangan-larangan ikhrom karena hukumnya wajib. Larangan ikhrom berlaku sejak jamaah haji berniat ikhrom di Mikot sampai dengan tahalul, yang ditandai dengan mencukur atau memotong rambut.

Jamaah haji yang melanggar larangan ikhrom dikenakan kewajiban membayar dam. Jenis larangan dalam ikhram yang harus dihindari Bagi laki-laki Mengenakan pakaian berjahit Atau bertangkup seperti baju, celana, sepatu Menutup kepala, memakai topi peci, dan serban. Bagi wanita, menutup muka dan memakai kaos tangan.

Bagi laki-laki dan wanita, mencukur atau memotong rambut kepala, kumis, jenggot, rambut ketiak, dan rambut kemaluan. Memotong kuku, menggunakan atau memakai wangi-wangian atau parfum. Berburu atau membunuh hewan, melakukan hitbah atau melamar, nikah atau menikahkan, bercumbu atau jima atau hubungan badan, merusak atau mencabut pohon, melakukan rovas, husuk, dan jidal.

Wukuf di Arafah Wukuf di Padang Arafah merupakan rukun haji yang utama dari rukun-rukun haji yang lain Haji adalah wukuf di Arafah. Barang siapa mendapatkan wukuf di Arafah, maka ia sungguh telah mendapatkan haji. Dan barang siapa yang putus, tidak wukuf di Arafah, maka sungguh ia tidak mendapatkan haji.

Waktu Wukuf Dimulai sejak tergelincir matahari pada tanggal 9 Zul Hijah, sampai dengan terbit fajar pada tanggal 10 Zul Hijah. Dan bagi jamaah yang hanya mengambil sebagian waktu wukuf, maka sah baginya pelaksanaan ibadah wukufnya. Selama berlangsungnya wukuf, jamaah haji disunahkan menghadap Ka'bah atau Qiblat dengan berzikir.

Istighfar. baca sholawat, dan berdoa, serta memperbanyak talbiah dengan kusyuk dan tawaddu kepada Allah SWT. Karena berdoa di Arafah adalah mustajab. Bagi jamaah yang uzur atau berhalangan karena sakit dan mereka dirawat di rumah sakit Arab Saudi, atau dirawat di kantor kesehatan haji atau KKHI MAKA maka wukufnya dilakukan dengan cara safari wukuf yakni diurus dan dilayani serta khusus oleh petugas haji atau PPIH Arab Saudi mereka melakukan wukuf hanya beberapa saat lebih kurang 1 sampai 2 jam di atas kendaraan ambulans dan bus secara hukum wukufnya sah setelah selesai wukuf jama haji sakit dikembalikan lagi ke rumah sakit dan ke kantor kesehatan Haji Indonesia atau KKHI di Makkah.

Mabit di Musdalifah Mabit Musdalifah hukumnya wajib. Bagi jamaah haji yang tidak melaksanakan mabit dikenakan sanksi dengan membayar dam, yaitu dengan menyembeli seekor kambing. Kecuali jamaah yang berhalangan atau uzur karena sakit, lansia, risti, lemah fisik, tertinggal rombongan, tersesat di jalan karena mengurus keperluan jamaah atau merawat orang sakit.

Mereka yang karena uzur tidak mabit di Musdalifah, hajinya sah dan tidak diwajibkan membayar dam. Waktu mabit di Musdalifah adalah sejak maghrib sampai dengan setelah sholat subuh. Sedangkan kadar lamanya waktu mabit dapat dilakukan beberapa saat atau beberapa jam.

Dan keluar meninggalkan Musdalifah paling cepat sesudah lewat tengah malam. Selama mabit di Musdalifah, Jamaah Haji memperbanyak zikir dan berdoa dan mengambil batu kerikil untuk melempar jumroh di Mina. Namun saat ini, Muas Sasah sudah menyiapkan batu kerikil yang dikemas dalam kantong khusus.

Jamaah Haji dapat mengambilnya di Musdalifah ketika mabit. Melempar Jamroh Akobah, tanggal 10 Zul Hijjah Melempar Jamroh Akobah atau Kubro pada tanggal 10 Zul Hijjah termasuk wajib haji. Apabila ditinggalkan, wajib membayar dam. Melempar Jamroh Akobah dengan tujuh batu kerikil, satu persatu dengan tangan kanan sampai batu kerikil masuk ke dalam marma atau lubang tiang Jamroh yang dilempar.

Sambil membaca, Bismillahirrahmanirrahim. TAHALLUL HAJI Tahalul merupakan rukun haji. Jika ditinggalkan, maka hajinya tidak sah.

Tahalul haji terdiri atas tahalul awal dan tahalul sani. Tahalul awal adalah keadaan seorang jama'ah setelah melempar jamroh akobah atau kubro pada tanggal 10 Zul Hijad dan mencukur atau memotong rambut. Ia menjadi halal atau boleh melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang ketika dalam keadaan ikhram.

Kecuali masih dilarang melakukan jima'ah. atau hubungan badan suami istri tahalul sani adalah keadaan seseorang atau jamaah setelah melempar jamroh akobah atau jamroh kubro mencukur atau memotong rambut dan mengerjakan tawaf ifadoh beserta syai ia menjadi halal atau boleh melakukan semua perbuatan termasuk jima hubungan badan suami istri yang dilarang ketika dalam keadaan iprop musik Mabit di Mina Mabit di Mina Menurut mayoritas ulama ahli fikih Hukumnya wajib Bagi yang tidak mabit di Mina, wajib membayar dam. Kecuali bagi jamaah yang karena ada halangan kesulitan, seperti jamaah sakit, lansia lemah fisik, risti, tidak mendapat kemah, dan petugas yang mengurus keperluan jamaah dan merawat orang sakit.

Bagi mereka yang karena uzur, halangan tersebut hajinya tetap sah dan tidak dikenakan sanksi membayar dam. Waktu Mabit di Mina dimulai sejak waktu maghrib sampai dengan terbit fajar pada malam hari-hari Tasrik pada tanggal 11, 12, dan 13 Zul Hijah. Adapun kadar waktu lamanya Mabit yang utama adalah dilakukan sampai sebagian besar malam. Namun sebagian ulama Fukuha menyatakan Mabit dapat dilakukan beberapa jam atau beberapa saat dan hukumnya sah. Melempar jamroh pada hari-hari tasrik tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah.

Melempar jamroh pada hari-hari tasrik tanggal 11, 12, 13 Zulhijjah. Hukumnya wajib. Jamaah haji yang tidak melempar jamroh pada hari-hari tasrik wajib membayar dam.

Waktu melempar jamroh pada tanggal 10 Zulhijjah atau jamroh akobah atau kubro dan melontar jamroh pada hari-hari tasrik telah dihentikan. diatur dengan jadwal untuk seluruh jamaah dari berbagai negara dikeluarkan oleh muassasah Tawafah dalam mencegah terjadinya berdesakan yang mengancam keselamatan jiwa jamaah haji Nafar Awal dan Nafar Sani Nafar Awal adalah rombongan jama'haji yang meninggalkan Mina menuju Makkah pada tanggal 12 Zul Hijjah setelah melempar Jamroh Ula, Sugroh, Wusto, dan Kubroh pada hari Tasrik tanggal 11-12 Zul Hijjah. Sedangkan Nafarsani adalah rombongan Jama Haji yang meninggalkan Mina menuju Makkah pada tanggal 13 Zulhijjah Setelah mereka melempar Jamroh Ula, Suhroh, Wusto, dan Kubro pada hari Tasrik tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah Tawaf Ifadoh Tawaf Ifadoh adalah termasuk rukun haji.

Apabila jamaah haji meninggalkannya, maka hajinya tidak sah dan tidak dapat diganti dengan dam. Tawaf Ifadoh dilakukan dengan ketentuan 1. Harus suci dari hadas besar, hadas kecil, dan dari najis, baik di badan maupun di tempat tawaf. 2. Menutup aurat.

Tiga, dilakukan di dalam Masjidil Haram. Empat, memulai dan mengakhiri tawaf pada arah garis lurus Hajar Aswad. Lima, mengelilingi atau memutari Kaabah sebanyak tujuh kali putaran. 6. Posisi Ka'bah selalu berada di sebelah kiri 7. Dilaksanakan di luar batas Ka'bah Bagi jamaah yang telah selesai melaksanakan Tawaf Ifadoh, disunahkan sholat sunah Tawaf sebanyak 2 rakaat di belakang Makom Ibrahim atau dimana saja dalam Masjidil Haram dan kemudian melanjutkan mengerjakan Sa'i Sa'ih termasuk rukun haji, jika tidak melaksanakannya, maka hajinya tidak sah dan tidak dapat diganti dengan membayar dam. Kecuali Madhhab Hanafi yang menyatakan bahwa Sa'ih termasuk wajib haji bukan rukun haji.

Adapun ketentuan syarat sah-sah-i adalah 1. Dilakukan setelah mengerjakan toaf yang sah 2. Dilaksanakan dengan tertib yakni dimulai dari bukit sofa dan diakhiri di bukit marwah 3. Dilaksanakan sebanyak 7 kali perjalanan 4. Dilaksanakan di tempat syai Sedangkan yang termasuk sunnah dalam syai adalah 1. Melaksanakan syai dalam kandungan dan suci atau berhudu. Dua, sebelum memulai syai, menghadap ka'bah dan berdoa. Tiga, selama mengerjakan syai, sambil membaca doa.

Empat, ketika melewati pal, atau tanda lampu berwarna hijau, berjalan cepat atau ramal, hanya bagi laki-laki. Lima, sunnah menyambung tidak putus dari perjalanan pertama sampai ketujuh. Tawaf Wadah Tawaf Huwada adalah tawaf pamitan yang merupakan wajib haji dilaksanakan ketika akan meninggalkan kota Makkah Al-Mukarramah.

Setelah selesai melaksanakan semua rangkaian ibadah haji, kecuali bagi jamaah yang berhalangan. tidak wajib tawaf wadah dan tidak dikenakan sanksi membayar dam, yaitu bagi wanita yang sedang haid, nifas, istihadah, orang yang sakit wasir, orang yang fisiknya lemah, anak kecil. Orang yang terluka darahnya keluar terus menerus Orang yang dalam tekanan Dan orang jamaah yang tertinggal rombongannya Bagi jamaah gelombang 1 Setelah melaksanakan tawaf wadah Kemudian meninggalkan makah menuju ke jeddah Dan pulang ke tanah air Bagi jamaah gelombang 2 Setelah selesai melaksanakan tawaf wadah Kemudian meninggalkan makah menuju ke Madinah Selama di Madinah lebih kurang 9 hari melaksanakan sholat arba'in dan berziarah di tempat-tempat bersejarah di sekitar kota Madinah Al-Munawarroh dan selanjutnya pulang ke tanah air Dengan demikian, seluruh rangkaian ibadah haji telah sempurna ditunaikan oleh Jamaah Haji Indonesia.

Semoga Allah menjadikan kita semua sebagai Jamaah Hajan Mabruron. Jamaah haji yang diberikan kenikmatan lahir batin setelah melaksanakan ibadah haji atau umroh. Amin.

Ya Rabbal Alamin.