Hibah, Sedekah, dan Hadiah: Definisi dan Perbedaan

Feb 25, 2025

Catatan Kuliah: Hibah, Sedekah, dan Hadiah

Pengertian dan Definisi

  • Hibah: Memberikan barang tanpa adanya tukaran.

    • Contoh: "Ini barang, saya kasihkan ke Anda."
    • Tidak ada kompensasi atau sebab yang jelas.
  • Sedekah: Memberikan barang tanpa tukaran, bertujuan mengharapkan pahala di akhirat.

    • Contoh: "Saya kasih baju sepasang."
  • Hadiah: Memberikan barang tanpa tukaran, untuk memuliakan orang tertentu.

    • Contoh: Hadiah untuk yang sudah hafal sekian juz.

Perbedaan Antara Hibah, Sedekah, dan Hadiah

  • Hibah: Satu arah, tanpa adanya tukaran.
  • Sedekah: Satu arah, bertujuan pahala.
  • Hadiah: Satu arah, untuk memuliakan penerima.
  • Jual-Beli: Dua arah, ada tukaran (barang dan uang).

Firman Allah dan Hadis yang Berkaitan

  • Dalam Al-Qur'an disebutkan tentang memberi harta karena cinta, kepada kerabat, anak yatim, dan orang miskin.
  • Hadis dari Abu Hurairah: Penerimaan hadiah tanpa meminta-minta.

Syarat Hibah, Sedekah, dan Hadiah

  1. Pemberi: Berhak mengedarkan hartanya.
  2. Penerima: Berhak memiliki barang yang diberikan.
  3. Ijab dan Kabul: Harus ada pernyataan pemberian dan penerimaan.

Contoh Pemberian

  • Istri yang menghibahkan jatah kepada madunya.
  • Ayah tidak perlu akad saat memberikan kepada anak.
  • Suami perlu akad saat memberikan perhiasan kepada istri.

Perbedaan Pemberian dari Bapak dan Suami

  • Bapak: Wali bagi anak, pemberian tanpa perlu akad.
  • Suami: Tidak wali bagi istri, memerlukan akad untuk kepemilikan.

Perayaan Khitan dan Tradisi Pemberian

  • Pemberian pada waktu khitan harus mengikuti adat.
  • Barang yang diberikan harus dapat dijual, tidak termasuk barang yang tidak diketahui.

Keberlanjutan Pemberian

  • Barang yang diberikan baru menjadi milik setelah diterima.
  • Jika si penerima meninggal sebelum menerima, maka pemberian dapat dicabut.

Pembagian Harta Antara Anak

  • Pemberian kepada anak harus adil, tetapi tidak harus sama jika kebutuhan berbeda.
  • Ulama berdebat mengenai kewajiban menyamakan pemberian antara anak.

Penutup

  • Pemberian yang sudah diberikan tidak boleh dicabut kembali, kecuali oleh bapak kepada anaknya.
  • Pemberian yang sudah diterima dan dimiliki tidak dapat ditarik kembali.
  • Harta anak adalah hasil usaha anak, dan orang tua dapat mengambil sebagian dari harta anak.