Transcript for:
Prinsip-prinsip Negara Hukum Modern

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Selamat pagi, salam sejahtera bagi kita semua Baik, ada ada mahasiswa yang saya banggakan Kali ini kita akan membahas tentang Pilar utama tegaknya negara hukum Apa yang kemudian menjadi prinsip-prinsip pokok Yang merupakan pilar-pilar utama Yang menyanggap berdiri tegaknya satu negara modern sehingga dapat disebut sebagai negara hukum The Rule of Law atau Right of State Prof. Jim Lee Asidik menyebutkan ada 11 prinsip pokok atau pilar-pilar utama yang menyanggah berdiri tegaknya sebuah negara hukum mulai dari supremasi hukum, penegak persamaan dalam hukum, asas legalitas, pembatasan kekuasaan organ-organ eksekutif yang independen, peradilan bebas dan tidak memihak, peradilan tata usaha negara, peradilan tata negara, perlindungan hak asasi manusia, bersifat demokratis, kemudian sarana mewujudkan tujuan bernegara. Jadi bagaimana hukum itu menjadi political instrument, instrument untuk mencapai tujuan negara, masyarakat adil dan makmur. Nah baik kita akan melihat satu persatu dari asas-asas itu Yang pertama adalah supremasi hukum Nah kalau kita bicara supremasi hukum Kita perlu melihat bahwa di sebuah negara hukum itu Harus ada pengakuan normatif dan empirik Akan prinsip supremasi hukum Yaitu bahwa semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi Nah tentu Dalam perspektif supremasi hukum atau supremasi of law itu, pada hakikatnya pemimpin tertinggi negara itu adalah bukanlah manusia, tetapi konstitusi yang mencerminkan hukum yang tertinggi. Jadi pengakuan normatif mengenai supremasi hukum adalah pengakuan yang tercermin dalam perumusan hukum dan atau konstitusi. Sementara pengakuan empirik adalah pengakuan yang tercermin dalam perilaku. Sebagian besar masyarakatnya yang menunjukkan bahwa hukum itu memang supreme. Hukum itu betul-betul berwimbawa, ditegakkan. Kemudian yang kedua adalah prinsip persamaan dalam hukum. Ada equality before the law. Jadi prinsip persamaan ini, kalau kita bicara persamaan dalam hukum, bahwa adanya persamaan kedudukan setiap orang dalam hukum dan pemerintahan itu diakui secara normatif dan dilaksanakan. secara empirik dalam rangka prinsip persamaan ini segala sikap dan tindakan diskriminatif dalam segala bentuk dan manifestasinya itu diakui sebagai sikap dan tindakan terlarang, jadi tidak ada diskriminasi dalam sebuah negara hukum, karena semua orang sama kedudukannya, equal dalam perlakuan hukum tentu, kalau bicara diskriminasi berbeda konteksnya kalau tindakan-tindakan itu bersifat khusus... Dan sementara yang dinamakan affirmative action. Nah ada tindakan afirmatif. Guna mendorong dan mempercepat kelompok masyarakat tertentu untuk mengejar kemajuan. Karena adanya perbedaan fasilitas. Adanya infrastruktur yang berbeda. Misalnya dalam kontes pendidikan. Ada orang yang ikut tes. Ada orang yang ikut tes tapi dalam kontes afirmatif. Jadi kelompok-kelompok wargaan masyarakat itu yang dapat diberi perlakuan khusus. Hai tapi itu bukan sebuah tindakan diskriminatif misalnya ya suku-suku terasing kelompok masyarakat hukum adat yang kondisinya terbelakang terisolasi terisolir ya wanita anak-anak terlantar ya disabilitas dan seterusnya itu tentu ada-ada perlakuan khusus tapi itu bukan berarti sebuah tindakan diskriminatif kemudian selanjutnya adalah asas legalitas jadi harus ada legalitas Hai nah dalam setiap negara hukum itu dipersyaratkan berlakunya asas legalitas dalam segala bentuknya bahwa segala tindakan pemerintah itu harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sadar tertulis. Perlu ada peraturan daerahnya, kemudian kepala daerah itu melakukan tindakan-tindakan pemerintahan atau membuat program dan melaksanakannya. Bahwa anggaran yang digunakan itu harus termuat di dalam anggaran pendapatan belanja daerah. Tidak boleh kemudian ujuk-ujuk tiba-tiba ada kegiatan lalu dikeluarkan anggarannya dari APBD, tapi tidak berada di dalam... perencanaan anggaran Jadi harus ada legalitas, harus ada pijakan sebelum tindakan. Jadi peraturan perundangan tertulis harus ada dan berlaku lebih dahulu atau mendahului tindakan atau perbuatan administratif yang dilakukan. Tidak boleh dia melegitimasi sebuah tindakan, tapi aturan itu ada sebagai dasar untuk melakukan tindakan. Dengan demikian, setiap perbuatan atau tindakan administrasi itu harus diasarkan atas aturan. Rules and procedure jadi prinsip normatif nampaknya memang sangat kaku dan menyebabkan birokrasi menjadi lamban, tapi selain aturan-aturan tentu diakui pula adanya prinsip yang memungkinkan para pejabat administrasi negara itu mengembangkan menetapkan sendiri, jadi yang berlaku secara internal, bebas dan mandiri dalam rangka menjalankan tugas jabatan yang dibebankan oleh peraturan yang sah Jadi ada polisi rulesnya, ada kebijakan yang bisa diambil, tapi itu tetap harus mengacu kepada aturan perundang-undangan. Kemudian yang keempat adalah pembatasan kekuasaan. Jadi dalam negara hukum itu mesti ada pembatasan kekuasaan. Jadi adanya pembatasan kekuasaan negara dan organ-organ negara dengan cara menetapkan prinsip pembagian kekuasaan, baik secara vertikal maupun secara horizontal. Nah kenapa? Karena ya... Ada yang disebut dengan power tend to corrupt. Jadi Lord Acton mengatakan kekuasaan itu cenderung untuk diselewengkan. Apalagi kalau kekuasaannya absolut. Nah, kekuasaan harus dibatasi dengan cara memisah-misahkan kekuasaan ke dalam cabang-cabang kekuasaan. Untuk apa? Ada check and balance. Ada distribution of power. Ada balance of power. Kalau di Indonesia, Ada eksekutif, ada legislatif, ada dedikatif, ada lembaga-lembaga moneter, ada lembaga pemeriksa keuangan. Itu mendiki kewenangannya masing-masing. Ada pemerintah pusat, ada pemerintah daerah provinsi, ada pemerintah daerah kabupaten, kota. Nah itu ada dalam rangka pembagian kekuasaan. Kemudian yang kelima adalah organ-organ eksekutif independen. Nah organ-organ eksekutif independen ini penting. Dalam rangka membatasi kekuasaan juga ini, di masa reformasi ada pengaturan kelembagaan pemerintahan yang bersifat independen. Seperti bank, sentral, organisasi tentara, organisasi kepolisian dan kejaksaan, ada Komnas HAM, ada Komisi Pemilihan Umum, ada Ombudsman, ada Komisi Penyiaran. Nah ini semua sebenarnya sebuah lembaga yang sebelumnya dianggap berada sepenuhnya dalam kekuasaan eksekutif. Tapi sekarang berkembang menjadi independen. Sehingga tidak lagi sepenuhnya merupakan hak mutlak seorang kepala eksekutif untuk menentukan pengangkatan maupun perwaktian pimpinannya. Nah independensi ini sebenarnya dianggap penting karena fungsinya dapat disalahgunakan oleh pemerintah untuk melanggengkan kekuasaan. Kalau dia berada maka itu bisa melahirkan absolutisme kekuasaan. Sehingga inilah yang kemudian bisa menjamin prinsip negara hukum dan demokrasi. Bayangkan misalnya kalau tentara, polisi digunakan untuk menumpas aspirasi pro-demokrasi, membungkam misalnya kebebasan berekspresi, berpendapat, berserikat, itu bisa berbahaya. Atau misalnya Bank Indonesia digunakan untuk melanggengkan kekuasaan, itu kan bisa berbahaya. Nah itulah sehingga penting adanya lembaga pemerintahan yang bersifat independen. Kemudian yang keenam adalah peradilan bebas dan tidak memihak. Nah, peradilan yang bebas dan tidak memihak. Nah, di sini dikatakan bahwa adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak, peradilan bebas dan tidak memihak itu mutlak harus ada dalam sebuah negara hukum. Di mana di dalam menjalankan tugas judicialnya, hakim itu tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun. Baik itu kepentingan jabatan maupun kepentingan uang, baik itu politik, ekonomi. Untuk menjamin keadilan dan kebenaran tidak diperkenankan adanya intervensi. di dalam sebuah proses pengambilan keputusan keadilan oleh hakim. Baik itu intervensi dari kekuasaan eksekutif, legislatif, dari masyarakat, media massa, tidak bisa. Jadi dalam menjalankan tugasnya, hakim tidak boleh memihak kepada siapapun, kecuali hanya memihak kepada kebenaran dan keadilan. Namun perlu diingat bahwa dalam menjalankan tugasnya, proses pemeriksaan perkara oleh hakim harus bersifat terbuka. Dan dalam menentukan penelian dan menyatukan putusan, hakim harus menghayati nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah-tengah masyarakat kita. Jadi hakim tidak hanya bertindak sebagai mulut undang-undang atau peraturan perundang-undangan, tapi dia juga mulut keadilan yang menyuarakan perasaan keadilan yang hidup di tengah-tengah masyarakat. Jadi bukan hanya proseduralnya, tapi subtansi keadilan itu harus menjadi panglimah di dalam mengambil sebuah keputusan. Kemudian selanjutnya adalah peradilan tata usaha negara. Hai nah meskipun perantauan negara juga menyangkut prinsip peralihan bebas dan tidak memihak tetapi menyebutnya secara khusus sebagai pilar utama negara hukum itu perlu ditegaskan Kenapa karena dalam setiap negara hukum itu harus terbuka kesempatan bagi tiap-tiap warga negara untuk menggugat keputusan pejabat administrasi negara dan dijalankannya putusan Hakim tata negara tata usaha negara jadi itu itu penting jadi warga negara itu punya kesempatan untuk menggugat keputusan pejabat dan ministeri negara. Dan kemudian negara harus menjalankan, pemerintah harus menjalankan keputusan hakim tata usaha negara. Jadi pengadilan tata usaha negara ini penting disebut tersendiri. Kenapa? Karena itu menjamin agar warga negara tidak dizolimi. Oleh keputusan-keputusan para pejabat administrasi negara Sebagai pihak yang berkuasa Jadi jika hal ini terjadi Maka harus ada pengadilan yang menyelesaikan Tuntutan keadilan itu bagi warga negara Dan harus ada jaminan bahwa Putusan hakim tata usaha negara itu benar-benar Dijalankan oleh pejabat negara Tata usaha negara yang bersangkutan Sudah tentu Keberadaan hakim peradilan tata usaha negara Ini sendiri harus dijamin bebas Dan tidak memihak sesuai dengan prinsip Independent and impartial Imparcial Judisial, jadi harus Berada pada, berdiri pada Kebenaran dan keadilan independen Tidak dipengaruhi oleh kekuasaan Karena ya warga negara ini Berhadapan dengan pejabat negara Kemudian yang ke delapan adalah Peradilan tata negara Di samping adanya pengadilan Tata usaha negara yang diharapkan memberi jaminan Tegaknya keadilan bagi tiap-tiap warga negara Negara hukum juga Yang modern itu mengadopsi gagasan pembentukan Mahkamah Konstitusi. Jadi di Indonesia setelah reformasi itu ada Mahkamah Konstitusi. Jadi pentingnya Mahkamah Konstitusi ini adalah dalam upaya memperkuat sistem check and balance antara cabang-cabang kekuasaan yang sengaja dipisah-pisah untuk menjamin demokrasi. Jadi ya Mahkamah Konstitusi itu kan diberikan kewenangan untuk melakukan konstitusional review. Ada aturan perundangan yang dibuat oleh dalam hal ini undang-undang yang dibuat oleh Presiden bersama dengan DPR disetujui bersama lalu dianggap tidak sesuai dengan konstitusi maka warga negara bisa mengajukan konstitusional review kemudian selanjutnya adalah perlindungan hak asasi manusia untuk siapa itu hukum? untuk manusia yang hidup bermasyarakat jadi ya negara hukum itu harus mencerminkan perlindungan hak asasi manusia bahwa adanya perlindungan konstitusional terhadap hak asasi manusia itu dengan menjamin hukum bagi tuntutan pendegakannya melalui proses yang adil. Jadi, jaminan hukum bagi tuntutan pendegakannya melalui proses yang adil. Nah, di sini dikatakan bahwa perlindungan terhadap hak asasi manusia dimasyarakatkan secara luas dalam rangka mempromosikan penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia sebagai ciri yang penting dari sebuah negara hukum yang demokratis. Nah, dikatakan bahwa... Setiap manusia sejak kelahirannya, dia menyandang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang bersifat bebas dan asasi. Terbentuknya negara, demikian pula penyelenggaraan kekuasaan negara tidak boleh mengurangi arti dan makna kebebasan dan hak-hak asasi kemanusiaan itu. Tapi perlu diingat bahwa kita punya pasal 28, bahwa yang namanya hak asasi itu juga ada implikasi kewajiban asasi. Karena dibatasi oleh haknya orang lain, haknya pihak lain, dan pembatasan undang-undang. Karena ya namanya manusia itu tetap hidup dalam sebuah ruang-ruang yang disebut negara. Di mana dia berinteraksi dengan manusia yang lain dan juga punya hak yang sama. Sehingga tentu ada konsekuensi kewajiban di dalam hak asasi manusia itu. Kemudian yang ke sepuluh, bersifat demokratis. Jadi walaupun itu hukum mengikat, memaksa, tapi dia harus bersifat demokratis. Jadi dianud dan dipraktekannya prinsip demokrasi atau keleluatan rakyat yang menjamin peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan kedegaraan. Sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dan ditegakkan mencerminkan perasaan keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Sama kalau kita bicara peraturan perundang-undangan bahwa rancangan undang-undang itu... harus disertai dengan naskah akademik dimana di dalam naskah akademik itu ada namanya landasan filosofis ada namanya landasan sosiologis dan ada landasan yuridis kalau itu dipenuhi maka kemudian bisa apa namanya bisa memenuhi rasa adil dari masyarakat kita kemudian yang terakhir adalah berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara jadi ya perlu diketahui bahwa hukum itu adalah sarana untuk mencapai tujuan yang diidialkan bersama cita-cita hukum itu sendiri baik yang dilembagakan melalui gagasan negara demokrasi maupun yang diwujudkan melalui gagasan negara hukum dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan umum. Sebagaimana di dalam pembukaan kita cita-cita nasional bangsa Indonesia itu tentu bisa dilihat di alinia kedua, ada juga tujuan negara di alinia keempat dikatakan bahwa berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Jadi negara hukum itu berfungsi sebagai instrumen, sarana untuk mewujudkan dan mencapai keempat tujuan negara kita. Pembangunan negara Indonesia tidak akan terjebak hanya sekedar role-driven, tapi melainkan juga sebagai mission-driven. Artinya apa? Kita mau mewujudkan kesejahteraan sebagai tujuan, tapi ada proses di mana proses itu didasarkan pada aturan hukum yang berlaku. Jadi jangan berlalu. Jangan kemudian berlaku adagium tujuan menghalalkan segala macam cara Walaupun tujuannya mulia caranya juga harus dengan taat terhadap hukum Karena ini kaitan dengan akuntabilitas, pertanggungjawaban, legalitas keabsahan Baik saya pikir itu untuk hari ini banyak pilar-pilar tentu yang lain Silahkan dicari tahu, dikembangkan agar lebih komprehensif pemahaman kita dalam pekan-pekan diskusi Baik, Alhamdulillahirrahmanirrahim Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh