Transcript for:
Tutorial Audit: Kontrak Harga Satuan

Terima kasih. Ya, ketemu lagi dengan saya, JM, di channel tutorial audit. Salam sejahtera bagi kita semua. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Dalam kesempatan ini, saya akan membagikan tutorial atau membagikan cara bagaimana melihat atau mengungkap markup yang telah didesain sejak perencanaan, ayo ikuti video ini sebelum masuk ke pokok bahasan saya akan memberi pengantara tentang jenis kontrak namun yang saya tekankan hanya kontrak harga satuan dalam perpres 16 tahun 2018 pasal 27 ayat 1 jenis kontrak ada 5 Namun yang saya akan tekankan di sini adalah kontrak harga satuan Ayat 4 Kontrak harga satuan merupakan kontrak pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa lainnya dengan harga satuan yang tetap Untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan Dengan ketentuan volume atau kuantitas pekerjaan masih bersifat perkiraan memang untuk setiap kontrak yang menggunakan jenis harga satuan atau unit price semua volume masih bersifat perkiraan makanya diperlukan adanya ADSET atau MC0 yang kedua pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan ini akan muncul MC100 Nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan. Jadi, kontrak harga satuan dibayar berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume atau kuantitas pekerjaan yang telah diselesaikan. Sedangkan kata harga satuan bersiwa tetap. Pernyataan ini muncul karena kan sebelum dikeluarkan perpres 16 2018 memang sebagian besar modus penyimpangan hanya pada kuantitas dan kualitas pekerjaan namun dengan munculnya Keserakahan oknum manusia, harga satuan pekerjaan sudah mulai menjadi sasaran penyimpangan yang disetting sejak mulai perencanaan. Saya ulang. Harga satuan pekerjaan sudah menjadi sasaran penyimpangan yang disetting sejak mulai perencanaan. Maka auditor wajib melakukan uji terhadap harga satuan pekerjaan yang mestinya tidak meninggalkan uji atas kuantitas dan kualitas. kualitas pekerjaan yang masih menjadi dominan modus penyimbangan terbesar pekerjaan konstruksi. Jadi maksud saya tadi adalah pembayaran dapat dilakukan berdasarkan harga satuan yang tidak tetap dengan adanya perbedaan antara dalam dokumen kontrak dengan hasil audit. Bukan berarti Disini menyatakan harga satuannya tetap Kita tidak bisa melakukan uji terhadap analisa Yang menjadi penawaran penyedia Yang dicocokkan dengan pelaksanaan pekerjaan Tidak seperti itu Kita sebagai auditor tetap bisa melakukan uji terhadap setiap harga satuan yang dianggap mencurigakan Dalam Permen PU 28-2016 Pasal 4 AHSP merupakan bagian dari dokumen kontrak harga satuan yang harus disertakan dengan rincian sebagai lampiran yang tidak terpisahkan serta sebagai alat untuk menilai kewajaran. Di sini adalah kekuatan dari APIP untuk bisa melakukan uji terhadap AHSP pada saat dia mengajukan penawaran dan menjadi kontrak. AHSP atau rincian dari RAB harus sesuai dengan apa yang dilaksanakan. Saat ini tidak ada kesesuaian. terhadap apa yang dilaksanakan maka auditoran mempunyai kewenangan untuk melakukan uji terhadap rincian ASP tersebut dalam melampiran peraturan lembaga nomor 9 2018 kita menyebutkan jenis kontrak ada dua langsam dan unit price khususnya untuk harga satuan kontrak harga satuan digunakan dalam hal ruang lingkup kuantitas atau volume tidak dapat ditetapkan secara tepat yang disebabkan oleh sifat atau karakteristik kesulitan dan risiko pekerjaan dalam kontrak harga satuan pembayaran dilakukan berdasarkan harga satuan yang tetap untuk masing-masing volume pekerjaan dan total pembayaran tergantung kepada total kuantitas atau volume dari hasil pekerjaan, pembayaran dilakukan berdasarkan pengukuran hasil pekerjaan yang dituangkan dalam sertifikat hasil pengukuran MC kontrak harga satuan digunakan misalkan untuk kegiatan pembangunan gedung atau infrastruktur pengadaan jasa buku juga pasien di rumah sakit ya kesimpulannya akhirnya pembayaran dilakukan berdasarkan harga satuan yang tetap untuk masing-masing penuh pekerjaan berdasarkan pengukuran bersama atau realisasi hasil pekerjaan ahsw merupakan bagian dari dokumen kontrak harga satuan dan harus disertakan dengan rincian sebagai alat untuk menilai kewajaran tapi sekarang pembayaran dilakukan dapat berdasarkan harga satuan yang tidak tetap Tergantung hasil dari audit APIP Oleh karena itu, APIP harus melakukan uji atas kebenaran penyusunan AHSP Atau tertuang dalam rincian RAB yang disesuaikan dengan kondisi lapangan Kalau dalam kondisi lapangan tidak sesuai apa yang tersurat dalam rincian RAB Maka auditor wajib untuk mengkoreksinya Dan disini akan saya tunjukkan Permasalahan-permasalahan atas pembayaran dapat dilakukan berdasarkan harga satuan yang tidak tetap Kita lanjut kepada pokok permasalahan berupa contoh fakta terjadi di lapangan Kita sekarang ke pembuktian kontra harga satuan Pembayaran dilakukan tidak harus berdasarkan harga satuan yang tetap Di sini, penyedia telah memasukkan nilai Harga alat Rp1.650.000 Sebelum saya melanjutkan ke perhitungan Backup kuantitas ekskavator ini Memang kita harus meminta swap kopinya Karena kontraktor pasti mempunyai dan kita mempunyai hak untuk memintanya Dan disini saya tidak membuat sendiri Tapi hanya mengisi angka harga pasar alat, tenaga ekskavatornya, dan jam kerja dalam 1 tahun Terima kasih aku bisa melihat harga alat 1 meyak Rp650 juta, kita harus bisa membuktikan bahwa yang dikirim di lapangan seperti apa. Dan ternyata yang dikirim di lapangan adalah ini. Ini saya mempunyai dokumentasi alat yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan oleh penyedia dalam pengajuan penawaran. Dia menggunakan alat baru senilai 1 miliar 650 juta Tapi yang dikirim seperti ini Nih alat ini Maka sebagai auditor harus bisa melakukan uji Sebenarnya eskapator seperti ini di pasar harganya berapa Dan setelah saya lakukan pencarian harga pasar Ternyata eskapator tersebut nilainya hanya 700 juta Ini saya anggap sama tipe maupun umurnya Ini punya rekanan, ini harga pasar. Akhirnya, backup kuantitas tersebut saya ubah dengan nilai sesuai kondisi alat yang didatangkan. Karena alat kondisi 85%, maka tenaga kuda saya isi 100 HP. Jam kerja dalam 1 tahun, dia masih memiliki kemampuan saya anggap 1.500. Dan untuk harganya 700 juta. Saya hanya merubah ini. Dengan otomatis, semua angka-angka ini akan berubah dengan sendirinya. Dan yang penting, masuk mengenai asuransi. Karena ia menggunakan rental, maka untuk asuransi kita isi 0. Bapak-Ibu bisa melihat dengan alat 700 juta, dia dibayar pemerintah per jamnya 475.485. Tapi Bapak-Ibu tidak perlu terlalu memperhatikan. angka-angka ini, karena ini akhirnya akan lari ke perhitungan mengenai harga satuan per kipik, dengan harga alat 1.650.000.000 per kipik pekerjaan galian dinilai dihargai 13.686 setelah kita hitung dengan nilai ekskavator 700 juta maka per kipiknya hanya 8.894 maka ini ada selisih terhadap perbedaan kondisi alat Rp. 990.000.000 yang harus dikembalikan dalam hal kita melakukan evaluasi atau mengkaji backup atas perhitungan eskapator sekali lagi kita cukup meminta backup dari penyedia dan yang diganti hanya tenaga kuda atau Bos powernya jam kerja dalam 1 tahun Dan harga alat Satu lagi mengalir asuransi Akhirnya secara otomatis Angka harga satuan Pekerjaan per meter ebit Akan diperoleh Ini tidak hanya di satu tempat Begitu pula yang di pekerjaan apur Dia memasukkan harga eskapator 1.475.000.000 Kita lihat Dokumentasi alat yang dikirim Ini, ini alat yang dikirim dengan dihargai Rp1.650.000.000 Bisa melihat, ini yang saya katakan markup mulai dari perencanaan Dalam perencanaan diberi harga ekskavator yang tinggi Tapi setelah didatangkan di lapangan, dia mendatangkan apa adanya Maka auditor wajib untuk melakukan evaluasi Dan setelah saya cari harga pasar, ternyata hanya sekitar Rp500.000.000 Sama proses perhitungannya, tenaga kuda saya perhitungkan 90, jam kerja dalam satuan maksimal 1.500 harganya 400 juta, dan asuransi saya krisis 0. Maka akan ketemu otomatis nilai satuan pekerjaan menjadi 7.049, padahal awalnya 13.224. Akhirnya ada kelebihan bayar 43 juta, dan satu lagi diapur alat di sini dihargai 1.5 miliar. Kita lihat. kondisi alatnya, eskavatornya seperti ini ini harga eskavator dengan nilai miliar, Bapak Ibu bisa melihat akhirnya seanggap harganya 700 juta, seperti ini maka akan ketemu harga satuan pekerjaan menjadi cuma 9 ribu Sehingga ada pengembalian 88 juta lebih Contoh terakhir juga masih sama untuk penggalian afur Dengan nilai alat miliar Kita lihat alatnya Alat seperti ini harganya miliar Dalam perhitungan pickup kuantitasnya Maka kita sebagai auditor wajib melakukan koreksi Dalam hal ini dia harus mengembalikan 81 juta Ini yang sejak awal saya katakan bahwa Dalam kontrak unit price Pembayaran Tidak harus berdasarkan harga satuan yang tetap Tergantung hasil evaluasi API Walaupun di dalam perpres maupun permen PU Maupun lampiran peratuan lembaga Semua mengatakan bahwa Pembayaran dilakukan berdasarkan harga satuan yang tetap Sudah jelas sekarang Memang terjadi Jadi penyimpangan terhadap keadaan atau kondisi alat tidak sesuai dengan yang dimasukkan dalam penawaran. Semoga dengan penjelasan ini bahwa penyimpangan dari perencanaan memang ada. Dan setelah ini saya akan memperlihatkan mengenai alur kontrak. Pada saat apa dia semestinya harus merubah semua kondisi seperti ini sebelum SMK diterbitkan. Kita lanjut ke alur kontrak. Sekarang Saya akan membahas mengenai alur kontrak Yang tersurat di dalam lampiran peraturan lembaga nomor 9 tahun 2018 Disana jelas setelah pengumuman penutupan pemenang Akan diterbitkan surat penunjukan penyedia barang jasa Diberi waktu 6 hari kerja Dengan maksud untuk memberi kesempatan kepada penyedia yang tersisihkan untuk diberi kesempatan sanggah dan setelah diterbitkan surat penunjukan penyelidikan berang jasa ada 14 hari untuk penandatangan kontrak disini dalam peraturan lembaga tersurat pada poin 7.2.2 setelah penandatangan kontrak ada waktu 14 hari kerja sampai penerbitan surat perintah pemelaksanaan kerja Waktu 14 hari ini digunakan untuk peninjauan lapangan dan penyerahan lokasi Peninjauan lapangan dengan maksud antara PPTK, PPK, konsultan pengawas, dan penyedia Meyakini bahwa volume pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah telah sesuai Begitu juga mengenai alat-alat mekanis yang digunakan Disinilah tempat yang paling tepat untuk melakukan ADDEM atau melakukan MC0. Maka tidak ada kata lagi bahwa RAB yang menjadi dasar pembayaran sama persis dengan saat diajukan. Seandainya hal itu terjadi dan pada saat ada pemerisaan dan ternyata terjadi ketidaksamaan antara RAB penawaran dengan kondisi lapangan, maka memang harus dilakukan koreksi karena penyedia sudah diberi ruang untuk melakukan adendum, akhirnya yang harus dilaksanakan oleh SKPD yang senang menggunakan alat mekanis sebagai potensi cara mara kegiatan harus sudah mulai merubah mindset, segera lakukan adendum lakukan CCO Lakukan ad set pada Kurun waktu 14 hari Yang telah disediakan Sebagaimana tersurat dalam Lampiran peraturan lembaga Nomor 9 tahun 2013 Oke saya kira Semua sudah jelas Gamblang dan tidak ada Yang disembunyikan Saya akhiri dulu video kali ini Wabilahi topik Walhidayah Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Sampai berjumpa di video tutorial selanjutnya