Diskusi Bab Tidak Menjahri dalam Shahwat

Jan 24, 2025

Catatan Kuliah: Bab Tidak Menjahri dalam Shahwat (Ikhamul Ahkam)

Pendahuluan

  • Diskusi dimulai dengan bismillah dan salam.
  • Pembicaraan mengenai kitab "Ikhamul Ahkam" oleh Al-Qaldi Al-Hafil Ibn Daghil Qaid.
  • Fokus pada "Babu Tarkil Jahri," mengacu pada pembacaan Bismillah dalam sholat.
  • Pelafalan Bismillah dalam sholat memiliki dua kondisi: Jahar (keras) dan Sir (perlahan).

Perspektif Mazhab

  • Mazhab Hanbali: Sunnahnya basmala disirkan (dibaca pelan) secara konsisten.
  • Mazhab Syafi'i: Sunnahnya membaca Bismillah dengan suara jelas.
  • Mazhab Maliki: Lebih ekstrim, beberapa bahkan tidak membaca Bismillah sama sekali.

Dalil-dalil dan Diskusi Hadis

  • Hadis dari Anas Malik yang menyatakan tidak mendengar Bismillah dalam sholat.
    • Anas adalah pelayan Nabi selama 10 tahun, memberikan kredibilitas pada pengamatannya.
  • Kaedah Usul Fiqh: "Al-Musbid Muka Damun Ala Nafi"
    • Yang menetapkan lebih didahulukan daripada yang meniadakan.
    • Dalil dari hadis Anas dianggap lemah karena banyak yang mendengar Bismillah.

Pembahasan Sujud Sahwi

  • Hadis tentang Nabi SAW yang lupa rakaat dalam sholat.
  • Setelah salam, Nabi diingatkan oleh sahabat Zul Yadain.
  • Nabi kemudian menyempurnakan sholat dan melakukan sujud sahwi.
  • Sujud Sahwi: Dilakukan dua kali dengan duduk diantara dua sujud.
  • Jika sholat terpotong dalam waktu singkat, cukup dilanjutkan, jika lama, diulang dari awal.

Aspek Akidah dan Fiqh

  • Apakah Nabi bisa lupa? Dalam konteks non-syariat, mungkin saja.
  • Usul Fiqh: Metode tarji' melalui banyaknya riwayat.
    • Dalam kasus Zul Yadain, banyak sahabat menyaksikan kejadian yang sama.
  • Pembahasan tentang gerakan dan kalam dalam sholat.
    • Sedikit gerakan tidak membatalkan sholat.
    • Kalam pendek seperti bertanya tidak membatalkan.

Diskusi Lanjutan dan Kesimpulan

  • Sujud Sahwi: Diskusi tentang kapan dilakukan (sebelum atau setelah salam).
  • Mazhab Syafi'i: Sujud sahwi sebelum salam.
  • Mazhab Hanafi: Sujud sahwi setelah salam.
  • Mazhab Maliki dan Hanbali: Merinci berdasarkan konteks kesalahan (tambahan atau kekurangan).
  • Kesimpulan dari diskusi menekankan perlunya memahami isu ini secara mendalam dari berbagai perspektif mazhab.

Penutup

  • Pembicara mendorong hadirin untuk membaca dan memahami bagian ini lebih lanjut.
  • Harapan agar diskusi ini menjadi amal yang bermanfaat.