Pajak Penghasilan Pasal 21 dan 26 untuk Orang Pribadi

Jul 15, 2024

Pajak Penghasilan Pasal 21 dan 26 untuk Orang Pribadi

Pengantar

  • Pajak bersifat memaksa, wajib diatur oleh negara dan undang-undang.
  • Pajak Penghasilan Orang Pribadi diatur dalam PPh Pasal 21 dan Pasal 26.
  • Tujuan dari PPh Pasal 21 dan 26 adalah untuk mengatur pajak atas penghasilan orang pribadi dalam negeri dan luar negeri.

PPh Pasal 21

  • Definisi: Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
  • Subjek: Semua warga negara Indonesia yang berpenghasilan wajib dikenakan PPh Pasal 21.
  • Pemotong Pajak: Pemberi kerja atau PKP (Pengusaha Kena Pajak).
    • Proses: Pemberi kerja memotong pajak dari karyawan dan menyetorkannya ke negara.
    • Bukti Potong: Karyawan yang dipotong pajaknya akan menerima bukti potong pajak yang wajib dilaporkan melalui e-filing atau DJP online.

Kewajiban Pemotongan

  • Kewajiban pemotongan pajak oleh pemberi kerja.
  • Jika penghasilan lain di luar pemberi kerja, wajib dilaporkan secara mandiri.
  • Pada dasarnya, meskipun nilai pajaknya nol, semua wajib pajak tetap harus melaporkan.

Contoh Subjek dan Objek Pajak

  • Subjek Pajak: Pegawai tetap atau karyawan.
  • Objek Pajak: Penghasilan bruto dikurangi pengurang pajak seperti biaya jabatan, iuran pensiun.
  • Contoh Lain: Jasa rias pengantin, rental alat produksi, wo, dll.
  • Tidak Termasuk Objek Pajak: Zakat, iuran, beasiswa, sumbangan tidak diterima sebagai objek pajak.

Mekanisme PPh Pasal 21

  • Subjek Pajak: Pemberi kerja memotong, menyetor, dan melaporkan pajak karyawan.
  • Self Assessment: Wajib pajak menilai dan melaporkan sendiri jika ada penghasilan selain dari pemberi kerja.

PPh Pasal 26

  • Definisi: Pajak penghasilan yang dikenakan kepada subjek pajak luar negeri.
  • Subjek Pajak Luar Negeri: Tenaga ahli, pekerja seni, olahragawan, diplomat, konsulat yang bekerja di Indonesia.
  • Subjek Pengecualian: Diplomat dan perwakilan asing yang tidak digaji oleh negara Indonesia.

Contoh Kasus PPh Pasal 21 dan 26

  • Subjek Pajak Dalam Negeri: Nurfitri (pegawai), Penghasilan adalah objek pajaknya.
  • Subjek Pajak Luar Negeri: Konsultan dari Singapura dibayar oleh perusahaan di Indonesia, wajib dikenakan PPh pasal 26.
  • Pembayaran Pajak oleh Pekerja Asing: MNC menyewa alat dari perusahaan dalam negeri, potong PPh.
  • Pajak atas Jasa dan Hadiah: Door prize, undian masuk dalam objek pajak.

Tarif Pajak Berlapis (PPh 21)

  • Tarif pajak berdasarkan lapisan penghasilan kena pajak (PKP):
    1. 0 - 50 juta: 5%
    2. 50 - 250 juta: 15%
    3. 250 - 500 juta: 25%
    4. 500 juta: 30%

  • Perubahan Tahun 2022:
    1. 0 - 60 juta: 5%
    2. 60 - 250 juta: 15%
    3. 250 - 500 juta: 25%
    4. 500 juta - 5 miliar: 30%
    5. 5 miliar: 35%

  • PPh Final: Penghasilan yang bersifat final seperti hadiah.

Contoh Perhitungan Pajak

  • Proses Penghitungan:

    1. Penghasilan Bruto
    2. Dikurangi: Biaya Jabatan (maksimal 500.000/bulan)
    3. Dikurangi: Iuran Pensiun yang dibayar sendiri
    4. Hasil: Penghasilan Neto
    5. Dikurangi: PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
    6. Hasil: Penghasilan Kena Pajak (PKP)
    7. Pajak terutang dihitung berdasarkan tarif pajak berlapis.
  • Contoh Kasus: Hitungan penghasilan Ardi prior tahun 2017, gaji Rp6 juta/bulan, biaya jabatan 5%, iuran pensiun ditanggung sendiri Rp250 ribu, anak dua.

    • Penghasilan neto dihitung setelah biaya jabatan dan iuran pensiun
    • PTKP dihitung berdasarkan WP pribadi, kawin dan anak dua
    • Pajak terutang dihitung dengan tarif 5%.

Kalkulasi Pajak Pasal 21 Lebih Mendalam

  • Hitungan Pajak: Menjelaskan detail bagaimana menghitung PPh seperti contoh Harun dan Azizah.
  • Pentingnya Detail: Memperlihatkan bagaimana merinci setiap pengurang dari penghasilan bruto hingga menemukan pajak yang harus dibayar.

Kesimpulan

  • PPh Pasal 21 dan Pasal 26 mengatur pajak penghasilan orang pribadi dalam negeri dan luar negeri.
  • Mekanisme penetapan pajak melibatkan pemberi kerja serta sistem penilaian sendiri atau self-assessment.
  • Terdapat potongan dan pengurang yang diakui sebelum menemukan penghasilan kena pajak.
  • Tarif pajak berbeda berdasarkan penghasilan kena pajak, dan terdapat perubahan pada tahun 2022.