Coconote
AI notes
AI voice & video notes
Try for free
Kuliah Pajak dan Pelaporan SPT Tahunan
Aug 19, 2024
Catatan Kuliah: Kelas Pajak dan Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan
Peraturan NPWP Baru
Peraturan Menteri Keuangan No. 112 Tahun 2022
berlaku mulai 14 Juli 2022.
Tiga format NPWP:
Format lama (15 digit)
Format baru (16 digit, sesuai NIK)
Periode 14 Juli 2022 hingga 31 Desember 2023: NPWP format baru masih terbatas.
Mulai 1 Januari 2024: NPWP format baru diterapkan secara menyeluruh.
Login ke www.pajak.go.id
Login Menggunakan NIK
Buka situs
www.pajak.go.id
.
Masukkan 16 digit NIK dan kata sandi.
Klik login dan dashboard profil akan muncul.
Jika Belum Bisa Login Menggunakan NIK
Masukkan NPWP dan kata sandi.
Masukkan kode keamanan dan klik login.
Buka menu profil, masukkan 16 digit NIK.
Cek validitas NIK dan klik ubah profil.
Logout dan coba login kembali dengan NIK.
Apabila NIK muncul di menu profil, NIK terupdate.
Pemutakhiran Data
Segera periksa dan lengkapi data profil secara mandiri.
Jika memerlukan bantuan, kunjungi
www.pajak.go.id
atau hubungi 1500200.
Materi Pelaporan SPT Tahunan
Sesi ini dipandu oleh Asmi dan materi disampaikan oleh Ika.
Peserta yang diundang adalah mereka yang belum melaporkan SPT tahunan per 19 Februari 2024.
Wajib pajak harus melakukan update data ke KPP Pratama jika ada perubahan.
Kewajiban Perpajakan
Tiga kewajiban utama:
Hitung, bayar, dan lapor.
Hitung:
Hitung pajak yang terutang.
Bayar:
Bayar pajak ke tempat yang ditunjuk.
Lapor:
Wajib lapor meskipun usaha kecil.
Omset dan Pajak Usahawan
Omset = total pendapatan dari penjualan.
Pajak dihitung berdasarkan PP 55 Tahun 2022:
Bagi UMKM (omset < 4,8 miliar): tarif pajak 12% dari omset.
Jika omset tidak mencapai 500 juta, tidak dikenakan pajak.
Contoh Perhitungan Pajak
Misalnya pada bulan Juli omset mencapai 540 juta, pajak yang dibayarkan adalah 1/2% dari kelebihan 40 juta.
Pembayaran pajak harus dilakukan paling lambat 15 Agustus.
Proses Membuat Kode Billing
Kode billing dapat dibuat melalui DJP Online.
Pembayaran dapat dilakukan melalui bank, ATM, internet banking, atau e-commerce.
Pelaporan SPT Tahunan Secara Online
Persiapan
Siapkan NPWP, password, daftar peredaran bruto, dan bukti potong jika ada.
Batas Waktu Pelaporan
Pelaporan SPT tahunan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.
Denda Rp100.000 untuk keterlambatan.
Prosedur Pelaporan
Masuk ke DJP Online.
Registrasi jika belum memiliki akun.
Pilih e-form dan unduh.
Isi e-form di komputer menggunakan aplikasi PDF.
Unggah lampiran yang diperlukan.
Kirimkan SPT dan simpan bukti penerimaan.
Sesi Tanya Jawab
Diskusi tentang berbagai pertanyaan terkait SPT, utang, harta, dan kewajiban perpajakan.
Penjelasan tentang perbedaan antara PPH dan PPN, serta prosedur pemadanan NPWP dengan NIK.
Informasi Tambahan
DJP akan meluncurkan aplikasi cetas untuk menyederhanakan administrasi pajak.
Kontak untuk pertanyaan lebih lanjut melalui WhatsApp resmi KPP Pratama Britar: 0812-59418451.
Penutup
Terima kasih atas partisipasi dalam kelas pajak. Jangan lupa untuk melaporkan SPT tahunan. Semoga bermanfaat!
📄
Full transcript