Kuliah Pajak dan Pelaporan SPT Tahunan

Aug 19, 2024

Catatan Kuliah: Kelas Pajak dan Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan

Peraturan NPWP Baru

  • Peraturan Menteri Keuangan No. 112 Tahun 2022 berlaku mulai 14 Juli 2022.
  • Tiga format NPWP:
    • Format lama (15 digit)
    • Format baru (16 digit, sesuai NIK)
  • Periode 14 Juli 2022 hingga 31 Desember 2023: NPWP format baru masih terbatas.
  • Mulai 1 Januari 2024: NPWP format baru diterapkan secara menyeluruh.

Login ke www.pajak.go.id

Login Menggunakan NIK

  1. Buka situs www.pajak.go.id.
  2. Masukkan 16 digit NIK dan kata sandi.
  3. Klik login dan dashboard profil akan muncul.

Jika Belum Bisa Login Menggunakan NIK

  1. Masukkan NPWP dan kata sandi.
  2. Masukkan kode keamanan dan klik login.
  3. Buka menu profil, masukkan 16 digit NIK.
  4. Cek validitas NIK dan klik ubah profil.
  5. Logout dan coba login kembali dengan NIK.
  6. Apabila NIK muncul di menu profil, NIK terupdate.

Pemutakhiran Data

  • Segera periksa dan lengkapi data profil secara mandiri.
  • Jika memerlukan bantuan, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi 1500200.

Materi Pelaporan SPT Tahunan

  • Sesi ini dipandu oleh Asmi dan materi disampaikan oleh Ika.
  • Peserta yang diundang adalah mereka yang belum melaporkan SPT tahunan per 19 Februari 2024.
  • Wajib pajak harus melakukan update data ke KPP Pratama jika ada perubahan.

Kewajiban Perpajakan

  • Tiga kewajiban utama: Hitung, bayar, dan lapor.
    • Hitung: Hitung pajak yang terutang.
    • Bayar: Bayar pajak ke tempat yang ditunjuk.
    • Lapor: Wajib lapor meskipun usaha kecil.

Omset dan Pajak Usahawan

  • Omset = total pendapatan dari penjualan.
  • Pajak dihitung berdasarkan PP 55 Tahun 2022:
    • Bagi UMKM (omset < 4,8 miliar): tarif pajak 12% dari omset.
    • Jika omset tidak mencapai 500 juta, tidak dikenakan pajak.

Contoh Perhitungan Pajak

  • Misalnya pada bulan Juli omset mencapai 540 juta, pajak yang dibayarkan adalah 1/2% dari kelebihan 40 juta.
  • Pembayaran pajak harus dilakukan paling lambat 15 Agustus.

Proses Membuat Kode Billing

  • Kode billing dapat dibuat melalui DJP Online.
  • Pembayaran dapat dilakukan melalui bank, ATM, internet banking, atau e-commerce.

Pelaporan SPT Tahunan Secara Online

Persiapan

  • Siapkan NPWP, password, daftar peredaran bruto, dan bukti potong jika ada.

Batas Waktu Pelaporan

  • Pelaporan SPT tahunan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.
  • Denda Rp100.000 untuk keterlambatan.

Prosedur Pelaporan

  1. Masuk ke DJP Online.
  2. Registrasi jika belum memiliki akun.
  3. Pilih e-form dan unduh.
  4. Isi e-form di komputer menggunakan aplikasi PDF.
  5. Unggah lampiran yang diperlukan.
  6. Kirimkan SPT dan simpan bukti penerimaan.

Sesi Tanya Jawab

  • Diskusi tentang berbagai pertanyaan terkait SPT, utang, harta, dan kewajiban perpajakan.
  • Penjelasan tentang perbedaan antara PPH dan PPN, serta prosedur pemadanan NPWP dengan NIK.

Informasi Tambahan

  • DJP akan meluncurkan aplikasi cetas untuk menyederhanakan administrasi pajak.
  • Kontak untuk pertanyaan lebih lanjut melalui WhatsApp resmi KPP Pratama Britar: 0812-59418451.

Penutup

  • Terima kasih atas partisipasi dalam kelas pajak. Jangan lupa untuk melaporkan SPT tahunan. Semoga bermanfaat!