Hai semuanya, kembali lagi di channel Portal Edukasi. Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas rangkuman materi PPKN kelas 8-41, yaitu tentang kedudukan dan fungsi Pancasila. Materi ini sudah kurikulum berdekaya.
Kita mulai dengan Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pada Alenia keempat serta ketetapan MPR nomor 18 garis miring MPR garis miring 1998. Nah, pada pembukaan tersebut ada kalimat, negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada. Nah, itu menegaskan bahwa dasar negara Indonesia itu adalah Pancasila. Jadi, apa sih hubungannya Pancasila sebagai dasar negara dan praktik penyelenggara negara? Artinya, semua kebijakan dalam penyelenggara negara harus mengacu dan sesuai dengan nilai Pancasila.
Biar lebih paham, kita bahas sedikit ya setiap sila dalam pasal sila dan hubungannya dalam penyelenggara negara. Untuk sila pertama, dalam menyelenggarakan negara itu mesti didasarkan pada nilai ketuhanan. Ini diaplikasikan dalam... Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 Untuk sila kedua Dalam menyelenggarakan negara Itu mesti menghormati nilai kemanusiaan Yang didasari atas sifat adil dan beradab Kemudian kalau sila ketiga Dalam menyelenggarakan negara dalam menyelenggarakan negara, mesti menjaga nilai persatuan bangsa.
Kemudian kalau sila keempat, dalam menyelenggarakan negara, itu mesti mendahulukan nilai musyawarah untuk mufakat. Sedangkan sila kelima, dalam menyelenggarakan negara, itu mesti mengutamakan nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Bahkan, tata cara penulisan, pembacaan, dan pengucapan sila-sila Pancasila itu ada aturannya loh. Hal tersebut tercantum dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 12 tahun 1968. Selanjutnya, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa. Taukah kalian pengertian dari pandangan hidup?
Pandangan hidup itu adalah suatu wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari kesatuan rangkaian dari nilai-nilai luhur. Nah, jadi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa itu memiliki arti Pancasila merupakan nilai-nilai dasar dan luhur bangsa Indonesia yang menjadi acuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila itu merupakan kristalisasi dari pengalaman hidup dalam sejarah panjang bangsa Indonesia yang telah membentuk karakter, perilaku, etika, tata nilai, dan norma yang telah membentuk menjadi pandangan hidup bangsa.
Selanjutnya, Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Mengacu kepada teori norma Hans Nowyarski, sebagaimana dikutip oleh Dimas Hutomo dalam teori hirarki hukum, terdapat jenis dan tikatan suatu aturan. Yang pertama, Stats Fundamental Norm atau Norma Fundamental, negara abstrak atau negara yang tidak berhubungan dengan norma.
atau sumber hukum. Contohnya, Pancasila. Kemudian ada Statsgerudensgesetz, yaitu aturan dasar atau aturan pokok negara, atau konstitusi, ataupun UUD.
Ada juga Formelgesetz, yaitu undang-undang. Kemudian ada Verodnung dan Autonomesatzung, entah ya bagaimana bacanya, aturan pelaksana atau peraturan pemerintah, atau peraturan daerah, kalau di Indonesia. Nah, dari teori tersebut, kita tahu bahwa Pancasila menempati posisi stats fundamental norm sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.
Hal ini tertuang juga dalam pasal 2 Undang-Undang nomor 12 tersebut. Tahun 2011, yaitu Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. Jadi, semua hukum yang ada di negeri tercinta kita ini harus disusun dan dibuat berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Selanjutnya, Pancasila sebagai keperibadian bangsa. Era globalisasi masa ini itu membuat dunia seperti gak ada batasnya, segala bebas. Nah, kita sebagai warga negara Indonesia yang baik harus tetap memiliki jati diri atau identitas. Jangan sampai gampang ikut-ikutan tren global yang justru merusak dan menghilangkan jati diri bangsa Indonesia ternyata kita ini.
Apalagi sampai ngikutin hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Ingat bahwa bangsa Indonesia memiliki kepribadian luhur bahkan sebelum Pancasila dirumuskan. Jadi ya kita sebagai generasi penerus sudah seharusnya terus menjaga nilai-nilai tersebut ya.
Contohnya, pengamalan sila pertama nih gimana sih? Yaitu saling menghormati dan menghargai antarumat beragama. Kalau sila kedua, tenggang rasa, berani membela kebenaran dan keadilan. Kalau sila ketiga, mengembangkan rasa cinta tanah air dan bangsa, rela berkorban demi kepentingan bangsa. Kalau sila keempat, mengutamakan musyawaramu fakat untuk mengambil keputusan bersama.
Kalau sila kelima, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta menghargai hasil karya orang lain. Selanjutnya, Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang memiliki cita-cita dan tujuan yang jelas dan mulia.
Itu tercantum nih dalam pembukaan berikut ini. Yaitu, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Nah ya mungkin cukup sekian.
Terima kasih telah menyimak video pembelajaran ini yang selesai. Semoga bermanfaat kita semua. Jangan lupa like, komen, dan subscribe.