Transcript for:
Panduan Lengkap Transaksi Jual-Beli

di Indonesia Assalammualaikum warahmatullahi wabarakatuh Hamdan wa Syukron lillah Sholatullah salamullah Ala rosulillah wa ala alih Wardah walahaula wala quwwata illa Billah habis Rohis adrewa sirli Amri wahlul uqdatammillisaani yafkahul kauli Amma ba'ad apa kabar semuanya Hari ini mudah-mudahan Allah memberikan kesehatan bawah er batin kepada kita semuanya sehingga kita bisa melaksanakan tugas-tugas kita dan kita bisa diberikan kekuatan iman dan Islam oleh Allah subhanahu wa ta'ala baik adek-adek hari ini kita akan belajar bersama tentang transaksi jual-beli kalau kita membincang tentang transaksi jual-beli secara otomatis kan kita pasti mikirnya Oh ada penjual ada pembeli begitu transaksi jual-beli ini merupakan transaksi yang lebih sering dilakukan dalam kehidupan Hai ini sebagai bukti bahwa manusia ini adalah makhluk sosial yang ini membutuhkan antara satu dan yang lainnya nah tentunya tidak mungkin kan bisa memenuhi kebutuhan tanpa ada bantuan dari orang lain Entah itu bantuannya berupa komersil maupun bantuan yang berupa non komersil Nah jadi kalau misalnya kita membincang tentang jual beli secara otomatis nanti kita akan belajar makna dari jual-beli itu sendiri oke nah sebelum menuju ke sana saya akan membahas dulu yang ini kompetensi dasar kita seperti yang sudah tertera dilayar kalian kita akan menganalisis tentang Ketentuan jual-beli syiar salam dan hajat nah sebagaimana dalil yang di German oleh Allah dalam surat al-baqarah ayat 275 yang berbunyi waallahu lebay awal Romawi Da Da gambarnya hanya ilustrasi disana disebutkan yang artinya dalam firman Allah itu Allah Subhanahu Wa Ta'ala telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba Nah selanjutnya tentang jual-beli itu kita akan bahas bersama-sama nah ini peta konsep yang akan kita pelajari berikutnya transaksi jual-beli kita ada tiga jenis nanti akan kita pelajari ya Ada Baim musyahadah ada baik mau soft izin mah ada bae Ghaib nanti di sana akan menuju ke Viar salam Apakah nanti baik finish atau tidak sah terus salamin tadi ada care dan sebagainya lah nanti akan kita bahas bersama-sama kita menuju ke pengertian dari jual-beli sendiri nah jual beli sendiri itu apa sih nya Nah kita Sebelum menuju dari pengertian dari jual-beli sendiri Kita akan menuju kepada dalilnya dalil yang mendasari legalitas transaksi jual-beli ini sebagaimana surat al-baqarah ayat 275 yang sudah saya bacakan di awal tadi bahwa Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba ini sangat jelas sekali tidak ada penutup apa-apa sudah sangat tertulis jelas bahwa Allah itu menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba nah kita langsung saja Eh Sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam Annabi Sallallahu Alaihi Wasallam Sheila Ayu khasbi Adya bukkola amal rojuli biar lebih white glue by m mabrur Nah di sini disebutkan sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam ditanya mengenai penghasilan apa yang paling baik maka Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda pekerjaan seorang laki-laki dengan tangannya sendiri dan jual-beli berdagang yang baik nah ini sudah jelas ya nah kemudian kita akan menuju kepada pengertian dari jual-beli acara bahasa jual-beli ini asal dari pete cce Baik saya ulangi lagi secara bahasa baik berarti tukar-menukar sesuatu sedangkan secara istilah baik atau jual-beli adalah tukar-menukar materi atau romalia yang memberikan konsekuensi kepemilikan barang atau airnya tadi atau jasa manfaatnya itu secara permanen nah ini kalau misalnya kita membincang disini pengertian jual beli Nah albae at-tijarah Al mubadalah jadi jual-beli ini dalam bahasa Arab bisa disebutkan di sini tadi ya Nah istilahnya secara istilah pengertian nya itu adalah menukar barang dengan barang atau barang dengan uang atau Jalan melepas hak milik dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan yg artinya misalnya Saya menjenguk saya punya buku-buku saya saya jual ke kalian kalian membayarnya dengan uang nah ini adalah proses jual-beli itu kemudian pemilikan harta benda dengan jalan tukar-menukar sesuai dengan aturan syara kemudian saling tukar harta saling menerima dapat dikelola atau di tasharruf dengan ijab qobul dengan cara yang sesuai dengan syara atau penukaran benda dengan benda lain dengan jalan saling merelakan atau memindahkan hak milik dengan ada penggantinya dengan cara yang dibolehkan Jadi kalau misalnya kita mengingat orang dulu itu menggunakan sistem barter ya Jadi tidak seperti sekarang misalnya ada nilai tukar yang berupa kalau di Indonesia kita menggunakan rupiah itulah nilai tukar berupa uang ini tadi Kalau dulu Barang dengan barang yang gitu nah kemudian saya lanjutkan praktek jual-beli Nah kalau membincang tentang praktek jual-beli praktek jual-beli ini ada tiga tadi Seperti yang saya sampaikan di awal eh praktek jual-beli baik musyahadah yang kedua adalah baik maushuf izin mah yang ketiga by Ghaib yang baik musyahadah ini apa sih jual beli komoditi yang dilihat secara langsung oleh pelaku transaksi ya misal kita pergi ke pasar kita melihat langsung barang yang akan kita beli Kemudian ada beberapa barang dan sebagainya itu kita melihat langsung itu namanya baik musyahadah nah batasan musyahadah ini bersifat relatif sesuai karakteristik komoditinya setiap bentuk musyahadah yang bisa menghasilkan maklum pada community maka dianggap cukup baik dengan cara melihat secara keseluruhan sebagai atau secara hogman Nah melihat sebagian community dianggap cukup jika telah mewakili keseluruhan kondisi komoditi jadi misalnya gini jual-beli mengacu pada sampel Jadi kalau misalnya kita mau beli beras Nah kita mau beli beras kan secara otomatis tidak mungkinkan misalnya beli berasnya itu 80 klo kita kan biasanya cuman sampel beberapa kita ambilnya sedikit begitu seorang bilang sak carok gitu ya Nah kita Ceko ini barangnya bagus kayak gitu nah jadi kayak sampel hidup lo terus kemudian melihat cerah hukumannya dianggap cukup jika bagian luar komoditi berfungsi sebagai pelindung community makanya dulu Rasulullah itu tidak pernah menutup-nutupi kecacatan dari apa ya barang yang dijual beliau ya makanya ini yang disebut bahwa beliau dikenal pada saat berdagang itu sebagai dengan sebutan alamin begitu nah eh yang kedua baik mau Sufi Zimah baik mau survei mah ini adalah transaksi jual beli dengan sistem tanggungan dan metode maklum nya melalui spesifikasi kriteria dan ukuran nah secara substansi baik mau survei mah ini hampir mirip dengan transaksi salam namun dalam beberapa hal ini nanti akan kita bahas terdekatnya ya yang ketiga adalah baik Ghaib pakai Ghaib ini adalah jual beli komoditi yang tidak terlihat oleh kedua pelaku transaksi atau oleh salah satunya menurut qoul Azhar dalam madzhab Syafi'i praktek demikian hukumnya tidak sah karena termasuk bakal goror atau jual-beli yang mengandung unsur penipuan sedangkan menurut muqatil Azhar danai massal tsalatsah atau tiga Imam mazhab selain Imam Syafi'i by gold ini sah jika menyebutkan spesifikasi ciri-ciri dari komoditi dan sifat jenis dan macamnya kau sekarang mungkin by Ghaib ini kayak transaksi online ya kayak kalau saya sekarang Nah selanjutnya kita akan menuju ke hukum jual-beli hukum jual-beli ini ada lima hukum dalam jual-beli yang pertama jual-beli ini adalah wajib hukumnya eh di dalam kondisi Bagaimana yang pertama misalnya menjual makanan kepada orang yang akan mati jika tidak makan ini wajib yang kedua hukumnya Sunnah Le menjual sesuatu yang bermanfaat jika dibarengi niat yang baik yang ketiga hukumnya akan makro seperti menjual setelah adzan pertama shalat jumat menjual kain kafan karena ia akan selalu berharap pada kematian nah ini Eh ini ya tspoint maksudnya Disini yang keempat bersifat mubah seperti menjual peralatan rumah jika tidak dibarengi niat yang baik ini ya Muba si boleh itu yang kelima jual-beli ini hukumnya akan menjadi haram kalau kapan kalau menjual setelah adzan kedua salat Jumat menjual pedang kepada pembunuh menjual anggur kepada orang yang diyakini akan menjadikannya Gomer nah praktek-praktek ini tetap sah secara hukum magai cuman hukumnya Kalau misalnya juga rengiat yang tadi itu ya akan menjadi haram lah Nah kita akan menuju berikutnya struktur Accord jual-beli atau rukun jual beli ya rukun jual beli ini ada tiga Yang Pertama aqidain jadi penjual dan pembeli yang namanya rukunnya berarti penjual dan pembeli harus ada yang kedua Makku paley barang dagangan dan juga alat pembayarannya yang ketiga adalah sighotnya Ijab dan qobul nya jadi serah-terima kayak gitu Nah ya ini yang kalau bisa dijabarkan kayak gini jadi rukun jual beli itu ada penjual ada pembeli ada barang ada harga ada Ijab ada qobulnya kemudian kita akan bahas satu persatu aqidain aqidah ini adalah pelaku transaksi yang meliputi penjual dan pembeli Hai nah secara hukum transaksi jual-beli bisa sah jika pelaku transaksi memiliki kriteria Mochtar dan tidak termasuk dalam kategori mahjur alaih Mochtar itu siapa sih Mochtar adalah seorang yang melakukan transaksi atas dasar inisiatif sendiri tanpa ada unsur paksaan dari orang lain transaksi atas dasar paksaan hukumnya tidak sah karena transaksi tersebut dilaksanakan pada kerelaan dari pelaku transaksi ya kalau misalnya kita mau menjual kita nggak pengen menjual tapi kita dipaksa menjual Kalau kamu tidak menjual barang itu kamu akan di apa diancam apa ya gitu nah ini enggak boleh nah sesuai dengan firman Allah Quran surat an-nisa ayat 29 yang berbunyi Sudah rohmanir Rohim Ya ayyuhalladzina amanu la ta'kulu amwalakum bainakuma fil baltik illa Anta Kun attijaroh ton antara di minkum yang art ya Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu kemudian mahjur alaih ini adalah orang yang dibekukan tasharruf atas hartanya karena sebab-sebab tertentu dalam fiqih terdapat delapan orang yang dibukukan pakai sejarah atas hartanya anak kecil orang gila orang yang menghamburkan harta orang yang bangkrut orang sakit dalam keadaan kritis budak orang murtad dan orang yang menggadaikan barang ini disebut sebagai masjhur alay-alay tadi kan di awal disampaikan aqidain itu eh kategorinya adalah kriteria Mochtar dan tidak termasuk Mayor Allah jadi orang-orang yang masuk kriteria Mochtar ini bisa melakukan transaksi tetapi mahjur alaih tidak melakukan transaksinya Terus bagaimana kalau misalnya anak kecil beli jajan ini beda lagi dalam skala berapa sih kalau misalnya dalam skala yang lebih besar lagi kan harus juga dipertimbangkan Maksudnya anak kecil tidak punya ini kalau misalnya rehijab qobulnya itu kan akan dia belum kalau dalam Islam Kanada sisi-sisi yang namanya dia bisa membedakan yang hak dan yang batil ya begitu nah selain dua syarat di atas pelaku transaksi atau pembeli harus muslim jika komoditi berupa mushaf yaitu setiap sesuatu yang mengandung tulisan Alquran disamakan dengan Alquran yaitu Kitab Hadis dan Kitab yang mengandung ilmu syariat maka pembeli community ini disyaratkan harus muslim yang kedua budak muslim jika komoditi berupa budak muslim maka pembeli juga harus muslim karena kepemilikan non muslim terhadap budak muslim mengandung unsur penghinaan Kalau sekarang kan sudah tidak ada perbudakan ki jadi kalau misalnya di Bincang ini budak ini di sudah kayaknya dibedil semua negara Kayaknya sudah penghapusan tentang budak ini apalagi di Indonesia gak ada Anda Indonesia kan sudah ada hak asasi manusia ini lembaga HAM komisi HAM yang ketiga budak murtad nah ini ini Lagian cuman kita bahas dikit aja budak murtad ini juga tidak sah dijual kepada non-muslim karena orang murtad masih terikat dengan Islam dengan adanya tuntutan untuk kewajiban pada agama Islam yang selanjutnya kita membincang maksud alay rukun yang kedua adalah Ma aku talley mengaku taleh disini adalah komoditi dalam transaksi jual beli yang meliputi barang dagangan dan alat pembayaran syaratnya ma'qud alaih itu ada lima yaitu Lia lakip wilayah yang kedua adalah maklum ketika muntah fagih yang keempat Maktour Allah Taslim dan yang kelima adalah Thohir atau Suci kita bahas dulu yang pertama Lee alkid wilayah yaitu pelaku transaksi harus memiliki wilayah atau otoritas atau Kewenangan atas ma'qud alaih wotalay tadi apa barangnya atau alat pembayaran tadi jadi otoritas atau Kewenangan atas komoditi bisa dihasilkan melalui salah satu dari empat hal yang pertama adalah kepemilikan yang kedua adalah perwakilan atau makalah yang ketiga kekuasaan atau wilayah seperti wali anak kecil Wali anak yatim penerima wasiat yang keempat izin dari syariat seperti penemu barang hilang dengan ketentuannya pelaku transaksi yang tidak memiliki salah satu dari empat otoritas ini maka jual beli yang dilakukan tidak sah secara hukum sesuai dengan sabdanya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam labai air lavima tabligh Uh tidak boleh menjual kecuali barang yang kamu miliki Jadi kalau misalnya hari ini kan kek musim ya motor curian kemudian motor curian itu dijual ke orang lain ini hukumnya tidak sah karena orang yang mencuri atau yang menjual tadi tidak punya hak atas motor tersebut makanya ini sebuah tindakan kriminal yang jelas dalam Islam yang sangat-sangat tidak sekali penjualannya kayak begini yang kedua tentang apa ya syarat ma'qud alaih tadi yang kedua adalah maklum adalah keberadaan komoditi diketahui oleh pelaku transaksi secara transparan pengetahuan terhadap komoditi bisa dihasilkan melalui salah satu dari dua metode pertama secara langsung ya misal kita pergi ke toko kita ke swalayan kita ke pasar kita membeli secara langsung di sana kita lihat barangnya maka ini bener metode melihat secara langsung yang kedua ini spesifikasi dengan cara menyebutkan ciri-ciri komoditi baik sifat dan ukurannya ini kayak pembelian secara online kan kalau kita pembelian secara online itu kita tidak melihat barangnya tetapi di sana dituliskan spesifikasinya the hanya Ukurannya berapa panjangnya Berapa lebarnya berapa beratnya berapa terus kemudian warnanya apa jenis bahannya apa ini semuanya tertulis kan disana kemudian yang ketiga adalah muka Faby muttafaq by ini adalah barang yang memiliki nilai kemanfaatan Adapun tinjauan muttafaq bini sebuah komoditi melalui doa penilaian yaitu syar'i dan orb barang yang memiliki nilai manfaat secara syar'i maksudnya adalah yang pemanfaatannya legal secara syariat maka tidak sah menjual alat musik karena pemanfaatnya tidak legal serta syariat Adapun barang yang memiliki nilai manfaat secara urfi adalah barang yang diakui pabrik memiliki nilai manfaat sehingga tidak sah menjual dua biji beras karena secara public tidak memiliki nilai manfaat membincang tentang barang yang bernilai manfaat tadi secara Syariah memang kalau misalnya mpn2 lalat musik tanpa adopsi ke manfaatnya tidak legal ini ya tidak sah artinya menjual musik alat musik untuk hura-hura dan sebagainya kecuali pada sisi point Hadrah ini juga termasuk alat musik disini jadi kalau misalnya membincang tentang Hadrah nilai manfaat ini adalah untuk membaca shalawat menyemangati dan sebagai ini adalah gizi manfaatnya dan misalnya alat musik misalnya gambus kemudian gitar ini bisa akan menimbulkan Sisi manfaat kalau dimanfaatkan untuk Sisi dakwahnya tadi yang selanjutnya adalah Maktour Allah Taslim Maktour alat Taslim ini adalah keadaan komoditi yang mampu diserahterimakan oleh kedua pelaku transaksi jika keadaan community tidak mungkin diserahterimakan seperti menjual burung yang ada di udara atau ikan yang ada di laut maka transaksi tidak sah terminalnya saya akan menjual ini Eh saya menjual ini yang saya jual adalah burung itu Nah itu gurunya ada di udara Neni nggak bisa saya Dek nggak langsung dipegang secara langsung gitu jadi artinya dia kayak bedak Mungkin diserahterimakan dia saya di tempatnya itu ya kasih jual burung itu itu ikan itu yang saya jual ini yg kaya hal yang mustahil apa ya hal yang mustahil itu dilaksanakan Gitu kecuali kalau sudah di beda lagi ya kemudian yang kelima adalah Thohir atau Suci nah suci ini tersendiri keadaan komoditi yang suci ini maka tidak sah menjual komoditi najis seperti kulit Bangkai anjing dan babi juga yang merupakan hal yang tidak sah ini kotoran ya kotoran hewan bisa yang kini tidak sah Kalau misalnya ikan ini sering terjadi di masyarakat ini praktek kayak apa ya kotoran hewan dijual kayak gitu nah ini adalah menjual barang najis kecuali begini transaksinya hijau qobulnya jadi kita mengambil kotoran hewan Za kotoran kambing di rumahnya si A nah ini niatnya bukan untuk membeli kotoran kambingnya tapi untuk tenaga pengangkutan yaitu tidak apa-apa nah ini sesuai dengan sabda Rosululloh Insyaallah warosulahu haram Play all Hammer Walmart yay al-azzam Sesungguhnya Allah dan rasul-nya mengharamkan penjualan khamr bangkai babi dan berhala Tak adapun komoditi yang terkena najis atau mutanajis hukumnya diperinci Jika memungkinkan disucikan seperti baju yang terkena Jazz maka sah dijual dan jika tidak memungkinkan seperti air sedikit yang terkena najis maka ia tidak sah dijualnya selanjutnya kita akan membahas tentang syekhnya rukun yang selanjutnya adalah singkong Sigo ini adalah dalam bahasa interaktif hak dalam sebuah transaksi yang meliputi penawaran dan persetujuan ya ibaratnya ini saya jual ini saya beli kayak gitu loh transaksi jual-beli tanpa menggunakan Ijab dan qobul dikenal dengan istilah baik muat ah baik matang ini Ijab dan qobul dalam transaksi jual-beli cukup art cukup organ ya Sehingga ada tiga pendapat tentang baik Fatah yang pertama menurut qaul masyhur tidak sah secara mutlak yang kedua menurut Ibnu suraij dan arroyani arroyani baik matasa hanya pada komoditi dalam skala kecil yang ketiga menurut Imam Malik dan an-nawawi Baim atas sah dalam praktek yang secara uruf atau secara umum sudah dikatakan sebagai praktik jual-beli syarat-syarat siroh ini adalah sebagai berikut antara Ijab dan qobul tidak ada pembicaraan lain yang tidak up tidak ada hubungannya dengan transaksi jual-beli yang kedua antara Ijab dan qobul tidak ada jeda waktu yang lama yang ketiga adanya Scroll sesuaian makna antara Ijab dan qobul semisal dalam Ijab disebutkan harga barang yang dijual adalah Rp10.000 lalu dalam komponen yang disebutkan 20.000 maka Ijab kabulnya Ini tidak sah jadi harus sesuai disitu saya beli harga sekian ya saya kamu jualnya harus dengan harga yang sekian gitu tidak ada penambahan harga dan sebagainya tidak Hai jadi harus bener-bener transparan lah dalam bahasanya yang keempat tidak digantungkan pada suatu syarat dan tidak seimbang tidak sesuai dengan ketentuan Accord semisal memberikan syarat kepada pembeli untuk tidak menjual kembali barang yang dibelinya kecuali pada penjual pertama syarat seperti ini bertentangan dengan ketentuan akad baik yakni setelah transaksi jual-beli selesai maka barang sepenuhnya menjadi milik pembeli adalah hak pembeli menjual barang yang dimilikinya kepada siapa saja yang kelima tidak ada pembatasan waktu yang selanjutnya ucapan pertama tidak berubah dengan ucapan kedua semisal begini apabila penjual berkata saya jual dengan harga Rp10.000 lalu ia mengubah kalimatnya saya jual dengan harga Rp20.000 maka Ijab nya tidak sah sebab apabila pembeli menjawab ia saya beli maka tidak dapat diketahui harga mana yang disetujui jadi harus kayak satu harga kecuali misalnya gini kalau di nanti ada Hai ada istilah sendiri ya penawaran ya Jadi kalau misalnya ditawarkan Oh yowes Oke saya jual sekian Nah itu kayaknya Kayak dildo tawar Sekian dan semen di disepakati kedua belah pihak Oke saya jual sekian oke-oke saya beli kayak gitu Nah selanjutnya Ijab dan qobul diucapkan sampai terdengar oleh orang yang berada didekatnya Adapun isyarat orang bisu jika istrinya bisa dipahami oleh semua orang maka dianggap Shiloh yang sholeh dan tidak butuh niat namun jika isyaratnya hanya bisa dipahami oleh beberapa orang saja maka dianggap siroh kinayah dan butuh niat itu selanjutnya tetep wujudnya syarat-syarat aqidain sampai Ijab dan qobul selesai orang yang memulai Ijab dan qobul harus menyebutkan harga memaksudkan kalimat Ijab dan qobul pada maknanya sarat ini mengecualikan kalimat yang diucapkan orang yang lupa tidur tidak sadar sepertinya Nah Soalnya kita akan membahas tentang etika dalam transaksi jual Mbok nah yang pertama tidak terlalu banyak mengambil laba yang kedua jujur dalam bertransaksi menjelaskan keadaan community baik kelebihan atau kekurangan nya tanpa adanya kebohongan jadi ya disampaikan apa adanya jangan ditutup-tutupi kayak gitu nah cara Rasulullah berdagang sehingga Rasulullah disebut sebagai alamin ini adalah Rosulullah ini adalah orang yang paling jujur ketika berdagang dan dalam keadaan apapun jadi Rasulullah itu berdagang itu kalau misalnya ada yang jelas jadi katakan kejelekannya kebaikannya apa yang dikatakan sesuai dengan barang yang memang ada di situ nah ini tadi sabdanya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam inet ujar Oh Yoga Asuna yaumal qiyaamati fujjar Ila menit tako Ilham Aditya koma ngobrol sontak sesungguhnya para pedagang dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan durhaka kecuali orang yang takwa kepada Allah berbuat baik dan jujur yang ketiga Dermawan dalam bertransaksi baik penjual dengan cara mengurangi harga barang atau pembeli dengan cara menambah harga barang itu seperti dalam Haditsnya Rasulullah rohimahulloh rojulan Sam handbag khaini pita ini Allah subhanahuwata'ala mengasihi seseorang yang dermawan ketika menjual membeli dan menagih hutang sel sekarang kalau menagih utang harus bawah ini ya biasanya kalau sekarang itu orang yang menagih hutang itu lebih apa ya orang yang punya hutang itu lebih menakutkan daripada yang Nagih utang itu biasanya selanjutnya sunnah menjauhi sumpah walaupun jujur ya ini kalau misalnya eh Halo Mama Nak menyangkut hanya Allah yg barang ini adalah gini-gini kayak gitu Jadi ini aku di jauhilah disampaikan apa adanya sesuai dengan yang diatas tadi saya sampaikan kemudian yang kelima disunnahkan memperbanyak sedekah sebagai pelebur dosa yang terjadi ketika transaksi jadi ini jelas ya sedekah itu adalah salah satu pelebur dosa salah satu penolak bala ya diantara hasil yang kita peroleh dari harta kita itu ya sebagian adalah milik minyak orang miskin jadi bagaimana kita menyedekahkan memberikan hak mereka itu yang keenam sunnah mencatat transaksi yang dilakukan dengan Jumlah piutang berdasarkan firman Allah dalam surat Al Baqarah 282 ya ayyuhalladzina amanu Indah tercantum beda inilah ajaran Musa manufaktur go Hai orang-orang yang beriman Apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan dalam kamu kesannya selanjutnya transaksi jual beli yang dilarang ada ikhtikar menimbun jadi menimbun makanan pokok yang dibeli ketika waktu mahal untuk dijual kembali dengan harga yang lebih mahal setelah masyarakat sangat membutuhkan ihtikar hukumnya haram Ya jelas menimbun barang pada orang butuh banget maka ini hukumnya haram itu sabdanya rasulullah layah terakhir oil khosiun tidak menimbun kecuali orang yang durhaka manih #o Alal muslimin Toa mahom dhoroballahu loh filho do mi al-ikhlas barangsiapa yang menimbun makanan orang-orang Islam maka Allah akan membuatnya berpenyakit kusta dan bangkrut eh ikhtikar haram jika memenuhi mahal makanan yang dihimpun adalah makanan pokok yang kedua makanan pokok yang ditimbun didapatkan dengan cara membeli jika tidak dibolehkan dengan cara membeli seperti hasil panen tidak haram jadi kayak misalnya rasa saat itu harganya murah dibeli semuanya ditimbun nanti dijual lagi pada saat apa ya harganya mahal kecuali panenan sendiri itu beda lagi ya Yang ketiga pembelian dilakukan ketika harga makanan pokok mahal maka tidak haram jika pembelian dilakukan ketika harga murah setelah ditimbun dijual kembali dengan harga yang lebih mahal jika penuh atas dasar untuk konsumsi pribadi atau keluarga sendiri atau untuk dijual lagi namun tidak dengan harga yang lebih mahal gitu ya soalnya adalah penjualan setelah penimbunan dilakukan ketika keadaan masyarakat sangat membutuhkan jika tidak demikian maka ya tidak haram yang selanjutnya kita akan membahas transaksi jual beli yang dilarang adalah najsy rezeki ini adalah menawar barang dengan cara meninggikan harga bukan karena ingin membeli tapi untuk menipu orang lain Yang ketiga somala as-saum i menawar dari tawaran orang lain sedia layar sum Eh sorry ya ulangi tahu malas saum yaitu menawar atas tawaran orang seorang lain-lain Summer ojo alasan Saumi Hai seorang laki-laki tidak boleh menawar atas tawaran saudaranya tahu malah Saung bisa terjadi jika dari pihak pembeli atau pihak penjual keju kemudian kalau misalnya dari pihak pembeli ini yang kayak bagaimana nah menawar barang dengan harga yang lebih tinggi atas barang yang telah disepakati harganya dengan penjual atau pembeli pertama seperti seorang pembeli kedua dengan penjual Ambillah kembali barangmu karena aku akan membeli darimu dengan harga yang lebih tinggi itu nggak boleh karena sudah dibeli oleh orang lain atau sudah ditawar oleh orang lain pihak penjual menawarkan yang kalau tidak penjual ini menawarkan barang dengan harga yang lebih murah daripada harga yang telah disepakati pembeli dengan penjual pertama seperti perkataan seorang penjual membeli Sebutkan barang yang sudah kamu beli karena aku akan menjual kepadamu barang yang lebih bagus dengan harga yang sama dan atau barang yang sama dengan harga yang lebih rendah gitu itu enggak boleh kemudian eh yang selanjutnya adalah mengandung unsur membantu kemaksiatan ini tadi jadi transaksi jual beli yang dilarang mengandung unsur kemaksiatan yang jelas ya ndak boleh ya ya soalnya dalam memisahkan antara ibu dan anak termasuk transaksi jual beli yang dilarang adalah memisahkan antara budak perempuan dan anaknya yang belum tamyiz kayak gitu ini boleh Nah kita akan menuju yang selanjutnya adalah gaya apa sih sebenarnya clear itu kefir itu adalah hak memilih pelaku transaksi untuk memilih antara melanjutkan atau mengurungkan transaksinya jadi kayak misalnya tak teruske enggak sih jual-beli ini gimana dan sebagai gitu nah dalilnya sudah jelas sekali dalam hal ia Rasulullah disana disebutkan albayyinah dimalam yaftah Riko Aulia kulu ahaduhuma Lil al-qari ishtar penjual dan pembeli memiliki pilihan sebelum keduanya berpisah atau salah satunya mengatakan pada yang lain Pilihlah dan itu hadits yang kedua yang artinya aku mendengar seorang sahabat Anshar yang lugu mengaduk Rasulullah ia selalu dirugikan dalam jual-beli lalu Rasulullah bersabda apabila kamu jual-beli maka Katakan Tidak ada penipuan selanjutnya kamu berhak menentukan pilihan pada setiap barang yang kamu beli selama tiga malam jika kamu berminat ambil jika tidak ya kembalikan Nah selanjutnya macam-macam khiyar syiar yang pertama adalah clear majelis yang kedua adalah Khan Syarat yang ketiga adalah aib Ayo kita akan bahas satu persatu Apa itu Hero majelis gear majelis itu adalah hak atau wewenang pelaku transaksi untuk menentukan pilihan antara makhluk sungkan atau mengurungkan transaksi ketika kedua pelaku transaksi masih berada dalam masa hair majelis artinya dalam majelis itu ditempat itu pada saat itu juga itu apakah dilanjutkan atau tidak maka ini dinamakan Viar majelis nah Biar majelis ini bisa sah dengan lima syarat terjadi pada Accord yang bersifat murni tukar-menukar barang mengecualikan akad nikah maka dalam akad nikah tidak terjadi Viar Majelis Ya ini beda lagi Kemudian yang kedua masa hair majelis akan berakhir dengan salah satu antara saling memilih atau berpisah kalau yang tak sayur atau memilih ini adalah keputusan pelaku transaksi antara memilih melangsungkan atau mengurungkan transaksi ketika keduanya masih berada dalam majelis Accord jika pelaku transaksi telah menjatuhkan salah pilihan maka hak siarnya telah berakhir walaupun keduanya belum berpisah dalam majelis dari majas akan tersebut apabila ada perbedaan pilihan antara kedua pelaku transaksi seperti satu pihak memilih melangsungkan transaksi sedangkan yang lain memilih mengurungkannya maka yang di menangkan adalah pihak yang mengurungkan transaksi yang kedua adalah tafarruq tafaroh ini adalah terjadinya perpisahan antara kedua atau salah satu pelaku transaksi dari majelis akad batasan tafarruq merujuk pada of karena tidak ada batasan secara syar'i maupun lughowi jika salah satu pelaku transaksi keluar dari majelis account maka masa liar telah berakhir walaupun keduanya belum saling memilih yang kedua adalah sears erat biar syarat ini adalah hak pelaku transaksi untuk memilih antara melangsungkan atau mengurungkan transaksi sesuai kesepakatan kedua belah pihak atas waktu yang telah ditentukan Hai eksistensi syarat ini bersifat opsional dalam Viar sarat boleh ditiadakan jika kedua belah pihak tidak menginginkan berbeda dengan care Majelis Ya yang bersifat otoritatif nih sehingga tidak bisa dinafikan dari Accord jika pelaku transaksi menafikan Viar majelis dari sebuah transaksi Masihkah ada tiga pendapat dalam madzhab Syafi'i yang pertama menurut qoul asah transaksi tidak sah menurut pendapat kedua transaksi saham tanpa ada hak siar yang ketika menurut pendapat ketiga transaksi sah dan tetap ada hak liar kemudian fungsi first erat adalah perpanjangan dari hair Majelis Ya jika hak memilih dalam her majelis hanya terbatas ketika pelaku transaksi beredar majelis akad dan akan berakhir ketika keduanya telah berpisah maka biar saat ini hak memilih tersebut masih berlangsung walaupun kedua pelaku transaksi telah berpisah dengan batas waktu yang disepakati kisahnya cek dipertimbangkan mau pulang dulu kira-kira nanti keluarga di rumah ini kira-kira setuju ndak kira-kira ada pertimbangan-pertimbangan khusus kayak gitu nah ini tapi harus disepakati newest dua hari lagi saya ke sini gitu Jadi ini ada sisi-sisi kesepakatan dari kedua belah pihak kayak gitu nah masa syarat-syarat telah ditentukan oleh syariat yakni tidak boleh melebihi tiga hari tiga malam pendapat ini adalah madzhab Syafi'i dan mazhab Hanafi menurut mazhab Hambali masager salat Sesuai dengan kesepakatan kedua pelaku transaksi walaupun melebihi tiga hari sedangkan menurut mazhab Maliki masa hair syarat bersifat relatif sesuai dengan komoditinya artinya boleh kurang dari tiga hari boleh tiga hari dan boleh melebihi tiga hari Jika komoditinya seperti rumah atau sejenisnya yang selanjutnya khiyar syarat bisa sah jika memenuhi enam syarat yang pertama menyebutkan tempo yang kedua waktu yang ditentukan diketahui kedua pelaku transaksi yang ketiga tidak melebihi tiga hari ramalam yang keempat waktu 3hari 3malam dihitung sejak persyaratan disiti waktu itu di misalnya 03.00 ya berikutnya nanti ya 03.00 lagi itu loh tiga hari kemudian yang keempat waktu 3hari OTG nih yang kelima komoditi harus tidak berpotensi mengalami perubahan selama waktu yang telah ditentukan dalam saya membeli nasi kemudian nasi tiga hari kemudian bahas yaitu beda lagi yang keenam berkesinambungan artinya waktu yang ditentukan tidak terpisah gitu kemudian yang ketiga adalah Kiara ib-e adalah hak pelaku transaksi untuk memilih antara melangsungkan transaksi dengan menerima komoditi apa adanya atau mengurungkan transaksi dengan mengembalikan komoditi kepada penjual setelah komoditi didapati tidak sesuai dengan salah satu dari tiga hal yang pertama tidak sesuai dengan janji sarat yang disebutkan ketika transaksi Syekh membeli kambing dengan syarat kambing hamil jika setelah kami diterima tidak sesuai dengan kriteria maka membeli membeli ini memiliki hak siar aib untuk memilih atau menerima kambing apa adanya atau mengembalikan kambing kepada penjual yang kedua tidak sesuai dengan standar umum artinya komoditi yang diminati pembeli adalah komoditi yang sesuai dengan standar umum dan terbebas dari cacat jika dalam komoditi terdapat aib yang tidak umum ditentukan ditemukan pada jenis barang tersebut misalnya pembelian buku yang beberapa halamannya hilang maka pembeli memiliki hak siar aib sebagaimana dalam contoh pertama oleh karena itu jika dalam komoditi terdapat aib maka penjual wajib memberitahu secara detail kepada membeli dan tidak boleh menyembunyikannya yang ketiga tidak sesuai dengan harapan pembeli karena ada tindakan penipuan dari pihak penjual seperti sengaja tidak memerah susu hewan sebelum dijual agar pembeli mengira bahwa hewan tersebut memiliki banyak susu dalam praktek ini pembeli memiliki hak khiyar aib antara memilih antara menerima hewan tersebut sesuai Khan diterima atau mengembalikan kepada penjual nah dalam Kirai ini ada empat kriteria aib yang bisa menetapkan hak siar AIDS yang pertama adalah aib Kodim Eyang wujud sebelum transaksi dilaksanakan atau setelah di transaksi namun sebelum serah terima barang atau setelah serah terima barang namun merupakan akibat dari sebab yang terjadi sebelumnya nah kriteria aib demikian bisa menetapkan hak Viar aib karena barang masih menjadi tanggung jawab penjual berbeda dengan IP yang wujud setelah serah terima barang dan bukan merupakan akibat dari sebab yang terjadi sebelumnya ayat ini tidak dapat menetapkan hak Viar aib karena barang sudah menjadi tanggung jawab pembeli jadi sudah pindah kepemilikan gitu yang kedua aib yang mengurangi fisik yang ketiga Eyang mengurangi harga pasaran kemudian yang keempat adalah aib Hai yang tidak umum ditemukan pada jenis barang tersebut Nah selanjutnya hak siar air bersifat otoritatif atau kohri bagaimana khiar majelis artinya gear ada secara otomatis jika community didapati set tidak sesuai dengan tiga hal di atas bukan atas dasar keinginan pribadi atau kesepakatan pelaku transaksi seperti khiar syarat hqr aib akan berakhir yakni pelaku transaksi tidak memiliki hak untuk mengembalikan komoditi dan dianggap menerima rela dengan kondisi komoditi apa adanya jika pelaku transaksi tidak segera mengembalikan komoditi dan community telah dimanfaatkan seperti dijual disewakan atau dipakai demikian terima kasih kita akan lanjutkan kembali di pertemuan berikutnya mudah-mudahan bermanfaat saya akhiri wallahul muwaffiq Ila aqwamit Thariq Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Hai banget ya