💼

Panduan Penagihan Pajak Cortex DJP

Jul 9, 2025

Ikhtisar

Tutorial ini menjelaskan cara membuat kode tagihan untuk pembayaran pajak menggunakan aplikasi Cortex DJP, efektif mulai Januari 2025, menggantikan sistem DJP Online sebelumnya.

Pengenalan Cortex DJP

  • Cortex DJP diluncurkan pada Januari 2025 sebagai platform baru untuk pelaporan SPT tahunan dan pembuatan kode tagihan PPNPH.
  • Berbeda dengan DJP Online, Cortex DJP menggunakan email dan nomor telepon untuk login, tanpa memerlukan PIN.
  • Pengguna harus mengaktifkan akun wajib pajak mereka jika belum memiliki ID pengguna.

Akses Akun dan Proses Login

  • Akses platform melalui corteekdjp.co.id.
  • Masuk dengan nama panggilan atau NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
  • Halaman e-profile menampilkan informasi sensitif wajib pajak seperti profil, NIK, perwakilan, dan status NPWP.

Membuat Kode Tagihan

  • Navigasi ke menu pembayaran dan pilih "layanan mandiri kode tagihan."
  • Konfirmasi data wajib pajak, termasuk nama dan alamat.
  • Pilih KAP KJS yang sesuai berdasarkan pajak yang akan dibayar.
  • Pilih periode pajak mulai Januari 2025 (tahun sebelumnya tidak tersedia).
  • Masukkan jumlah pajak dan opsional tambahkan deskripsi.
  • Unduh kode tagihan untuk penggunaan selanjutnya.

Mengelola dan Membayar Kode Tagihan

  • Kode tagihan yang belum dibayar dapat diakses di "daftar kode tagihan yang belum dibayar."
  • Detail mencakup mata uang, total jumlah pajak, dan periode aktif (misalnya, hingga 7 Februari 2025).
  • Kode tagihan yang kedaluwarsa tidak dapat digunakan untuk pembayaran.
  • Pembayaran dapat dilakukan melalui PT Bank Mandiri, PT Bank Negara Indonesia, atau PT Bank Rakyat Indonesia.

Detail Proses Pembayaran

  • Unduh dan tinjau kode tagihan yang berisi informasi wajib pajak, jumlah pembayaran, deskripsi, dan kode tagihan itu sendiri.
  • Pembayaran dapat diselesaikan melalui aplikasi Brimo atau Lipin Bay Mandiri di bagian pembayaran pajak atau toko pajak.
  • Masukkan kode tagihan sesuai petunjuk dan ikuti instruksi pembayaran.

Tanggal Penting / Batas Waktu

  • Cortex DJP berlaku untuk periode pajak mulai Januari 2025.
  • Contoh periode aktif kode tagihan: berlaku hingga 7 Februari 2025.