Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh balik lagi di channel Ikhlaidu nah dalam kesempatan kali ini kita akan belajar bareng lagi membahas materi pembelajaran pendidikan Pancasila kelas 11 bab 2 tentang demokrasi berdasarkan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 ini adalah salah satu materi kurikulum berdeka kelas 11 SMA SMA, SMA, SMK Sederajat Nah, adapun sub-pembahasannya itu adalah bagian A Terkait periodisasi pemberlakuan undang-undang dasar di Indonesia Nah, seperti biasa Sebelum kita lanjut kepada pembahasan Mari subscribe terlebih dahulu Like, komen, dan boleh share kepada rekan-rekannya Supaya kita semua bisa mendebar manfaat yang lebih banyak lagi Nah, adapun tujuan pembelajaran di bab 2 ini kalian diharapkan mampu yang pertama, menguraikan periodisasi pemberlakuan UUD di Indonesia tujuan pembelajaran yang kedua, menelah perubahan UUD Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Dan yang ketiga, mengimplementasikan perilaku demokratis Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pada era keterbukaan informasi nah adapun dalam video pembelajaran kali ini tujuan pembelajarannya itu adalah yang pertama dimana tujuan yang pertama itu adalah menguraikan periodisasi pemberlakuan undang-undang dasar di Indonesia adapun untuk tujuan pembelajaran yang kedua dan yang ketiga insya Allah akan dibuatkan pada video berikutnya adapun kata kunci di bab dua ini kalian harus mampu memahami terima kasih terkait dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Selain itu ada demokratis, lalu keterbukaan informasi, dan kebebasan berpendapat. Ada pun peta konsep, di mana peta konsep di bab 2 ini terkait dengan materi demokrasi berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 ini dibagi menjadi 3 sub. Sub yang pertama atau sub A ini adalah periodisasi pemberlakuan konstitusi di Indonesia. pun dibagi menjadi 4 pembahasan yang pertama adalah Undang-Undang Dasar 1945 terus juga Undang-Undang Dasar RIS 1949 lalu UUDS 1950 dan yang terakhir adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 ada pun sub B dan sub C ini insya Allah akan dibahas pada video berikutnya Nah langsung saja kepada materi pembahasan yaitu terkait dengan subah periodisasi pemberlakuan undang-undang dasar di Indonesia Nah sebagaimana kalian bisa amati di dalam gambar ini adalah sedang terjadi apa? Ya betul yaitu sedang terjadi berdiskusi atau bertukar pendapat gitu ya dan ini adalah salah satu contoh atau kebiasaan-kebiasaan yang mulai diterapkan atau yang sudah diterapkan di setiap sekolahnya masing-masing yaitu dengan cara berdiskusi, bertukar pendapat, memecahkan masalah secara bersama-sama ini adalah salah satu contoh dari kegiatan demokrasi di sekolah Nah perlu kalian ketahui kebebasan berdemokrasi di Indonesia dijamin dan dilindungi ya Jadi sekali lagi kebebasan berdemokrasi di Indonesia itu dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Tepatnya ada di pasal 28 yang menegaskan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan tulisan dan tulisan dan sebagaimana ditetapkan dengan undang-undang.
Selain ada di pasal 28 yang menegaskan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan tulisan dan tulisan dan sebagaimana ditetapkan dengan undang-undang. pasal 28 ada juga di pasal 28e ayat 3 yaitu bunyinya setiap orang berhak atas kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat adapun nilai-nilai demokrasi yang terjabar dari nilai-nilai Pancasila Terdapat pada Alenia keempat undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 yaitu yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berdasarkan rakyat kedaulatan rakyat adalah esensi dari demokrasi Nah itu adalah jaminan atau melindungi bagi kita untuk melakukan kebebasan berdemokrasi asalkan demokrasi disini adalah yang sesuai dengan nilai-nilai demokrasi jadi jangan sampai melenceng atau tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi yang sudah ditetapkan sebagaimana mestinya di dalam undang-undang Namun, apakah betul di negara kita ini telah menerapkan sistem yang negara demokratis? Nah, untuk mengetahuinya kalian dapat melihat beberapa indikator di bawah ini yang dikemukakan oleh Avan Gopal.
Berikut ini Jadi ada 5 indikator Dimana indikator suatu negara Atau negara Indonesia ini Bisa dikatakan menganut sistem Atau menerapkan sistem demokratis ini Apabila indikator tersebut ini Ada gitu ya Dimana indikator yang pertama adalah akuntabilitas, indikator yang kedua rotasi kekuasaan, indikator yang ketiga adalah rekrutmen politik yang terbuka Lalu indikator yang keempat ini adalah pemilihan umum yang dilaksanakan sebagai wujud pelaksanaan rotasi kepemimpinan Dan indikator yang kelima adalah pemenuhan hak-hak dasar Padahal yang dimaksud dengan akuntabilitas ini adalah semua pemegang jabatan yang dipilih oleh rakyat harus dapat memiliki kekuasaan yang terbaik mempertanggungjawabkannya atau dapat dipertanggungjawabkannya yaitu dengan melalui ucapan, terus juga perilaku dan kebijakan yang diambil keputusannya itu kepada rakyat. Itu yang dimaksud dengan akuntabilitas, jadi dapat dipertanggungjawabkan. Selain dari indikator akuntabilitas, indikator yang kedua itu adalah rotasi kekuasaan. Nah, yang dimaksud dengan rotasi kekuasaan ini artinya adanya pergantian pemegang kekuasaan atau adanya pergantian pemegang kekuasaan.
pemegang jabatan yang dilakukan secara teratur dan damai adapun yang ketiga yang dimaksud dengan indikator rekrutmen politik yang terbuka ini artinya semua orang memiliki peluang yang sama dalam mengisi kekosongan jabatan, jadi tidak hanya berlaku untuk orang-orang tertentu melainkan berlaku untuk semua orang yaitu dengan memiliki kesempatan yang sama dengan memiliki peluang yang sama dalam mengisi kekosongan jabatan yang ada, ada pun indikator yang keempat yaitu pemilihan umum yang dilaksanakan sebagai wujud pelaksanaan rotasi kepemimpinan ini artinya adalah semua orang yang memenuhi perseratan memiliki hak untuk memilih dan hak untuk dipilih secara bebas sesuai dengan hati nuranjinya tanpa rasa takut dan tanpa ada paksaan jadi maksud dari pemilihan umum disini kita semua berhak untuk dipilih dan berhak untuk memilih gitu ya seperti itu ada pun yang terakhir indikator sebuah negara atau negara Indonesia ini bisa dikatakan sudah menerahkan sistem demokratis apabila ada indikator yang Yang kelima itu adalah pemenuhan hak-hak dasar. Nah pemenuhan hak-hak dasar di sini artinya setiap warga negara dapat menikmati hak dasar mereka secara bebas, hak berpendapat, lalu hak berserikat. dan hak berkumpul dan menikmati pers yang bebas.
Nah itu adalah indikator sebuah negara bisa dikatakan menerapkan sistem demokratis atau lebih tepatnya negara Indonesia sudah menerapkan atau belum menerapkan sistem demokratis berdasarkan indikator-indikator yang dikemukakan oleh APAN tersebut. Oke, kita lanjutkan pada pembahasan berikutnya. Nah apakah kelima indikator tersebut sudah dilaksanakan di Indonesia?
untuk mengetahui jawaban atas pertanyaan tersebut maka kalian dapat melihatnya dari alur sejarah pelaksanaan demokrasi di Indonesia yang diawali dari demokrasi parlementer yaitu dari tahun 1945 sampai 1959 lalu ada demokrasi terpimpin Demokrasi Pancasila Era Ordo Baru, dan hingga Demokrasi Reformasi. Hingga Demokrasi Reformasi yaitu pada tahun 1998 sampai sekarang. Nah, yang pertama adalah Undang-Undang Dasar 1945. Periode Undang-Undang Dasar ini yaitu berlaku sejak tanggal 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949. Nah, pada periode ini belum semua indikator terpenuhi.
Mengingat pada saat itu pemerintah sedang memutuskan perhatiannya pada upaya untuk mempertahankan kemerdekaan. dan menjaga kedaulatan negara. Jadi pada saat itu sekali lagi semua indikator itu belum terpenuhi Karena kenapa belum terpenuhi?
Karena pada saat itu pemerintah itu lebih memfokuskan atau lebih memusatkan kepada perhatiannya Untuk mempertahankan kemerdekaan atau menjaga kedaulatan negara Pelaksanaan demokrasi pada saat periode itu baru terbatas pada berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan Nah ada beberapa peruntuk Perubahan pada periode berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan oleh PPKI hanyalah hal-hal kecil dan bukan masalah yang mendasar perubahan-perubahan tersebut meliputi yang pertama istilah hukum dasar diganti menjadi Undang-Undang Dasar. Yang kedua kata mukaddimah diganti dengan menjadi pembukaan. Yang ketiga dalam suatu hukum dasar diubah menjadi dalam suatu Undang-Undang Dasar dan yang terakhir adalah diadakannya ketentuan tentang perubahan undang-undang dasar yang sebelumnya itu tidak ada yang kedua adalah periode undang-undang risk yaitu berlaku sejak tanggal 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950 nah pada periode berlakunya undang-undang risk Undang-Undang 1945 tetap berlaku, akan tetapi hanya di negara bagian Republik Indonesia di Yogyakarta dengan Presiden Mr. Assad.
Selama konstitusi RIS diberlakukan, banyak aspirasi yang muncul dari negara-negara bagian untuk kembali bersatu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI Akhirnya pada tanggal 17 Agustus 1950 disepakati kembali ke bentuk Negara Kesatuan Konstitusi Ris atau Undang-Undang Ris 1945 terdiri atas yang pertama adalah mukodimah terdiri dari 4 alenia lalu ada batang tubuh terdiri atas 6 bab 197 pasal dan ada lampiran nah ada pun beberapa ketentuan pokok dalam undang-undang RIS 1949 antara lain Yang pertama adalah bentuk negaranya itu adalah serikat, sedangkan bentuk pemerintahnya itu adalah republik. Nah yang kedua sistem pemerintahnya itu adalah parlementer, lalu kepala pemerintah itu dijabat oleh perdana menteri. Lalu yang ketiga, priorisasi yang ketiga adalah Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS yaitu berlaku sejak tanggal 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959. Nah, tuntutan yang dirasakan atau tuntutan dan desakan rakyat dari beberapa negara bagian semakin menguat untuk segera kembali ke negara Kesatuan Republik Indonesia.
Negara negara bagian Jawa Timur menjadi negara pertama yang mengusulkan penyerahan tugasnya pemerintahan itu kepada pemerintahan RIS. Pada tanggal 15 Januari 1950, Kabinet RIS mengundangkan Undang-Undang Dasar Nomor 10 Tahun 1950 yang mengatur penyerahan tugas-tugas pemerintahan di Jawa Timur kepada Komisaris Pemerintahan. Lalu pada masa UUDS 1950 terjadi gejolak yang menyebabkan kondisi politis tidak stabil.
Tercatat pada periode ini terjadi 7 kali pergantian kabinet. Hal ini mengakibatkan ketidakpuasan. pemerintah daerah karena pusat sibuk dengan pergantian kabinet dan tidak memperhatikan daerah selain itu pula konstitusi selain itu pula konstituante sebagai badan yang diberi tugas untuk menyusun undang-undang permanen lalu ternyata tidak berhasil nah Soekarno pun mengeluarkan dekret presiden pada tanggal 5 Juli 1959 yang berisikan 3 hal yakni memubarkan badan konstituante yang kedua menetapkan berlakunya kembali undang-undang dasar 1945 dan tidak berlakunya lagi UDS 1950 dan pembentukan MPRS dan DPA Nah ada pun periodisasi yang keempat atau yang terakhir itu adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Itu berlaku sejak tanggal 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999 Nah Pemilu tahun 1955 untuk memilih DPR dan anggota konstituante terlaksana dengan baik Namun konflik antar elit politik tidak dapat diselesaikan dengan baik Wakil Presiden Muhammad Hatta mengundurkan diri pada Pada tanggal 1 Desember 1956, salah satu alasan mengapa Hatta mundur adalah ketidaksetujuannya terhadap konsep dari Soekarno tentang demokrasi terpimpin dan penguasa. pengubaran dan penguburan partai politik yang menurutnya itu dapat mengakibatkan kekuasaan tanpa kontrol yang didukung oleh golongan tertentu baik untuk pembahasannya dihidupkan sampai disini terlebih dahulu insyaallah nanti kita lanjutkan pada video-video berikutnya kami akhiri assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh