Transcript for:
Hak dan Kewajiban Pekerja dan Pengusaha

Baik, Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Alhamdulillah Wassalatu wassalamu ala rasulillah La hawla wa la quwwata illa billah Amma ma'aduh Teman-teman semuanya, pada kesempatan pertemuan kali ini kita akan membahas perkaitan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang melekat baik di pekerja maupun di perusahaan atau pengusaha itu sendiri. Jadi, di dalam sebuah hubungan kerja nantinya, sebelum kita membahas hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan, baik di pembahasan berkaitan dengan perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, ataupun peraturan perusahaan, tentu kita harus bisa memahami apa yang menjadi hak-hak dan kewajiban untuk pekerja dan untuk perusahaan itu sendiri. di dalam hukum ketanaga kerjaan apa sebenarnya hak dan kewajiban itu?

setidaknya simpelnya seperti ini ya bahwa hak itu ya, hak-hak yang diperoleh oleh pekerja di dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai karyawan atau pekerja dan hak tersebut dilindungi oleh undang-undang ketenaga kerjaan atau peraturan yang berkaitan dengan hukum ketenaga kerjaan yang berlaku di Indonesia Hai Nah kalau kewajiban Hai berarti apa yang harus dilakukan Hai dengan Hai kalau kewajiban berarti apa yang harus kita beri hai hai Kalau hak itu apa yang harus kita terima. Simpelnya seperti itu. Nah, kalau kewajiban itu, ya, kewajiban yang harus dijalankan oleh pekerja dalam dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai karyawan selain yang diatur dalam undang-undang dan biasanya kewajiban tersebut tertuang dalam kontrak kerja oleh undang-undang. Ya, karena dasarnya memang adalah kontrak kerja atau perjanjian kerja.

Dasar untuk melakukan sebuah kewajiban itu Jadi hak dan kewajiban ini biasanya sering termaktub di dalam hubungan kerja Baik di perjanjian kerja kemudian di peraturan perusahaan kemudian di peraturan kerja bersama gitu kan kalau di dalam sebuah perusahaan perusahaan sudah ada atau memiliki sebuah serikat bekerja Hai Nah lalu apa yang menjadi hak dan kewajiban dari pekerja kita bahas terlebih dahulu berkaitan hak dan kewajiban bekerja terlebih dahulu yang diatur dalam undang-undang Jadi setidaknya hak pekerja itu ada tiga ya, secara garis besar itu ada tiga. Yang pertama itu hak dasar pekerja setelah menjadi karyawan. Jadi hak itu akan muncul dan juga kewajiban itu akan muncul ketika pekerja itu sudah menjadi karyawan.

Yang kedua, hak dan kewajiban itu muncul ketika... jadi persoalan hubungan kerja dengan perusahaan apa hak dan kewajiban perusahaan apa hak dan kewajiban pekerja itu terkait persoalan hubungan kerja dengan perusahaan jadi hak dan kewajiban itu melekat setelah si pekerja itu menjadi menjadi karyawan dalam sebuah perusahaan itu Yang kedua, hak dan kewajiban dilihat dari ketika terjadi persoalan. Yang ketiga, hak dan kewajiban bekerja ketika terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Oke, lalu apa? Nah, kita bahas satu persatu terlebih dahulu. Apa itu hak-hak dasar pekerja setelah menjadi karyawan?

Setidaknya ada delapan ya, hak-hak dasar pekerja setelah menjadi karyawan ya. Ini agak tertutup di bawah. Jadi yang pertama adalah hak untuk mendapatkan upah yang layak.

Ini sudah barang tentu menjadi hak dasar dari bekerja Makanya no work no pay kan Prinsip dari hukum ketenagaan kerjaan tidak ada Tidak bekerja berarti tidak mendapatkan upah Itu prinsipnya sebenarnya seperti itu Nah hak untuk mendapatkan upah yang layak Ini biasanya diatur di dalam keputusan bupati Kalau berkaitan dengan UMK ya, Upah Minimum Kabupaten, dan ada juga yang diatur dalam UMP ya, Upah Minimum Provinsi. Seperti itu, biasanya diatur di situ. Apalagi sekarang sudah, apa namanya, sejak diundangkan ya Undang-Undang Cipta Kerja itu, Upah itu...

bisa diberikan sesuai dengan kemampuan perusahaan berdasarkan skala mikro kemampuan perusahaan itu sendiri makanya banyak tumbuhnya UMKM-UMKM usaha mikro, kecil jadi, perusahaan UMKM mikro itu UMKM mikro itu boleh Menyampingkan UMP Sesuai dengan tingkat kemampuannya Nah, yang kedua Hak dasar dari bekerja setelah menjadi karyawan itu Hak untuk mengembangkan potensi kerja Minat dan bakat dan Kemampuan, jadi ini biasanya diatur kalau tidak salah di dalam Undang-Undang Pasal 5 dan 6 di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Jadi setiap pekerja itu berhak mendapatkan keterampilan kerja Kemampuan, kemudian mendapatkan pekerjaan dari perusahaan tanpa diskriminasi. Jadi kalau di sebuah perusahaan itu mengadakan misal upgrading atau pelatihan skill, upgrading skill pekerja itu ya. Pekerja itu setiap pekerja itu tidak boleh diperlakukan secara diskriminasi Artinya hanya pekerja tertentu yang boleh mengikuti upgrading kemampuan Atau mengikuti pendidikan Atau mengikuti kegiatan yang dalam rangka mengembangkan potensi kerja, minat, pakat, dan kemampuan dari pekerja itu sendiri Jadi artinya perusahaan itu Tidak boleh memilah-memilih atau melakukan diskriminasi pada setiap karyawan atau pekerjanya untuk mengembangkan potensi kerja, minat, bakat, dan kemampuan dari pekerja itu sendiri.

Karena tidak bisa dipungkiri bahwa kegiatan tersebut sebenarnya kemampuan itu kan untuk kepentingan perusahaan sendiri. Jadi prinsipnya di dalam undang-undang ketenaga kerjaan itu tidak boleh diskriminasi ya Baik berkaitan dengan pekerjaannya dan dalam rangka memberikan hak kepada pekerja itu untuk mengikuti atau mengembangkan potensi kerja minat, bakat, dan kemampuan dari si pekerja itu Yang ketiga itu Hak untuk mendapatkan jaminan sosial dan kesehatan dan keselamatan kerja lah Inilah, biasanya pekerja itu ketika menjadi karyawan, baik itu karyawan kontrak maupun karyawan sudah tetap ya, terlebih malah ketika sudah menjadi karyawan tetap di sebuah perusahaan, biasanya dia akan seperti BBJS, jam sos teg, itu biasanya sudah mendapatkan fasilitas itu dari perusahaan nah, sama halnya hak untuk ketika mendapat apa namanya, jaminan kecelakaan kerja ini termasuk dari tanggung jawab atau perusahaan ya yang harus diberikan kepada pekerjaan dan ketika perusahaan juga nantinya tidak mendaftarkan jam sostek pekerja itu tidak diikuti jam sostek atau jaminan kesehatan atau keselamatan kerja itu biasanya nanti perusahaan mendapatkan teguran mendapatkan sanksi dari dinas ketenaga kerjaan setempat, dimana perusahaan itu berdomisili hak dasar yang keempat itu adalah hak untuk mendapatkan libur, cuti, istirahat, dan pembatasan waktu kerja sebagaimana kita ketahui tentu berkaitan dengan libur, cuti, itu kan itu menjadi hak dasar pekerja terlebih lagi ketika di sebuah perusahaan itu pasti ada pekerja perempuan maka Hai harus memberikan cuti ketika melahirkan cuti ketika hamil seperti itu itu lebih atur harus diatur nah kemudian berkaitan dengan jam kerja itu kan nah biasanya jam kerja atau jam waktu bekerja itu waktu kerja standar itu kalau yang kita bisa kita lihat di dalam PP15 ya PP35 tahun 2021 tentang pelaksanaan dari Undang-Undang Cipta Kerja itu disitu diatur, dijelaskan bahwa standar kerja atau standar waktu kerja dalam sebuah perusahaan itu ya 7 jam per hari jadi 7 jam per hari atau 40 jam per minggu atau 6 hari kerja bisa juga 8 jam per hari berarti nanti menjadinya adalah 40 jam per hari Tetap harus 40 jam per minggu Jadi 40 jam per minggu Jadi mau sehari dibikin 7 jam Sehari mau dibikin 8 jam Itu nanti diatur Bisa diatur Baik di dalam PK Perjanjian kerja Perjanjian Peraturan perusahaan Dan perjanjian kerja bersama Jadi idealnya 1 minggu untuk 40 jam Itu standar kerjaannya. Kurang dari standar itu artinya berarti kurang dari 40 jam per minggu. Itu tidak standar. Biasanya ini diterapkan terhadap sebuah pekerjaan yang sekali habis atau sekali selesai.

kemudian berkaitan seperti hak pekerja berkaitan dengan lembur itu juga harus diatur termasuk dari hak, dari dasar dari pekerja, lemburnya seperti apa, maksimal itu kalau di dalam PP 35 2021 itu diatur bahwa maksimal itu 4 jam per hari itu berkaitan dengan maksimal Lembur ya Aturan tentang lembur Diatur seperti itu Nah, cuti juga diatur juga di dalam PP tersebut itu. Cuti tahunan itu diberikan sekurang-kurangnya 12 hari kerja. Nah, berkaitan dengan hari kerja juga diatur juga bahwa 1 hari setelah 6 hari kerja, atau 2 hari setelah 5 hari kerja, atau berdasarkan peraturan menteri bagi sektor. Tertentu, ini berkaitan dengan jam kerja ya, waktu kerja Yang selanjutnya, hak dasar pekerja yang kelima adalah hak untuk membentuk serikat pekerja di dalam sebuah perusahaan Hak berserikat, hak berkumpul itu dijamin di dalam undang-undang di Indonesia ya Jadi artinya, itu nanti ada undang-undang tersendiri yang mengatur pergiatan dengan serikat pekerja Serikat pekerja inilah sebagai dasar agar nanti di dalam sebuah perusahaan bisa membentuk sebuah perjanjian kerja.

Jadi tanpa serikat pekerja itu perusahaan tidak bisa membuat sebuah perjanjian kerja bersama. PKP itu tidak bisa. Jadi harus kita belajar bagaimana membuat sebuah... Serikat pekerja itu diatur di dalam undang-undang sendiri Undang-undang tentang serikat pekerja Nah, hak dasar dari pekerja setelah menjadi karyawan yang ke-6 itu Hak untuk melakukan aksi moko Bahwa hak tentang aksi moko bagi pekerja itu juga dijamin di dalam undang-undang itu diperbolehkan mekanisme-mekanismenya tentu harus disepakati bersama tidak asal dalam sebuah perusahaan karyawannya tiba-tiba mokok tanpa alasan, biasanya kalau mokok biasanya ada sebuah perselisihan antara pekerja dengan pengusaha biasanya, atau mungkin biasanya... ingin kenaikan gaji seperti itu, itu biasanya diawali dengan aksi mokok masal, biasanya dan itu dijamin oleh undang-undang jadi diperbolehkan yang ketujuh adalah hak khusus mengenai persoalan jam kerja untuk pekerja perempuan, seperti tadi sudah bapak sampaikan bahwa apa namanya jam kerja itu kan ada jam kerja standar ya standarnya itu 40 jam di dalam 1 minggu, boleh sehari itu 7 jam kerja boleh juga 8 jam kerja, kalau 7 jam kerja berarti nanti masuknya Senin sampai Jumat eh, Senin sampai apa ya, lalu 7, 6 hari kerja kalau 7 jam itu 6 hari kerja tapi kalau 8 jam per hari itu 5 hari kerja dan itu diperbolehkan apalagi ini berkaitan dengan perempuan khusus persoalan jam kerja khusus perempuan itu berkaitan dengan cuti ketika melahirkan itu menjadi hak dari dasar pekerja Dan itu ketika dilanggar itu biasanya perusahaan dikenakan sebuah saksi Yang kedelapan adalah hak mendapatkan perlindungan atas pemutusan hubungan kerja Perlindungan dari siapa ya?

Perlindungan kalau di dalam sebuah perusahaan itu Baik dalam perlindungan dari negara itu sendiri Perlindungan dari serikat pekerja itu sendiri Terlebih perlindungan pada diri sendiri Perlindungan yang seperti apa? Berarti perlindungan seperti hak-haknya apa saja Ketika terjadi PHK Itu harus dipertimbangkan nantinya ada lagi hak dasar pekerja itulah hak beribadah kalau di dalam sebuah perusahaan kalau memang ada mayoritas muslim harus disediakan juga tempat untuk beribadah, karena itu dijamin di dalam undang-undang ketenang kekerjaan kalau tidak boleh izin untuk melaksanakan ibadah nanti perusahaannya pasti akan dikenai sanksi itu biasanya pasti kalau itu ya ini 8 hak dasar pekerja setelah menjadi karyawan selanjutnya adalah hak pekerja terkait persoalan hubungan kerja dengan perusahaan ini hak ketika hak pekerja terkait dengan persoalan hubungan kerja ini saya garis bawahnya hubungan kerja ya hak mengenai hubungan kerja berarti nanti haknya berkaitan dengan PKWT perjanjian kerja waktu tertentu atau PKW TT ya waktu tidak tertentu alias tetap karyawan tetap jadi di dalam ini termasuk hak dari pekerja juga jadi pekerja itu berhak mendapatkan status apakah di dalam perjanjian kerjanya itu dia sebagai karyawan tetap atau karyawan tidak tetap itu juga harus dijelaskan di awal dan selanjutnya perjanjian dalam hubungan mengenai hubungan kerja itu juga harus jelas termasuk juga di dalam perjanjian kerjanya itu tertulis atau tidak nah biasanya apa namanya harus tertulis jangan mau ketika menjadi apa karyawan di sebuah perusahaan itu ketika membuat sebuah perjanjian kerja itu hanya sebatas lisan memang bisa saja untuk membuktikan bahwa adanya hubungan kerja itu kan paling tidak ada perintah, ada upah itu kan ada pekerjaan tetapi kan ketika nanti teman-teman kesusahan mencari sebuah saksi ataupun bukti Ketika teman-teman membuat sebuah perjanjian kerja secara tertulis, itu kan teman-teman nanti akan lebih mudah ketika membuktikan. Itulah hak pekerja yang pertama berkaitan dengan persoalan hubungan kerja. Jadi, hak mengenai hubungan kerja yang tetap atau tidak tetap, termasuk juga tertulis atau tidak tertulis, itu kan perjanjiannya harus di...

Di apa namanya adalah hak dari pekerja itu sendiri Nah yang kedua hak mengenai pengaturan jam kerja Nah itu tadi seperti kalau pengaturan jam kerja standar itu kan 40 jam per minggu ya Boleh 7 jam per hari, boleh 8 jam per hari Tergantung apa namanya apa yang disepakati di dalam pembuatan proses hubungan kerja nantinya Nah yang Hak yang ketiga adalah jaminan kesehatan Seperti BBJS kesehatan Itu menjadi jaminan sosial Itu menjadi hak pekerja Ketika sudah bekerja Itu menjadi hak pekerja Dan harus dipenuhi Kalau tidak berarti perusahaan harus ditegur Kalau tidak ditegur berarti harus dikenai sanksi Kalau masih disangsi berarti harus Misalnya langsung ke usaha terakhir adalah bidana Nah, hak pekerja terkait dengan persoalan hubungan kerja yang keempat adalah Hak mengenai cuti Nah, seperti tadi sudah saya sampaikan Bahwa mengenai cuti itu diatur Di aturan yang terbaru itu di PP35 tahun 2021 itu Cuti itu Apa namanya? Ada namanya cuti tahunan Dan mingguan Nah, cuti mingguan itu satu hari setelah enam hari kerja. Itu boleh cuti. Kalau, apa namanya, boleh satu hari kerja setelah enam hari kerja. Satu hari libur, enam hari kerja.

Boleh juga dua hari libur, tapi nanti lima hari kerja. Itu yang diperbolehkan. Namanya cuti mingguan.

Ada juga cuti tahunan. Biasanya cuti tahunan itu diberikan sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah bekerja selama 12 bulan. Itu di PP35 itu diatur ya, di pasal 22 itu.

Ada yang namanya istirahat panjang juga, perusahaan yang memberikan hak istirahat panjang. Itu nanti biasanya berkaitan dengan ini diatur dalam perjanjian kerja biasanya. Hak-hak dan dalam persoalan hubungan kerja ini biasanya... yang nanti masuk di dalam poin-poinnya harus masuk di dalam perjanjian kerja ketika pekerja itu akan menjadi masuk sebagai karyawan biasanya di perjanjian kerja itu diatur yang kelima adalah hak mengenai upah jadi ini juga harus jelas jadi jangan sampai ketika pekerja itu tiba-tiba mau bekerja tetapi upah pun belum jelas bagaimana teknis pengupahannya bagaimana nanti besaran upahnya, terlebih malah ketika tidak tahu besaran upahnya itu malah lebih berbahaya sekali, karena pasti akan menimbulkan persoalan atau permasalahan di kemudian hari yang terakhir adalah hak jika terjadi PKHK hak ketika terjadi PHK itu nanti ada yang namanya hak pesangon, ada yang namanya hak penggantian hak ada yang namanya pengganti upah proses nah itu nanti diatur di dalam PP juga disebutkan disini pemutusan hubungan kerja meskipun pemutusan hubungan kerja itu tidak serta-merta perusahaan itu harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK itu Jadi harus dipikirkan secara Matang-matang Dan nanti juga kita bahas Berkaitan dengan apa Alasan-alasan yang diperbolehkan Ketika akan mem-PHK Nah, kalau sekarang itu Di dalam Undang-Undang Cipta Kerja Itu diatur Namanya itu Kompensasi Kompensasi ketika PHK itu besarannya juga diatur Jadi perhitungannya sudah berbeda dengan sebelum dikeluarkannya Undang-Undang Cipta Kerja itu Itu hanya sekilas saja, nanti kita dalami di materi selanjutnya Nah ini hak pekerja ketika terjadi pemutusan kerja ada namanya hak mendapatkan upah pesangon hak mendapatkan uang penghargaan masa kerja ada mendapatkan uang pengantian hak ini nanti perhitungan-perhitungannya berkaitan dengan di PHK itu berapa besaran kompensasinya nanti teman-teman bisa lihat di PP35 2021 khususnya di pasal 40 atau pasal 156 Undang-undang cita kerja Itu diatur disitu Jadi Biasanya memang sebelum bekerja Mulai bekerja di suatu perusahaan Akan disiapkan perjanjian Dan persetujuan tertulis Antara kedua Kedua belah pihak Perjanjian tersebut berisi mengenai Kontrak kerja Seperti gaji, cuti Persoalan PHK dan sebagainya dimana nanti kedua pihak harus menjalankan pelaksanaan perjanjian hingga selesainya kontrak kerja selain itu juga kedua pihak juga harus mengungkapkan informasi mengenai kontrak kerja sedetail mungkin karena kontrak kerja ini akan menjadi dasar nanti ketika terjadi permasalahan-permasalahan dan sebagai penjembatan Nah itulah hak-hak pekerja di dalam Baik ketika menjadi sebuah karyawan perusahaan Kemudian di dalam hubungan kerja Dan hak ketika terjadi pemutusan hubungan kerja Kemudian itu hak-haknya Nah apa kewajibannya?

Jadi kewajiban tenaga kerja atau pekerja itu ada lima ya. Jadi pengusaha kewajiban itu memberitahu isi perjanjian pekerja ini ya. Ini berkaitan dengan PKP ya.

Jadi ketika pengusaha dan serikat pekerja membuat sebuah PKP, maka pengusaha dan serikat pekerja wajib memberitahukan isi perjanjian kerja kepada atau ketika ada perubahan kepada seluruh bekerja ini kewajibannya yang kedua adalah penyelesaian persilihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan bekerja atau serikat bekerja secara musawarah jadi ketika ada PHK itu wajib dilakukan musawarah terlebih dahulu tetapi idealnya memang seperti ini tetapi pada prakteknya adalah biasanya kalau terjadi PHK itu ya jarang dan susah di musyawaroh ketika pun terjadi musyawaroh adalah ujung-ujungnya mentok terkait dengan hak dan kewajiban hak-hak bekerja ketika yang sudah di BKH berkaitan dengan pesangon upah pengadilan hak dan masa kerja atau kalau yang terbaru berkaitan dengan kompensasi pesaran kompensasinya itu yang tidak bisa dimusyawarohkan maka kebanyakan permasalahan-permasalahan PHK itu masuk ke ranah litigasi di pengadilan hubungan industrial selanjutnya kewajiban dari pekerja itu sendiri adalah dalam melaksanakan hubungan industrial pekerja atau serikat pekerja mempunyai fungsi menjalankan pekerja sesuai dengan kewajibannya menjaga ketertiban, kelangsungan produksi, menjalankan aspirasi secara demokrasi mengembangkan keterampilan dan keahlian, serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarga. Yang ketiga, yang keempat adalah, pengusaha dan serikat pekerja wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam PKP. Jadi, bukan hanya kewajiban bagi tenaga kerja saja, tetapi perusahaan juga memiliki kewajiban yang sama untuk melaksanakan atau mentaati Apa yang sudah dituangkan di dalam perjanjian kerja bersama?

Ketika di dalam sebuah perusahaan itu memiliki serikat pekerja, nantinya akan salah satu dari fungsi dari serikat pekerja adalah pembentukan perjanjian kerja bersama yang itu nanti harus disepakati dan ditaati dan dilaksanakan oleh pekerja dan atau serikat pekerja atau seluruh pekerja di dalam sebuah perusahaan dan perusahaan itu sendiri yang kelima kewajiban yang kelima adalah menyampaikan sekurang-kurangnya 7 hari kerja sebelum mokok kerja jadi ketika nanti di dalam sebuah perusahaan apa karyawannya akan melakukan mokok kerja, maka serikat pekerja atau perwakilan dari kelompok pekerja dalam sebuah perusahaan wajib menyampaikan sekurang-kurangnya itu 7 hari kerja sebelum dilaksanakan apa namanya Mokok aksi Mokok kerja Itu salah satu kewajiban Nanti kalau tidak ada ini Biasanya akan ngefek dari PHK Pemutusan nabungan kerja Nah selanjutnya Kewajiban tenaga kerja juga bisa Dibedakan menjadi tiga Yang pertama berkaitan kewajiban ketaatan Kewajiban Konfiden Konfidencialitas Jadi pekerja itu wajib taat Taat kepada siapa? Taat atau konsekuensi atau patuh terhadap peraturan yang ada di dalam sebuah perusahaan Baik di sebuah PP, perjanjian EPK, perjanjian kerja maupun PP Di sebuah perusahaan itu wajib ditaati Terlebih ketika dia ada jobdisk Itu wajib ditaati Jadi pekerja sifatnya adalah wajib taat Apa yang diperintahkan oleh perusahaan yang termasuk dalam perjanjian kerja yang kedua kewajiban yang kedua adalah konfiden konfidensialitas atau menjaga kerahasiaan atau data-data di sebuah perusahaan ini wajib ini, karyawan ini wajib menjaga kerahasiaan terhadap publik itu wajib ini menjaga yang ketiga karyawan juga dituntut untuk yolah loyalitasnya Ini kewajiban tenaga kerja ya selain yang Bapak sampaikan itu ya Selanjutnya adalah hak dan kewajiban bagi pengusaha itu sendiri Apa itu hak pengusaha menurut undang-undang ketenaga kerjaan itu? Hak pengusaha atau perusahaan itu ya pertama Dia berhak asal atas hasil pekerjaan gitu kan Apa yang dia terima ya? Pekerjaan Pekerjaan Hasil dari pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja kan sudah digaji.

Nah, yang kedua adalah berhak untuk memerintah atau mengatur tenaga kerja. Karena dia yang memberikan gaji, karena dia yang membutuhkan pekerja, maka dia juga memiliki hak untuk mengatur atau memerintah. atau membuat aturan baru yang memang ketika ada peraturan baru ya harus disampaikan dan disosialisasikan ke seluruh pekerja atau melalui perwakilan atau melalui serikat pekerja di sebuah perusahaan itu yang ketiga hak yang ketiga adalah berhak melakukan PHK ini tetap diperbolehkan melakukan PHK terhadap pekerja atau buruh ketika Ada alasan-alasan yang diperbolehkan gitu ya Alasan-alasan yang diperbolehkan ketika ingin melakukan PHK Nah ini diatur juga di dalam PP itu alasan-alasannya itu banyak sekali ya seperti ada terjadi force mayor pilot, perusahaan pilot kemudian apa namanya ketika sebuah perusahaan itu terjadi merger seperti itu kemudian efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian perusahaan itu juga salah satu alasan-alasan PHK ya apalagi ketika sudah diatur dalam perjanjian kerja dan sudah ada di sebuah perusahaan itu sudah memiliki peraturan perusahaan atau baik dan juga perjanjian kerja bersama tetapi dilanggar oleh pekerja itu maka ya hai hai Perusahaan boleh secara legal itu melakukan pemutusan hubungan kerja Atau berdasarkan alasan-alasan lain yang diperbolehkan oleh undang-undang Seperti apa? Seperti ketika terjadi merger atau penghubungan atau peleburan atau pemisahan perusahaan Itu diperbolehkan ya Atau ketika pengambil alian perusahaan dan inisiatif PHK dilakukan oleh pengusaha Itu diperbolehkan, itu lebih detail lagi diatur di dalam PP35 tahun 2001 Atau ketika perusahaan itu terjadi penggabungan atau peleburan itu Ada perusahaan pekerja yang tidak mau bekerja Itu boleh juga di PHK Ini diperbolehkan di dalam aturan ini Seperti melakukan tindakan hukum, pidana Seperti itu Itu juga boleh sebagai alasan Tetapi yang lebih penting adalah Apa namanya kebolehan perusahaan melakukan PHK itu adalah sebagai alternatif terakhir seperti itu itu yang diperbolehkan dalam umum selanjutnya, nah ini kewajiban perusahaan, menurut undang-undang tenaga kerjaan kewajiban pengusaha memperkerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sebagai perusahaan sesuai dengan garis dan derajat kecacatannya, jadi tidak boleh ketika memperkerjakan karyawan cacat itu, tapi memberikan beban yang tidak sesuai dengan kemampuan atau garis derajat kecacatannya, itu tidak diperbolehkan Kemudian perusahaan itu wajib memberikan menyediakan angkutan jam atau antarjemput bagi pekerja perempuan yang berangkat dan pulang di pekerja antara jam 11 sampai jam 5 pagi. Kemudian perusahaan itu setiap bulan wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.

Seperti tadi bapak sampaikan waktu kerjanya itu ya. 5 hari kerja, ada yang 6 hari kerja, itu tergantung. Yang penting, idealnya, standarnya adalah 40 jam per minggu.

Dan pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja. Ini kewajiban dari perusahaan untuk memberikan cuti. Terlebih adalah ketika memiliki karyawan perempuan dan dia hamil ataupun sedang menyusui.

atau memelahirkan dia wajib memberikan cuti cuti yang diperbolehkan seperti ada yang namanya cuti harian atau mingguan ketika satu hari satu hari libur maka 6 hari masuk atau 2 hari libur nanti 5 hari masuk atau juga cuti tahunan ya 12 hari ketika apa namanya sudah memasuki kerja 12 bulan itu diperbolehkan yang kelima adalah pengusaha wajib memberikan kesempatan sesukupnya kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya, nah ini wajib ketika ada namanya, di dalam sebuah perusahaan, dia adalah seorang muslim maka dia tidak boleh dihalang-halangin untuk melakukan ibadahnya, itu tidak diperbolehkan yang ke enam adalah memperken Membekerjakan pekerja atau buruh Yang melakukan pekerja Untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan Oleh agama Seperti apa? Puasa Yang ketujuh Pengusaha yang membekerjakan pekerja Atau buruh yang melakukan pekerja Pada hari libur resmi Sebagaimana dia Maksud dalam Maksud pada ayat dua Wajib membayar upah kerja lembur Jadi ketika ada hari kerja tapi dia disuruh masuk maka dia harus dikasih uang lembur jadi tidak boleh waktunya libur nasional tapi disuruh masuk dan tidak dikaji, itu tidak diperbolehkan yang ke delapan pengusaha yang mempekerjakan pekerja sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjukkan jadi ketika di dalam sebuah perusahaan itu minimal ada 10 orang maka wajib membuat sebuah peraturan perusahaan ini kewajiban ini yang ke sembilan pengusaha wajib memberitahukan atau menjelaskan isi tertama memberikan raskah peraturan perusahaan atau perubahannya kepada pekerja atau buruh Yang sepuluh, jadi peraturan pekerjaan itu tidak boleh dibuat secara diem-diem gitu loh Dengan perusahaan tiba-tiba membuat sendiri tanpa dipublis itu kan Itu tidak diperbolehkan ketika sudah membuat atau melakukan perubahan Yaitu wajib disampaikan dan harus didiskusikan bersama Tidak boleh dibuat secara apa namanya sepihak, itu tidak diperbolehkan yang ke sepuluh, pengusaha wajib memberitahukan salah terus kepada pekerja atau serikat buruh, serta instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenaga kerjaan, setempat sekurang-kurangnya 7 hari kerja Dan yang sebelas, dalam hal terjadi PHK, pengusaha itu wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengantian hak yang seharusnya dikerima. Nah, inilah yang menjadi polemik sampai saat ini.

Banyak itu dari perusahaan itu, banyak yang tidak mau membayar berkaitan dengan ketika terjadi PHK. Jadi, persoalan-persoalan ini sampai sekarang masih terus berlanjut. Yang ke-12, dalam hal pekerja tempuruh ditahan pihak yang berwajib karena juga melakukan tindak pidana Bukan atas pengaduan pengusaha, maka pengusaha tidak wajib memberikan bantuan kepada keluarga Jadi ketika ada seorang karyawan, dia bermasalah karena melakukan tindakan pidana Bukan karena aduan pengusaha, maka perusahaan itu tidak wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja atau buruh yang menjadi tanggungannya atau kepada anak-anak dari orang yang melakukan tindak pidana tersebut itu tidak wajib perusahaan yang ke tiga belas, pengusaha wajib membayar kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK, uang penghargaan masa kerja itu tadi sudah jelaskan Yang keempat belas untuk pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum Nah ini masih banyak sekali di lapangan itu permasalahan-permasalahan berkaitan dengan upah pembayaran upah minimum Kalau dilihat dari sisi legalitas itu jelas mencederai hukum ya Apalagi Ketika kita lihat dari kacamata hukum Islam itu Itu jelas sebenarnya tidak ada perlindungan terhadap khifdun nafas Melanggar Tidak ada perlindungan Yang kelima belas yang terakhir Kewajiban dari pengusaha menurut undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan adalah Pengusaha wajib membayar upah Atau bergantung menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku Kewajiban-kewajiban dari pengusaha atau perusahaan terhadap pekerja Nah mungkin itu yang bisa Bapak sampaikan Mungkin untuk materi selanjutnya Nanti kita akan bahas lagi berkaitan dengan memasuki materi hubungan kerja ya Hubungan kerja kaitannya dengan perjanjian kerja Yang dimana kita akan membahas berkaitan dengan PKWTT dan PKWT Bagaimana Undang-Undang Cipta Kerja yang terbaru itu mengatur berkaitan dengan perjanjian kerja atau hubungan kerja karyawan baik karyawan tetap maupun tidak tetap bagaimana syarat-syarat dari perjanjian kerja apa saja hal-hal atau poin-poin yang harus masuk ketika kita membuat sebuah perjanjian kerja itu nanti kita akan belajar di materi yang selanjutnya mungkin itu untuk materi hari ini kita cukupkan terlebih dahulu semoga apa yang bapak sampaikan nanti bisa bermanfaat pada teman-teman saya akhiri, akhirul kalam eh, dinas surah bal-mustaqim sumassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh