Loh bau berbuka, bunyi talak pasang-penggara Hentakkan kaki, kami pasti beribama Entah kali apa, bersuara Bukan jerami salahku, kelebatan silat berkelebar, mewariskan budaya bangsa, ditimpa gendang Lempong bertarung, ajarkan perintah yang akan mendunia. Kami disatukan. Dalam waktunya hebat Lebih dirasakan dengan selama yang sama Dalam manisnya, kejutan seolah-olah Lalu bantuan ku cita langpang tangan Lumpakan kaki kami pasti jadi mama Endang kami apa tersuara Intro Di tanah ini kita berpijak Dengan sejarah yang takkan datang Budaya Berlukis masa depan Dengan tangan yang tak pernah lelah Menjaga cerita dari lelahku Agar tetap hidup dan tak pernah hantu Dari setiapan jurul kita terhutang Kita adalah pelukis masa depan Dengan tangan yang tak pernah lelah Menjaga cerita dari lalu Agak tetap hidup dan tak pernah leluh Jadi setiap hari Di setiap penjuru kita terhubung, budaya kita saling mengungkapi. Tindak di santara, takkan hujan, di tindak apa di jangka mila. Setiap penjuru kita terhubung, budaya kita saling mengkapi.
Bila rusak barang akan menghujat, jalan hati kita tak bating dan gemilang. Dari setiap panjur kita terbuka, kita saling melapisi Bila disansara takkan punca, dalam hati kita apa didanggaminlah Jangan mati kita tanpa dijanggaminlah Jangan mati kita tanpa dijanggaminlah Hai semuanya Jilatku yang lo katakan itu lagi Alam di santa raya Hanya drama manusia ke raya Intro Bawa nuansa mesra ramah tamah manusia Lekat di nurani mencipta harmoni Angat mentari Gora riada untiklah pijar sinarnya Jaya ku cinta Menggugah jiwa kian harum keberdayaan Ku hirup ke kebahagiaan Tak ada lagi genda, tak ada lagi rasa, jiwa pria luka teribut lagi. Alam di sengaraya kayak hangat ramah manusia.
Hanya sejenak lega, sumat terwarna Ku harus kembali kehidupiku kota Namun tetap kurangku indahnya Tidak ada duka, tak lagi nasabah Ku bahagia hidup di musantaraku Semua bawa cinta dan sedih Hantar pilihan yang sangat diinginkan Alam musik darah yang kaya Hanya drama manusia yang layak Tidak ada duka, tidak lagi nasabah Ku bahagia hidup di Nusantaraku Indonesia Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam damai sejahtera untuk kita semua. Salam om swastiastu, namo buddhaya, salam kebajikan, rahayu. Selamat siang dan selamat bergabung untuk Bapak Ibu Pendidik maupun tenaga kependidikan serta teman SMA dari Sabang sampai Merauke.
Berjumpa kembali dalam webinar yang diselenggarakan oleh Direktorat SMA. Kali ini webinar Bincang SMA yang bertajuk Sosialisasi Ijasa SMA Tahun ajaran 2024-2025 yang disiarkan secara daring melalui kanal YouTube Direktorat SMA. Selanjutnya, supaya kita lebih bersemangat, boleh kita ramaikan kolom komentar di siaran langsung YouTube ini dengan tagline SMA, yaitu SMA Maju Bersama Hebat Semua.
Boleh disemarakan lagi Bapak Ibu di kolom komentar dengan tagline SMA Maju Bersama Hebat Semua. Oke, kemudian izin saya awali dengan sebuah pantun, Dari mana datangnya cinta, dari mata turun ke hati. Apa kabar Bapak-Ibu semua?
Semoga sehat bahagia dan bersemangat mengikuti webinar pada siang hari ini. Baik, senang sekali rasanya saya Indi Hayu Aryanti, selaku moderator yang akan membersamai Bapak-Ibu dan teman SMA dalam acara webinar siang hari ini hingga selesai. Sebelum kita melanjutkan acara, marilah kita sejenak menundukkan kepala untuk berdoa. Semoga acara siang ini diperkahi, berjalan lancar, dan memberikan informasi yang bermanfaat bagi kita semua. Berdoa menurut agama dan kepercayaan masing-masing dimulai.
Doa dicukupkan. Bapak Ibu serta teman SMA dari Sabang sampai Merauke, Pada kesempatan ini telah bergabung narasumber yang akan memberikan informasi terupdate terkait pengelolaan ijasa SMA tahun ajaran 2024-2025. Sebelumnya, izinkan saya menyapa terlebih dahulu.
Saya ucapkan selamat datang dan selamat bergabung kepada yang terhormat Direktur Sekolah Menengah Atas, Bapak Winer Jahat Akbar SSIMAK. Selamat siang Bapak. Yang kami hormati Bapak Sarisman Wijaya Simanjuntak, selaku penyusun materi hukum dan perundang-undangan set di JEN Paudik Dasmen. Yang kami hormati Bapak Dr. Andes L. Manik Mustiko Hindro MSI, Statistisi Ahli Media, selaku Koordinator Data Pendidikan, Pusat Data dan Informasi Kemendik Dasmen, serta Bapak Ibu dan tentunya teman SMA di seluruh penjuru Nusantara. Pertama-tama, mari kita panjatkan puji dan syukur atas kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, atas nikmat dan karunianya kepada kita semua, sehingga pada pagi hari ini, maaf, maksud saya pada siang hari ini, 5 Februari tahun 2025, kita dapat bersama-sama mengikuti acara webinar bincang SMA yang bertajuk Sosialisasi Ijasa SMA Tahun Ajaran 2024-2025 dalam Keadaan Sehat Tanpa Kurang Satu Apapun.
Bapak Ibu dan teman SMA yang berbahagia, selanjutnya izinkan saya untuk menyampaikan tata tertib pada acara webinar hari ini. Yang pertama, tautan kehadiran akan kami sematkan dalam kolom komentar YouTube ini dan dapat diisi oleh Bapak Ibu sampai pukul 16 waktu Indonesia Barat. Lalu, nantinya, nama yang termuat dalam kehadiran ini akan menjadi isian di e-sertifikat yang akan diterbitkan oleh Direktorat SMA. Jadi mohon untuk Bapak dan Ibu serta teman SMA semua untuk tidak salah ketik dalam penulisan nama. Selanjutnya pertanyaan bisa Bapak Ibu sampaikan melalui kolom komentar di Youtube.
Dan Bapak Ibu serta teman SMA jangan lupa untuk menyertakan nama, asal dan juga nomor WA. Karena pertanyaan terpilih akan mendapatkan hadiah menarik dari kami. Lalu juga mengingatkan untuk Bapak dan Ibu agar melakukan...
Bismillahirrahmanirrahim. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat siang, salam sejahtera untuk kita semua.
Yang saya hormati perwakilan dari Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah, Bapak Ibu Guru di seluruh Indonesia, serta seluruh peserta webinar yang berbahagia. Yang saya hormati pula Bapak Ibu Narasumber kita, perwakilan dari Sekretariat Direktur Jenderal, Pak Udik Dasmen, dan juga Pusdatin. Kemendik Dasmen dan juga seluruh hadirin dalam webinar kita kali ini.
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji serta syukur ke Ratu Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Karena atas limpahan rahmat dan karuniannya, kita dapat berkumpul dalam acara penting ini, yaitu webinar Sosialisasi Ijasah SMA tahun 2024-2025. Yang seperti kita ketahui Bapak Ibu, telah keluar, telah terbit.
Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi No. 58 tahun 2024 tahun lalu ya, tentang IJASAH, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. IJASAH ini merupakan dokumen resmi yang mengakui kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan baik pada jalur formal maupun non-formal. Dalam penerbitannya, IJASAH ini berpegang pada tiga prinsip utama.
yaitu validitas, akurasi, dan legalitas. Prinsip validitas memastikan bahwa ijazah yang diterbitkan ini asli dan dapat diverifikasi dengan mudah oleh pihak yang berwenang. Prinsip akurasi menjamin ketepatan data dan informasi yang tercantum dalam ijazah sehingga tidak terjadi kesalahan yang dapat berdampak pada administrasi pendidikan maupun masa depan.
peserta didik. Sementara itu, prinsip legalitas menegaskan bahwa penerbitan ijazah harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku sehingga memiliki kekuatan hukum yang sah. Prinsip-prinsip tersebut hanya dapat terwujud dengan adanya kerjasama dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, dinas pendidikan di setiap daerah, hingga satuan pendidikan, yang tentu saja bertanggung jawab langsung dalam pendistribusian ijasa.
Kepala sekolah, guru, dan juga tenaga pendidikan memiliki peran penting dalam memastikan bahwa proses administrasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga setiap peserta didik menerima ijazah yang sah dan sesuai dengan standar yang baru. Meski setiap tahun sistem penerbitan ijazah terus diperbaiki, masih terdapat kendala dalam pelaksanaannya. Keterlambatan distribusi belangku ijazah kerap menghambat penyerahan kepada lulusan.
Dan juga masih juga terdapat beberapa sekolah yang menahan ijazah siswa-siswinya. Selain itu kurangnya sistem informasi terintegrasi juga menyulitkan verifikasi dan juga mencatatan ijazah. Nah, oleh karena itu Bapak-Ibu kita perlu solusi efektif agar distribusi ijazah berjalan lancar dan transparan.
Nah, Kementerian Pendidikan Dasar Menengah dalam hal ini terus mendorong transformasi digital. dalam berbagai aspek pendidikan. Salah satu inisiatif yang sedang dikembangkan adalah penerapan ijazah elektronik, yaitu digitalisasi ijazah untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah.
Langkah ini sejalan dengan upaya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam memperkuat digitalisasi sekolah dan penerapan sistem pemerintah berbasis elektronik atau SPBE. Bapak-bapak ibu-ibu yang saya hormati, melalui digitalisasi ijasa diharapkan proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi resiko pemalsuan. Selain itu, integrasi teknologi informasi dalam administrasi pendidikan akan memudahkan verifikasi ijasa oleh berbagai pihak yang berkepentingan.
Nah, untuk menyukseskan proses penerbitan ijasa ini, kami mengimbau seluruh Satuan Pendidikan untuk memastikan kesesuaian nomenklatur Satuan Pendidikan dengan izin operasional, memastikan seluruh data peserta didik tingkat akhir terdaftar, dan juga valid di daspor ijasa. Serta memperbarui data yang tidak sesuai melalui aplikasi yang tersedia untuk persiapan data awal calon penerima ijasa ini. Dalam webinar kali ini kita akan mendapatkan penjelasan lebih rinci dari para narasumber. Narasumber pertama akan ada dari Sekretariat Direktur Jeneral Paudik Dasmen yang akan menguraikan kebijakan terbaru terkait ijazah, jenjang, pendidikan dasar, dan menengah.
Sementara itu, narasumber kita dari Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendik Dasmen atau Pusdatin akan memaparkan materi mengenai verifikasi dan juga validasi data awal untuk penerbitan ijazah ini. Kami berharap webinar ini dapat memberikan wawasan yang bermanfaat serta menjadi pedoman dalam pengelolaan penerbitan ijasa sesuai ketentuan. Mari kita simak paparan dari para narasumber dengan seksama dan memanfaatkannya kesempatan ini untuk berdiskusi. Selamat mengikuti webinar. Demikian yang bisa saya sampaikan.
Apabila ada kesalahan kami mohon maaf. Wabilahi Taufiq wa'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam sejahtera bagi kita semua.
Selamat siang. Pada webinar kali ini akan ada dua paparan informasi yang disampaikan dalam satu panel. Jadi untuk pertanyaan akan disampaikan setelah dua narasumber menyampaikan materinya masing-masing.
Dan jangan lupa kami ingatkan untuk pertanyaan silahkan disampaikan dalam kolom komentar dengan menyertakan nama, asal, dan nomor WA. Karena bagi penanya beruntung akan kami hubungi dan mendapatkan hadiah menarik. Lalu sebelumnya jangan lupa.
untuk Bapak Ibu agar melakukan subscribe di channel YouTube Direktorat SMA. Seperti yang sudah disampaikan oleh Bapak Direktur Sekolah Menengah Atas, harapannya webinar ini dapat memberikan wawasan yang bermanfaat, serta menjadi pedoman dalam pengelolaan penerbitan ijazah yang sesuai dengan ketentuan. Nah, berbicara tentang pengelolaan ijazah, kami sudah hadirkan informan yang akan menjadi narasumber pertama, yakni Bapak Sarisman Wijayasiman Juntak. Selaku penyusun materi hukum dan perundang-undangan set di Janpao di Dasmen yang akan menyampaikan informasi terkait Regulasi Pengelolaan Ijasah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sesuai dengan Permendikbutristek No. 58 Tahun 2024. Selamat siang, Pak Sarisman. Apa kabarnya?
Bagaimana kabarnya Pak? Baik, Bu Moderator. Baik Bapak, untuk berikutnya saya serahkan langsung kepada Pak Sarisman.
Untuk Pak Sarisman, kami silahkan. Baik, terima kasih Ibu Moderator yang sudah memandu acara kita. Selamat siang Bapak-Ibu semua. Dan selamat siang Pak Direktur, begitu juga dengan Pak Manik.
Mohon izin Pak Direktur, Pak Manik, dan Bapak-Ibu semua. Saya akan mencoba menyampaikan. secara umum gambaran tentang kebijakan ijazah jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang sudah diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Risa dan Teknologi No. 58 tahun 2024. Tanpa panjang lebar, mungkin boleh langsung ke materi kita. Nah Bapak-Ibu, tahun ini akan menjadi tahun pertama adanya perubahan kebijakan terkait ijazah jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah ini.
Jadi nanti untuk diskusi kita di siang hari ini, kita akan coba melihat, supaya lebih jelas, Bapak-Ibu, kira-kira bagaimana perubahannya kebijakan ijazah sebelum Permenikbud nomor 58 ini dengan kebijakan ijazah yang nanti sama-sama mungkin akan kita jalankan di daerah, maupun di dinas, maupun di satuan pendidikan. Tapi sebelumnya, Bapak-Ibu, boleh next. Supaya lebih jelas lagi, Saya juga berharap sebenarnya Bapak-Ibu semua yang hadir di webinar hari ini, bahkan semua masyarakat Indonesia ya, boleh mengakses peraturan menteri tersebut, peraturan Permendekut Tersek No. 58-nya. Boleh next untuk slide-nya, supaya bisa dilihat bersama.
Nah ini Bapak-Ibu, saya kiranya untuk memudahkan, untuk bisa mencari. peraturannya di mana, bisa langsung di google juga sebenarnya Bapak Ibu, tapi untuk memudahkan mungkin bisa di scan QR Code-nya sehingga nanti ketika kita sama-sama diskusikan, Bapak Ibu bisa secara komprehensif dan menyeluruh Bapak Ibu yang melihat peraturannya dari awal sampai akhir seperti apa dan kalimat pengaturannya seperti apa, jadi nanti kalau ada pertanyaan pun mungkin bisa lebih tepat juga karena Bapak Ibu sudah melihat peraturannya dari awal sampai akhir Gitu, Bapak-Ibu. Jadi boleh di-scan, mungkin 5 detik, langsung buka handphonenya, buka kamera, dan scan QR Code-nya.
Jika sudah, kita boleh langsung ke materi berikutnya. Nah, mungkin ini Bapak-Ibu, apa ya, pemberitaan-pemberitaan yang sepertinya mungkin nggak asing lagi ya buat Bapak-Ibu semua ya, buat kita semua ya. berbicara tentang ada polisi yang berkeksendikat membuat ijazah palsu, lalu ada yang menggunakan ijazah palsu untuk mendaftarkan di kepolisian, ada yang jual-beli ijazah palsu juga. Tadi juga seperti yang disampaikan oleh Pak Direktur, kendala seperti adanya keterlambatan distribusi sehingga ada peserta didik yang terlambat atau bahkan tidak mendapatkan ijazah di waktu yang seharusnya ditentukan.
Dan mungkin masih banyak masalah lainnya, Bapak-Ibu ya. Dan ini ... merupakan sedikit dari banyak masalah yang coba diambil oleh kementerian dengan kebijakan yang disusun melalui Permendikbud Ristek No. 58 tersebut.
Nah selanjutnya, seperti yang tadi digambarkan oleh Pak Direktur juga, Permendikbud Ristek No. 58 ini juga merupakan jawaban dari kementerian untuk transformasi digital ya Bapak-Ibu ya. Slide-nya boleh next. Ya, ini Bapak-Ibu.
Berikut alasan-alasan lainnya yang juga menjadi dasar di terbitkannya Permendikbud Ristek nomor 58 ini berbicara tentang inovasi teknologi yang hampir seluruh kehidupan kita sekarang sudah menggunakan teknologi ya, Bapak-Ibu. Dan harapannya, ini nantinya tentunya akan menolong satuan pendidikan untuk administrasi di sekolah lebih efisien lagi, lebih cepat lagi, lebih mudah lagi untuk pelaksanaannya. Lalu juga kemudahan aksesnya. dengan adanya nomor ijazah nasional tadi yang disebutkan juga oleh Pak Direktur nanti akan sangat mudah untuk melakukan verifikasi dan validasi terkait kepemilikan ijazahnya dan kita juga berharap ini melalui kebijakan yang diambil ini perlindungan terhadap keamanan ijazah juga semakin tinggi ditingkatkan Bapak Ibu sehingga harapannya kalaupun tidak bisa hilang sama sekali kita sangat berharap semakin berkurang dari tahun ke tahun adanya pemalsuan-pemalsuan dan yang terakhir juga mungkin Bapak Ibu dari kebijakan Permenikbutristek nomor 58 ini mungkin untuk hal-hal yang tidak kita harapkan terjadi seperti bencana alam, bencana sosial dan sebagainya yang memungkinkan akan terjadi rusak atau hilangnya ijazah, dan ini pun nanti harapannya melalui sistem yang akan dibangun berdasarkan Permainan Ibu Tristek ini akan dapat menolong peserta didik untuk menggunakan haknya melalui ijazah ini dengan lebih mudah lagi. Nah, selanjutnya, ini sedikit gambaran Bapak-Ibu tentang gambaran umum tentang Permainan Ibu Tristek nomor 58 ini.
Yang di sebelah kiri, Bapak-Ibu. Bapak-Ibu bisa melihat dasar hukumnya apa mulai dari Undang-Undang Dasar sampai dari kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam menyusun peraturan ini dan untuk sistematikanya sendiri ada kurang lebih ada delapan bab Bapak-Ibu mulai dari ketentuan umum lalu mengatur tanggung ijazah, penata usahanya terkait pembaruannya terkait fotokopi, sampai dengan ketentuan penutup, dan nanti di lampiran Bapak-Ibu yang sudah download mungkin bisa melihat dengan jelas disitu ada format ijazahnya dan juga transkrip nilainya dan juga sampai nanti format-format surat keterangan untuk kesalahan penulisan ijazah dan juga surat keterangan pengganti ijazah. Nah, mungkin ini kalau dilihat dari sistematika ini ada satu terminologi yang lama tapi baru, Bapak-Ibu, ya. Transkrip nilai ini, Bapak-Ibu, ya.
Nanti kita lihat pengaturan seperti apa. Nah, langsung aja, Bapak-Ibu, terkait substansi perubahan kebijakannya, kita sedikit dari bab satu yang bisa terlihat perubahannya apa saja. Nah kalau di peraturan sebelumnya, Bapak-Ibu di kebijakan sebelumnya, kita itu menggunakan Permendikbud No. 14 tahun 2017 yang mengatur tentang judulnya Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional atau SAUN. Dimana disitu yang diatur ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan non-formal. Nah, perubahannya apa, Bapak-Ibu?
Di dalam Permendikbut Ristek No. 58 ini, didefinisikan ijazah adalah dokumen pengakuan atas kelulusan peserta didik. Sedangkan untuk prestasi belajarnya yang disebutkan di Permendikbut No. 14 tadi, itu dituangkan... di dalam transkrip nilai sebagai dokumen yang memuat informasi tentang mata pelajaran dan nilai yang diperoleh oleh peserta didik. Ini paradigma yang berubahnya, Pak Pebu.
Jadi nanti akan terlihat di dalam lampirannya, seperti yang tadi di dalam sistematika tadi, Pak Pebu, ada format ijazah dan juga ada format transkrip nilai. Lalu yang kedua, yang tadi juga sudah dicelaskan oleh Pak Direktur, Kebijakan sebelumnya di parmenikbut sebelumnya tidak dijelaskan atau tidak diatur tentang prinsipnya, tapi ini kita coba tuangkan di dalam kebijakan yang baru, ada prinsip validitas, akurasi, dan legalitas. Harapannya ketiga prinsip ini dapat kita gunakan bersama di dalam konteks penerbitan ijazah sehingga semua permasalahan-permasalahan yang tadi menjadi latar belakang terbitnya peraturan menteri ini dapat sama-sama kita atasi. Nah selanjutnya Bapak Ibu. Kita masuk ke bab berikutnya, perubahan kebijakannya seperti apa.
Dan ini mungkin yang... kebijakan yang cukup sangat signifikan ya Bapak-Ibu ya. Kalau sebelumnya di Peraturan Menteri Nomor 14 tahun 2017, itu diatur kalau anggaran penyediaan dan penggandaan pendistribusian yang berlaku ijazah itu menjadi tanggung jawab kementerian. Lalu ijazah ditatapkan oleh Kepala Satuan Pendidikan dan pengisiannya dilakukan secara manual oleh Satuan Pendidikan.
Nah, di dalam kebijakan yang baru ini Bapak-Ibu, nanti kita akan lihat di ketentuan sebelumnya, tapi di kebijakan yang baru ini kita coba atur tentang ketentuan ... ijazah itu diberikan kepada siapa? Persyaratannya siapa? Yaitu yang menyelesaikan proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dan juga yang memenuhi syarat kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Ijazahnya diterbitkan sama oleh satuan pendidikan yang terakreditasi berdasarkan nomor ijazah nasional yang diterbitkan oleh kementerian.
Nah, nanti kita akan sama-sama lihat kalau yang sebelumnya pengisiannya dilakukan oleh secara manual, nanti di dalam bagian selanjutnya kita... kita akan lihat peran dari sistem yang akan dibangun oleh Kementerian terhadap penerbitan ijazah sendiri ini. Jadi yang berubahnya, Bapak-Ibu, kalau sebelumnya kita berbicara tentang melangkau ijazah yang dicatat oleh Kementerian, lalu didistribusikan ke daerah dan juga Kesatuan Pendidikan.
Di dalam kebijakan yang baru dalam Permendikbut Restrik nomor 58 ini, ijazah nanti akan diterbitkan melalui sistem, Bapak-Ibu. Jadi nanti Satuan Pendidikan dapat memperoleh format ijazahnya nanti melalui sistem. Tidak lagi melalui blanko secara fisik yang dikirimkan ke daerah dan ke Satuan Pendidikan.
Lalu yang berikutnya tentang kekuatannya sebenarnya tidak berubah banyak, masih slide sebelumnya. Sebenarnya tidak berubah banyak untuk muatannya, tetapi kita coba lebih perinci lagi apa saja yang menjadi muatan dari sebuah ijasa ya Bapak-Ibu. Mulai dari nomor ijasa, nama satuan pendidikannya, NPSN-nya, nama pemilik, tempat tanggal lahir, nomor induksis monasionalnya, pernyataan kelulusan, dan seterusnya sampai dengan pendatangan oleh Kepala Satuan Pendidikan.
Secara prinsip masih sama Bapak-Ibu kalau untuk muatan ijasanya. Nah selanjutnya, ini yang dapat Bapak Ibu lihat di dalam lampiran peraturan menteri tersebut, nomor 58 tadi, format ijazah yang akan kita gunakan mulai tahun ajaran ini Bapak Ibu. Yang nantinya secara umum diterbitkan formatnya melalui warna-warna sesuai dengan karakteristik jenjang pendidikannya, baik-baik oleh SD Merah, SMP Warna Biru, dan seterusnya.
Nanti melalui sistem, format ijazah yang diterbitkan adalah seperti gambar. Selanjutnya, volume-nya ijazah dan... Daftar nilai Bapak-Ibu ya kita kenalnya kalau di dalam bentuk pelangkul jasa, namun di dalam kebijakan yang disusun di dalam Permendikbuturistek nomor 58 ini, kita akan coba pisahkan antara pernyataan kelulusan dengan daftar nilainya di dalam dokumen transkrip nilai.
Secara umum muatannya masih sama juga Bapak-Ibu tetap dengan memperhatikan ketentuan peraturan penelundangan yaitu tentang standar penilaian Permendikbuturistek nomor 51, begitu juga dengan Permendikbutirstek nomor 14 tentang kurikulum Merdeka, tapi nanti untuk muatannya kita coba detailkan di dalam Permendikbutirstek nomor 58 mulai dari nomor sampai dengan penanda tanganan sama seperti jasa tadi, dan harapannya ini dapat menolong satuan pendidikan ketika nanti akan menerbitkan transkrip nilai untuk peserta didiknya. Gitu, Bapak-Ibu. Selanjutnya, Setelah tadi diterbitkannya, ijazah dan juga transkrip nilai, ini juga prinsip yang kita coba adopsi dari peraturan turunan dari permedikbut. Yang sebelumnya Bapak-Ibu, yang kalau setiap tahun Bapak-Ibu di Dinas Umum Satu Nabi Pekan pasti familiar dengan peraturan-peraturan tentang pedoman pengelolaan jasa yang setiap tahun diterbitkan. Ini kita coba adopsi juga, yang mana kalau tahun yang lalu Bapak-Ibu itu diatur dalam keputusan Kepala Beskap tahun 2024. Nah di dalam kebijakan tahun ini, Permen Ibu Tristek nomor 58, Kita juga tetap meminta untuk satuan pendidikan melakukan penata usahaan.
Cuman mungkin berbedanya dengan yang sebelumnya, penata usahanya itu berjenjang Bapak-Ibu ya. Karena nanti satuan pendidikan akan melakukan penata usahaan, mencatat nama, nomor ijazahnya, lalu menyimpan fotokopinya, kemudian membuat rekap laporannya dan melaporkan ke dinas, begitu juga nanti dinas akan melaporkan ke direktorat terkait hasil rekap penata usahaan ijazah di daerah masing-masing. Nah dengan adanya sistem yang akan dibangun oleh kementerian, sesuai dengan keinginan, kebijakan dalam permain buku Tristek ini mungkin penata usahanya akan lebih sederhana, Mbak Pebu. Penata usahanya akan dilakukan oleh satuan pendidikan dengan paling sedikit pindah dokumennya.
Nah harapannya ini bisa menjadi arsip dari satuan pendidikan jika lalu nanti diperlukan oleh peserta didik. Nah juga dalam hal nanti satuan pendidikan tutup, kami berharap dengan adanya penatausahaan ini, semua yang diarsipkan itu bisa diserahkan ke dinas. Jadi kalau pun nanti sekolah tutup, tapi dinas dan peserta didik memerlukan, ada keperluan terkait ijazah tersebut, nah dinas sudah punya nih arsipnya yang diserahkan oleh satuan pendidikan.
Selanjutnya, ini mungkin perubahan juga Bapak-Ibu terkait yang selama ini kita kenal dengan konteksnya penggantian, pengembalian, pemusnahan, dan juga penatausahan ijazah Bapak-Ibu. Jadi selama ini mungkin dengan adanya belangku ijazah, ketika belangku ijazahnya salah tulis atau belangku ijazahnya rusak, belangku ijazahnya perlu diganti. Artinya peserta didik menerima belangku ijazah yang baru, yang tidak ada coretan, yang tidak ada kerusakan.
dan itu dilakukan secara berjenjang juga ketika ada kesalahan di satun pendidikan perlu meminta cadangannya di dinas ataupun ke direkturat dan seterusnya nah di kebijakan yang baru Bapak Ibu terkait penggantian blanko ijazah sebelumnya ini kita menggantinya dengan istilah pembaruan ijazah dan atau transkrip nilai Bapak Ibu Jadi ijazahnya, karena tadi sudah tidak lagi menurunkan belangku ijazah Bapak-Ibu. Jadi dengan melalui sistem yang akan dibangun nantinya, dengan melakukan penerbitan perbaikan ijazah dan atau transkrip nilai, yaitu jika adanya terdapat kesalahan penulisan Bapak-Ibu. Jadi ketika masih juga terdapat... misalnya salah penulisan nama ataupun data lainnya itu akan dilakukan mekanisme penerbitan perbaikan ijazah melalui sistem penerbitan ijazahnya ataupun juga penerbitan ulang ijazah dan atau transkrip nilai Itu dilakukan jika ijazah dan atau transkrip nilainya rusak ataupun hilang, begitu juga dokumen elektroniknya rusak ataupun hilang dan tidak ada lagi dokumen elektroniknya, itu dapat dilakukan penerbitan ulang untuk ijazah dan juga transkrip nilainya. Dan juga yang terakhir, yaitu pencatatan ulang ijazah, itu dilakukan dalam hal ini.
dapat dilakukan oleh satuan pendidikan ataupun jika bentuknya dokumen elektronik dan dokumen elektronik yang masih ada dapat dilakukan oleh si pemilik kejasaan ini. Untuk pembaruan ijazah dan atau transkrip nilai ini dilakukan berdasarkan permohonan pemilik, Bapak-Ibu. Jadi jika pemilik menemui kondisi-kondisi di atas tadi, jadi si pemilik ijazah ini dapat melakukan permohonan ke Satuan Pendidikan untuk melakukan penerbitan perbaikan ataupun penerbitan ulang, begitu juga dengan pencetakan ulang ijazahnya. Ini juga kebijakan yang...
Sangat berubah Bapak-Ibu yang tadinya mungkin semuanya akan diterbitkan dengan surat keterangan, tapi dengan adanya sistem ini, dimungkinkan untuk melakukan penerbitan perbaikan ijazah maupun penerbitan ulang ijazah Bapak-Ibu. Nah, selanjutnya, nah ini Bapak-Ibu perbedaannya, nanti ini juga dapat Bapak-Ibu lihat lebih... lengkap ya Bapak-Ibu di lampiran peraturan menterinya untuk formatnya sendiri baik itu untuk kejahatan perbaikan dan juga pencetakan ulang Penerbitan ulang, maksud saya, itu menggunakan format ijazah yang sama dengan format ijazah awal yang diterbitkan Bapak-Ibu.
Namun, ada pembedanya di bagian bawah ijazahnya nanti, Bapak-Ibu. Kalau yang ini contohnya untuk format ijazah perbaikan, di bawah dari keterangan dari juri ijazah sampai penerbitan ulang, maka akan kelihatan ada perbaikan ijazah apa yang dilakukan. Dari yang sebelumnya apa menjadi apa. Itu yang akan menandakan bahwa ini adalah ijazah perbaikan yang diterbitkan oleh sistem. Setelah ijazah yang awal yang sudah diterbitkan.
Nah, selanjutnya juga untuk yang format ijazah cetak ulang, begitu juga sama seperti yang perbaikan tadi, kalau dia menjelaskan keterangan dari apa menjadi apa perbaikannya, kalau yang cetak ulang, akan ada tulisan keterangan bahwa ijazah ini telah dicetak ulang, namun tidak mengubah muatan ijazahnya. Hanya dicetak ulang karena tadi kondisinya, Bapak-Ibu ya, rusak maupun hilang. Begitu, Bapak-Ibu.
Slide-nya boleh next untuk yang cetak ulang. Nah. Itu ada keterangan di bawah dari format ijazahnya, Mbak Pebu. Nah, selanjutnya, begitu juga dengan transkrip nilai.
Prinsipnya sama, Mbak Pebu, dengan ijazah. Tampilannya sama dengan transkrip nilai yang awal yang diterbitkan, tapi ketika diada perbaikan maupun ada cetak ulang, maka akan ada keterangan di bawahnya yang menjelaskan transkripnya tersebut telah diterbitkan ulang karena ada perbaikan maupun dicetak ulang karena hilang ataupun rusak. Selanjutnya, ini di luar konteks dari penerbitan ijazah tadi, mungkin ini salah satu juga yang banyak layanan yang diberikan kepada peserta didik, yaitu terkait penyataran ijazah.
Ini konteksnya adalah untuk peserta didik kita yang memperoleh ijazah dari luar negeri ataupun dari sistem pendidikan asing. Yang selama ini ketika ingin melanjutkan pendidikan ataupun untuk keperluan lain, misalnya bekerja dan lain sebagainya, itu dilakukan penyataran oleh kementerian melalui Direktur Jenderal Pak Wigdas Digman. Nah, di dalam kebijakan yang baru ini, Bapak-Ibu, kita mengatur bahwa ijazah ataupun dokumen hasil belajar yang diperoleh dari sistem pendidikan luar negeri, itu diakui untuk melanjutkan pendidikan pada satu tahun pendidikan dengan sistem pendidikan nasional.
Jadi pengakuan ini nanti akan dilakukan oleh satuan pendidikan yang dituju dengan panduan yang disediakan oleh kementerian. Jadi kementerian tidak lagi mengeluarkan surat pernyataan ataupun surat keterangan penyataan ijazah tadi ya Bapak Ibu. Nah nanti di dalam panduan ini, satuan pendidikan akan melihat bagaimana proses untuk dapat melakukan pengakuan ijazah tadi Bapak Ibu.
Untuk dapat menerima peserta didik dari luar negeri. Nah, selanjutnya, untuk terkait pengesahan fotokopi ijazah, ini dilakukan oleh Kepala Satuan Perniagaan Baru Kredit Jasa. Nah, namun untuk kebijakan yang baru ini, Bapak-Ibu, untuk ijazah yang diterbitkan melalui sistem ini, fotokopi ijazah itu dapat dilakukan maupun transkrip nilai tanpa diperlukan pengesahan namun jika tetap terdapat kebutuhan pemenuhan syarat melanjutkan pendidikan atau bekerja, pengesahan fotokopi ini tetap juga dapat dilakukan oleh satuan pendidikan dan kalau satuan pendidikan tutup dilakukan oleh dinas, kenapa Bapak Ibu?
karena seperti yang tadi dijelaskan oleh Pak Direktur, untuk ijazah yang akan diterbitkan melalui sistem ini nanti akan dapat dilakukan verifikasi melalui sistem verifikasi yang akan disediakan oleh Kementerian, Bapak-Ibu. Jadi ketika sudah punya nomor rejasanya, punya namanya bisa langsung diverifikasi melalui sistem. Tapi tetap dapat kita komodir jika tetap dipersyaratkan untuk dilakukan pengesahan fotokopinya. selanjutnya nah ini berbicara tentang surat keterangan untuk kesalahan penulisan dan juga surat keterangan pengganti untuk ijazah yang diterbitkan tahun lalu dan sebelumnya Bapak Ibu ya, jadi untuk ijazah yang belum diterbitkan melalui sistem ini perlakunya tetap sama Bapak Ibu dengan yang telah dilakukan di dalam kebijakan sebelumnya yang dituangkan di dalam Permen Ibu nomor 9 tahun 2014 ya Bapak Ibu ya, jika ada kesalahan penulisan maka dia akan diterbitkan surat keterangan kesalahan penulisan kemudian surat keterangan itu akan menjadi lampiran atas ijazahnya. Sedangkan kalau ijazahnya rusak atau hilang, maka akan diterbitkan surat keterangan pengganti yang surat keterangan pengganti ini bernilai sama dengan ijazahnya.
Kenapa bernilai sama? Karena kalau ijazahnya rusak dan diterbitkan surat keterangan pengganti ijazah, maka ijazah yang rusak tersebut harus dimusnahkan ya Bapak-Ibu ya. Sehingga SKP ini bernilai sama dengan ijazah. Begitu juga dengan pengesahan fotokopi.
Selanjutnya, begitu juga dengan pengesahan fotokopi untuk ijazah yang terbit sebelum tahun ajaran 2004-2025 ini, artinya ijazah yang diterbitkan tahun lalu dan sebelumnya, itu untuk fotokopinya tetap dilakukan pengesahan oleh satuan pendidikan ataupun oleh dinas jika satuan pendidikannya telah tutup. Nah, terakhir Bapak-Ibu, ini ketentuan penutup di dalam Permendikbud Tristek nomor 58 ini, yaitu kebijakan sebelumnya yang dituangkan di dalam, yang tertuang di dalam Permendikbud Tristek nomor 29 tahun 2014, dan juga Permendikbud nomor 14 tahun 2017, itu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, Bapak-Ibu. Jadi hanya akan ada satu peraturan menteri ini, nomor 58, yang mengatur tentang penerbitan dan juga surat keterangan terkait tijasah yang diterbitkan.
Nah kurang lebih itu Bapak Ibu gambaran dari kebijakan yang tertuang di dalam Permendikbutristek nomor 58 Nah ini sebagai kesimpulan, boleh next tadi bagannya Nah ini mungkin sebagai kesimpulan Bapak Ibu Sebagai gambaran umum dan gambaran awal Bapak Ibu ya Kurang lebih nanti kita bagaimana sih kerjanya ketika akan menerbitkan ijazah di tahun ini Nah boleh next Lebih lengkapnya tentunya Bapak-Ibu dapat membaca Permendikbut Restrik nomor 58-nya, tapi ini bisa jadi gambaran awal, kira-kira step-stepnya apa saja sih ketika nanti Satuan Pendidikan akan memberikan ijazah melalui sistem yang akan disediakan oleh Kementerian. Nah, yang pertama Bapak-Ibu, kita berbicara tentang verifikasi dan validasi data. untuk peserta didik calon penerima ijazah.
Nah ini nanti akan ada kategori cut-off dapodiknya, lalu kita akan berbicara tentang daftar nominasi sementara, begitu juga dengan daftar nominasi tetap. Nah ini panjang dari lebarnya, nanti akan dijelaskan lebih lengkapnya lagi oleh Pak Manik ya Bapak-Ibu ya. Nah lalu langkah berikutnya apa setelah verifikasi dan validasi tadi, peserta didik calon penerima ijazah ini akan diberikan nomor ijazah nasional Bapak-Ibu.
Jadi setelah ditetapkan si calon peserta didik yang akan lulusnya, nanti akan dilekatkan nomor ijazah nasionalnya nah kemudian satuan pendidikan akan menginputkan nomor SK penetapan kelulusannya Bapak Ibu seperti yang tadi Bapak Ibu lihat di formatnya nomor SK penetapan kelulusan ini merupakan salah satu muatan dari ijazahnya Bapak Ibu jadi nomor ini perlu diinputkan sehingga nanti dapat diterbitkan oleh sistem penderbitan ijazahnya. Kemudian yang keempat, sistem aplikasi akan menderbitkan format ijazah yang telah diisi Bapak-Ibu, data kelulusan peserta didiknya. Makanya ini nanti langkah yang satu ini, yang nomor satu akan sangat penting Bapak-Ibu ya, untuk bisa verifikasi dan validasi data peserta didiknya. Sehingga nanti, dengan sudah dilengkapinya data peserta didik ini, harapannya sistem akan menerbitkan format ijazah yang sudah sesuai Bapak-Ibu dengan data peserta didiknya. Harapannya tidak ada lagi kesalahan gitu ya Bapak-Ibu ya.
Lalu berikutnya yang kelima, Satuan Pendidikan mengunduh, mendownload format ijazahnya tadi dari sistem aplikasinya. Lalu ijazah mencetak format ijazahnya yang telah diunduh, ataupun untuk satuan pendidikan maupun daerah yang sudah mampu untuk menerbitkan secara elektronik, artinya tidak perlu mencetak. Bisa langsung memprosesnya melalui aplikasi sesuai dengan peruntukannya untuk menerbitkan dokumen elektronik ebap ebu.
Selanjutnya, setelah satuan pendidikan mencetak, satuan pendidikan kemudian memubuhkan Ini juga ada di formannya tadi, namun penempelan fotonya dilakukan secara mandiri oleh satuan pendidikan. Baik itu secara elektronik, ditempelkan di dalam dokumen elektroniknya, maupun secara fisik, ijazah yang sudah dicetak ditempelkan foto secara fisik oleh Satuan Pendidikan. Kemudian setelah ditempelkan, Kepala Satuan Pendidikan menanai tangan ijazah dan memumbuhkan stempel Satuan Pendidikan ke ijazah yang sudah dicetak tadi.
Dan mungkin kalau untuk yang elektronik, sesuai dengan peraturannya, tidak wajib untuk dibubuhkan stempel Satuan Pendidikan. Kesembilan, satuan pendidikan melakukan penata usahaan Seperti yang tadi sama-sama kita lihat Di dalam pasalnya dengan paling sedikit penyimpanan hasil skanan dokumen ijazahnya Dan yang terakhir, ijazah dapat diserahkan ke peserta didik Demikian Bapak Ibu yang dapat gambarkan tentang kebijakan penerbitan ijazah untuk jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah mulai tahun ajaran 2004-2025 ini. Kurang lebihnya, mohon maaf. Terima kasih. Baik, terima kasih kepada Pak Sarisman atas paparan informasi yang sudah diberikan.
Mudah-mudahan banyak memberikan pencerahan kepada Bapak Ibu dan teman SMA terkait regulasi pengelolaan ijazah sesuai dengan Permendikbutri 10.8. Coba sedikit menyimpulkan ya Pak, bahwa ternyata Permendikbut Ristek ini lahir dengan tujuan untuk memodernisasi, menyederhanakan administrasi ijazah, dan menjadi solusi terhadap permasalahan-permasalahan yang muncul dalam pengelolaan ijazah. Secara keseluruhan, aturan ini meningkatkan efisiensi, keamanan, dan transparansi dalam penerbitan ijazah sejalan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pendidikan di Indonesia. Bapak kita sebenarnya sudah mendapatkan beberapa pertanyaan Tapi pertanyaannya akan kami tampung terlebih dahulu Dan kita akan masuk pada paparan yang kedua Sekali lagi terima kasih Pak Saris Sama-sama Bu Lalu selanjutnya untuk paparan kedua akan disampaikan oleh Bapak Dr. Andes L. Manik Mustikohindro MSI Selaku Koordinator Data Pendidikan Pusat Data dan Informasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang akan menyampaikan informasi terkait tata kelola data Induk Pendidikan sebagai data awal calon penerima ijazah. Untuk Bapak Manik, kami silahkan.
Izin Pak Manik untuk suaranya. Oh iya, iya. Terima kasih, Mbak. Maaf, maaf.
Sudah terdengar, Mbak? Sudah, Bapak. Oke.
Terima kasih, Bapak-Ibu semua, peserta webinar. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam sejahtera bagi kita semua. Homsa shastu, namo buddhaya, salam kebajikan.
Saya menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh Pak Direktur, kemudian Pak Saris. Tadi sudah disinggung terkait dengan validas data. Mohon izin bisa dipaparkan, Pak, materinya.
Oke, terima kasih. Lanjut. Ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan terkait dengan verifikasi validasi data awal tadi. Yang pertama adalah pendahuluan, kemudian alur tata pulau data induk ijasa, kemudian dashboard, kemudian ada beberapa lambiran. Lanjut.
Seperti apa yang disampaikan oleh Pak Direktur dan Mas Aris tadi, kami terkait dengan verifikasi validasi data di sini mengacu kepada pasal 2, yaitu terus-terus bahwa penerbitan ijazah berdasarkan prinsip validitas, akurasi, dan legalitas. Kemudian hal yang lain, di pasal 3 terus bahwa ijazah diberikan kepada pesta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Jadi dua titik ini yang menjadi acuan kami di dalam membangun ekosistem terkait dengan data awal calon penerima ijazah.
Lanjut. Nah sebelum sana mungkin perlu ada batasan pembahasan. Yang jelas Bapak-Ibu semua bahwa data induk ijazah ini merupakan...
bahkan subset dari data induk pendidikan. Hal yang lain, ada dua strategi pembangunan tata keluar data induk jasa, yaitu yang pertama terkait pembangunan data induk jasa, kemudian yang kedua adalah membangun mekanisme tata keluar data induk jasa. Di sini menjadi poin penting pada tahun 2025 di sini. Jadi kalau kita bicara tentang tahun 2025 ke depan, artinya kita membangun tata keluar data hidup ijasa.
Sedangkan sebelum tahun 2025, artinya kita coba mendokumentasi dan mengintegrasikan ijasa-ijasa yang sudah ada. Nah, untuk ke depan yang kita bicarakan adalah di poin 2, yaitu membangun mekanisme tata keluar data hidup ijasa. Kalau di poin 1, tentu ranahnya akan lebih luas karena terkait... dengan ijazah merupakan produk hukum yang tentu ada proses atau ekosistem lain yang terkait. Jadi, mau izin untuk ke depan yang kita perjalankan adalah poin kedua terkait dengan mekanisme tata krona data indonjasa.
Lanjut. Nah, untuk tata krona data indonjasa, di sini sebenarnya ada empat tahapan besar yang sebenarnya tadi sudah disinggung Mas Haris ya di poin pertama. Yang pertama adalah entry, entry ini sumbernya adalah dapodik dan emis. Dapodik dan emis. Kemudian poin dua, baru kita melakukan verifikasi validasi data.
Jadi proses memastikan status perserta didik oleh satuan pendidikan dan satuan pendidikan itu, di mana di sini dinas pendidikan sebagai media kontrol, mempunyai fungsi kontrol terhadap satuan pendidikan dan perserta didik yang dibawa pembinaannya. Terkait dengan akreditasi tentu di sini sumber datanya adalah dari BAN PDM. BAN PDM terkait dengan akreditasi.
Kemudian dari tahap kedua baru masuk ke tahap ketiga untuk menentukan DNS dan DNT. Nah kemudian setelah menjadi DNS dan DNT, maka akan menjadi DNT jika DNS yang sudah ada semacam SPTJM. Dari sekolah yang kemudian di...
Approved oleh si dinas atau lembaga yang berwenang Dan selanjutnya Nah untuk konteks pembicaraan disini Apa yang kami sampaikan ini Lebih condong atau lebih konsentrasi Kepada poin 2 dan 3 Terkait dengan proses verifikasi validasi datanya Lanjut Nah dalam Jadi bagaimana kita mengontrol di sini, kami sudah membangun yang namanya media kontrol kualitas data calon perempuan jasa, di mana data-data yang muncul ini adalah data-data yang semua berangkat dari EMIS dan DAPODIC. Jadi kalau DAPODIC itu untuk data-data persekolahan, kalau EMIS itu adalah sekolah-sekolah keagamaan. Data itu sudah masuk semua, kemudian dari dashboard ini sebenarnya yang kami pikirkan adalah membangun ekosistem kontrol, di mana...
Kelibatan publik itu jadi penting untuk mengontrol sekolah-sekolah yang ada. Kemudian pelibatan sekolah juga ikut mengontrol. Dinas pendidikan, kandid kemenat, dinas provinsi, kemudian kandil kemenat, pusat itu ikut terlibat semua untuk mengontrol terkait dengan validitas.
Cuman ada perbedaan-perbedaan terkait akses. Tentu kalau publik ya tidak bisa sampai detail karena ini ada... terkait dengan data perlindungan, data individual.
Nah, kemudian kalau sekolah tentu akan melihat dengan akses tertentu, dengan sekolahnya saja. Kalau dinas tentu dengan daerah kewenangannya dan selanjutnya. Jadi sebenarnya secara umum semua terlibat di dalam kontrol validitas data. Sehingga nanti pada saat menjadi DNS, DMT itu sudah melalui satu proses validitas bersama di mana ekosistem ikut mengontrol semua. Kemudian data dari validasi data ini ada beberapa hal yang kami sampaikan.
Yang pertama adalah data akreditasi, kondisi data akreditasi dari sekolah. Kemudian data dari kondisi peserta didik, NISN, kependudukan gitu. Kemudian ada kontrol DNS dan DNT. Nah terkait dengan kependudukan nanti, tentu pada saat proses ada sesuatu yang perlu dioptimalkan, tentu di ini perlu cek. konsistensi akte ijazah sebelumnya dan kata tentu ini menjadi penting sekali mengapa ini masuk?
karena di dalam ijazah jelas ada nama, tempat lahir tanggal lahir ini masuk di ijazah, jadi ini menjadi penting perlu ada verifikasi validasinya lanjut, nah Bapak Ibu semua bagaimana cara Bapak Ibu mengakses untuk mengakses dashboard tadi. Jadi Bapak-Ibu cukup mengakses di data KMD Boot Guide di sini kemudian di situ ada klik platform pendukung Bapak-Ibu klik saja di situ kemudian di situ ada dashboard kontrol di mana salah satunya adalah dashboard kontrol untuk validasi data peserta di tingkat akhir Jadi nanti Bapak Disipu bisa melihat semuanya Terkait dengan apa yang perlu diverifikasi validasi Lanjut Nah ini 3 contoh validasi rekam didik-pesta didik Jadi sebenarnya dengan melihat dari apa yang disampaikan Semua harus melalui proses pembelajaran sesuai dengan aturan, gabar, dan seterusnya Nah ini sebagai contoh Ini saya ambil salah satu contoh Anak yang Sekolah di Sabang Anak ini dari Sabang Tapi pada saat kita bicara SD-nya Ternyata dari sekolah yang lain Dan di sekolah yang lain Ini sebenarnya pindah Jadi pada saat Kelas 3 Masuk kelas 4 Anak ini pindah Kemudian pindah di SD yang lain Kemudian SMP masuk di Kabupaten di SMP Di kompeten yang lain Kemudian waktu masuk SMA Dia masuk ke daerah ini Daerah Sabang, Aceh Jadi secara pembelajaran ini akan kelihatan Rekam didiknya anak itu Nah ini contoh satu Contoh yang lain Contoh yang lain Nah contoh yang lain ini Anak ini berpindah sekolah Jadi dari SD kemudian melanjutkan ke MTS, kemudian melanjutkan ke Madrasa Alia, baru satu semester dia pindah ke SMA. Sekarang kelas 12, posisi anak ini di Merauke.
Jadi di sini sebenarnya proses pembelajaran ini menjadi suatu kontrol bahwa ijazah itu merupakan hasil dari suatu proses pembelajaran. Dan ini bisa terkontrol secara digital. Jadi anak ini dari mana dan segala macam itu bisa kelihatan.
Contoh yang lain, ini salah satu contoh lagi, contoh satu kasus persedidik tercatat di data indik pendidikan namun belum memiliki NISN. Ini anak ini ada di Jogja, dia tiba-tiba atau masuk di Dapodik sudah kelas 11 dan 12. Nah, NISN-nya belum ada. Bagaimana cara mendapatkannya NISN?
Nah, tentu ada mekanismenya. Di sini ada perpal PD, kemudian dengan melampikan ijazah jenjang sebelumnya, SMP sederajat, supaya nanti terbit NSN. Dan selanjutnya, jadi ada mekanisme-mekanisme kontrol bahwa kita pastikan anak yang bersangkutan itu mendapat haknya atau mendapat semacam pengakuan secara legal dengan hasil dari suatu proses. Ini salah satu contoh.
kasus ya tapi mohon izin Bapak Ibu kita punya waktu kita bulan Februari Maret sekitar 4 bulan ke depan jadi selama 4 bulan sebenarnya kita punya waktu untuk mengkoreksi datanya tadi, oke lanjut nah kondisi data per hari ini ini untuk SMA Bapak Ibu lihat per jam 8 tadi updating Proses updating yang dilakukan oleh operator sekolah. Dari total 14.211, ini ada 225 sekolah yang belum terakreditasi. Kalau kita lihat siswanya, kurang lebih sekitar 5.212 per hari ini.
Tentu ini perlu penanganan. Supaya sesuai dengan aturan yang ada Ini gambaran umum Jadi kalau kita melihat seperti ini Jelas bahwa ada Ini yang sebenarnya sudah Sudah dari sekolah yang sudah teragredasi A, B, dan C Khusus untuk SMA Lanjut Kalau kita lihat dari sisi jumlah peserta didiknya Bapak-Ibu lihat Dari total seluruh peserta didik 1.700.000 39.996 per hari ini Tadi pagi Ini bisa kita lihat bahwa Dari data yang sekolah yang sudah teragretasi ini Sebenarnya ada Itu yang sudah tidak bermasalah Namun ada yang bermasalah Kurang lebih sekitar Atau kurang lebih 8.200 Siswa yang perlu dikoreksi Terkait dengan Satu, NHK song atau NHN ganda. NHN ganda itu adalah anak yang tercatat di dua tempat. Bisa sekolah dengan sekolah, bisa sekolah dengan madrasah, bisa sekolah dengan pembawa pesantren atau PKPR.
Jadi ini harus dipastikan, anak ini sebenarnya sekolah di mana? Nah ini tentu peran sekolah dan jenisnya sangat penting. Untuk memastikan bahwa anak itu ada di mana.
Supaya nanti pada saat menjadi DNT, itu sudah tidak ada masalah. Kemudian anak yang sekolah yang tidak terakreditasi ini total... ada sekitar 170-an 70 yang NISN-nya tidak valid, 176 tidak valid, namun ada 5000 ini sudah valid tapi masuk ke sekolah yang belum terakreditasi, nah tentu ini perlu ada semacam penyelesaian secara sesuai dengan aturan yang ada ini dari sisi jumlah peserta didik lanjut, nah ini Bapak-Ibu, ini kami coba lihat progres perbaikan data dari mulai tanggal 24 bulan Januari, ternyata bahwa data residu itu menurun. Jadi sekolah sekarang sedang-sedang memperbaiki data. Ini bisa dilihat perhariannya, ini sudah turun menjadi 8.000 sekian untuk SMA.
Bapak-Ibu semua peserta webinar ini bisa melihat perhari, karena ini ada di dashboard juga. Bisa kita kontrol bareng-bareng Nanti bahwa bisa lihat SMA turun, SDMD turun Dan ini menjadi kontrol bersama Sampai nanti Bapak Ibu Yang umum atau publik bisa melihat Sampai ke sekolah Namun tidak bisa melihat Detail siswanya Kalau itu nanti ada Tentu ada di masking Supaya tidak Data individual tetap kita jaga Perlindungannya Lanjut Hal yang lain, dashboard yang lain, Bapak Ibu, nanti setelah menjadi satuan pendidikan di sini, kemudian kami bedakan menjadi DNS dan residu DNS. Residu DNS ini ada dua. Masalah agritasi sekolah atau siswa yang NSN belum ganda. Nah, nanti setelah dibetulkan, otomatis dia akan menjadi DNS.
Nah, DNS... Akan menjadi DNT jika nanti ada semacam SPTJM dari sekolah yang tentu harus melalui approval dari lembaga yang berkenan. Kalau kita bicara tentang SD, SMP, PKPM, di sini peran dinas. Kalau kita bicara tentang madrasah, pondok santren, di sini tentu ada kanwil kandep. Nanti sesuai aturan yang disusun oleh Kementerian Agama.
Artinya ada mekanisme yang... Harus terlibat di dalam proses kontrol validasi datanya sebelum menjadi DNT. Nah, kalau dicapai DNT nanti akan masuk ke mekanisme ijasa tentang penerbitan nomor, berapa dan seterusnya.
Lanjut. Nah, nanti Bapak-Ibu semua, ini adalah mekanisme verbal atau verifikasi validasi data. Tentu di sini aksesnya terbatas karena nanti... yang harus membetulkan adalah sekolah namun dinas bisa mengakses kandep kemenak pun juga akses, kemudian provinsi juga bisa akses kamil kemenak pun juga akses pusat juga bisa akses namun yang bisa memvalidasi hanya akses sekolah jadi nanti tempat bapak ibu semua dari dinas, kandep kami di pusat itu hanya bisa melihat bahwa ada posisi yang perlu dibetulkan dimana Tapi tetap kebetulan data tetap harus ada di sekolah.
Ini sebenarnya Bapak-Ibu yang operator sekolah, operator dinas, saya rasa sudah tidak asing dengan Kepala PD di sini. Lanjut. Nah, satu slide yang kami terangkan Bapak-Ibu, bagi masyarakat publik bisa mengecek data anak didiknya atau anaknya. Keluarganya atau anaknya dengan memasukkan nama Inyesen dan nama Ibu Kandung. Nah, mohon perhatian itu ada note yang di atas yang tertulis merah.
Di situ tertulis jika anak itu masuk residu berarti anak ini dimungkinkan tercatat di dua tempat. Anak ini tercatat di dua tempat. Kalau misalkan anak tercatat di dua tempat, segera hubungi sekolah di mana anak ibu atau anak bapak sekolah di.
Di sekolah yang bersangkutan Untuk segera untuk mengkoreksi Nah nanti mekanismenya Sudah ada di perpapede tadi Saya rasa publik bisa ngecek, masyarakat semua bisa ngecek tentang keberadaan anak. Tetapi bahwa eksekusi validasi tetap di 1 LPDK. Dan yang terakhir dari moderator, bahwa Bapak-Ibu semua, kita punya waktu 4 bulan.
Kurang lebih Februari, Maret, April, Mei, Juni, sekitar itu. Kita mesti punya 4 bulan untuk validasi datanya. Entah itu persedarat didiknya Entah itu akreditasinya Supaya nanti pada saat Menjadi DNT itu sudah Tidak masalah Jadi mohon saya rasa cukup 4 bulan Untuk saling mengkoreksi Datanya saya rasa itu Mbak moderator ya Yang bisa kami sampaikan intinya Bahwa Bapak Ibu semua Ijazah Merupakan produk hukum Yang harus yang harus diselesaikan secara ekosistem. Semua punya tanggung jawab untuk ikut mengontrol supaya nanti produk hukum ini benar-benar valid supaya bisa untuk dipertanggungjawabkan dan segala macam seperti itu. Saya rasa itu saja yang bisa kami sampaikan.
Selamat siang, selamat sore. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya kembalikan ke moderator. Terima kasih kepada Pak Mani.
Atas paparan informasi yang sudah diberikan, mudah-mudahan banyak memberikan pencerahan kepada Bapak Ibu dan juga teman SMA terkait tata kelola data induk pendidikan sebagai data awal calon penerima ijazah. Baik Bapak Ibu, setidaknya tadi ada beberapa catatan penting yang sudah disampaikan oleh Pak Manik, bahwasannya yang pertama, Satuan Pendidikan wajib memastikan keabsahan data peserta didik sebelum ijazah diterbitkan, lalu... Mohon untuk memperhatikan mekanisme verifikasi dan validasi berbasis digital untuk memastikan keakuratan dan legalitas ijasa, serta pihak terkait baik itu sekolah, dinas, kemenat, dan juga publik harus aktif dalam melakukan kontrol data ijasa untuk mencegah kesalahan.
Berikutnya adalah sesi tanya-jawab. Mohon izin Pak Saris dan Pak Manik. Saat ini saya akan membacakan beberapa pertanyaan terpilih yang sudah dikurasi oleh tim Panitia. Nanti mohon untuk bisa dijawab oleh Bapak-Bapak Narasumber apabila memang pertanyaannya menyangkut materi yang sudah dipaparkan dan disampaikan oleh Bapak-Bapak.
Jadi mungkin kita mulai untuk termin pertama, tiga pertanyaan terlebih dahulu. Dan kebetulan untuk di termin pertama semuanya pertanyaan untuk Pak Saris. Yang pertama pertanyaannya, Bagaimana model ijazah tahun 2025 untuk kurikulum merdeka, di mana masing-masing peserta didik memilih mata pelajaran sesuai dengan minatnya, dan juga terkait transkrip nilainya, apakah sudah terkelompok sesuai struktur kurikulum yang digunakan oleh satuan pendidikan, baik itu kurikulum 13 maupun kurikulum merdeka. Langsung dijawab atau saya bacakan semua pertanyaannya dulu Pak? Pak Saris.
Ini satu-satu kali. Oh, ya. Silahkan, Pak Saris. Terima kasih, Bu. Kalau format ijasa seperti yang terlampir dalam lampiran peraturan menterinya, Bapak-Ibu ya, kecuali untuk SMA, Bapak-Ibu, kita tidak lagi membedakan antara kurikulum 13 atau kurikulum merdeka.
Kita menggunakan format yang umum. Kecuali untuk SMK, memang karena di dalam ijazah SMK ini, SMK akan memiliki program kalian ataupun konsentrasi kalian ataupun bidang kalian yang berbeda-beda. Jadi memang dan itu sangat dibutuhkan oleh lulusan dari SMK untuk dapat menggunakan ijazahnya.
Sehingga sedangkan untuk... di SMK sendiri terdapat perbedaan ketentuan di dalam kurikulum 2013 maupun di kurikulum Merdeka. Nah tetapi untuk jenjang yang lain atau pembentuk satuan pendidikan yang lain, kita tidak membedakan antara kurikulumnya.
Nah nanti itu terlihatnya di mana? Itu terlihatnya di transkrip nilai Bapak Ibu. Nah, di dalam Permendikbutristek ini, kita sudah memberikan format transkrip nilainya, yaitu isi-isi atau muatan minimal yang perlu ada di dalam transkrip nilai Bapak-Ibu.
Tapi nanti isinya seperti apa? Isinya kita serahkan kepada Satuan Pendidikan. Kenapa?
Karena kalau dari sistem penerbitan ijazah yang kita sediakan nanti, kalau Bapak-Ibu perhatikan lagi di dalam ketentuan Permendikbutristeknya, itu disebutkan kalau hanya ijazah yang diunduh oleh Satuan Pendidikan dari sistem. Sedangkan untuk transkrip nilai sendiri Itu formatnya kita sediakan Baik itu di dalam lampiran peraturan menteri Atau juga mungkin nanti disediakan di dalam sistem Tapi untuk pengisiannya itu dilakukan mandiri oleh satuan pendidikan, sesuai dengan kebutuhan di satuan pendidikan masing-masing. Hanya saja untuk muatannya minimal itu yang disebutkan di dalam batang tubuh ataupun yang ada di format yang ada di lampiran peraturan menteri. Seperti itu, Ibu.
Baik, terima kasih Pak Saris. Langsung lanjut untuk pertanyaan yang kedua, yaitu dari Bapak Muhammad Lutfi Hamdan dari SMAN 1 Kampung Lauci, Lajab. Pertanyaannya adalah, terkait proses input nilai yang akan masuk di transkrip nilai, apakah merupakan hasil tarikan data langsung dari irapor, lalu, atau input manual pada aplikasi khusus? Silahkan, Bapak. Ya, terima kasih, Pak Lutfi.
Nah, ini nanti, sebetulnya secara prinsip, Bapak-Ibu, apa yang Bapak-Ibu tuangkan di dalam daftar nilai yang ada di dalam pelangkau ijazah yang diterbitkan tahun lalu? yang menggunakan pelangkul ijazah itu sebenarnya prinsipnya sama dengan apa yang akan Bapak-Ibu tuangkan di dalam transkrip nilai ini nanti jadi Bapak-Ibu akan tetap perlu memperhatikan ketentuan mengenai kurikulum kelompok mata pelajarannya apa saja lalu juga sepengetahuan saya itu ada panduan pembelajaran dan penilaian yang dikeluarkan oleh pusat kurikulum pembelajaran kementerian pendidikan dasar menengah tentang mengenai nilai-nilai apa saja yang dituangkan di dalam nilai akhir nah itu nanti Bapak-Ibu dapat Perhatikan lagi, pertimbangkan lagi ketentuan-ketentuan yang ada mengenai nilai-nilai yang dapat dicantumkan di dalam transkrip nilai. Seperti itu. Lalu pertanyaan yang ketiga dari Ibu Evi Asmiarti Utami. Apakah ada proses verifikasi oleh BSRE atau dari pihak swasta yang sudah dilegalkan oleh Kominfo terkait tanda tangan elektronik yang ada di ijazah?
Silahkan. Ini pertanyaan yang sulit ya saya jawab sebenarnya. Tapi pada prinsipnya, Bapak-Ibu, di dalam kebijakan Permendikbutristek nomor D58 ini memang kita memungkinkan untuk satuan pendidikan dapat menerbitkan ijazahnya secara elektronik. Artinya dia tidak perlu dicetak, tapi dapat diterbitkan sebagai dokumen elektronik dan ditandatangani secara elektronik tersertifikasi ya, Bapak-Ibu.
Karena kalau Bapak-Ibu... Kita coba sama-sama lihat ketentuan mengenai tanda tangan digital atau tanda tangan elektronik, itu ada yang sifatnya tersertifikasi, ada yang tidak. Nah, yang dapat Bapak-Ibu gunakan ketika menandatangani jasa ini adalah menggunakan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi. Artinya, itu dikeluarkan oleh lembaga-lembaga yang memang diberikan kewenangan sebagai penyelenggara sertifikat elektronik atau PSRE. Nah, ini ketentuannya ada di Kementerian Komunikasi...
Dan digital, Ibu-Ibu, nanti mungkin dapat dipelajari lagi peraturan pemerintahnya maupun peraturan menterinya yang mengatur tentang tanda tangan elektronik tersebut. Tapi yang kita atur di dalam peraturan menteri ini kita memastikan kalau tanda tangan elektronik yang digunakan adalah tanda tangan elektronik yang tersertifikasi. Dan itu kalau tidak salah, informasi yang kami dapatkan itu memang dapat dikeluarkan oleh BSRH, yaitu sebagai selaku instansi pemerintah, namun juga tidak terbatas, ada juga penyelenggara sertifikasi elektronik swasta Bapak-Ibu ya, itu kalau tidak salah konteksnya berbayar. Seperti itu Bapak-Ibu.
Jadi disesuaikan dengan kemampuan daerah ataupun satuan pendidikan masing-masing untuk aplikasi maupun pembiayaan pendidikan tanda tangan elektroniknya. Demikian. Terima kasih Pak Saris. Lalu kita mau masuk di termin pertanyaan yang kedua.
Pertanyaannya untuk Pak Manik. Pertanyaan yang pertama dari Igusti Ketut Putra. Apakah data siswa sudah terhubung dengan Dapodik sehingga tidak perlu lagi melakukan input data? Lalu apakah terdapat sistem kontrol penyediaan kertas untuk ijasa agar diperoleh mutu yang sama? Langsung dijawab.
Pak Manik. Oh iya, oke. Terima kasih.
Untuk pertanyaan pertama, saya mungkin yang bisa jawab. Untuk pertanyaan kedua, nanti Pak Sares ya, yang pernah mengirimkan dokumen. Oke. Jadi gini, Pak Igusti. Jadi secara tata kelola data induk, itu data kami sumbernya ada dua.
Dapodik sama emis. Jadi otomatis apa yang ada di kami, itu semua hasil entrian yang dilakukan oleh mekanisme dapodik dan emis. Jadi sebenarnya semua itu hasil entrian dapodik dan emis.
Jadi sudah sama. Terima kasih. Yang kedua, Pak Saris yang terkait dengan dokumen tadi. baik Bapak Ibu, kalau terkait kertas ini mungkin memang kita perlu melihat paradigmanya dulu ya Bapak Ibu ya, jadi perubahan paradigma dari kebijakan sebelumnya yang menggunakan belangko ijasa dimana itu pengamanannya kita sangat titik beratkan di kertasnya Bapak Ibu kita menggunakan security printing ada pengamannya yang terbilang cukup banyak dan sangat kompleks ya Bapak Ibu ya, tapi dengan kebijakan yang baru di Lampar Menikbut Ristek 58 ini ini kita akan menitik beratkannya di datanya, Bapak-Ibu. Seperti yang tadi Pak Manik sebutkan, kita butuh sama-sama bekerja sama dan juga sama-sama memantau untuk bisa memastikan data calon peserta didik pandai meja sahini sudah sesuai.
Karena data itu yang nanti akan kita gunakan. Sehingga, sebetulnya untuk terkait kertasnya, itu berarti... bukan lagi sesuatu yang punya nilai yang sama seperti sebelumnya yang menggunakan melengkuri jasa. Namun nanti, Bapak-Ibu, untuk terkait penggunaan kertasnya, Kementerian berencana akan mengeluarkan panduan... Atau petunjuk teknis mungkin Bapak-Ibu yang dapat menolong satuan pendidikan untuk bisa melihat lebih detail lagi ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan.
Termasuk nanti terkait jenis ataupun spesifikasi kartasnya seperti apa. Tapi kembali lagi yang mungkin saya perlu ingatkan kepada Bapak-Ibu semua, kalau yang perlu kita tekankan, yang perlu kita sangat perhatikan untuk penerbitan ijazah kali ini adalah datanya itu sudah sesuai dan tepat. Demikian. Baik, terima kasih untuk Pak Maldi. juga Pak Saris.
Lalu untuk pertanyaan selanjutnya, mohon solusi bagaimana jika NISN siswa yang tertulis di ijasa SD sesuai dengan NISN di EMIS, tapi tidak sesuai dengan NISN ijasa SMP. Lalu untuk ijasa SMA, NISN mana yang harus kami tuliskan? Terima kasih.
Silahkan. Jadi begini, terima kasih. Kalau misalkan ada NISN yang berwira di dua lembar produk hukum tentu acuannya menggunakan jenjang sebelumnya jadi kalau misalkan nanti SMA tentu menggunakan acuan NISN yang ada di SMP sederhaja nah terus bagaimana yang SD nah nanti tentu koordinasi dengan Dinas untuk ada semacam soal keterangan jadi tetap kita melihat jenjang sebelumnya Jadi mekanisme mengedit ini ada di mekanisme korpal PD itu dengan melampirkan ijazah jenjang sebelumnya.
Jadi kalau kita misalkan ada SMP, mau memperbaiki NISN SMP-nya, bisa dengan melampirkan ijazah SD-nya. Jadi kita lihat mengacu kepada jenjang sebelumnya. Saya rasa itu ya Mbak jawabannya terkait dengan NISN ijazah.
Terima kasih Pak Manik. Pertanyaan selanjutnya masih untuk Pak Manik dari Ibu Anita dari SMA Visena Depok. Bagaimana jika terdapat kesalahan nama sekolah pada izin operasional dan dapodik?
Apakah perlu dilakukan perbaikan terlebih dahulu atau mungkin ada solusi yang lain? Iya, betul Mbak. Jadi tetap kita mengacu kepada standar legalitas, artinya izin operasional.
Jadi apa yang ada di nama di sekolah yang ketampang di DAPOBD itu adalah nama-nama yang sesuai dengan izin operasional. Jadi kalau misalkan ada koreksi yang nama, ya tentu izin operasionalnya yang harus diupdate. Nah nanti mekanismenya ada, dengan melalui perpala SP, dengan melampirkan izin operasional yang baru, dengan keterangan tertentu dari dinas pendidikan yang berwenang, nah nanti di koreksi namanya.
Jadi tidak bisa diganti kita sendiri, tidak bisa Harus ada legalitas dari yang berpenang Terima kasih Pak Manik Terima kasih juga untuk Pak Sarisman Kita sudah melakukan dua termin untuk pertanyaan Terima kasih sekali lagi atas respon dan juga tanggapan Dari pertanyaan yang sudah disampaikan oleh Bapak Ibu Teman SMA Semoga bisa menjawab kekhawatiran dan kebingungan yang ada di luar sana, khususnya terkait pengelolaan ijasa SMA. Dan selama juga untuk teman SMA yang pertanyaannya terpilih, nanti akan ada kejutan dari kami. Ditunggu saja.
Baik, untuk Pak Saris dan juga Pak Manik, mohon sebelumnya untuk memberikan closing statement. Mungkin bisa dimulai dari Pak Saris terlebih dahulu. Silakan, Pak Saris.
Baik, terima kasih. Sekali lagi terima kasih Bapak Ibu sudah... boleh sama-sama berdiskusi terkait kebijakan baru untuk kebijakan ijazah untuk jenjang pendidikan dasar menengah, dan seperti yang disampaikan oleh pemanik tadi, kita berharap kami berharap kebijakan yang baru ini dapat sama-sama kita kawal, dapat sama-sama kita implementasikan, dapat sama-sama kita jalankan sesuai dengan tugas dan peran masing-masing, dan kami berharap dengan adanya sistem ini layanan pendidikan pun dapat berjalan dengan lebih efektif lagi, dan seluruh peserta didik kita boleh mendapatkan Dapatkan hak pendidikannya dengan semaksimal mungkin. Demikian yang dapat saya sampaikan.
Terima kasih. Terima kasih Pak Saris. Mungkin untuk closing statement dari Pak Manik. Dipersilakan Bapak. Terima kasih Mbak.
Ada dua hal yang mungkin perlu kami ingatkan. Yang pertama adalah ijazah itu adalah produk hukum. Artinya kalau produk hukum ini harus dihasilkan dengan mekanisme atau ekosistem yang Berbagi kewenangan, tentu disini banyak yang terlibat di dalam proses verifikasi validasi tadi. Jadi intinya bahwa pengelolaan ijazah itu merupakan sama halnya kita membangun ekosistem.
Semua ikut terlibat, itu yang pertama. Yang kedua, Bapak-Ibu semua pasca webinar, kita punya waktu sebelum terbentuknya DNT itu kurang lebih 4 bulan. Artinya sebenarnya...
Proses validasi dengan kontrol bersama ini sudah cukup. Jangan sampai nanti pada saat hari ini baru semua akan bergerak. Tentu akan mengganggu ekosistem itu. Jadi ini saya coba mengingatkan bahwa kita punya waktu cukup 4 bulan. Jangan sampai nanti kurang 1 hari baru jadi masalah.
Itu Mas Haris, Mas Modrata. Jadi ini kita punya waktu 4 bulan Bapak-Ibu semua nih. Artinya 4 bulan saya rasa cukup untuk memastikan Pesta didik dan Satuan bidikan serta Kepedudukannya Saya rasa itu saja Mbak Closing statement saya, terima kasih Terima kasih untuk Pak Saris Dan juga Pak Manik Jadi Bapak Ibu dengan berakhirnya Sesi tanya jawab dan juga closing statement Dari para Bapak Narasumber Maka berakhir pula Kebersamaan kita dalam webinar ini Semoga informasi yang telah disampaikan memberikan manfaat dan menjadi inspirasi untuk langkah-langkah selanjutnya. Terima kasih sekali lagi kepada Narasumber dan Bapak Ibu Teman SMA atas partisipasi dalam webinar ini dan semoga kita semua dapat terus berkolaborasi untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih baik dan adaptif. Agar teman SMA semua tidak ketinggalan informasi-informasi, jangan lupa update, follow, dan subscribe.
seluruh akun media sosial Direktorat SMA. Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya acara hari ini. Dari mana datangnya lintah, dari sawah turun ke kali, tetap semangat teman SMA di sekolah untuk menggapai cita dan juga mimpi.
Kami selaku panitia penyelenggara memohon maaf apabila terdapat kekurangan selama pelaksanaan webinar berlangsung. SMA, maju bersama, hebat semua. Akhir kata, saya Indi Hayu Ariyanti.
serta segenap panitia pamit undur diri Wassalamualaikum Wr Wb Yang menyambut hati, cuy talas tarik Disambut lagi Ombak pembawaan ke angin penyedut jiwa Menyayaku cinta Bumi ku kaya hijau biru terbentang Nyapai, ku hidup berkata-kata Tak ada lagi gunda, tak ada lagi Hanya mentari Bawa nuansa mesra ramah tamah manusia Lekat di nurani mencipta harmoni Hanya mentari Gorariya dalam tiga pijar sinarnya Menyayaku cinta Menggugatmu Kian harum kebetulan nyata Ku hidup lega bahagia Tak ada lagi genda Tak ada lagi rasa Jiwa ku yang luka beribut lagi Alam musim taraya Kayak hangat rama manusia ngeraya Tak ada duka Tak ada gendos Tak dunia musti tak Jiwa ku yang kau tarik berhati Tak ada duka tak lagi nasabah Ku bahagia hidup di musantara Aku... Tak ada duka, tak lagi nasabah Ku bahagia hidup di Nusantara, ku hindung Nisa