Jika kita mengetik di mesin pencarian kata kunci kasus kekerasan seksual di sekolah, Laman digital segera menampilkan jutaan informasi terkait hal ini. Berita-berita yang bergulir di layar menandakan begitu maraknya kekerasan seksual di sekolah. Baik itu sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. Baik itu dilakukan oleh guru kemurid, murid kemurid, hingga staff non-guru kemurid. Akhir-akhir ini, kasus-kasus seperti ini viral di media sosial, membuat mata masyarakat luas terbuka lebar.
Ada masalah besar di sekolah anak-anak kita. Apakah kasus-kasus seperti ini baru saja terjadi belakangan ini? Atau sudah lama terjadi dan baru tersingkap secara masif di media? Bagai gunung es, berita mengenai kasus kekerasan seksual adalah puncak.
dari kerasahan banyak pihak. Secara mendalam, kita perlu bersama-sama meyakini bahwa kesadaran dan kebijakan mengenai kekerasan bersifat krusial. Upaya pencegahan dan penanganan adalah kewajiban pendidik untuk bersama-sama mendorong terciptanya sekolah merdeka dari kekerasan seksual. Komnas Perempuan mencatat Sepanjang tahun 2017 hingga 2021, kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan paling banyak terjadi di perguruan tinggi, yaitu 35 kasus.
Kasus di lingkungan pesantren sejumlah 16 kasus, dan di sekolah menengah atas sejumlah 15 kasus. Sedangkan, menurut Komisioner KPAI Retno Listyarti, Dari Januari hingga Juli 2022 saja, tercatat 12 kasus kekerasan seksual di Satuan Pendidikan. Retno menyebut, korban kekerasan seksual pada 12 kasus tersebut berjumlah 52 anak, di mana 31% terjadi pada anak laki-laki dan 69% pada anak perempuan.
dalam rentang usia korban antara 5 sampai 17 tahun. Seorang guru laki-laki mengajar di sebuah SMP dan sekaligus merupakan pembina OSIS di sekolah tersebut. Dalam sebuah kegiatan, ia berdalih bahwa tes kedewasaan wajib diikuti para murid yang ingin lolos seleksi kegiatan OSIS.
Tes kedewasaan tersebut dilakukan di sebuah kelas tertutup. Saat para korban masuk bergiliran ke dalam ruang kelas, oknum guru tersebut melakukan pelecehan kepada para korban. Apa yang ibu dan bapak guru pikirkan saat membaca berita tersebut?
Tentu saja, ini adalah kabar yang sangat memprihatinkan dari dan untuk dunia pendidikan. Ibu dan bapak guru, sebenarnya apa yang dimaksud dengan kekerasan seksual? Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan atau menyerang tubuh dan atau fungsi reproduksi seseorang karena ketimpangan relasi kuasa dan atau gender. Yang berakibat atau dapat berakibat pendidikan psikis dan atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan menghilangkan kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal. Jadi, apakah mengomentari bentuk tubuh orang lain adalah kekerasan seksual?
Apakah menyentuh tubuh orang lain tanpa izin adalah kekerasan seksual? Semua bentuk paksaan adalah tindakan kekerasan. Lalu, apakah yang dimaksud dengan relasi kuasa dalam satuan pendidikan?
Mengapa relasi kuasa menjadi akar terjadinya kekerasan seksual? Menurut Komnas Perempuan, ketimpangan relasi kuasa dan atau gender adalah sebuah keadaan di mana seseorang menyalahgunakan sumber daya pengetahuan, ekonomi, dan atau penerimaan masyarakat atau status sosialnya untuk mengendalikan korban. Dalam contoh sebelumnya, bisa kita amati bagaimana seorang guru dan sekaligus pembina OSIS menyalahgunakan wewenangnya untuk memperdayai murid agar mau melakukan uji tes kedewasaan di ruang tertutup, lalu melakukan tindakan kekerasan seksual. Pada akhirnya, siapapun bisa menjadi korban maupun pelaku kekerasan seksual. Laki-laki atau perempuan, guru, peserta didik, maupun warga sekolah lainnya.
Karenanya, penting bagi kita sebagai... pihak yang memiliki kewenangan di sekolah untuk berkontribusi membuat dan memastikan adanya mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang aman, nyaman, dan mudah diakses oleh semua pihak, baik itu peserta didik, guru, maupun staff lainnya dalam menciptakan sekolah yang merdeka dari kekerasan seksual.