Transcript for:
Hak dan Kewajiban Warga Negara

Selamat datang di pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Pada kesempatan kali ini, kami akan membahas materi PKN kelas 12 dengan bab Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban menurut nilai Pancasila Pengakuan status sebagai warganegara Indonesia mengakibatkan hubungan timbal balik antara negara dan warga negara. Status tersebut mengakibatkan adanya kewajiban negara terhadap warga negara dan kewajiban warga negara terhadap negara. Maka dari itu, hak warga negara adalah segala sesuatu yang harus didapatkan warga negara dari negara atau pemerintah.

Sedangkan kewajiban warga negara adalah Segala sesuatu yang harus dilaksanakan oleh warga negara terhadap negara. Hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Hak warga negara.

Hak warga negara telah dijamin oleh negara dalam konstitusi. Di antaranya adalah 1. Hak kesamaan kedudukan di hadapan hukum dan pemerintahan. Pemerintahan maupun hukum tidak boleh memperlakukan warga negara dengan membedakan jenis kelamin, suku, ras, maupun agama.

Hal ini sesuai dengan Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Yang kedua, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Sebagai upaya mewujudkan cita-cita nasional, negara memberikan hak bagi warga negaranya untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Hal ini sesuai dengan Pasal 27 Ayat 2 UUD NRI tahun 1945 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 3. Hak berpendapat Sebagai negara demokrasi, Pemerintahan Indonesia memiliki kewajiban memberikan jaminan kepada warga negaranya untuk mengeluarkan pendapat, baik secara alisan maupun tulisan.

Oleh karena itu, setiap warga negara memiliki hak berpendapat yang tercantum dalam Pasal 28 UUD NRI tahun 1945, yang menyatakan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan. Yang keempat, hak kemerdekaan dalam memeluk agama. Pemerintah mengakui enam agama di Indonesia. Jadi, setiap warga negara berhak menentukan dan memeluk agama sesuai dengan keyakinan masing-masing.

Hal ini sesuai dengan pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD NRI tahun 1945. Setiap warga negara berhak menentukan dan memeluk agama sesuai dengan keyakinan masing-masing. Yang kelima, hak ikut serta membela negara. Dalam rangka mempertahankan kelangsungan hidup negara Indonesia, Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara.

Hal ini tercantum dalam pasal 27 ayat 3 UUD NRI tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara. Yang keenam, hak mendapatkan pendidikan. Setiap anak di Indonesia berhak memperoleh pendidikan.

Hak tersebut sesuai dengan pasal 31 ayat 1 dan pasal 31 ayat 2 yang menyatakan bahwa setiap anak Indonesia berhak memperoleh pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. 7. Hak mengembangkan kebudayaan nasional Indonesia Hal ini sesuai dengan pasal 32 ayat 1 UUD NRI tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara memberikan hak kepada warga negaranya untuk mengembangkan budaya yang dimiliki 8. Hak atas kesejahteraan sosial Dalam rangka menyejahterakan warga negara, pemerintah memberikan hak atas kesejahteraan sosial. Hal ini tercantum dalam Pasal 33, Ayat 3 UUD NRI tahun 1945, yang berbunyi, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat 9. Hak mendapatkan keadilan sosial sesuai dengan pasal 34 ayat 1-3 UUD NRI tahun 1945 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Dan, negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Ketentuan hak warga negara juga dapat dijumpai dalam berbagai peraturan perundang-undangan sebagai berikut. 1. Hak perorangan atau kelompok untuk menyampaikan pendapat 2. Hak untuk memilih wakilnya di MPR, DPR, dan DPRD 3. Hak dipilih sebagai wakil di MPR, DPR, maupun DPRD 4. Hak berusaha 5. Hak memperoleh perlakuan yang baik 6. Hak memperoleh bantuan hukum 7. Hak memperoleh pelayanan dari pemerintah 8. Hak memperoleh perlindungan dari ancaman kekerasan dan penyiksaan Sedangkan, kewajiban warga negara terhadap negara 1. Kewajiban menaati hukum dan pemerintah Setiap warga negara wajib menaati hukum dan kebijakan pemerintah Hal ini sesuai dengan pasal 27 ayat 1 UUD NRI tahun 1945 yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahannya itu dengan tidak ada kecualinya. Jadi, menaati hukum yang berlaku mampu menciptakan keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.

  1. Kewajiban membela negara Bela negara tidak hanya menjadi hak warga negara, akan tetapi juga merupakan sebuah kewajiban yang dilakukan dalam upaya mempertahankan keutuhan NKRI. Sesuai dengan pasal 27 ayat 3 yang berbunyi, setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. 3. Kewajiban menghormati hak asasi manusia orang lain Hal ini sesuai dengan pasal 28C ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Hak asasi manusia berbeda dengan hak warga negara Hak asasi manusia bersifat universal dan tidak dipatasi kewarganegaraannya.

Adapun hak warganegara, sifatnya dipatasi status kewarganegaraan. Jadi, dapat diketahui bahwa semua yang menjadi hak asasi manusia merupakan bagian dari hak warganegara. Akan tetapi, tidak semua hak warganegara merupakan bagian dari hak asasi manusia. 4. Kewajiban dalam usaha pertahanan dan keamanan Menjaga pertahanan dan keamanan negara tidak hanya menjadi kewajiban aparat, tetapi menjadi kewajiban seluruh warga negara tanpa terkecuali. Hal ini sesuai dengan pasal 30 ayat 1 UUDNRI tahun 1945 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Selain itu, ada kewajiban warga negara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 1. Kewajiban membayar pajak 2. Menjunjung tinggi sikap saling menghargai antar warga negara 3. Memenuhi panggilan aparat menegak hukum 4. Memelihara kelestarian lingkungan 5. Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa 6. Ikut memelihara fasilitas umum Nah, sekarang... Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara Hubungan antara negara dan warga negara merupakan hubungan timbal balik Selain hak dan kewajiban warga negara terhadap negara, terdapat pula hak dan kewajiban negara terhadap warga negara Satu hak negara atau pemerintah Menciptakan peraturan perundang-undangan yang dapat mewujudkan ketertiban dan keamanan bagi seluruh rakyat. Melakukan monopoli terhadap sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Hak negara untuk dibela dan hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahannya. Sedangkan kewajiban negara atau pemerintahan adalah Kondisi negara akan harmonis, aman, tentram, dan damai apabila ada kerjasama antara pemerintah dan warga negara. Pemerintah mempunyai kewajiban memberikan kesejahteraan kepada warga negara.

Kewajiban negara atau pemerintah sesuai dengan tujuan negara dalam Alinea keempat pembukaan UUDNRI tahun 1945. 1. Melindungi segena bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketetipan dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Sehubungan dengan hak dan kewajiban negara terhadap pemerintah negara, ada juga hak dan kewajiban yang diatur dalam Perundang-undangan Menurut Winarno, dalam Sulaiman tahun 2016, halaman 57, hak dan kewajiban negara terhadap warga negara adalah 1. Hak negara untuk ditaati 2. Hak negara untuk dibela 3. Hak negara untuk menguasai bumi, air, kekayaan untuk kepentingan rakyat 4. Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil 5. Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil Kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat 6. Kewajiban negara memberikan jaminan sosial 7. Kewajiban negara memberikan kebebasan beribadah Setiap warga negara harus melaksanakan hak maupun kewajiban yang telah tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan Tegaknya pelaksanaan hak dan kewajiban tergantung pada faktor perundang-undangan itu sendiri Penyelenggaran negara dan kesadaran hukum warga negara.

Tugasnya untuk pembelajaran kali ini adalah carilah berita tentang pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara melalui berbagai sumber, baik cetak maupun elektronik. Lalu, analisislah hubungan antara hak dan kewajiban yang termuat dalam berita tersebut. Terima kasih.

Semoga bermanfaat.