📝

Panduan Lengkap Legal Opinion

May 8, 2025

Tutorial Membuat Legal Opinion

Pengertian Legal Opinion

  • Legal Opinion (Pendapat Hukum): Konsultasi hukum yang diberikan oleh pekerja hukum.
  • Tujuan: Menghindari atau menyelesaikan sengketa.
  • Jenis: Lisan dan tertulis.

Langkah-langkah Membuat Legal Opinion

Langkah 1: Menyiapkan Template atau Kop Surat

  • Isi: Nama dan alamat firma atau badan hukum.
  • Tampilan: Harus profesional, bisa dibuat dengan Corel Draw atau Microsoft Word.

Langkah 2: Mencantumkan Tempat, Tanggal, dan Tahun

  • Pastikan informasi ini tercantum untuk kejelasan.

Langkah 3: Mencantumkan Nama Subjek Hukum

  • Contoh: Kepada yang terhormat Nyonya Sri Rahayu Raden, Alamat: Jalan Licin Diwaktu Hujan No. 2, Solo.

Langkah 4: Menulis Judul atau Perihal

  • Menjelaskan tujuan dari legal opinion.

Langkah 5: Menulis Identitas Pemberi Legal Opinion

  • Isi: Nama, pekerjaan, dan alamat.
  • Contoh: Yang bertanda tangan di bawah ini, Van Reviews SH MH, Advokat dan Konsultan Hukum.

Langkah 6: Menulis Pendahuluan

  • Isi: Uraian singkat permohonan subjek hukum untuk membuat legal opinion.

Langkah 7: Identifikasi Fakta Hukum

  • Isi:
    • Poin-poin dasar dari pertemuan dengan klien.
    • Salinan dokumen, tandatangan, posisi kasus.

Langkah 8: Membuat Posisi Kasus

  • Isi: Urutan peristiwa penting yang mempengaruhi kasus.
  • Tujuan: Mempermudah analisis bagi konsultan hukum.

Langkah 9: Identifikasi Masalah Hukum

  • Proses: Pengenalan dan inventarisasi masalah.
  • Hasil: Pertanyaan untuk dijawab melalui analisis hukum.

Langkah 10: Penelusuran Bahan Hukum

  • Isi: Kumpulan produk hukum terkait fakta hukum.
  • Contoh: Perjanjian, MOU, kitab undang-undang hukum perdata.

Langkah 11: Analisis Hukum

  • Tujuan: Menjawab pertanyaan identifikasi masalah hukum.
  • Isi: Kaidah-kaidah hukum, pasal, pendapat ahli, keputusan hakim.

Langkah 12: Menyimpulkan Pendapat Hukum

  • Contoh:
    1. Perjanjian hutang-piutang dianggap sah sebagai kontrak.
    2. Mengikat para pihak karena memenuhi unsur kontrak.
    3. Pelanggaran perjanjian dikategorikan sebagai wanprestasi.

Langkah 13: Memberikan Rekomendasi

  • Isi: Saran untuk klien mengenai langkah yang harus diambil.

Penutup

  • 13 langkah mudah untuk membuat legal opinion.
  • Disampaikan oleh Fanri Hisyam.