Transcript for:
Hukum dan Ikhtiar Bayi Tabung dalam Islam

Assalamualaikum Ustadz, saya Fulana Islam mengajarkan kepada umatnya untuk tidak boleh berputus asa dan menganjurkan untuk selalu berusaha dalam menggapai karunia Allah Ta'ala demikian juga apabila ingin memiliki keturunan setelah menikah tapi bagaimana jika ikhtiar memiliki keturunan dengan bayi tabung Bagaimana hukumnya dalam Islam Ini sudah pernah saya bahas juga ya Jadi yang pertama Untuk teknis Memohon kepada Allah seperti yang saya sampaikan Saya telah turunkan bahkan dari ikhtiar Dan urutan ayat-ayatnya Lihat dulu kondisi medisnya dalam konteks ini dokter melihat apa secara medisnya misalnya tidak ada masalah sebetulnya tidak ada persoalan-persoalan tertentu secara medis hanya ini rezeki yang belum didapatkan maka tempuh iftiar seperti Nabi Zakaria memohon kepada Allah misalnya apa diantaranya ada Quran surah ke-3 ayat 38-39 yang mengkhususkan ibadah dengan niat untuk punya keturunan ada misalnya di ibadah sholat kalau belum ada harta ya misalnya sholat sholat sholat sholat malam niat niatnya apa? niat dengan wasilah takwa lewat sholat malam itu diberikan oleh Allah keturunan ya dalilnya apa? dalil sholatnya di Quran surah 3 ayat 38-39 dalil wasilah dengan tawassul itu di Quran surah 5 ayat 35 ya yuhal ladina amanu takwallah wa btaghul ilaihi wasilah hei orang-orang beriman tingkatkan takwamu dan cari dengan takwa itu wasilah untuk mengabulkan permohonanmu nah apa yang permohonan saya? pengen punya keturunan kondisinya begini-begini wasilahnya lewat apa?

lewat takwa bentuknya bagaimana? sholat Dalilnya apa? Quran Surah Al-Imran Ayat 39 Dapat jawaban sedangkan Nabi Zakaria sedang sholat di mihrabnya Itu salah satu amalannya Ada lagi apa?

Bisa dengan harta sodakah Dengan niat punya keturunan Dan mereka itu bergegas pada kebaikan-kebaikan Rajin sodakah dan seterusnya Sehingga Allah dengan itu Memberikan kesempurnaan Dan istrinya diperbaiki Ya Ya, diberikan kebaikan pada dirinya, rahimnya kemudian disembuhkan oleh Allah, bisa mengandung dan lahirlah kemudian seorang anak bernama Yahya. Sanat itu di mana? Di Quran Surah 21. Ayat berapa?

89-90. Ya, itu nanti luntutan kisah Nabi. Dari Nabi Ayyub sampai ke ujung, sampai terakhirnya Nabi Yahya.

Itu dari ayat 83 dari Nabi Ayyub sampai ke ujung, tentang kisah Nabi Zakaria alaihissalam. Nah, itu lakukan dulu itu. Lalu ada doa di luar itu.

Doanya apa? Di Surah ke-19. Ayat berapa? ayat 1 sampai berapa kalau sampai punya anak sampai ke-15 1-15 ya khafaiya in saat ya di kerajaan mati rambi keabdahu Zakaria terus baca sampai wassalamun alaihi wa maulidah wa yawma yawmutu wa yawma yawma asuh haya minta dulu itu minta mohon beri jeda beri waktu minta sama Allah nanti lihat perkembangan ini ya waktu ada di Australia di Melbourne itu ada keluarga masih ada cerita kurang lebih delapan tahun dan dia kondisi itu kemiajarkan demikian demikian bukan setelah bukan mengajarkan hanya men-share ayat lalu saya tinggal sholat di satu ruangan sholat segalanya ada mihrab aja nih disini bikin atas disitu jadikan mihrab doa kurang lebih tiga bulan dari situ ya suaminya telepon istrinya satu saat di kamar mandi periak bet harus lihat ternyata positif ya mengandung dan diberi nama minta nama terus kami beri nama saatnya lahir tuh kami beri nama setelah itu Alhamdulillah baik-baik lancar Nah ada kondisi memang secara medis Ini tidak memungkinkan Karena tidak dalam Seperti yang kondisi biasanya Maka apa yang terjadi? Ada perkembangan fikih Perkembangan fikih pun diatur secara ketat Kan dunia itu terus berkembang dengan perilaku manusianya Makanya fikih tidak kaku Fikih tidak kaku Dalil-dalil kan sumbernya empat Sumber utamanya dua, Al-Quran kemudian Hadis, nah itu sumber pokok dalil Berdalil dengan Quran dan Sunnah Dengan hadis butuh metode Metodenya nanti apa?

Al-Quran satu kesepakatan ulama dulu, ijma'yang kedua analogi, kias kias membentuk kaedah, kaedahnya disebut kawaid, kawaid fiqih jadi fiqih itu ilmu untuk merambu sumber hukum menjadi sebuah produk hukum ya dasarnya disebut usul fiqih, dasar itu melahirkan kaedah, disebut kawaidul fiqih ya, misalnya ada usul fiqih disitu ada kaedah al-asnu fil amrilil wujud hatta yaduladhalilu ala khilafihi asal dari perintah itu wajib sampai datang Dalil yang mengarahkan wajib dari turun hukum Ya misal Amar bentuk perintah Ya ayyuhannasu kulu Mimma fil armi halalan tayyiba Hei semua manusia makan Bentuknya perintah kulu Makanlah kalian Kalau perintah wajib berarti kalau ada yang gak makan dosa Dari Dalam kondisi apa makan itu dilakukan? Nanti ada turunan lain. Kalau puasa bagaimana? Dapatnya bagaimana? Kalau nggak ada makan bagaimana?

Oh maksudnya disitu adalah sunnah mu'akkadah. Tekankan. Tapi menjaga hak hidup bagian dari kewajiban. Ya. Nanti kalau.

kalau lebih ke dalam lagi ke rumah tangga poligami hukumnya apa? nanti saat pertemuan berikutnya supaya ibu-ibu gak kaget apakah hukumnya wajib? apakah sunnah? apakah sunnahnya mu'akadah? atau sunnahnya diikat?

atau sebetulnya tidak masuk sunnah, gak masuk wajib juga kondisi biasa, kapan itu terjadi? ataukah mubah? mubahnya terjadinya kapan lagi?

kan itu ada korinahnya, ada ikatan-ikatannya jadi jangan langsung kesimpulan fankihu wajib, mama ingat al-astu li'amdili'u wujud he he he Kata Pak Ustadz Asal perintah itu wajib Nah ini sigwatnya amr Fankihu Maka dikahilah Matna watulah salwarubah Dua, tiga, atau empat Nah misal kalau gak ngaji secara fikih Salah memahami hukum Apa ikatan itu? Sebabnya apa? Asbabun nuzulnya apa? Hukum fikihnya apa? Kaedah umul-kuran nya bagaimana?

Al-imratu bi'umumil afdila Bihusus sababi penerapannya bagaimana? Nah itu ada Ada kaedah-kaedah yang berlaku di dalamnya Nah maka nyambung ke sini Sekarang kondisi sudah berbeda Ada kondisi yang sulit secara medis tidak mungkin maka rahim bermasalah Salah satu caranya dengan penemuan teknologi terkini misalnya ada pendekatan bayi tabung Maka ulama mengatur ada fatwa keluar MUI sudah mengeluarkan fatwa Ada kebolehan dalam bayi tabung ini dengan syarat-syarat sebagai berikut diantaranya Satu mohon maaf ya saya spesifik memastikan sperma itu yang kemudian akan disatukan dengan ofum dalam satu media tertentu Dipastikan bersumber Dari suami istri yang sah. Benar.

Ingat itu. Itu dulu yang pertama. Yang kedua, maaf ya.

Maaf dengan kalimat ini karena Vicky harus agak sedikit mendetilkan. Walau pengeluaran sperma itu dilakukan dengan cara yang baik. Karena ada konsultasi beberapa rumah sakit. Itu trigger untuk mengeluarkan spermanya. Dengan cara menonton tayangan yang tidak bagus dan sebagainya.

Itu saya selalu ingatkan itu. Haram hukumnya keluar dari situ. Sehingga yang dihasilkan pun akan bermasalah.

Nah kemudian dalam... proses itu terjaga dengan baik sampai disuntikan kembali ke dalam rahim ya perempuan yang mengandungnya dengan cara yang benar ini juga detail sekali sampai nanti prosesnya itu dilihat juga ya Siapa yang mengandungnya Apakah juga perempuan lain atau perempuan itu dan sampai sedetail itu jika terpenuhi secara syari'i semua turunan-turunannya maka ada bagian kebolehan-kebolehannya dengan dalil-dalil tertentu yang telah spesifik diterapkan disitu dengan dasar-dasar elatnya Ya, kaidahnya al-illatu, perhatikan, al-hukmu yaduruma illatih. Hukum itu akan selalu menyertai sebabnya. Kalau nggak ada sebab seperti ini, nggak boleh bayi tabung.

Misal, secara medis biasa saja. Normal biasa melahirkan biasa. Mengandung biasa, berhubungan biasa. Maka jangan kemudian fitrah itu dialihkan kepada bayi tabung. Ini nggak diperkenankan.

Atau istri nggak pengen mengandung, pengen titipin pada rahim orang lain dengan dibayar. Oleh dalam istab. Dengan alasan demikian.

Sepanjang dia bisa mengandung. Jelas ya? Dan turunan lainnya pun fikihnya sangat detail sekali.

Jadi kalau memang dengan ikhtiar yang tadi saya sampaikan tidak memungkinkan. Dan secara medis dan tidak didapatkan demikian. Ikhtiarnya cuma satu.

Maka silahkan dilihat fikih spesifik dalam kebolehan bayi tabu.