Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh balik lagi di channel Indra Yadu nah dalam kesempatan kali ini kita akan belajar bersama lagi yaitu membahas materi pendidikan Pancasila kelas 12 SMA, MA, SMK sederajat yaitu bab 3 tentang kesadaran warga negara dalam menghadapi kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban adapun sub membahasannya itu adalah bagian A pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Seperti biasa, sebelum kita lanjut kepada pembahasan, mari subscribe terlebih dahulu, like, komen, dan boleh share kepada rekan-rekannya supaya kita semua bisa mendebar manfaat yang lebih banyak lagi. Walaupun tujuan pembelajarannya besar tadi diharapkan mampu memahami materi tentang pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban, warga negara yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Nah, pelanggaran terkait hak dan pengingkaran kewajiban warga negara yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Sebelumnya, kita harus memahami terlebih dahulu pengertian hak dan juga pengertian kewajiban. Pengertian hak itu adalah sesuatu yang harus kita dapatkan atau sesuatu yang harus kita miliki.
Sementara pengertian kewajiban adalah segala sesuatu yang harus kita kerjakan dengan penuh tanggung jawab. Tentunya mengenai kedua hal tersebut itu saling berkaitan. Sebelum kita menuntut hak, maka kita melaksanakan kewajiban terlebih dahulu. Langsung kita bahas ke materinya.
Nah, peristiwa disalib oleh orang lain dalam antrean. Merupakan salah satu contoh perilaku yang sewenang-wenang yang dapat terkategori sebagai pengingkaran kewajiban. Hak yang dilanggar ialah urutan antri, kenyamanan, dan keamanan.
Kewajiban yang dilanggar ialah ketertiban, sopan santun, dan mementingkan diri sendiri. Nah dari cerita bahwasannya terjadi suatu peristiwa dalam suatu antrian, Akan tetapi ada yang menyalip salah satu orang Nah yang menyalip tersebut merupakan salah satu hal terkategori pengingkaran terhadap kewajiban Apa sih yang dilanggar kewajibannya? Lalu apapun yang dilanggar haknya?
Nah yang dilanggar haknya itu adalah mengantri Terus juga kenyamanan seseorang dan juga keamanan Terus juga kewajiban yang diingkarinya ialah tentang ketertiban sopan santun dan juga mementingkan diri sendiri Nah, definisi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara Perasaan ingin dihargai ialah hak Memupuk empati ialah kewajibannya Itulah sebabnya hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan dan mesti selalu berjalan beriringan Jika keadaan keduanya tidak seimbang pasti akan menimbulkan konflik Nah, bagaimana kita memaknainya? Definisi dari Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang mengandung makna dua makna yaitu antara hak warga negara dan juga kewajiban warga negara. Kita bahas tentang hak warga negara berdasarkan Undang-Undang nomor 39 tahun 1999. Warga negara Merupakan hak dasar yang melekat dalam diri setiap anggota masyarakat suatu negara sejak dia dilahirkan ke dunia dan disahkan berdasarkan undang-undang sebagai warga negara. Sementara itu, hak dasar adalah hak yang sesuai dengan kodrat manusia sebagai insan merdeka yang berakal budi dan berkepri manusiaan. Yang selanjutnya yaitu pengertian kewajiban warga negara.
Nah, pengertian kewajiban warga negara. merupakan konsekuensi langsung yang muncul dari keberadaan hak yang dimilikinya sebagai warga negara dalam rangka memuliakan harkat dan martabat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan menjaga keharmonisan hidup di dalam lingkungan bernegara Nah itulah pengertian atau makna hak warga negara dan juga kewajiban warga negara yang terdapat dalam Undang-Undang nomor 39 tahun 1999. Ini sekali lagi, makna dari hak warga negara itu merupakan hak dasar yang melekat dalam setiap diri. manusia atau anggota masyarakat suatu negara. Sementara kewajiban warga negara merupakan konsekuensi langsung yang muncul dari keberadaan hak yang dimilikinya oleh seseorang.
Yang kedua, hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Kewajiban warga negara terbit Bersamaan dengan hak warga negara, salah satunya ialah bela negara yang diatur dalam pasal 9 ayat 1 undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara menyebutkan bahwasannya setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Selain itu pula, segala hak yang didapat meminta kewajiban yang harus dipenuhi. Nah, membela negara tentunya merupakan hak warga negara.
Oleh sebab itu, yang mendiami negara berhak hidup dengan aman dan juga dengan nyaman. Jika ada yang melanggar, kita berhak untuk membela keamanan dan juga kenyamanan kita tentunya. Adapun wujud kewajiban membela negara, ialah siap sedia ketika negara dalam keadaan genting membutuhkan tenaga, pikiran, bahkan angkat senjata. Yaitu, Yaitu yang terdapat dalam pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 mengisyaratkan perilaku demikian.
Nah hal tersebut mengindikasikan bahwa dalam pelaksanaan harus terjadi keseimbangan. Yaitu keseimbangan apa? Yaitu tentunya keseimbangan antara hak dan juga keseimbangan antara kewajiban. Setiap ada hak...
yang dituntut akan menertibkan kewajiban yang harus dipenuhinya tentunya sebelum kita menuntut hak maka kita wajib melaksanakan kewajiban terlebih dahulu dimana pengertian kewajiban secara ringkas dapat didefinisikan sebagai segala sesuatu yang harus kita kerjakan dengan penuh tanggung jawab sebelum kita menuntut hak maka kita harus melaksanakan kewajiban terlebih dahulu Nah, mengenai membela negara, nah membela negara ini merupakan hak warga negara. Karena kenapa? Karena kita yang mendiami di negara ini atau kita yang tinggal di negara ini.
Makanya kita berhak untuk mempertahankan, untuk membela keamanan. Tentunya membela keamanan juga kenyamanan kita apabila ada seseorang atau dari luar negeri yang melanggar. Tentang bela negara ini.
Atau ada yang melanggar tentang kejadian-kejadian yang membuat ribut di negara ini. Seperti itu. Nah sementara di pasal 27 dan pasal 30 juga disebutkan. Ketika ada kejadian yang sangat genting.
Maka dibutuhkan tenaga pikiran bahkan juga angkat sejata. Maka kita. berkewajiban untuk membela negara kita apabila negara kita dalam keadaan genting Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat sampai jumpa di video berikutnya kami akhiri Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh