Penting untuk membaca rumusan asli pasal dan artikel dalam Azhar.
Mahasiswa perlu memahami perjanjian internasional dan kekuatan hukum yang mengikat.
Perjanjian Internasional
Perjanjian yang mengikat tidak selalu memiliki kekuatan hukum.
Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) tidak mengikat secara hukum, tetapi memiliki kekuatan moral.
IC - International Covenant on Civil and Political Rights (Perjanjian Internasional tentang Hak Sipil dan Politik) disahkan pada 1966 dan mengikat mulai 1976.
Deklarasi Universal HAM
Deklarasi ini mengatur hak-hak asasi manusia secara global.
Setiap negara yang telah meratifikasi harus melindungi hak asasi manusia.
Upaya Perlindungan Hak Asasi Manusia
Negara peserta harus melakukan upaya administratif, yudisial, dan legislatif untuk melindungi hak asasi manusia.
Contohnya, perundangan untuk melindungi hak hidup dan mencegah perampasan nyawa secara sewenang-wenang.
Komite HAM
Komite HAM dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan perjanjian internasional.
Negara harus melaporkan tindakan dan pemenuhan hak asasi manusia.
Pelanggaran HAM dapat dilaporkan ke komite, namun harus melalui upaya domestik terlebih dahulu.
Keadaan Darurat
Keadaan darurat dapat menyebabkan negara peserta mendegradasi hak tertentu, tetapi tidak untuk hak non-derogable.
Contoh hak non-derogable: hak untuk tidak disiksa dan hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum.
Protokol Opsional
Protokol opsional kedua berfokus pada penghapusan pidana mati.
Negara peserta harus mengambil langkah untuk menghapuskan pidana mati dari hukum nasional.
Kesimpulan
Penting bagi negara untuk menghormati hak asasi manusia dan menjamin perlindungan bagi individu di dalam wilayah hukum mereka.
Negara harus bertanggung jawab atas pelanggaran yang terjadi dan memberikan mekanisme untuk penyelesaian di tingkat domestik.