Pemahaman Hak Asasi Manusia di Indonesia

Aug 26, 2024

Catatan Kuliah Hak Asasi Manusia

Poin Umum

  • Penting untuk membaca rumusan asli pasal dan artikel dalam Azhar.
  • Mahasiswa perlu memahami perjanjian internasional dan kekuatan hukum yang mengikat.

Perjanjian Internasional

  • Perjanjian yang mengikat tidak selalu memiliki kekuatan hukum.
  • Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) tidak mengikat secara hukum, tetapi memiliki kekuatan moral.
  • IC - International Covenant on Civil and Political Rights (Perjanjian Internasional tentang Hak Sipil dan Politik) disahkan pada 1966 dan mengikat mulai 1976.

Deklarasi Universal HAM

  • Deklarasi ini mengatur hak-hak asasi manusia secara global.
  • Setiap negara yang telah meratifikasi harus melindungi hak asasi manusia.

Upaya Perlindungan Hak Asasi Manusia

  • Negara peserta harus melakukan upaya administratif, yudisial, dan legislatif untuk melindungi hak asasi manusia.
  • Contohnya, perundangan untuk melindungi hak hidup dan mencegah perampasan nyawa secara sewenang-wenang.

Komite HAM

  • Komite HAM dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan perjanjian internasional.
  • Negara harus melaporkan tindakan dan pemenuhan hak asasi manusia.
  • Pelanggaran HAM dapat dilaporkan ke komite, namun harus melalui upaya domestik terlebih dahulu.

Keadaan Darurat

  • Keadaan darurat dapat menyebabkan negara peserta mendegradasi hak tertentu, tetapi tidak untuk hak non-derogable.
  • Contoh hak non-derogable: hak untuk tidak disiksa dan hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum.

Protokol Opsional

  • Protokol opsional kedua berfokus pada penghapusan pidana mati.
  • Negara peserta harus mengambil langkah untuk menghapuskan pidana mati dari hukum nasional.

Kesimpulan

  • Penting bagi negara untuk menghormati hak asasi manusia dan menjamin perlindungan bagi individu di dalam wilayah hukum mereka.
  • Negara harus bertanggung jawab atas pelanggaran yang terjadi dan memberikan mekanisme untuk penyelesaian di tingkat domestik.