Tradisi Hukum Common Law dan Perkembangannya

Sep 18, 2024

Catatan Kuliah: Tradisi Hukum Common Law

Pengantar

  • Salam Pembuka: Bismillahirrahmanirrahim, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
  • Topik: Pembahasan tentang tradisi hukum Common Law.

Definisi Common Law

  • Pengertian: Hukum kebiasaan yang berkembang di Inggris.
  • Asal Usul: Berasal dari suku Anglo dan Saxon, disebut juga sistem hukum Anglo-Saxon.

Perbandingan dengan Civil Law

  • Civil Law: Dipengaruhi oleh hukum Romawi, memiliki sistem hukum tertulis dan kodifikasi.
  • Common Law: Tidak pernah dijajah oleh Romawi, berkembang secara independen berdasarkan kebiasaan rakyat.

Sejarah Perkembangan Common Law

  • Pengadilan Awal: Royal Court (Pengadilan Kerajaan) dan Court of Chancery (Pengadilan Gereja).
  • Proses Penyelesaian Sengketa: Masyarakat membawa masalah ke pengadilan untuk mendapatkan keadilan.

Ciri Khas Sistem Hukum Common Law

  • Absennya Kodifikasi: Tidak memiliki kodifikasi seperti Civil Law, memutuskan perkara berdasarkan hukum kebiasaan.
  • Sistem Juri: Juri dari masyarakat yang menilai keadilan dalam suatu perkara.
  • Precedent: Hakim terikat pada keputusan hakim sebelumnya (the beginning of precedent).

Proses Belajar Hukum

  • Studi Kasus: Mahasiswa hukum mempelajari kasus-kasus hukum untuk analisis dan rujukan dalam keputusan.

Penyebaran Common Law

  • Melalui Kolonialisme: Common Law menyebar ke negara-negara bekas koloni Inggris.
  • Contoh Negara: Amerika Serikat, Australia, India, Malaysia, Mesir, dan Pakistan.
  • Variasi: Meskipun menggunakan sistem peradilan Common Law, materi hukum dapat berbeda antara negara.

Perkembangan Terkini

  • Mix Sistem: Negara-negara seperti Malaysia dan Mesir memiliki undang-undang sendiri tetapi juga mengadopsi sistem Common Law.
  • Penggunaan Case Law: Pengadilan merujuk pada hukum kasus dan undang-undang.

Penutup

  • Salam Penutup: Sekian, Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh.