Persetujuan Usulan Menggunakan Akun Ketua LPPM

Jul 23, 2024

Persetujuan Usulan Menggunakan Akun Ketua LPPM

Langkah-langkah:

  1. Login Akun Ketua LPPM

    • Akses menu persetujuan usulan.
  2. Dashboard Persetujuan

    • Tampilan dashboard akan menunjukkan:
      • Usulan dikirim
      • Usulan yang belum ditinjau
    • Pilih usulan yang belum ditinjau.
  3. Tinjau Usulan

    • Lihat detail usulan, termasuk judul usulan dan pengusul.
    • Tersedia opsi aksi untuk setuju atau tolak.
    • Berkas bisa diunduh dalam format PDF.
  4. Menyetujui Usulan

    • Klik 'disetujui' untuk menyetujui.
    • Bisa menambahkan komentar jika diperlukan.
    • Setelah itu, usulan akan diteruskan ke penelusur.
  5. Membatalkan Usulan yang Sudah Disetujui

    • Kepala LPPM dapat membatalkan persetujuan usulan.
    • Status akan kembali menjadi 'draft'.
  6. Review oleh Operator Pusat

    • Usulan yang sudah disetujui akan dicek oleh operator pusat.
    • Proses akan lanjut ke tahap review.