Catatan Kuliah tentang Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia
Pengantar
- Diskusi tentang pemilu 2024 dan perasaan pemilih baru.
- Pertanyaan tentang siapa yang menjalankan pemilu: KPU, Bawaslu, DKPP.
Lembaga Penyelenggara Pemilu
- KPU (Komisi Pemilihan Umum):
- Lembaga negara tambahan yang independen.
- Didirikan sejak tahun 1999.
- Setiap 5 tahun, Presiden membentuk tim seleksi anggota KPU.
Tugas KPU
- Merencanakan program, anggaran, dan jadwal pemilu.
- Terdiri dari 7 anggota.
- Menyusun tim kerja: KPU, KPUP, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN.
- Tugas KPU meliputi:
- Pendataan pemilih.
- Mengumumkan hasil rekapitulasi.
- Undang-Undang No. 22 tahun 2007 berkaitan dengan tugas KPU.
Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)
- Tugas Bawaslu:
- Mengawasi langkah-langkah KPU dari persiapan hingga pelaksanaan pemilu.
- Memastikan pemilu sesuai undang-undang.
- Menerima laporan pelanggaran melalui pelaporan.bawaslu.go.id.
DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)
- Tugas DKPP:
- Memberikan sanksi jika ada pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu.
Proses Pelaksanaan Pemilu
- Pelaksanaan pemilu adalah proses yang panjang dan melibatkan banyak pihak.
- Penting untuk menjamin hak pilih rakyat Indonesia.
- KPU menetapkan hasil pemilu dan mengumpulkan data pemilu setelah pelaksanaan.
Kesimpulan
- Pemilu memerlukan kerjasama antara KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk terselenggaranya pemilu yang baik.
- Peran penting masyarakat dalam menggunakan hak pilih dan menjaga nilai Luber dan Jordil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil).
Sampai jumpa di video pembelajaran berikutnya!