Bulan Ramadan hanya tinggal hitungan hari lagi akan berakhir. Salah satu ibadah di bulan Ramadan yang tak boleh tertinggal adalah membayar zakat fitrah. Hukum zakat fitrah itu wajib?
Hal ini sebagaimana hadis dari Ibn Omar r.a, beliau berkata, Rasulullah s.a.w. mewajibkan zakat fitrah dengan satu sok kurma atau satu sok gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan sholat id. Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim. Dari hadis tersebut, kita bisa tahu bahwa hukum zakat fitrah itu wajib bagi tiap jiwa yang termasuk poin-poin berikut ini.
Yang pertama mukallaf atau terbebani syariat, yakni Muslim, balikh, dan brakal. Kemudian mendapatkan waktu diwajibkannya zakat fitrah, yaitu tenggelamnya matahari pada malam idul fitri. Selanjutnya, yang mudah membayar zakat fitrah, yaitu punya harta berlebih untuk diri dan keluarga pada malam idul fitri.
Hikmah pensyariatan zakat fitrah ini tercermin dari perkataan Ibn Abbas r.a. Rasulullah s.a.w. mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersendagurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barang siapa yang menonekannya sebelum sholat, maka zakatnya diterima. dan barang siapa yang menunekannya setelah sholat, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah. Hadis Riwayat Abu Daud dan Ibn Majah.
Al-Hafidh Abu Tauhir mengatakan bahwa sanat hadis ini hasan. Seseorang terkena kewajiban zakat fitrah apabila ia bertemu dengan tenggelamnya matahari pada malam Idul Fitri. Hal ini berdasarkan hadis dari Ibn Omar r.a. Ia berkata, Rasulullah s.a.w. mewajibkan zakat untuk berbuka dari Ramadan, atau zakat fitri. Hadis Riwayat Muslim.
Dari sini kita bisa tahu bahwa seorang Muslim yang masih hidup sampai matahari tenggelam pada malam Idul Fitri, maka wajib dikenakan zakat fitrah. Namun, jika ia meninggal dunia sebelum matahari tenggelam, tidak dikenakan kewajiban zakat fitrah. Pun, siapa saja yang lahir di bulan Ramadan sebelum tenggelamnya matahari dari hari terakhir Ramadan, dan ia terus hidup hingga matahari tenggelam, maka wajib dikenakan zakat fitrah. Akan tetapi, jika lahir setelah tenggelamnya matahari pada malam Idul Fitri, tidak ada kewajiban zakat fitrah untuknya.
Hal ini juga berlaku untuk orang yang masuk Islam sebelum atau sesudah tenggelamnya matahari tadi. Begitu pula hal ini berlaku jika ada yang menikah di bulan Ramadan. Sampai tenggelamnya matahari dari akhir Ramadan, ia masih beristri, maka ia menanggung zakat fitrah istrinya.
Namun jika menikahnya setelah tenggelam matahari, tidak wajib baginya menanggung zakat fitrah istrinya. Nah, apabila telah terpenuhi syarat-syarat tadi, maka wajib bagi seorang mukalaf, yakni Muslim balik berakal, untuk menunikan zakat fitrah bagi dirinya masing-masing. Ia juga wajib menunikan zakat fitrah untuk orang yang ditanggung nafkahnya karena sebab pernikahan, hubungan kerabat, menjadi pembantu atau pelayan di rumah.
Kesimpulannya, seseorang menanggung zakat fitrah yang pertama untuk istrinya, kedua orang tuanya, dan anak-anak yang wajib ia nafkahi meskipun mereka telah dewasa. Seperti anak yang kena penyakit kronis atau gila yang tidak punya kemampuan mencari nafkah. Kemudian pembantunya, dan pembantu istrinya jika ia membutuhkan atau yang melayani kebutuhannya secara umum.
Ada beberapa catatan yang mesti diperhatikan dalam pembahasan orang yang menanggung zakat fitrah orang lain ini. Yang pertama, anak yang punya kelapangan nafkah, hendaklah menanggung zakat fitrah untuk istri dari ayah atau ibu tiri. Tetapi hal itu tidaklah wajib baginya.
Kedua, seorang ayah tidaklah wajib menanggung nafkah dan zakat fitrah untuk istri dari anak laki-lakinya atau menantunya. Demikian sebagaimana disebutkan dalam alam majmuk. Dinukil dari Al-Mu'tamat Fi Al-Fiqh As-Shafi'i.
Ketiga, adapun anak yang sudah dewasa atau balik dan mampu dalam hal nafkah, tidak diwajibkan bagi ayahnya untuk mengeluarkan zakat fitrahnya. Zakat fitrah boleh dibayarkan asalkan dengan adanya izin dari anak tersebut. Keempat, untuk kerabat, boleh dikeluarkan zakat fitrah atas nama mereka, asalkan dengan izin mereka juga. Kelima, Dalam hal mengeluarkan zakat fitrah, jika akhirnya punya kelebihan makanan yang terbatas, yang menjadi urutan dalam pengeluaran zakat fitrah adalah yang pertama, dirinya sendiri. Istrinya, anak yang paling kecil, ayahnya, ibunya, dan anaknya yang besar yang tidak mampu bekerja.
Kemudian yang keenam, jika seseorang hanya mampu menonekan zakat fitrah untuk dirinya sendiri, atau untuk satu orang, wajib baginya untuk menanggung dirinya sendiri. Jika dia mementingkan orang lain dalam kondisi ini, maka zakat fitranya tidaklah sah. Catatan terakhir, jika istri kaya, sedangkan suami orang yang susah, maka istri tidaklah wajib mengeluarkan zakat fitr untuk dirinya.
Tetapi hanya segedar disunahkan ia mengeluarkannya agar selamat dari khilaf, atau perbedaan pendapat dari para ulama. Semoga pembahasan mengenai zakat fitrah ini bisa benar-benar dipahami oleh segenap kaum muslimin, agar zakat yang ia keluarkan bisa benar-benar memenuhi kewajibannya dan bisa mendatangkan pahala baginya. Amin.