Hak Khiar dalam Muamalah

Aug 30, 2024

Catatan Kuliah - Hak Khiar dalam Muamalah

Pendahuluan

  • Pembuka:
    • Salam pembuka.
    • Alhamdulillah dan doa untuk Rasulullah SAW.
    • Pengenalan materi: Materi ketiga, semester 2, AINBI Academy.

Macam-macam Hak Khiar

  • Hak Khiar Majelis:

    • Hak khiar bagi pelaku akad untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi selama masih di majelis akad.
    • Dalil: Hadis Nabi SAW, فَكُلُّ وَحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّكَ.
    • Batasan:
      • Berlaku selama penjual dan pembeli masih bertatap muka.
      • Berakhir ketika sudah ada pemisahan fisik.
  • Hak Khiar Syarat:

    • Disebabkan oleh kesepakatan antara pihak-pihak dalam akad.
  • Hak Khiar Aib:

    • Berlaku jika ada cacat atau aib pada barang.
  • Hak Khiar Ghaben:

    • Disebabkan karena adanya pembodohan terhadap salah satu pelaku akad.
  • Hak Khiar Tadlis:

    • Berlaku jika ada bagian yang ditutupi dalam akad.
  • Hak Khiar Ru’yah:

    • Berlaku setelah melihat barang secara langsung.

Fokus pada 4 Hak Khiar Utama

  • Khiar Majelis: Detail

    • Contoh: Jika sudah meninggalkan toko setelah membeli, hak khiar majelis sudah tidak ada.
    • Ibnu Umar r.a.: Praktik beliau menunjukkan bahwa setelah berpindah tempat, hak khiar majelis hilang dan akad mengikat.
  • Jual Beli Online:

    • Batasan khiar majelis tergantung metode transaksi.
    • Selama komunikasi masih berjalan secara online, dianggap belum berpisah.
    • Pembatalan transaksi masih mungkin selama komunikasi berlanjut.

Kesimpulan

  • Hak khiar beragam tergantung penyebab dan situasi.
  • Khiar majelis memiliki batasan fisik dan situasional.
  • Transaksi online memiliki peraturan khusus terkait khiar majelis.

Penutup

  • Wallahu ta'ala alam, salam penutup.
  • Doa penutup.