Hai anda sedang mengurus perizinan usaha mungkin akan mengajukan kredit atau KPR atau melamar pekerjaan atau mungkin juga cuma mau buka rekening bank lalu Apakah anda diminta syarat NPWP nah buat Anda yang belum tahu NPWP itu apa di video kali ini kami kembali akan menjelaskan secara umum mengenai NPWP agar anda sedikit lebih paham tentang Apa itu NPWP dan Apakah anda memutuskan untuk memperoleh NPWP nantinya simak terus video ini sampai selesai stay tune Selamat datang di font teks ke mari kita mulai [Musik] Hai saat ini banyak keperluan administrasi baik pemerintahan maupun swasta mewajibkan kita untuk harus memiliki NPWP nah secara umum NPWP itu adalah sebuah sarana administrasi untuk urusan perpajakan tentunya pajak road hubungannya dengan penghasilan yang kita peroleh Karena pada dasarnya menjalankan usaha melamar pekerjaan mengajukan kredit dan sebagainya tersebut pasti berhubungan dengan penghasilan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia negara kita mengambil kebijakan bahwa seluruh warga negara yang memenuhi syarat tertentu wajib secara gotong-royong membangun bangsa melalui pajak baik NPWP itu singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak jika didefinisikan berdasarkan undang-undang NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam tumis terasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya Pengertian tersebut tercantum dalam undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan atau yang biasa disebut sebagai undang-undang KUHP tepatnya pada pasal 1 angka 6 Anda dapat mengajukan pendaftaran NPWP baik NPWP perorangan maupun badan hukum seperti PT CV Firma atau yang lainnya selama memenuhi persyaratan subjektif dan objektif Apa itu persyaratan subjektif dan objektif syarat subjek pajak dalam negeri diantaranya orang pribadi baik warga negara Indonesia maupun asing yang memenuhi kriteria bertempat tinggal di Indonesia berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan Hai atau berniat tinggal di Indonesia setelah dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia lalu untuk badan usaha Asia Arabnya adalah badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak sedangkan syarat objektifnya adalah tentu saja penghasilan yang diatur sesuai undang-undang Ada banyak jenis penghasilan yang bisa menjadi objek pajak jika anda adalah warga negara Indonesia yang telah berumur minimal 18 tahun dan memiliki penghasilan anda sudah bisa mendaftar NPWP hanya saja kita hanya bisa daftar NPWP sekali saja karena satu Nick hanya bisa terdaftar satu NPWP saja jika sebelumnya Anda sudah pernah daftar NPWP tapi kartu NPWP Anda hilang Anda tidak perlu dan tidak bisa mendaftar NPWP ulang Hai hanya cukup cetak ulang kartu saja karena nomor dan identitas Anda masih terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak Ok lanjut lalu Bagaimana cara kita memperoleh atau mendaftar NPWP ada dua mekanisme untuk bisa terbit sebuah NPWP pertama Anda bisa secara aktif mendaftarkan diri Anda dengan langsung datang ke kantor pelayanan pajak untuk orang pribadi atau perorangan Anda bisa mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi wilayah KTP domisili Sedangkan untuk badan usaha atau perusahaan bisa mendaftarkan perusahaannya ke kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan perusahaan untuk mengetahui wilayah kerja setiap Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia Anda bisa cek di link berikut ini atau cek pada kolom deskripsi video ini di bawah selain itu juga bisa mendaftar NPWP sendiri secara online melalui registration pada laman erek.com ajak dot.co.id Anda bisa daftar NPWP tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan pajak dengan tempat dan waktu yang lebih fleksibel Oh ya jangan lupa untuk membawa atau melengkapi persyaratan yang dibutuhkan apa saja syaratnya silahkan cek video kami yang ini atau cek kolom deskripsi video ini di bawah ya lalu mekanisme kedua terbitnya NPWP adalah melalui pendaftaran NPWP secara jabatan maksudnya adalah Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan hasil penelitian maupun pemeriksaan dapat mendaftarkan NPWP secara sepihak kepada calon wajib pajak yang dianggap memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk terdaftar sebagai wajib pajak Walaupun anda tidak berniat untuk daftar NPWP ke lu apa sih fungsi dari NPWP fungsi NPWP yang paling utama adalah sebagai alat dalam segala macam bentuk administrasi perpajakan fungsi NPWP dalam perpajakan adalah sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sedangkan fungsi yang lain adalah sebagai syarat administrasi lainnya seperti administrasi bank atau kredit perizinan seperti SIUP kredit kendaraan atau rumah syarat melamar pekerjaan dan lain-lain apa kelebihan yang kita peroleh jika memiliki NPWP salah satunya adalah tarif pengenaan pajak yang lebih rendah dibandingkan dengan jika anda tidak ber-npwp dalam hal dipotong atau dipungut PPh pasal 21 dan 23 tarif yang dikenakan akan lebih rendah dibandingkan dengan yang tidak memiliki pwp jika anda seorang pegawai atau wiraswasta yang bergerak dibidang jasa atas gaji atau Penghasilan yang anda peroleh akan dipotong PPh pasal 21 sebesar lima persen sedangkan jika anda tidak ber-npwp maka akan dipotong PPh pasal 21 sebesar enam persen oke setelah kita mengetahui fungsi dan kelebihan memiliki NPWP kita juga perlu mengetahui apa saja kewajiban setelah terdaftar NPWP atau setelah terdaftar sebagai wajib pajak jika dijabarkan secara detail Ada banyak hal aspek kewajiban perpajakan sesuai dengan jenis penghasilan yang diperoleh namun jika disederhanakan kewajiban perpajakan ada empat yaitu menghitung memperhitungkan menyetor dan melaporkan pajak sendiri melalui SPT masa maupun SPT tahunan Hai hal ini diistilahkan dengan self assessment system yaitu sistem perpajakan yang dianut di Indonesia yang memberikan kewenangan kepada wajib pajak dalam menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku pihak Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk menguji kepatuhan dan kebenaran data penghasilan yang wajib pajak bayarkan maupun laporkan dalam SPT lalu pertanyaan yang paling sering muncul adalah Apakah semua wajib pajak wajib membayar pajak Hai jawabannya tidak tentu saja tidak jika tidak ada penghasilan artinya tidak ada objek pajak yang dikenakan pajak yang juga berarti tidak ada pembayaran pajak dan bagi Anda yang berstatus karyawan pajak atas gaji yang dibayarkan sudah dipotong dan dibayarkan oleh pemberi kerja perusahaan kantor tempat anda bekerja seorang karyawan hanya berkewajiban melaporkan SPT tahunan PPH orang pribadi setiap tahun seorang pegawai atau karyawan memiliki kewajiban membayar pajak sendiri jika dia ada penghasilan lain yang dia peroleh selain dari gaji misalnya punya bisnis atau usaha Bagaimana jika usaha berhenti atau selesai sebagai karyawan dalam administrasi perpajakan ada mekanisme permohonan pengajuan wajib pajak non efektif kita bisa mengajukan permohonan tersebut selama sudah tidak ada penghasilan namun permohonan tersebut juga disetujui bisa juga ditolak tergantung dari hasil penelitian kebenaran yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak penjelasan mengenai pengajuan wajib pajak non efektif sudah kami Jelaskan pada video yang ini saran kami Jika anda sudah tidak berpenghasilan usahakan untuk mengajukan permohonan wajib pajak non efektif karena jika anda tidak mengajukan permohonan ini secara administrasi Direktorat Jenderal Pajak akan tetap menganggap Anda masih aktif yang artinya anda tetap wajib melaporkan SPT tahunan PPH setiap tahunnya banyak wajib pajak tidak menyadari atau mengetahui bahwa NPWP dianggap hanya sebagai syarat untuk pemenuhan persyaratan administrasi sehingga wajib pajak tersebut tidak pernah menjalankan kewajibannya kealpaan akan tidak menjalankan kewajiban pembayaran pajak maupun pelaporan.spt dapat menimbulkan sanksi berupa denda dan bunga yang dapat menumpuk setiap bulan atau tahun yang berakhir Hai memberatkan wajib pajak itu sendiri jadi bisa disimpulkan NPWP adalah tanda bahwa kita sudah terdaftar sebagai wajib pajak menjadi wajib pajak adalah turut serta membangun bangsa dalam membayar pajak dengan menjalankan kewajiban yang diatur pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku setelah kita tahu fungsi kewajiban dan resiko jika telah terdaftar sebagai wajib pajak dengan memiliki NPWP lalu pertanyaan terakhir adalah Perlukah kita memiliki NPWP jawabannya ada pada diri Anda sendiri Semoga video kali ini bisa memberikan informasi yang bermanfaat bagi anda ya mohon maaf jika ada hal yang kurang berkenan atau informasi yang kurang disampaikan dalam video ini jika ada pertanyaan atau ingin menambahkan Informasi seperti biasa jangan ragu Silahkan tulis saja di kolom komentar kami berusaha merespon pertanyaan pertanyaan Anda secepat mungkin Terima kasih telah video ini sampai akhir dan terima kasih juga bagi Anda yang memutuskan untuk mendukung channel ini Kami merasa sangat terapresiasi Sekian dari kami dan saatnya undur diri hasil next time stay safe and Stefan [Musik]