Intro Intro Baik Bapak Ibu sebagaimana tadi yang telah dijelaskan pada acara pagi hari tadi. Kita akan lanjutkan sosialisasi selanjutnya. Yang saat ini dapat Bapak Ibu akses dan Bapak Ibu nikmati melalui live streaming YouTube BKPM. Untuk selanjutnya sosialisasi terkait sertifikat pemenuhan komitmen produksi pangan olahan industri rumah tangga atau SPPIRT yang saat ini telah hadir secara virtual.
keahlian masyarakat dan pelaku usaha pangan olahan badan pengawas obat dan makanan Ibu Emma Setiawati untuk selanjutnya kami persilahkan untuk menyampaikan sosialisasi terkait sertifikat pemenuhan komitmen produksi pangan olahan industri rumah tangga SPP IRT waktu dan tempat kami silakan Terima kasih Ibu moderator yang saya hormati Bapak Ibu sekalian Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat pagi, salam sejahtera untuk kita semua. Om Swastiastu, Namo Buddhaya, salam kebajikan, salam Pancasila, salam sehat untuk kita semua. Bapak-Ibu sekalian yang saya hormati, seperti disampaikan oleh tim dari BKPM, bahwa hari ini saya ditugaskan untuk memberikan sosialisasi tentang SPP-IRT.
Apa itu SPPIRT, kemudian bagaimana perizinan ini dilakukan, siapa saja yang bisa melakukan perizinan SPPIRT, kemudahan-kemudahan yang diberikan itu seperti apa, dan seterusnya akan kami jelaskan di sini. Boleh izin saya share screen ya, dan semoga saja suara saya terdengar dengan cukup jelas. Baik, silakan Ibu untuk suara sudah terdengar jelas dan untuk waktu paparan.
Saya share screen ya. Persilahkan satu jam ya Bu, silakan. Sudah bisa terlihat?
Sudah Ibu. Bapak Ibu sekalian yang saya hormati bahwa seperti diketahui Seperti diketahui bahwa sertifikat pemenuhan komitmen produksi pangan olahan industri rumah tangga ini baru diterbitkan ketika ada PP5 tahun 2021. Tetapi bukan berarti bahwa SPPIRT ini barang baru, bukan. Ini barang yang sudah lama. Para industri rumah tangga pangan tentu sudah paham tentang SPPIRT sebelumnya. Bahkan dari tahun 2013 itu sudah ada, 2018 pun sudah ada.
Nah, apa bedanya dengan SPP IRT sebelumnya? Kami akan coba menyampaikan kepada Bapak-Ibu sekalian apa saja sih sebetulnya yang terkait dengan sertifikat pemenuhan komitmen produksi pangan olahan industri rumah tangga tersebut. Bapak-Ibu sekalian yang saya hormati, ada empat agenda yang akan kami sampaikan yaitu pendahuluan, kemudian standar pemenuhan komitmen produksi pangan olahan industri rumah tangga, kemudian saat ini itu sudah bicara tentang perizinan. Halo teman bos, terima kasih atas semangat Anda untuk menjalankan kegiatan usaha meskipun dalam kondisi yang penuh tantangan. Kontribusi teman bos sebagai pelaku usaha sangatlah besar dalam menciptakan lapangan kerja dan menopang perekonomian Indonesia.
Dalam hal perizinan berusaha, sistem yang berlaku saat ini adalah OSS, Online Single Submission berbasis risiko, yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Setelah diluncurkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 9 Agustus 2021, sistem OSS berbasis risiko telah menerbitkan. lebih dari 300 ribu nomor induk berusaha atau NIB. Kami memahami sampai saat ini kami menerima banyak pertanyaan terkait hal yang bersifat regulasi atau substansi dan juga teknis.
Karena itulah secara rutin kami akan menjawab pertanyaan. Baik, silakan Ibu sekali lagi mohon maaf atas kesalahan teknis yang tadi. Silakan untuk dilanjutkan. Bapak-Ibu sekalian saya akan coba mulai lagi. Apakah ini sudah terlihat ya?
Sudah ya? Sudah Ibu, sudah. Kita mulai lagi ya. Ada empat agenda yang akan disampaikan.
Yang pertama, saya tadi sudah sampaikan tentang pendahuluan, nanti akan sedikit lagi disampaikan tentang pendahuluan. Kemudian ada standar pemenuhan komitmen produksi pangan olahan industri rumah tangga atau SPPIRT. Dan kemudian ada PP5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis resiko.
Yang di dalamnya, dalam salah satu pasalnya itu, semua perizinan perusahaan harus melalui ESS dan secara elektronik, maka disampaikan perizinan SPPIRT pada OSS RBA. Ada integrasi antara SPPIRT dan OSS RBA. Dan kemudian kesimpulan. Bapak-Ibu sekalian yang saya hormati, seperti tak, saya kami sampai. Bahwa SPT-IRT itu bukan barang baru, bukan, bukan betul-betul bukan barang baru, tetapi benar bahwa ini sudah lama kita kenal oleh industri rumah tangga juga sudah dikenal.
Namun mengapa ini diperbarui? Tentu saja untuk meningkatkan kemudahan berusaha bagi industri rumah tangga pangan yang mendaftar. produknya dalam bentuk SPP-IRT.
Bapak-Ibu sekalian yang saya hormati, bagi pangan, konsep keamanan pangan tidak bisa dilepaskan dari perizinan. Jadi perizinan bukan hanya perizinan semata. Perizinan di dalam pangan itu dikaitkan dengan konsep keamanan pangan itu sendiri. Nah, di dalam konsep perizinan yang... pangan berdasarkan Undang-Undang Pangan Undang-Undang 18 tahun 2012, pangan itu dibagi-bagi.
Yang pertama adalah, saya mulai dari pangan segar, jangan lihat yang atas dulu deh. Pangan segar, pangan segar ini ada pangan segar asal tumbuhan, pangan segar asal hewan, ada juga pangan segar asal ikan. atau perikanan.
Nah, terkait dengan pangan segar ini ada yang di Kementerian Pertanian, ada juga yang di KKP atau dinas yang terkait dengan pertanian dan dinas yang terkait dengan KKP, Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kemudian, pangan segar ini dapat dimakan langsung, tetapi dapat menjadi bahan baku dari pangan olahan. Pangan olahan itu pun dibagi menjadi dua.
Ada yang olahannya langsung siap saji, atau disebut pangan siap saji, itu perizinannya di Dinas Kesehatan atau sekarang DPM PTSP dengan sertifikatnya adalah sertifikat light higiena. Kemudian ada pangan olahan terkemas. Nah, pangan olahan terkemas pun dibagi menjadi dua.
Ada yang perizinannya di Pemda, Bupati Wali Kota, apabila pangan tersebut merupakan pangan industri rumah tangga. Apa saja pangan industri rumah tangga akan kami sampaikan kemudian, setelah ini. Kemudian ada juga yang perizinannya di Badan POM, yang MDML.
Jadi ini semua kita sebut sebagai rantai pangan, di mana rantai pangan itu terpecah-pecah sehingga pendah. Aktorannya pun tidak semuanya di Badan POM, tidak semua di Pemda, tetapi juga bisa di kementerian-kementerian terkait yang lain. Kemudian Bapak-Ibu sekalian, senyampang kita melakukan perizinan, ternyata ada perkembangan-perkembangan terkait dengan pangan ini. Misalnya sekarang ada pangan yang mengandung herbal.
Kalau pangan mengandung herbal, Dan dia menggunakan klaim bahwa ini obat tradisional, maka perizinannya ada di badan om. Bapak-Ibu sekalian yang saya hormati, saya akan menyampaikan tentang nomenklatur perizinan sesuai dengan PP5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Pada lampiran PP5 tahun 2021 tersebut, perizinan untuk industri rumah tangga tangan terdapat pada sektor obat dan makanan.
Namas! Standar perizinannya adalah standar pemenuhan komitmen produksi pangan industri rumah tangga. Objek perizinannya adalah produk pangan yang diolah oleh industri rumah tangga. Penerbit izinnya adalah pemerintah kabupaten kota. Nah, penerbit izin yang pemerintah kabupaten kota ini ini Di beberapa kabupaten kota, di banyak kabupaten kota itu diterbitkan di DPM PTSP.
Tetapi barangkali di beberapa kabupaten kota yang lain diterbitkan oleh Dinas Kesehatan atau Dinas Teknis. Nah Bapak-Ibu sekalian, tadi saya sampaikan bahwa SPP IRT itu bukan barang baru, barang lama dia. Tetapi sekarang dipermudah perizinannya. Sebelumnya ada sertifikat produksi pangan industri rumah tangga. Saat ini berubah menjadi sertifikasi pemenuhan komitmen.
Jadi ada pemenuhan komitmen produksi pangan olahan industri rumah tangga. Disingkatnya tetap SPPIRT, tetapi memang ada faktor-faktor di mana perizinan perusahaan sangat dipermudah. Bapak-Ibu sekalian yang saya hormati, apa dasar hukum pemberian SPPIRT?
Mengapa SPPIRT itu harus ada perizinannya? Jadi ada di dalam Undang-Undang 18 Tahun 2012 tentang pangan, tadi sudah saya singgung sedikit tentang Undang-Undang 18 Tahun 2012 tentang pangan, bahwa pangan itu tidak mengenal perizinan, hanya perizinan saja. tetapi selalu terkait dengan konsep keamanan pangan.
Undang-Undang 18 tahun 2012 ini diturunkan ke PP 86 tahun 2019 tentang keamanan pangan. Jadi di PP tersebut jelas-jelas disampaikan tentang keamanan pangan, apa itu keamanan pangan, suatu upaya dan kondisi. Di mana kita mencegah tiga cemaran, cemaran biologi, cemaran kimia, cemaran benda lain, serta tidak bertentangan dengan budaya, dengan agama, dan seterusnya. Ini ada di dalam PP tersebut.
Nah, kemudian berdasarkan Undang-Undang 18 Tahun 2012 itu, kemudian terbitlah Peraturan Badan POM 22 Tahun 2018. tentang pedoman pemberian sertifikat produksi pangan industri rumah tangga. Jadi SPP-IRT lama ya, SPP-IRT lama. Lalu, hilang nggak ini dengan Undang-Undang 11 tahun 2020?
Tidak, Bapak-Ibu sekalian. Ada di PP5 tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang 11 tahun 2020. Jadi, PP ini... tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Nah, di PP5 tahun 2021 itu ada sektor obat dan makanan.
Di sektor obat dan makanan inilah SPPIRT ada. Kemudian Badan POM mengeluarkan Peraturan Badan POM No. 10 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk. Pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sektor obat dan makanan, karena memang dimandatkan di dalam PP5 tahun 2021 tersebut.
Lalu perbedaan POM 22 tahun 2018, syukur tidak. Tidak, Bapak-Ibu sekalian, tetap dapat digunakan sesuai dengan pasal di dalam PP5 tahun 2021, itu sepanjang peraturan ini tidak bertentangan. maka itu dapat digunakan, peraturan sebelumnya dapat digunakan. Nah, di dalamnya ketentuan-ketentuan terkait industri dan produk industri rumah tangga pangan itu apa saja? Tadi sudah disampaikan, pangan olahan terkemas itu ada...
Pangan olahan terkemas siap saji, kemudian ada pangan olahan terkemas. Pangan olahan terkemas ada yang diterbitkan perizinannya dari pemerintah kabupaten kota dalam bentuk SPPIRT, tetapi ada juga yang diterbitkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Badan POM dengan MDML. Apa saja yang bisa PIRT? Ini adalah yang terkait dengan PIRT.
Kita masukkan dulu definisinya dari industri rumah tangga pangan. Industri rumah tangga pangan yang selanjutnya disingkat IRTP adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal. Namanya juga rumah tangga. Jadi memiliki tempat usaha di tempat tinggal. Bu, tempat tinggal saya di sini, pangan saya produksi di sana.
Di sana enggak saya tinggali. Apakah itu industri rumah tangga pangan? Itu bukan industri rumah tangga pangan lagi. Ingat, di tempat tinggal. Dengan peralatan pengolahan pangan yang manual hingga semi otomatis.
Jadi, Bapak-Ibu sekalian. Yang pertama memiliki tempat usaha di tempat tinggal. Yang kedua peralatan pengolahannya manual hingga semi otomatis. Lalu produk-produknya pun dibatasi.
Jadi karena dia di tempat tinggal, maka ada sarana-sarana yang tidak termasuk industri rumah tangga pangan. Pertama, beroperasinya memang nyata-nyata, dia bukan di rumah tinggal. Yang kedua, misalnya beroperasinya di mal, di kawasan industri dan sejenisnya. Yang ketiga, menggunakan peralatan yang otomatis, tadi kan manual sampai semi otomatis kan. Jadi begitu menggunakan peralatan otomatis, dia bukan industri rumah tangga pangan lagi.
Lalu... Industri rumah tangga pangan ini hanya dapat memproduksi, mengedarkan, dan mendapatkan perizinan SPPIRT untuk kelompok jenis pangan tertentu. Berdasarkan apa? Berdasarkan peraturan Badan POM No. 22 tahun 2018. Yang tertentu itu yang mana?
Yang resikonya tidak tinggi, Bapak-Ibu sekalian. Resiko produknya itu dapat kita tekan. Contohnya adalah produk pangan olahan kering.
Masa simpannya boleh lebih dari 7 hari di suhu ruang. 7 hari atau lebih. Kalau kurang dari 7 hari, apakah perlu SPPIRT? Tidak perlu SPPIRT, tidak perlu juga MD. kalau kurang dari 7 hari.
Itu ada di dalam Undang-Undang Pangan. Kemudian, pangannya terkemas dan berlabel. Kemudian selanjutnya, kenapa kalau terkemas dan berlabel?
Karena yang siap saji tadi, perizinannya bukan SPP-IRT. Ada laik higiena kan, tadi sudah disampaikan. Kemudian, merupakan pangan produksi dalam negeri.
pangan impor yang di sini di repacking. Jadi hanya produksi dalam negeri. Kemudian tidak boleh mencantumkan klaim. Bapak-Ibu sekalian sekali lagi tidak boleh mencantumkan klaim. Kami mendapatkan banyak sekali pelanggaran PIRT yang mencantumkan klaim.
Dan mohon maaf. dengan demikian badan pom terpaksa menurunkan itu nah Bapak Ibu sekalian jenis-jenis pangan dan contoh produk PIRT untuk industri rumah tangga pangan ini dapat berproduksi apa saja sih? yang pertama adalah hasil olahan daging kering ada 11 ini di dalam SPPIRT di aplikasinya ada 11 Yang pertama hasil olahan daging kering.
Daging ini resikonya tinggi, tetapi ketika dia kering resikonya bisa kita tekan dan boleh SPP-IRT. Contohnya adalah abon sapi, dendeng. Itu kering. Kemudian yang kedua, hasil olahan perikanan termasuk molusca, crustaceae, dan echinodermata.
Molusca itu contoh-contohnya adalah misalnya, oh kripe, begitu, misalnya begitu. Nah, di sini contohnya adalah kripe ikan, abon ikan, itu diperbolehkan. Kenapa? Karena kering lagi, kan?
Dia kering. Kemudian yang ketiga, hasil olahan unggas dan telur, contohnya abon ayam, rendang telur yang kering, jadi bukan yang basah Bapak Ibu sekalian, yang kering. Kemudian yang keempat, hasil olahan buah, sayur, dan rumput laut.
Contoh hasil olahan buah, sayur, dan rumput laut, misalnya keripe bayam. keripe jamur, dodol rumput laut, dan seterusnya. Kemudian tepung dan hasil olahannya, contohnya adalah snack, makanan ringan.
Itu diperbolehkan, diperbolehkan Bapak Ibu sekalian. Kemudian minyak, minyak ini ada minyak kelapa, minyak salat, minyak jagung. Minyak sawit boleh enggak Bu?
Tidak boleh untuk minyak sawit, karena minyak sawit itu ada SNI-nya, SNI-nya wajib. Dan dia ada fortifikasinya, ditambahkan vitamin A. Nah, kemudian yang ketujuh adalah gula, kembang gula, coklat.
Contohnya sirup meja, gula merah, coklat batangan. Bu sirup itu kan basah, yang tadi kering-kering. Kenapa sirup boleh?
Bapak-Ibu sekalian, sirop itu mengandung gula lebih dari 60%. Dengan gula lebih dari 60%, gula dalam komposisi yang sedemikian kental tersebut, itu sama saja mengawetkan. Jadi gula itu dalam konsentrasi 60% atau lebih, dia bersifat mengawetkan juga. Karena itu resikonya bisa kita turunkan. Kemudian kopi, teh kering.
Itu boleh kopi bubuk, serbuk teh. Kalau sudah direkonstitusi jadi teh kotak, teh botol, teh apapun namanya. Mohon maaf ya saya tidak menyampaikan merek sebetulnya.
Teh di dalam botol, teh di dalam kotak. Itu tidak boleh SPPIRT. Kalau bentuknya masih kering, masih boleh SPPIRT. Kemudian ada bumbu dan rempah, contohnya tauco, kecap, bumbu kering.
Ini semuanya memang sudah awet dari sananya. Kemudian minuman serbu dan botanikal, contohnya minuman serbu jahe, wedang uwuh kering, Bapak-Ibu sekalian lagi-lagi kering atau serbu. Yang sudah direkonstitusi dengan air tidak boleh SPP-IRT.
Kemudian hasil olahan biji-bijian kacang-kacangan dan umbi. Nah untuk hasil olahan biji-bijian kacang-kacangan dan umbi ini contohnya adalah kacang bawang, kacang panggang, kacang sangrai, kemudian keripe singkong, keripe ubi itu masih bisa dimasukkan di sini. Nah Bapak-Ibu sekalian, yang itu diperbolehkan untuk SPP-IRT. Yang tidak diizinkan untuk SPP-IRT yang mana? Ini adalah pangan-pangan yang tidak diizinkan memperoleh SPP-IRT.
Yang pertama adalah pangan olahan tertentu yang diperuntukkan bagi konsumen kelompok-kelompok tertentu yang rentan terhadap penyakit. Kemudian yang kedua, pangan steril komersial. Pangan steril komersial itu pangan yang kemudian disterilkan dengan banyak cara. Salah satu caranya dengan retot, dikalengkan kemudian disterilkan. Misalnya kudeg, jamur, kikil di dalam kaleng itu banyak.
Nah ini tidak boleh SPPIRT. Kemudian, pangan yang diproses dengan pasteurisasi, itu resikonya juga tinggi Bapak-Ibu sekalian, oleh karena itu tidak boleh SPPIS. untuk pasterisasi, susu yang dipasterisasi itu tidak boleh. Satu lagi, pangan yang diproses dengan pembekuan, kita sering sebut frozen food, nggak boleh ya frozen food SPPIRT, tidak boleh Bapak Ibu sekalian. Tetapi kalau frozen food-nya Bapak Ibu sekalian kurang dari 7 hari dibuktikan dengan Tanggal produksi dan tanggal kada luarsanya kurang dari 7 hari, maka tidak perlu izin sebetulnya.
Jadi tidak SPPIRT, tidak juga MD. Tetapi kalau dia 7 hari atau lebih, frozen food 7 hari atau lebih, maka dia harus badan POM. Kemudian selanjutnya adalah...
Pangan-pangan yang beresikonya tinggi. Tadi saya sampaikan bukan resiko tinggi kok PIRT. Iya, betul. Yang tidak boleh PIRT adalah yang beresiko tinggi. Contohnya nugget, bakso, sosis, minuman cair.
Kenapa nugget, bakso, sosis itu apa yang menjadikan dia beresiko tinggi? Mengandung protein tinggi, Bapak-Ibu sekalian, protein ini disukai sekali oleh bakteri. Karena itu resikonya menjadi tinggi dan tiga-tiganya ini tidak boleh SPP-IRT. Dia harus MD.
Nah, kemudian ada minuman cair. Tadi saya sudah sampaikan, semua yang direkonstitusi dengan air, resikonya naik. Kenapa? Dengan adanya air, aktivitas mikrobiologi juga akan meningkat.
Nah, Bapak-Ibu sekalian, jadi yang ini tidak boleh diizinkan untuk diproduksi oleh industri rumah tangga pangan, tadi sudah ada ya, kecuali. Bentuknya siap saji atau segera dikonsumsi, kemudian tidak disimpan dalam lemari pembeku pendingin, kemudian kurang dari 7 hari. Jadi tadi sudah disampaikan ya. Hal lain yang perlu diperhatikan untuk memproduksi pangan industri rumah tangga adalah kemasannya.
Kemasan yang dapat digunakan. Untuk industri rumah tangga pangan itu boleh gelas, boleh plastik, boleh karton atau kertas, boleh kaleng, boleh pula aluminium foil, lain-lain, komposit atau ganda. Bapak-Ibu sekalian, saya sampaikan yang penting dari kemasan ini adalah kemasan ini tidak memigrasikan. bahan-bahan yang beresiko bagi kesehatan sampai dengan tingkat tertentu.
Itu ada di dalam peraturan badan POM tentang label, tentang kemasan. Nah, kemasan-kemasan ini tentu saja kalau disampaikan kaleng, kalengnya tidak diperuntukkan untuk Yang di steril komersial kan. Kenapa? Yang di steril komersial tadi kan sudah disampaikan tidak diizinkan PIRT untuk steril komersial. Nah, kemudian ada juga kemasan dalam bentuk komposit.
Apa itu komposit? Komposit itu kemasannya terdiri dari beberapa kemasan. Jadi, ada patung. Macanya ada gelasnya, ada plastiknya, ada kartonnya, ada logamnya, kalengnya, misalnya begitu. Jadi komposit dari beberapa.
Juga bisa juga kemasan ganda. Kemasan ganda itu kemasan dalamnya, ini kebetulan aluminium foil, kemasan luarnya adalah kertas. Jadi misalnya seperti itu.
Nah, Bapak-Ibu sekalian setelah mengetahui apa saja sih pangan yang boleh diproduksi dan dilakukan perizinannya SPPIRT, sekarang SPPIRT itu bagaimana mengurusnya? Ada standar pemenuhan komitmen produksi pangan olahan industri rumah tangga. Perizinan SPPIRT merupakan resiko perizinan menengah rendah. Ruang lingkupnya adalah non-KBLI, bukan berarti nggak ada KBLI-nya Bapak-Ibu sekalian, tapi satu industri rumah tangga pangan boleh lebih dari satu KBLI.
Contohnya adalah, saya produksi keripik bayam, saya juga produksi keripik bekicot. Yang satu bayam itu tentu saja sayur dan hasil olahnya bekicot, beda lagi. Nah, kemudian saya boleh nggak produksi dodol? Misalnya tadi kan dodol kan diperbolehkan ya Bapak Ibu sekalian, saya produksi dodol tapi saya juga akan produksi kripek bayam. Nah itu diperbolehkan, nah karenanya KBLI-nya lebih dari satu.
Kemudian karena lebih dari satu disebut non-KBLI, kemudian atau disebut perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha. Kita sebut PB UMKU, Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha UMKU. Standar perizinannya di mana? Di dalam Perbadan POM No. 10 Tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sektor obat dan makanan.
Standar lainnya apa? Standarnya ada di perbadan POM 22 tahun 2018. Untuk sarana diperiksa dengan cara berdasarkan peraturan perbadan POM 2207 2012. Cara produksinya diatur di perbadan POM 2206 2012. Kemudian harus sesuai dengan standar label dan iklan. Kemudian juga harus memenuhi standar keamanan pangan secara keseluruhan.
Nah, Bapak-Ibu sekalian tadi disampaikan kok banyak sekali standarnya, tapi bentuknya adalah komitmen Bapak-Ibu sekalian. Jadi, persyaratan umumnya adalah pemohon boleh pelaku usaha perseorangan. Perseorangan boleh? Boleh. Kemudian pelaku usaha?
boleh juga non-perseorangan atau badan usaha yang didirikan oleh yayasan, kooperasi, persekutuan komanditer, dan persekutuan firma. Pelaku usaha juga harus mengurus SPPIRT sesuai dengan lokasi usaha. KTP saya di Jakarta, lokasi usaha saya atau rumah tinggal saya di Pangerang. Diperbolehkan nggak Bu saya ngurusnya di Jakarta?
Ngurusnya di Tangerang Bapak Ibu sekalian Jadi sesuai dengan lokasi usaha Data pangan olahan industri rumah tangga pangan yang didaftarkan itu harus ada juga Kemudian yang ketiga ada pernyataan mandiri atau self-declaration of conformity Terkait pemenuhan Nah ini yang komitmennya adalah satu, saya berkomitmen untuk mengikuti penyeluhan keamanan pangan. Yang kedua, saya berkomitmen untuk memenuhi persyaratan cara produksi pangan yang baik untuk industri rumah tangga atau CPVD-IRT atau higiene, sanitasi, dan dokumentasi. Yang ketiga... Saya berkomitmen untuk memenuhi ketentuan label dan iklan pangan.
Nah, kalau ada tiga komitmen tersebut, komitmennya harus dipenuhi. Kapan dipenuhinya? Dipenuhinya selama tiga bulan sejak SPPIRT diterbitkan. Ketika tiga bulan itu belum dipenuhi juga. masih diberikan kesempatan 3 bulan lagi jadi 3 plus 3 bulan komitmen ini harus dipenuhi nah untuk rencana label untuk memenuhi ketentuan label dan iklan Bagaimana?
Maka saya, Bapak-Ibu sekalian harus menyampaikan mengupload rancangan label pangannya seperti apa. Rancangan-rancangan label dan iklan itu mengacu pada peraturan badan POM. Pasti harus memenuhi keamanan mutu manfaat dan gisi pangan olahan industri rumah tangga. Untuk sarana tadi sudah saya sampaikan ya, CPPBIR. Artinya 2206-2012 dan pemeriksaan sarananya mengacu pada perbadan POM 2207-2012.
Bapak-Ibu sekalian yang saya hormati ini kok tambah susah? Tidak, Bapak-Ibu sekalian coba kita lihat perbedaannya sebelum terbitnya PP5-2021 dan setelahnya. Sebelum PP5 2021 diterbitkan, Bapak-Ibu sekalian ketika mengajukan SPP IRT masih menunggu 3 bulan yang digunakan untuk Dinas Kesehatan Kabupaten Kota melakukan penyuluhan keamanan pangan, kemudian melakukan pemeriksaan industri rumah tangga pangan, menerbitkan rekomendasi kepada DPM PTSP. Kalau saat ini, hari ini Bapak-Ibu sekalian login di OSS, setelah itu masuk SPPIRT, langsung keluar SPPIRT-nya. Tapi dengan janji atau dengan komitmen.
Komitmennya inilah yang harus dipenuhi 3 plus 3 bulan, yaitu tadi mengikuti penyuluhan keamanan pangan. Dan harus lulus, kalau nggak lulus nggak hanya mengikuti harus lulus. Yang kedua, memenuhi persyaratan CPPBIRT juga harus lulus. Dan yang ketiga, memenuhi ketentuan label dan iklan tangan olahan harus di-upload rancangan labelnya. Nah, Bapak-Ibu sekalian, bukti bahwa Bapak-Ibu sekalian sudah memenuhi komitmen untuk ...
Komitmen pertama yaitu mengikuti penyuluhan keamanan pangan adalah KPU sekalian mengikuti sertifikasi penyuluhan keamanan pangan Dengan nilai post-testnya minimal 60 Mengikuti BIMTEK maksudnya Mengikuti BIMTEK penyuluhan keamanan pangan Ada nilai post-test, post-testnya minimal 60 Kemudian selanjutnya adalah hasil pemeriksaan sarana. Bapak-Ibu sekalian mendaftarkan sarananya untuk diperiksa. Diperiksa harus memenuhi level 1 atau 2. Nah, Bapak-Ibu sekalian, supaya Bapak-Ibu sekalian tidak hanya mengajukan kemudian kok nggak lulus-lulus, untuk pemeriksaan sarana, Bapak-Ibu sekalian bisa download CPPBIRT itu di peraturan Badan POM 2207-2012, tapi juga bisa mengajukan pendampingan. Saya sarana saya tolong dong sarana saya dilihat, didampingi, dan seterusnya.
Saya harus mengikuti di BIMPEG penyuluhan keamanan pangan pun diajari sebetulnya Bapak-Ibu sekalian. Bagaimana supaya sarana Bapak-Ibu sekalian memenuhi level. kol 1 atau 2 tersebut. Kemudian mengajukannya kemana?
Kepada dinas kesehatan. Nah untuk ketentuan label dan iklan seperti saya sampaikan tadi harus sesuai ketentuan dengan cara apa mengupload rancangan label Bapak Ibu sekalian. Bapak Ibu sekalian tadi sudah disampaikan untuk pemenuhan komitmen mengikuti penyuluhan keamanan pangan nilai post-test. yang minimal 60, ada materi-materinya. Materinya adalah peraturan pendorongan bidang pangan, keamanan dan mutu pangan, teknologi proses pengolahan pangan, prosedur operasi sanitasi yang standar atau SSOP, cara produksi pangan yang baik untuk industri rumah tangga, kemudian penggunaan bahan tambahan pangan, dan persyaratan label dan iklan pangan.
Dengan demikian, ketika Bapak-Ibu sekalian mengikuti BIMTEK ini dengan baik, diharapkan sarananya Bapak-Ibu sekalian juga menjadi sesuai nanti ketika dilakukan pemeriksaan sarana. Pendukungnya adalah pencantuman labia. halal dan etika bisnis pengembangan jejaring bisnis industri rumah tangga tangan.
Ini adalah form pemeriksaan sarana yang digunakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kota ketika memeriksa sarana ke tempat Bapak-Ibu sekalian, kapan diperiksanya setelah Bapak-Ibu sekalian mengajukan SPP-IRT. Hasilnya harus level 1. atau level 2 Bapak Ibu sekalian. Apa saja yang diperiksa di sini ada.
Kemudian untuk ketentuan label, sesuai dengan peraturan Badan PON No. 31 2018 mengenai label produk pangan, label itu wajib ditulis dan dicetak dalam bahasa Indonesia. Produk saya kan lokal. saya bisa enggak pakai bahasa Sunda, pakai bahasa Jawa, atau pakai bahasa Banjar, pakai bahasa Mandailing?
Boleh enggak? Diperbolehkan tetapi harus tetap ada bahasa Indonesianya dan bahasa Indonesianya harus lebih dominan. Ya, Bapak-Ibu sekalian, kenapa? Karena kita berada di negara wilayah kesatuan negara Republik Indonesia.
Jadi mohon kiranya ada bahasa Indonesia di sana. Karena kalau tidak, nggak akan lulus nanti Bapak-Ibu sekalian. Nah, label-label tersebut ada enam aspek yang dinilai.
Yang pertama, desainnya sesuai dengan yang disetujui pada saat pendaftaran. Yang kedua, terletak pada bagian yang mudah dibaca. atau mudah dilihat.
Yang ketiga, harus benar dan tidak menyesatkan. Yang keempat, jangan mudah lepas, luntur, atau rusak. Yang kelima, berikan keterangan, berisi keterangan mengenai pangannya itu sendiri.
Dan yang keenam, wajib ada pada setiap pangan terkemas. Setiap pangan terkemas ya Bapak Ibu sekalian. Saya boleh tidak menaruh di luarnya saja, di kardus luarnya saja? Tidak boleh.
Jadi label itu harus pada kemasan primernya. Nah, apa saja yang ada di dalam label? Ada beberapa, ini kami sampaikan.
Yang pertama, harus ada nama produknya, harus ada daftar yang digunakan atau komposisinya. Kemudian ada berat bersih atau isi bersihnya, nama dan alamat pihak yang memproduksi, ini ada kaitannya tadi lokasi produksi dan seterusnya Bapak-Ibu sekalian. Kemudian halal bagi yang dipersyaratkan, tanggal dan kode produksi, keterangan kadar luar sah, nomor izin edar, asal-usul bahan tertentu.
Asal-usul bahan tertentu, misalnya saja untuk proses khusus jakung rekayasa genetik, bawang putih iradiasi, asal bahannya protein kedelai, lemak babi, dan seterusnya. Ini contoh-contoh. Nah, untuk yang hitam-hitam ini harus ditempatkan pada bagian yang paling mudah dilihat atau dibaca.
Di bagian depan kita sebutnya begitu. Nah, ada satu lagi yaitu tentang informasi nilai gisi. Bapak-Ibu sekalian, di sebelah ini, informasi nilai gisi sebelah kanan ya, kanan dari contoh label ini ada tulisan informasi nilai gisi. Untuk informasi nilai gisi, Bapak-Ibu sekalian, ada yang dimasukkan, Apa saja yang dimasukkan di informasi nilai kisi tersebut.
Nah Bapak-Ibu sekalian label ini silahkan untuk mendownload peraturan Badan POM yang tadi 31 tahun 2018 sudah diubah sedikit tapi mohon kiranya dua-duanya dibaca dengan peraturan Badan POM nomor 20 tahun 2021. Yang warnanya merah-merah itu dikandalkan. dikasih kotak warna merah, itu harus ada di bagian utama label. Kemudian saya sampaikan tentang pencantuman informasi nilai gisi, tadi apa saja sih informasi nilai gisi yang harus dicantumkan.
Yang pertama yang wajib dicantumkan adalah, Jumlah sajinya, jumlah sajian perkemasan, catatan kaki. Zat gisi yang wajib dicantumkan adalah energi total, lemak total, lemak jenuh, protein, karbohidrat total, gula, garam. Ngitungnya bagaimana ini? Bapak-Ibu sekalian di perbadan POM nomor 16 tahun 2020 tentang pencantuman informasi nilai gisi untuk pangan olahan yang dibuat.
produksi oleh usaha mikro dan usaha kecil, ada contoh-contoh 42 jenis pangan yang bisa ditiru, diambil. Di sana diajarin juga caranya untuk menghitung perbadan POM 16 tahun 2020 untuk informasi nilai kisi. Ada persyaratan khususkah untuk ini, untuk industri rumah tangga pangan? Ada, Bapak-Ibu sekalian.
Yang pertama. Tidak boleh menggunakan bahan berbahaya. Saya tidak menggunakan borax kok bu, saya hanya menggunakan pijer. Sama, bapak ibu sekalian, borax, pijer, kemudian bleng itu sama dengan borax.
Formalin juga nggak boleh. Kadang-kadang orang ngomongnya ini obat bakso kok bu, ah sama aja, itu mah bahan berbahaya juga. Jadi, Ada Rodamin B, metanil yellow, jangan digunakan bahan berbahaya.
Jelas-jelas langsung di-drop dari perizinan. Dan apabila Bapak-Ibu sekalian ketahuan menggunakan bahan berbahaya karena badan POM akan melakukan sampling dan pengujian dari produk Bapak-Ibu sekalian, Bapak-Ibu sekalian dapat dikenakan sanksi hukum. Jadi hati-hati untuk bahan baku ini. Kemudian, Saya boleh menggunakan BTP?
Enggak. Dapat menggunakan BTP, tapi harus sesuai dengan ketentuan. Jangan berlebih dan seterusnya. Nah, Bapak-Ibu sekalian yang saya hormati, apabila Bapak-Ibu sekalian ketahuan menggunakan bahan berbahaya, pertama SPPIRT-nya dicabut, tetapi yang kedua bisa saja kena sanksi hukum.
Jadi, Bapak-Ibu sekalian sanksi hukumnya sudah pernah ada nggak? Oh, pernah banyak. Ada yang dihukum.
Dihukumnya berapa bulan, berapa ini tahun begitu ada. Nah, Bapak-Ibu sekalian sekarang saya akan bicara sedikit tentang SPP-IRT yang terintegrasi dengan OSPS RBA. Di dalam PP5 tahun 2021 itu ada tulisan bahwa ada pasal yang menyebutkan bahwa perizinan berusaha itu harus melalui OSS.
Nah, hal ini juga berlaku untuk SPP IRT, dia harus melalui OSS. Nah, oleh karena itu pendaftaran yang harus melalui OSS, maka Bapak-Ibu sekalian dapat terhubung ke oss.go.id. Jadi kemudian otomatis akan masuk ke ketika itu sudah selesai, NIB sudah didapat, langsung bisa masuk ke SPB IRT tanpa keluar dulu dari OSS.
Ini Bapak-Ibu sekalian untuk pendaftarannya ya, untuk konsultasinya boleh nggak konsultasi? Saya sudah lupa yang disampaikan ini seperti apa. Bapak-Ibu sekalian. Boleh konsultasi online, live chat itu boleh.
Adanya di mana? Di aplikasi SPPIRT, buka sppirt.com.id. Di sana Bapak-Ibu sekalian dapat menanyakan sesuatu yang kami akan jawab melalui chat tersebut.
Chat di http://sppirt.com.id. Ya, Bapak-Ibu sekalian. Kemudian alur penerbitannya seperti apa? Yang pertama, pemohon SPPIRT login ke sistem OSS atau datang ke DPM PTSP. Kami sampaikan datang ke DPM PTSP bisa jadi, Bapak-Ibu sekalian, saya nggak bisa, saya nggak punya laptop, saya punya HP, tapi HP saya tidak bisa itu masuk, dan seterusnya.
Jadi monggo masuk ke sistem OSS boleh, masuk datang ke DPM-BTSP boleh. Kemudian input kelengkapan data di OSS untuk mendapatkan NID nanti, pasti akan disampaikan kan oleh BK. Bagaimana cara mendapatkan NIB. Kemudian yang ketiga, setelahnya, setelah mendapatkan NIB, nggak usah keluar dulu, langsung membuat permohonan UMKU untuk SPPIRT, sehingga OSS nanti akan menghubungkan ke aplikasi sppirt.pom.co.id untuk pengajuan produk baru.
Jadi Bapak-Ibu sekalian tidak perlu login keluar dulu baru login ke SPPIRT, tidak. Jadi dari OSS nanti langsung klik link pemenuhan komitmen OSS untuk permohonan ungku untuk SPPIRT, ini otomatis bisa langsung masuk ke sppirt.com.go.id. Kemudian pemohon harus menginput data produknya. Mengunggah rancangan label dan pernyataan komitmennya. Oleh karena itu, mohon disiapkan data produk, foto surat pernyataan komitmen yang sudah ditanda tangani, foto rancangan label itu harus masuk karena pemohon diminta untuk menginput itu.
Kemudian permohonan SPP IRT akan secara otomatis. otomatis divalidasi oleh sistem dan nomor PIRT-nya akan tergenerate secara otomatis dari data yang di-input oleh pelaku sahabat. Bapak-Ibu sekalian langsung dapat nomornya itu, penerbitan SPPIRT ini dalam waktu satu hari. Nah, alur penerbitannya bagaimana ya?
Setelah NID terbit, pengajuan SPPIRT, ini pengajuan, ini yang detailnya yang tadi saya sampaikan secara global, ini detailnya nih, pengisian data. Kata pelaku usaha terdiri dari nama pelaku usahanya, nama usahanya, provinsinya, kabupaten, kotanya, alamat lengkap, NIB nomor KTP. Ingat, kabupaten kotanya adalah kabupaten kota tempat usaha.
Pengajuannya di kabupaten kota tempat usaha. Kemudian lanjut ke input data produknya. Pilih jenis produk pangannya.
Kan ada 11 tadi ya jenisnya. Pilih nama produk pangannya. Di sana ada.
Tinggal pilih-pilih-pilih. Buku nggak ada pilihan. Mungkin jenis pangannya keliru.
Balik lagi ke jenis pangan. Mana jenis pangan yang sesuai. Kemudian pilih jenis kemasannya. Kalau sudah, nama jenis produk sudah. Nama produknya sudah.
Pilih jenis kemasannya, itu ada beberapa kan, tadi ada delapan ya Bapak-Ibu sekalian, oh saya yang paling pas di sini nih, begitu. Dan kemasannya adalah kemasan primer Bapak-Ibu sekalian, kemasan yang langsung bersinggungan dengan pangannya ya. Kemasan yang langsung bersinggungan, bukan kemasan sekunder, bukan yang kemasan dalam kemasan lagi, tidak, tapi kemasan yang primer. Kemudian mengisikan komposisinya.
Kemudian proses produksinya bagaimana ya? Nah, itu juga di ini kan. Kalau proses produksi bagaimana, Bu?
Wah, pada saat Bapak-Ibu sekalian mengikuti BIMPAC, itu proses produksinya ada. Tapi karena ini di awal, Bapak-Ibu sekalian proses produksinya bisa menanyakan dulu di sppirt.com.go.id tadi di live chat. Gimana nih caranya? Kemudian cara penyimpanannya bagaimana? Disimpan saja di suhu ruang, jangan ditumpuk dan seterusnya misalnya begitu.
Masa simpannya berapa lama? Masa simpannya satu bulan. Masa simpannya tiga hari.
Kalau masa simpannya tiga hari tentu saja nanti akan ditolak oleh sistem. Kenapa? Karena nggak perlu izin kalau kurang dari tujuh hari.
Nah, kemudian ini adalah produk yang keberapa untuk mendapatkan SPT-IR. Kemudian setelah input data produk, Bapak-Ibu sekalian diminta untuk input label produk Apakah labelnya telah mencantumkan informasi berikut berupa checklist? Nama produknya ada enggak?
Checklist Oh ada, komposisinya ada enggak? Ada Berat bersihnya ada enggak? Ada Itu checklist-checklist ya Bapak-Ibu sekalian Halal ada enggak? Saya belum, enggak apa-apa Nama dan alamat IRTP ada enggak?
Tanggal dan kode produksi ada enggak, keterangan kada luar sana ada enggak, asal-usul bahan, informasi nilai gisi dan keterangan lainnya yang merah-merah ini, ini masih bisa nyusul nanti-nanti, tidak harus ada. Nah, Bapak-Ibu sekalian nanti pada saatnya ini peraturan-peraturan ini diberlakukan. Pertanggal kapan?
Nah, itu otomatis harus. Kalau sekarang posisinya masih voluntary. Nah, kemudian sistemnya akan menganalisis berdasarkan input pengajuan SPP-IRT, input data, input label.
Itu sistem akan menganalisis sendiri. Kalau sistem sudah, oh ini oke. Oke, terbit dia. Oh ini belum, maka oleh sistem akan ditolak. Logis penolakannya adalah misalnya Bapak-Ibu sekalian memilih penyimpanan dingin, padahal penyimpanan dingin, penyimpanan beku itu kan nggak boleh kan tadi?
Itu harus MD, maka otomatis ditolak. Kalau memilih minuman langsung minum juga nggak boleh kan? Harus kering kan?
Nah kemudian... Masukkan masa simpan misalnya Masa simpannya kurang dari 7 hari Ya pasti tertolak Kenapa? Karena tidak perlu izin Nah kecuali Kalau masa simpannya untuk produk pangan tepung Dan olahannya misalnya roti Dan seterusnya itu masih boleh Masih boleh Sistem akan masih menerima Jika keterangan label kurang yang di bagian mandatori, maka akan tertolak secara otomatis Bapak-Ibu sekalian. Bapak-Ibu sekalian, setelah semuanya masuk tadi, ini sampai dengan SPPIRT terbit, terbitnya seperti apa?
Ini terbitnya Bapak-Ibu sekalian. Ini terbitnya seperti ini. Bentuknya nanti seperti ini. Sudah ada nomernya, Bu? Sudah ada nomernya.
Jadi SPPIRT-nya nomor berapa itu sudah ada tuh. Nomor pendaftaran PPIRT nomor bla bla bla bla bla Bapak ibu sekalian setelah itu adalah sampai pada kami kesimpulan nih terakhir Sertifikasi pemenuhan komitmen produksi pangan olahan industri rumah tangga ini Merupakan nama baru bukan barang baru bukan barang lama tapi namanya baru Dari perizinan yang sebelumnya sudah ada sertifikat produksi pangan industri rumah tangga sejak tahun 2003, nah malah 2003 ini sudah ada SPPIRT. Sekarang namanya saja yang baru. Kemudian objek perizinannya masih produk pangan olahan industri rumah tangga.
Persyaratannya sama dengan perizinan yang lama, sekarang dipermudah dengan cara pelaku saham memberikan komitmen. Tapi komitmennya harus dipenuhi nanti 3-6 bulan ya, pemenuhannya harus dipenuhi. Pada saat pemenuhan ini akan diawasi oleh petugas pengawas Bapak-Ibu sekalian, oh ini belum, ini belum, ini belum, nanti 6 bulan belum juga.
Bapak-Ibu sekalian nomornya dibekukan, pangannya tidak boleh diedarkan, harus ditarik dari peredaran. Rugikan daripada kelamaan, maka pada saat. Pengajuan SPP IRT, moga-moga dalam waktu dekat komitmen Bapak-Ibu sekalian sudah dapat kurang dari 3 bulan sudah dapat dipenuhi.
Kemudian pengajuan SPP IRT saat ini harus melalui OSS, karena itu ya langsung masuk oss.go.id. Nah kemudian ini nanti ketika milik kliknya adalah apa namanya, UMCO tadi. Masuk perizinan berusaha UMKU untuk SPPIRT otomatis akan OSS akan mengantarkan ke sppirt.com.id.
Bapak-Ibu sekalian, terima kasih. Kita tetap untuk menjadikan konsumen cerdas dengan cek klik, cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek tada luar. Terima kasih.
Ratu Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Panganolahan saat ini sedang diases oleh Kemenpan untuk mendapatkan WBK, mewujudkan wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi yang bersih dan melayani. Dan oleh karena itu kami anti gratifikasi dan apabila ada keluhan-keluhan yang terkait dengan kenakalan-kenakalan dalam tanda petik, staff... kami mohon disampaikan kepada kami melalui 0813 13 808 909. Bapak-Ibu sekalian ingat 0813 13 808 909 ini untuk pengaduan saja, bukan untuk pelayanan publik.
Nah, Bapak-Ibu sekalian, apabila Bapak-Ibu sekalian membutuhkan konsultasi pelayanan publik, kami persilahkan banyak channel untuk sampai ke konsultasi pelayanan publik yang diberikan oleh Badan POM, oleh Direkturat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan. Baik melalui email di direkturatpmpu.com.id atau telepon di 021 428-78-701 atau di website, lihat di website pmpupo.com.id atau di media sosial, ada Twitter, ada Facebook, ada Instagram, ada chatting, ada Youtube. Kemudian boleh juga SMS aplikasi percakapan di sppirt.com.id Kemudian masuk ke alamat surat juga boleh, langsung datang juga boleh ke ruangan konsultasi gedung B lantai 6. Bapak-Ibu sekalian kami menolak gratifikasi, mohon jangan diiming-iming dengan gratifikasi. Silakan kalau ada yang cari-cari peluang untuk gratifikasi, mohon diajukan. atau layanan pengaduan di 0813 13808 909. Terima kasih telah mengikuti sosialisasi ini dengan baik.
Kami mohon maaf apabila masih kurang dalam menyampaikan pesan ini. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya kembalikan ke moderator.
Baik, Wassalamualaikum Wr. Wb. Terima kasih Ibu Direktur atas penjelasan materi yang sangat lengkap sekali. Tentunya tadi ada beberapa pertanyaan, Ibu mohon izin dari peserta yang live streaming. Apakah untuk materinya bisa diberikan, Ibu mohon izin?
Materi kami sampaikan nanti melalui Panitia, monggo oleh Panitia untuk disebarluaskan. silakan teman-teman dari Badan Pem untuk share ke Panitia ya baik siap Ibu terima kasih materi akan kami bagikan tentunya akan kami share melalui live chat ada beberapa poin dari penjelasan yang sudah disampaikan terkait pengajuan SPPIRT ini sebenarnya merupakan perubahan nomenklatur ya Ibu dari yang tercantum di lampiran PP5 tahun 2021. Di mana untuk pengajuan DOSS-nya setelah pengurusan NIB, maka pelaku usaha dapat langsung mengajukan di perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha. Atau saat ini dikenal dengan PBUMKU, dengan memilih SPPIRT.
Untuk integrasinya juga seperti yang tadi sudah disampaikan bahwa memang sudah terintegrasi antara OSS dengan Bepom. Di mana pada saat pemenuhan komitmen atau pemenuhan persyaratan akan single sign on masuk ke link dari website-nya Bepom ya Bu. Lalu yang perlu digarisbawahi di sini adalah terkait Bapak Ibu atau pelaku usaha yang memang membutuhkan informasi lebih lanjut. Sangat banyak sekali tadi channel konsultasi sebagaimana yang disebutkan ada bisa melalui email, call center, media sosial bahkan bisa langsung datang ya Bu ya untuk berkonsultasi perihal kendala yang dihadapi. Nah untuk konsultasi online ini juga bisa melalui live chat yang tadi sudah diinformasikan melalui https.sppirt.pom.go.id Baik Ibu, setelah kami cek di sini, mohon izin.
Ada dua pertanyaan Ibu, mohon izin. Yang satu mungkin hanya sekedar informasi bahwa terkait untuk mendapatkan sertifikat pengolahan pangan ini sulit di daerah. Seperti itu Ibu.
Mungkin untuk konsultasi lebih lanjutnya karena memang waktu yang terbatas. Jadi Bapak Ibu yang memiliki kendala silahkan langsung menghubungi layanan konsultasi sebagaimana tadi yang sudah diinformasikan melalui email, layanan call center, media sosial, bahkan bisa juga langsung datang. Untuk berkonsultasi perihal kendala yang dihadapi.
Mungkin demikian Ibu yang bisa dapat kami sampaikan karena keterbatasan waktu. Kami haturkan terima kasih atas sosialisasi dan juga paparan yang sangat bermanfaat dan tentunya sangat dinantikan oleh pelaku usaha ya Ibu atas penjelasannya. Untuk selanjutnya mungkin kita akan akhiri karena kita akan break dulu untuk isoma. Dan selanjutnya setelah ini akan dilanjutkan dengan sosialisasi sertifikat halal dan juga SNI. Sekali lagi terima kasih Ibu Direktur atas kehadirannya dan juga kepada Bapak Ibu kita akan lanjutkan live streaming Youtube di channel PKPM TV pada pukul 13 waktu Indonesia Barat.
Saya undur diri kita akan bertemu di pukul 13 waktu Indonesia Barat. Sekali lagi terima kasih Ibu. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Selamat malam, Bapak Ibu sekalian Terima kasih banyak, mohon izin lift