Konsep, Esensi, dan Urgensi Dasar Negara
Konsep Dasar Negara
- Fungsi Dasar Negara: Seperti fondasi bangunan, dasar negara menjadi landasan kokoh bagi berdirinya sebuah negara.
- Etimologi dan Terminologi:
- Identik dengan istilah "ground norm", "norma dasar", "cita hukum".
- Diartikan sebagai landasan dan sumber pembentukan serta penyelenggaraan negara.
- Sumber segala hukum negara.
- Teori Dasar Negara:
- Menurut Hans Kelsen: "basic norm" atau "ground norm" sebagai norma tertinggi yang tidak berubah.
- Pancasila sebagai "ground norm" yang lebih dianggap sebagai nilai (values) dibanding sekadar norma hukum.
- Perbandingan dengan Konstitusi:
- Konstitusi (UUD) adalah hukum tertinggi yang dapat berubah melalui amandemen.
- Dasar negara bersifat permanen, tidak berubah.
Teori dan Pendapat Beberapa Ahli
- Plato dan Aristoteles:
- Negara sebaiknya berdasarkan hukum, dengan konstitusi sebagai pedoman.
- Norma hukum bersifat hierarkis, mengarah pada norma dasar (ground norm).
- Hans Nowyarski: Menyebut "stat fundamental norm" sebagai kaidah tertinggi yang lebih tinggi dari undang-undang dasar.
- Supomo dan Oppenheim: Bicara tentang "cita negara" dan "start-side" sebagai aliran pikiran negara.
Esensi Pancasila sebagai Dasar Negara
- Kaida Penuntun dari Pancasila:
- Menjaga integrasi bangsa (ideologi dan teritori).
- Membangun demokrasi dan nomokrasi (hukum) secara bersamaan.
- Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
- Toleransi beragama berkeadaban, tidak berdasarkan pada satu agama saja.
- Peran Pancasila dalam UUD:
- Sumber dari segala sumber hukum.
- Menjadi asas kerohanian hukum Indonesia.
- Mewujudkan cita-cita hukum bagi dasar negara.
- Memandu norma dalam UUD untuk mencerminkan moral rakyat.
Urgensi Pancasila sebagai Dasar Negara
- Pendekatan Bung Karno:
- Pancasila sebagai alat pemersatu bangsa dan anti-imperialisme.
- Menunjukkan karakter dan ciri khas bangsa.
- Pendekatan Institusional dan Human Resources:
- Institusional: Lembaga negara harus menjiwai nilai-nilai Pancasila.
- Human Resources: Pemegang jabatan dan warga negara harus mempraktikkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
- Good Governance: Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan fairness untuk menghindari korupsi.
Diskusi dan Implementasi
- Mengkaji kebijakan ekonomi dan politik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
- Evaluasi perilaku warga negara dalam mencerminkan pelaksanaan nilai-nilai Pancasila.
Demikian catatan kuliah mengenai dasar negara, khususnya Pancasila sebagai landasan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Harap dipersiapkan untuk diskusi pekan depan mengenai implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kebijakan dan kehidupan berbangsa.