Dasar Negara dan Esensi Pancasila

Oct 9, 2024

Konsep, Esensi, dan Urgensi Dasar Negara

Konsep Dasar Negara

  • Fungsi Dasar Negara: Seperti fondasi bangunan, dasar negara menjadi landasan kokoh bagi berdirinya sebuah negara.
  • Etimologi dan Terminologi:
    • Identik dengan istilah "ground norm", "norma dasar", "cita hukum".
    • Diartikan sebagai landasan dan sumber pembentukan serta penyelenggaraan negara.
    • Sumber segala hukum negara.
  • Teori Dasar Negara:
    • Menurut Hans Kelsen: "basic norm" atau "ground norm" sebagai norma tertinggi yang tidak berubah.
    • Pancasila sebagai "ground norm" yang lebih dianggap sebagai nilai (values) dibanding sekadar norma hukum.
  • Perbandingan dengan Konstitusi:
    • Konstitusi (UUD) adalah hukum tertinggi yang dapat berubah melalui amandemen.
    • Dasar negara bersifat permanen, tidak berubah.

Teori dan Pendapat Beberapa Ahli

  • Plato dan Aristoteles:
    • Negara sebaiknya berdasarkan hukum, dengan konstitusi sebagai pedoman.
    • Norma hukum bersifat hierarkis, mengarah pada norma dasar (ground norm).
  • Hans Nowyarski: Menyebut "stat fundamental norm" sebagai kaidah tertinggi yang lebih tinggi dari undang-undang dasar.
  • Supomo dan Oppenheim: Bicara tentang "cita negara" dan "start-side" sebagai aliran pikiran negara.

Esensi Pancasila sebagai Dasar Negara

  • Kaida Penuntun dari Pancasila:
    1. Menjaga integrasi bangsa (ideologi dan teritori).
    2. Membangun demokrasi dan nomokrasi (hukum) secara bersamaan.
    3. Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
    4. Toleransi beragama berkeadaban, tidak berdasarkan pada satu agama saja.
  • Peran Pancasila dalam UUD:
    • Sumber dari segala sumber hukum.
    • Menjadi asas kerohanian hukum Indonesia.
    • Mewujudkan cita-cita hukum bagi dasar negara.
    • Memandu norma dalam UUD untuk mencerminkan moral rakyat.

Urgensi Pancasila sebagai Dasar Negara

  • Pendekatan Bung Karno:
    • Pancasila sebagai alat pemersatu bangsa dan anti-imperialisme.
    • Menunjukkan karakter dan ciri khas bangsa.
  • Pendekatan Institusional dan Human Resources:
    • Institusional: Lembaga negara harus menjiwai nilai-nilai Pancasila.
    • Human Resources: Pemegang jabatan dan warga negara harus mempraktikkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
    • Good Governance: Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan fairness untuk menghindari korupsi.

Diskusi dan Implementasi

  • Mengkaji kebijakan ekonomi dan politik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
  • Evaluasi perilaku warga negara dalam mencerminkan pelaksanaan nilai-nilai Pancasila.

Demikian catatan kuliah mengenai dasar negara, khususnya Pancasila sebagai landasan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Harap dipersiapkan untuk diskusi pekan depan mengenai implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kebijakan dan kehidupan berbangsa.