Transcript for:

Hai kawan pajak! Selamat datang di tutorial pelaporan SPTPPN via web e-faktur. Tutorial ini merupakan tutorial pada tahap pelaporan. Setelah wajib pajak selesai dan berhasil menggunakan aplikasi e-faktur desktop 3.0, maka selanjutnya adalah pelaporan dengan menggunakan e-faktur web pada laman web strip e-faktur.pajak.go.id. Sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Klaster PPN yang berlaku mulai 1 April 2022, PKP Pedagang Kendaraan Bermotor Bekas dan PKP dengan Omset sampai dengan 1,8 miliar yang semula melaporkan PPN yang dipungut dengan SPT Masa PPN 1111 DM menjadi beralih menggunakan SPT Masa PPN 1111. Untuk melakukan pelaporan SPT Masa PPN 1111, PKP tidak perlu lagi create file CSV dari aplikasi e-faktur. Proses posting dan pelaporan SPT dilakukan secara langsung melalui laman web strip e-faktur.pajak.go.id. Dalam tutorial kali ini, kita akan belajar cara membuat dan melaporkan SPT PPN melalui e-faktur web PPN dalam 9 langkah mudah. Buka aplikasi e-faktur di laman web strip e-faktur.pajak.go.id menggunakan browser. Disarankan menggunakan browser Chrome atau Firefox. Buka menu Options, lalu cari kata kunci Certificates. Kemudian klik View Certificates. Setelah muncul daftar sertifikat, klik Import, dan pilih sertifikat elektronik Anda, lalu masukkan Passphrase. Kemudian tutup dan buka kembali browser Anda. Jika instalasi sertifikat elektronik sudah berhasil, maka NPPP dan nama perusahaan akan terisi secara otomatis. Jika belum, ulangi kembali import sertifikat elektronik Anda dan pastikan sertifikat elektronik masih berlaku. Masuk ke laman e-faktur web di webstrip e-faktur.pajak.go.id Pada menu login, akan muncul nomor NPWP dan nama perusahaan Anda. Pertama, masukkan password akun PKP atau password Enova, kemudian klik tombol Login. Selanjutnya akan muncul tampilan dashboard seperti di samping. Pilih menu Profil, klik Profil Aplikasi, kemudian isi nama dan jabatan penandatangan faktur, Lalu klik simpan perubahan. Data yang muncul di tab profil PKP merupakan data yang terdapat di sistem informasi DJP. Dalam hal terdapat perbedaan data, silakan hubungi KPP tempat terdaftar untuk melakukan perubahan data. Untuk melakukan posting SPT, pilih menu administrasi SPT, lalu klik submenu monitoring SPT, kemudian pilih posting SPT. Selanjutnya akan muncul isian data posting SPT. Masukkan tahun pajak, masa pajak, status SPT, kemudian klik submit. Lalu akan muncul notifikasi proses posting sudah masuk ke dalam antrian. Silakan tunggu beberapa saat. Klik OK untuk melanjutkan. Apabila posting berhasil, maka di dalam daftar SPT akan terlihat status sukses seperti ditunjukkan pada gambar di samping. Klik buka untuk melihat dan mengisi detail SPT. Setelah data SPT berhasil terbuka, terdapat tiga menu yaitu Lampiran Detail, Lampiran AB, dan Induk. Klik lampiran detail, lalu pilih jenis formulir. Klik tampilkan untuk melihat detail lampiran. Untuk mengunduh formulir A1 sampai dengan B3 ke dalam bentuk CSV, klik tombol download. Lakukan pengecekan untuk keseluruhan jenis formulir mulai dari form lampiran A1, A2, B1, B2, dan B3. Jika dirasa telah sesuai, lanjutkan ke formulir lampiran AB. Klik lampiran AB, lalu klik rekapitulasi penyerahan untuk melihat detail rekapitulasi. Dalam hal terdapat faktur pajak digunggung, tuliskan secara manual pada kolom B2 atau tuliskan 0 jika tidak ada penyerahan. Lanjutkan pengecekan ke rekapitulasi perolehan untuk melihat detail rekapitulasi. detail rekapitulasi. Klik perhitungan PM yang dapat dikreditkan untuk melihat detail perhitungan. Dalam hal terdapat kompensasi atau hasil perhitungan kembali PM, silakan isi manual di kolom yang sudah disediakan. Jika seluruh isian dalam lampiran AB telah diisi, lanjutkan dengan memberi tanda checklist pada pernyataan, lalu klik tombol submit. Berikutnya akan muncul notifikasi untuk memasukkan file sertifikat elektronik seperti berikut. Pilih Choose File untuk memasukkan file sertifikat elektronik. Arahkan ke lokasi penyimpanan file sertifikat elektronik berada. Klik Open untuk melanjutkan. Kemudian masukkan passphrase, lalu klik tombol setuju. Jika passphrase yang dimasukkan benar, maka akan muncul notifikasi submit SPT lampiran AB berhasil. Lalu klik OK untuk melanjutkan. Setelah lampiran AB terisi dan tersimpan, lanjutkan ke pengisian SPT Induk. Pilih menu induk, lalu klik tulisan penyerahan barang dan jasa untuk melihat detail penyerahan. Dalam hal terdapat penyerahan yang tidak terhutang PPN, silakan isikan nilai DPP atas penyerahan tersebut, atau tuliskan 0 jika memang tidak ada penyerahan yang tidak terhutang PPN. Jika status SPT kurang baik, Seperti ditunjukkan pada gambar di samping, lakukan pembayaran terlebih dahulu, lalu input kode NTPN atau bukti PBK dengan cara klik ikon kaca pembesar. Isikan bukti pembayaran, masukkan nomor NTPN atau bukti PBK beserta nilainya, lalu klik tambah. Dalam hal status SPT adalah lebih bayar, silakan beri tanda checklist pada kolom yang sesuai. Jika status SPT nihil, langsung lanjutkan dengan tulisan PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri. Dalam hal terdapat kegiatan membangun sendiri atau KMS, silakan isikan nilai DPP, PPN terhutang, dan masukkan NTPN bukti pembayaran atau tuliskan 0 jika memang tidak ada kegiatan KMS. Lanjutkan dengan klik tulisan Pembayaran Kembali Pajak Masukan Bagi PKP Gagal Berproduksi. Dalam hal terdapat pembayaran kembali bagi pajak masukan bagi PKP yang gagal berproduksi, silakan isi nilai PPN yang wajib dibayar kembali. dan masukkan NTPN bukti pembayaran atau tuliskan 0 jika tidak ada pembayaran. Lanjutkan dengan klik tulisan pajak penjualan atas barang mewah. Dalam hal terdapat transaksi penjualan atas barang mewah, silakan isikan nilai PPNBM atau tuliskan 0 jika tidak ada transaksi. Terakhir, klik tulisan kelengkapan SPT, lalu cek list surat pernyataan. Isikan nama, tempat dan tanggal pelaporan SPT, isi nama dan jabatan penanda tangan, lalu klik simpan. Jika berhasil, maka akan muncul notifikasi sebagai berikut. Klik OK untuk menutup. Proses pembuatan SPT berhasil dilakukan. Langkah berikutnya adalah melakukan pelaporan SPT. Untuk melakukan pelaporan SPT, di menu daftar SPT, klik tombol lapor. Selanjutnya akan muncul keterangan detail SPT yang akan dilaporkan. Untuk menambahkan file lampiran SPT, silakan klik tombol Choose File. Klik tombol lapor. Jika pengiriman berhasil, maka akan muncul notifikasi seperti di samping. Klik tombol OK untuk menutup jendela. Setelah proses pelaporan SPT berhasil, maka isi kolom Action akan berisi dua tombol, yaitu cetak NTTE untuk melihat bukti penerimaan elektronik, dan cetak SPT untuk mengunduh SPT masa PPN formulir induk dan lampiran AB. Silakan klik cetak NTTE untuk mendapatkan bukti penerimaan elektronik.