Transcript for:
Persyaratan Umum Instalasi Listrik

Hai para teknisi listrik Indonesia Selamat datang di channel teknisi K3 listrik Indonesia channel ini kita akan berbagi materi video tentang listrik K3 listrik dan teknik lain yang relevan kamu juga bisa bergabung di grup teknisi kardia listrik Indonesia di Facebook di grup tersebut kamu bisa berbagi materi teknik listrikan dan ngomongan kerja bantu kami untuk mengembangkan channel ini dengan klik subscribe kemudian klik gambar lonceng supaya kamu dapat pemberitahuan video terbaru dari kami sukai video kami lalu bagikan hai hai Puil adalah persyaratan umum instalasi listrik, ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional, BSN, sebagai standar nasional Indonesia SNI di bidang instalasi kelistrikan Indonesia. Standar Nasional Indonesia, disingkat SNI, adalah standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis dulu disebut sebagai Panitia Teknis dan ditetapkan oleh BSN. BSM merupakan lembaga pemerintah non-kementerian, LPNK, yang diberikan tugas oleh pemerintah untuk membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan, standarisasi dan penilaian kesesuaian di Indonesia. Tujuan penerapan PUIR Butuhkan suatu keseragaman dalam perencanaan, pemasangan, pemeriksaan dan pengawasan serta pemanfaatan suatu instalasi listrik sehingga bisa menjamin 1. Keselamatan manusia dari bahaya tersengat aliran listrik 2. Keamanan instalasi listrik dan perlengkapannya 3. Keamanan gedung beserta isinya 4. Kebakaran akibat listrik 5. Perlindungan lingkungan AVE 1933 Norma 20, Konsol 4 Ditulis pada tahun 1924 pada zaman Belanda dengan nama Algemene for Sriften for Electric System Strum Installatis AVE dan selesai tahun 1937 Diterbitkan sebagai Norma N20-04 oleh Dewan Normalisasi India Belanda atau BSN di jaman itu, menggunakan bahasa Belanda. Norma Indonesia atau NI6, UIN 1964 AVEN diterima ke dalam bahasa Indonesia oleh Yayasan Dana Normalisasi Indonesia tahun 1956 diterbitkan tahun 1964 sebagai Norma Indonesia NIK Norma Indonesia RI 6 ini dikenal sebagai peraturan umum instalasi listrik di singkat PUIL 1964, merupakan penerbitan PUIL yang pertama. Peraturan Hubung Instalasi Listrik Puin 1977 Merupakan penyempurnaan Puin 1964 Menggunakan acuan utama standar IEC dengan pertimbangan segi kemanfaatan atau kesesuaian dengan keadaan di Indonesia IEC adalah International Electro-Technical Commission khususnya IC60364 berjudul Electrical Installation for Building. IEC adalah suatu lembaga standarisasi internasional mirlaba bermarkas di Genewa, Swiss, yang menyiapkan dan mempublikasikan standar internasional untuk semua teknologi elektrik, elektronika, dan teknologi lain yang terkait yang secara kolektif dikenal dengan elektroteknologi. Beberapa ketentuan UIN 1977 mengacu pada standar NEC, National Electric Code atau NFPA 70, adalah standar yang dapat diadopsi secara regional untuk instalasi kabel dan peralatan listrik yang aman di Amerika Serikat. Ini adalah bagian dari National Fire Protection Association atau NFPA. VDD Verde Deuxer Electrotechniker merupakan organisasi atau badan standarisasi teknik, bermarkas di Frankfurt, Jerman. SAA, Standard Association Australia, sebuah organisasi standar yang berlaku di Australia. Peraturan Umum Instalasi Listrik, KUIL 1987 Peraturan Umum Instalasi Listrik Poin 1987 merupakan standar nasional Indonesia untuk instalasi kelistrikan dengan nomor SMP 225-1987 terdiri dari 670 halaman. Wheel 1987 adalah penyempurnaan Wheel 1977, tetap menggunakan acuan standar IC dan standar lainnya. Bantu kami untuk mengembangkan channel ini di klik subscribe. Kemudian klik gambar lonceng, supaya kamu dapat pemberitahuan video terbaru dari kami. Sukai video kami, lalu bagikan. Persyaratan umum instalasi listrik UIL 2000 SMI 04-0225-2000 Perbedaan mendasar pulil 1987 dengan pulil 2000 adalah penggantian dari kata peraturan menjadi persyaratan. Dianggap lebih tepat karena pada perkataan peraturan terkait pengertian adanya kewajiban untuk mematuhi ketentuannya dan saksinya. Sebagaimana diketahui sejak AVE sampai dengan UIL 1987, pengertian kewajiban mematuhi ketentuan dan saksinya tidak diberlakukan. Sebab isinya selain mengandung hal-hal yang dapat dijadikan peraturan juga mengandung rekomendasi, ataupun ketentuan atau persyaratan teknis yang dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan instalasi listrik. Puiil 2000 merupakan hasil revisi dari Puiil 1987 yang dilaksanakan oleh Panitia Revisi. Ditetapkan oleh Menteri Pertambangan dan Energi dalam Surat Keputusan Menteri No. 2412-40. Garik 600.3-1999, tanggal 30 April 1999 Dan nomor tanggal 20 Agustus 1999 Beberapa keputusan menteri terkait KUIL 2000 1. Keputusan Menteri ESDM No. 2046K-40-MEM-2001 28 Agustus 2001 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Bidang Rekayasa Elektrotechnika Puil 2000 sebagai standar wajib di bidang ketenagaan listrikan 2. Peraturan Menteri ESBM No. 0.08 tahun 2007 tanggal 9 September tahun 2007 tentang pemberlakuan standar nasional Indonesia SNI No. dari AMD 1 tahun 2006 sebagai standar wajib. 3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KF 75 Garing Men Garing 2002 tentang Pemberlakuan SMI 04-0225-2000 atau MUIR 2000 di tempat kerja. Puil 2000 direvisi atau amademen yang pertama kali tahun 2006 menjadi SNI 0402252000 dari AMD 1 tahun 2006, mencakup perubahan pada bagian 3 dan 6 puil 2000. PULIN 2000 berlaku untuk semua instalasi listrik yang mencangkuk. Tegangan rendah arus bolak balik sampai dengan 1000 V. Tegangan arus searah sampai dengan 1500 V dan tegangan menengah sampai dengan 35 kV. Berlaku dalam bangunan dan sekitarnya baik perancangan, pemasangan, pemeriksaan dan pengujian, pelayanan, pemeliharaan maupun pengawasannya dengan memperhatikan ketentuan yang terkait. UIL 2000 tidak berlaku untuk 1. Bagian instalasi listrik dengan tegangan rendah yang hanya digunakan untuk menyalurkan berita dan isyarat Bagian instalasi listrik yang digunakan untuk keperluan telekomunikasi dan pelayanan kereta rel listrik. 3. Instalasi listrik dalam kapal laut, kapal terbang, kereta rel listrik, dan kendaraan lain yang digerakkan secara mekanis. 4. Instalasi listrik di bawah tanah dalam tambang. 5. Instalasi listrik dengan tegangan rendah yang tidak melebihi 25V dan dayanya tidak melebihi 100W Puiul 2011 SNI 0225-2011 merupakan hasil revisi dari PUIL 2000 dan amandemennya yang dilaksanakan oleh Panitian Teknis Instalasi dan Keandalan Ketenaga Listrikan PT. IKA ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Standarisasi Nasional No. 32 Garing Kep Garing BSN Garing 1 Garing 2006 dan Keputusan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi No. 01 Garing PJKDI-PTEK Garing 2 Garing 2009 Puiil 2011 berlaku menggantikan Puiil 2000 dengan peraturan Menteri ASDM RI No. 36 Tahun 2014 sebagai standar wajib instalasi listrik di Indonesia. Peraturan Menteri ESDM RI No. 36 Tahun 2014 kemudian dicabut dan diganti dengan Peraturan Menteri ESDM No. 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan SNI 0225-2011-2011 Amandemen 1 Tahun 2013 Puyo 2011 mengalami beberapa kali amandement. Amandement pertama, PUIL 2011 atau SNI 0225-2011 Amandement pertama tahun 2013 merevisi bagian yang berjudul Pemilihan dan Pemasangan Perlengkapan Listrik Subjudul Sistem Perkawatan juga merevisi bagian 7 berjudul Pemilihan dan Pemasangan Perlengkapan Listrik Subjudul Konduktor dan Pemasangannya Amandement ke-2, PUIL 2011 SNI 0225-2011 Amandement ke-2 tahun 2014 Merevisi dan menggantikan bagian 442 berjudul Proteksi untuk Keselamatan, subjudul Proteksi terhadap Efek Termal Amandemen ketiga, UIL 2011 SNI 0225-2011 Amandemen ketiga tahun 2014 Menggantikan bagian 5, 5, 4 perjudul pemilihan dan pemasangan perlengkapan listrik, subjudul susunan pembunian konduktor proteksi dan konduktor ikatan proteksi. Amandement keempat, Puyuk 2011 SMI 0225-2011 Amandement keempat tahun 2015 Menggantikan bagian 5-5-5 berjudul Pemilihan dan Pemasangan Perlengkapan Distrik, subjudul Perlengkapan lain Amandemen kelima, PUIL 2011 SNI 0225-2011 Amandemen kelima tahun 2016 Merevisi bagian berjudul Pemilihan dan Pemasangan Perlengkapan Distrik, Subjudul berjudul perlengkapan lain kemudian pasal 556 berjudul pelayanan keselamatan dipindahkan tersendiri menjadi bagian 556 berjudul pemilihan dan pemasangan perlengkapan listrik subjudul layanan keselamatan Amandement ke-6, PUIL 2011 SNI 0225-2011 Amandement ke-6 tahun 2016, membatalkan dan menggantikan amandement ke-2 tahun 2014. Bagian 4.42 berjudul Proteksi untuk Keselamatan, subjudul Proteksi terhadap Efek Termal.