Catatan Sosialisasi Permendikbud Ristek No. 44 Tahun 2024
Pembukaan
Om Swastyastu, Namo Buddhaya, Salam Kebajikan, Rahayu.
Selamat pagi, terima kasih atas kehadiran Bapak Ibu di Zoom Meeting dan YouTube Kemenikbud RI.
Acara sosialisasi tentang Permendikbud Ristek No. 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karir, dan Penghasilan Dosen.
Permendikbud ini ditetapkan pada 10 September 2024, dan dapat diakses di jdih.kemendiku.go.id.
Susunan Acara
Paparan: Disampaikan oleh Dirjen Dikti Ristek, Bapak Abdul Haris, dan PLT Dirjen Pendidikan Vokasi, Bapak Tatang Butakin.
Tanya-Jawab: Peserta dapat bertanya secara langsung atau melalui kolom Q&A.
Doa: Berdoa menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
Latar Belakang Penerbitan Permendikbud No. 44 Tahun 2024
Masalah Profesi Dosen: Belum ada batasan hak dan kewajiban yang jelas, dengan banyak dosen tetap yang belum memiliki jabatan akademik.
Peraturan yang Rumit: Prosedur pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen yang tidak fleksibel.
Kenaikan Jenjang Jabatan: Proses yang panjang dan rumit untuk kenaikan jabatan akademik.
Penghasilan Dosen: Belum sebanding dengan kontribusi dan beban kerja, beberapa dibayar di bawah upah minimum.
Kebijakan dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2024
Status Dosen: Dosen dibedakan menjadi dosen tetap (bekerja penuh waktu, > 12 SKS) dan dosen tidak tetap (< 12 SKS).
Jabatan Akademik: Memperjelas jabatan akademik dari asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor.
Kode Etik: Dosen wajib mengikuti kode etik nasional yang terkait dengan integritas akademik dan pelanggaran.
Prosedur Promosi: Meningkatkan otonomi perguruan tinggi untuk melakukan promosi dosen dan menetapkan indikator kinerja dosen.
Proses Pengangkatan dan Sertifikasi Dosen
Pengangkatan: Prosedur yang lebih sederhana tanpa pembatasan usia; pengangkatan dilakukan berdasarkan kualifikasi dan kompetensi.
Sertifikasi: Proses disederhanakan, sekarang cukup memiliki jabatan akademik paling rendah asisten ahli.
Promosi Jabatan: Dosen yang memenuhi kinerja dan indikator yang ditetapkan dapat dipromosikan; promosi profesor harus memenuhi syarat minimal 10 tahun pengalaman.
Perlindungan Hak Ketenagakerjaan Dosen
Gaji dosen harus di atas kebutuhan minimum, disesuaikan dengan peraturan ASN atau ketenagakerjaan.
Proses in passing akan dilakukan secara otomatis.
Dosen tetap dapat bekerja di lebih dari satu perguruan tinggi dengan izin.
Implementasi
Tahapan:
Oktober - Desember 2024: Sosialisasi dan pemahaman regulasi.
Januari - Juni 2025: Persiapan implementasi dan SOP.
Juli - Agustus 2025: Implementasi penuh.
Penutup
Permendikbud Ristek No. 44 Tahun 2024 merupakan terobosan dalam meningkatkan karir dosen dan perlindungan hak ketenagakerjaan.
Diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia di pendidikan tinggi Indonesia.
Terima kasih atas perhatian dan kehadiran Bapak Ibu.