Sosialisasi Permendikbud Ristek 2024

Oct 4, 2024

Catatan Sosialisasi Permendikbud Ristek No. 44 Tahun 2024

Pembukaan

  • Om Swastyastu, Namo Buddhaya, Salam Kebajikan, Rahayu.
  • Selamat pagi, terima kasih atas kehadiran Bapak Ibu di Zoom Meeting dan YouTube Kemenikbud RI.
  • Acara sosialisasi tentang Permendikbud Ristek No. 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karir, dan Penghasilan Dosen.
  • Permendikbud ini ditetapkan pada 10 September 2024, dan dapat diakses di jdih.kemendiku.go.id.

Susunan Acara

  1. Paparan: Disampaikan oleh Dirjen Dikti Ristek, Bapak Abdul Haris, dan PLT Dirjen Pendidikan Vokasi, Bapak Tatang Butakin.
  2. Tanya-Jawab: Peserta dapat bertanya secara langsung atau melalui kolom Q&A.
  3. Doa: Berdoa menurut agama dan kepercayaan masing-masing.

Latar Belakang Penerbitan Permendikbud No. 44 Tahun 2024

  • Masalah Profesi Dosen: Belum ada batasan hak dan kewajiban yang jelas, dengan banyak dosen tetap yang belum memiliki jabatan akademik.
  • Peraturan yang Rumit: Prosedur pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen yang tidak fleksibel.
  • Kenaikan Jenjang Jabatan: Proses yang panjang dan rumit untuk kenaikan jabatan akademik.
  • Penghasilan Dosen: Belum sebanding dengan kontribusi dan beban kerja, beberapa dibayar di bawah upah minimum.

Kebijakan dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2024

  1. Status Dosen: Dosen dibedakan menjadi dosen tetap (bekerja penuh waktu, > 12 SKS) dan dosen tidak tetap (< 12 SKS).
  2. Jabatan Akademik: Memperjelas jabatan akademik dari asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor.
  3. Kode Etik: Dosen wajib mengikuti kode etik nasional yang terkait dengan integritas akademik dan pelanggaran.
  4. Prosedur Promosi: Meningkatkan otonomi perguruan tinggi untuk melakukan promosi dosen dan menetapkan indikator kinerja dosen.

Proses Pengangkatan dan Sertifikasi Dosen

  • Pengangkatan: Prosedur yang lebih sederhana tanpa pembatasan usia; pengangkatan dilakukan berdasarkan kualifikasi dan kompetensi.
  • Sertifikasi: Proses disederhanakan, sekarang cukup memiliki jabatan akademik paling rendah asisten ahli.
  • Promosi Jabatan: Dosen yang memenuhi kinerja dan indikator yang ditetapkan dapat dipromosikan; promosi profesor harus memenuhi syarat minimal 10 tahun pengalaman.

Perlindungan Hak Ketenagakerjaan Dosen

  • Gaji dosen harus di atas kebutuhan minimum, disesuaikan dengan peraturan ASN atau ketenagakerjaan.
  • Proses in passing akan dilakukan secara otomatis.
  • Dosen tetap dapat bekerja di lebih dari satu perguruan tinggi dengan izin.

Implementasi

  • Tahapan:
    • Oktober - Desember 2024: Sosialisasi dan pemahaman regulasi.
    • Januari - Juni 2025: Persiapan implementasi dan SOP.
    • Juli - Agustus 2025: Implementasi penuh.

Penutup

  • Permendikbud Ristek No. 44 Tahun 2024 merupakan terobosan dalam meningkatkan karir dosen dan perlindungan hak ketenagakerjaan.
  • Diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia di pendidikan tinggi Indonesia.
  • Terima kasih atas perhatian dan kehadiran Bapak Ibu.