Intro Intro Buku Pendidikan Pancasila, kelas 11, tahun 2021, bab 1, unit 2, Penerapan Pancasila dalam Konteks Berbangsa dan Bernegara, part 1. Halo teman-teman, apa kabar? Semoga selalu sehat dan semangat belajar ya. Sebelum memulai pembelajaran, kalian tentu masih ingat materi sebelumnya bukan? Tentang bermain peran rapat sidang BPUPK?
Nah teman-teman, Teman-teman, mari dengarkan materi audio selanjutnya. Unit 1, tentang peta pemikiran pendiri bangsa tentang Pancasila. Nah, kalau kalian masih ingat, kita akan melanjutkan ke bab 1 atau bagian 1 unit 1. Unit 2 yaitu tentang penerapan Pancasila dalam konteks berbangsa dan bernegara.
Unit 2, penerapan Pancasila dalam konteks berbangsa dan bernegara. Pertanyaan kunci yang akan dikaji pada unit ini adalah bagaimana wujud penerapan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 1. Tujuan pembelajaran Dalam konteks kehidupan bernegara, teman-teman diharapkan berpengalaman. diharapkan mampu menelaa bagaimana penerapan nilai-nilai Pancasila sehingga secara reflektif kalian dapat melihat praktik bernegara yang ideal ataupun yang belum ideal menurut nilai-nilai Pancasila kedua aktivitas belajar satu penerapan Pancasila dalam kehidupan bernegara sebagai dasar negara Pancasila tentu saja tidak cukup hanya tertera dalam sejumlah dokumen negara tidak juga diperingati melalui ...seluwi upacara dan kegiatan lainnya.
Lebih dari itu, negara harus diatur dan diselenggarakan berdasarkan Pancasila. Tidak boleh ada pelanggaran Pancasila yang dilakukan oleh pemerintah......selaku penyelenggara negara. Untuk menelah bagaimana penerapan Pancasila dalam praktik bernegara......perlu diketahui bahwa dalam ideologi Pancasila......menurut Mordiono, terdapat tiga tatara nilai. A.
Nilai dasar. B. Nilai dasar.
nilai yang bersifat abstrak dan tetap, terlepas dari pengaruh perubahan ruang dan juga waktu. Nilai dasar ini merupakan prinsip yang kebenarannya bersifat absolut. Dari segi kandungan nilainya, maka nilai dasar yang berkenaan dengan eksistensi sesuatu mencakup cita-cita, tujuan, tatanan dasar, dan ciri khasnya.
Nilai dasar inilah yang telah ditetapkan oleh para pendiri bangsa, sehingga Pancasila disepakati sebagai sebagai dasar negara. Ketika Soekarno mengatakan bahwa Pancasila itu digali dari tradisi luhur dan perjuangan bangsa Indonesia melawan kolonialisme, maka yang dimaksudkan adalah nilai dasar itu. Nilai dasar itu berbunyi lima sila dalam Pancasila.
Nilai-nilai dasar dari Pancasila tersebut meliputi nilai ketuhanan yang maha esa, nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, serta nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. B. Nilai instrumental, yaitu nilai yang bersifat kontekstual. Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai Pancasila, berupa arahan kinerja, untuk kurun waktu tertentu, dan untuk kondisi tertentu. Nilai instrumental ini harus disesuaikan dengan tuntutan zaman, dan mengacu serta berlandaskan pada nilai dasar.
dasar yang dijabarkannya penjabaran itu bisa dilakukan secara kreatif dan dinamis dalam bentuk bentuk baru untuk mewujudkan semangat yang sama dalam batas-batas yang dimungkinkan oleh nilai besar itu Dari kandungan nilainya, maka nilai instrumental merupakan kebijaksanaan strategi, organisasi, sistem, rencana, program, bahkan proyek-proyek yang menindaklanjuti nilai dasar tersebut. Lembaga Negara yang berwenang menyusun nilai instrumental ini adalah MPR, Presiden, dan DPR. C. Nilai Praksis, yaitu adalah nilai yang terdapat dalam kenyataan hidup sehari-hari baik dalam konteks kehidupan bermasyarakat maupun bernegara.
Nilai praksis adalah wujud dari penerapan nilai-nilai Pancasila, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, baik dilakukan oleh lembaga negara, eksekutif, legislatif, dan yudikatif, maupun dilakukan oleh organisasi masyarakat, bahkan warga negara secara perseorangan. Nah, dari tiga tataran nilai Pancasila tersebut, yang menjadi pokok bahasan di sini adalah nilai instrumental dan nilai praksis. Pada praktiknya, nilai instrumental dan nilai praksis harus mengacu dan tidak boleh bertentangan dengan nilai dasar. Nilai praksis tidak boleh bertentangan dengan nilai instrumental.
Dengan menggunakan kerangka berpikir seperti inilah, kita akan menelaah tentang praktik berpancasila dalam kehidupan bernegara. Wujud dari nilai instrumental tersebut berupa undang-undang dan peraturan pemerintah. Sebagai penjabaran dari nilai Pancasila, nilai instrumental tidak boleh bertentangan dengan nilai dasar Pancasila.
Mari kita telah lebih detail wujud nilai instrumental dan nilai praksis. Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Nilai Dasar Ketuhanan Nilai instrumental penjabarannya pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28e berisi 1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarga negaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
2. Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya. Kemudian Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 berisi 1. Negara berdasar atas ketuhanan yang Maha Esa. 2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing. dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Selanjutnya, untuk nilai praksis, penjabarannya sebagai berikut.
1. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. 2. Percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. Tiga, tidak melakukan penistaan dari suatu agama seperti melakukan pembakaran rumah-rumah ibadah. Empat, membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa.
Lima, tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa kepada orang lain. Sila kedua. Kemanusiaan yang adil dan beradab Nilai dasar kemanusiaan Nilai instrumental pada Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 14 1. Presiden memberi gerasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung 2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Kemudian Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28A berbunyi, setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B berbunyi, 1. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. 2. Setiap anak berhak atas keberlangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pada kali ini kita akan membahas selanjutan dari audio sebelumnya, yakni nilai dasar kemanusiaan pada sila kedua. Kemanusiaan yang adil dan beradab, diantaranya adalah Undang-Undang 1945, Pasal 28G, berbunyi. 1. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Yang kedua, setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat mertabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. Selanjutnya, Undang-Undang 1945, Pasal 28I berbunyi. 1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Kedua, Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. Ketiga, identitas budaya dan hak masyarakat dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Keempat, Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Kelima, untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28J, berbunyi. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan berkembang.
dan bernegara. Ada pun nilai praksis penjabarannya sebagai berikut. 1. Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membedakan.
2. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa. 3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia. 4. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
5. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan seperti acara-acara bakti sosial memberikan bantuan kepada panti-panti asuhan sebagai bentuk kemanusiaan peduli akan sesama. Baiklah teman-teman, kita lanjutkan pada sila ketiga. Sila ketiga, Persatuan Indonesia. Nilai dasar persatuan. Nilai instrumental yakni pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 25A yang berbunyi.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 35 berbunyi, bendera negara Indonesia ialah sang merah putih. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 36 berbunyi, Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 36A berbunyi, Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bineka Tunggal Ika.
Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 36B, berbunyi, Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya. Teman-teman, adapun nilai praksis, diantaranya adalah 1. Mengembangkan sikap seorang orang, saling menghargai, 2. membina hubungan baik dengan semua unsur bangsa, 3. memajukan pergaulan demi persatuan bangsa, 4. menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan Indonesia, 5. mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan. Masih semangat kan teman-teman?
Lanjut ke sila berikutnya ya. Sila keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan, dalam permusyawaratan perwakilan. Nilai Dasar Kerakyatan Nilai instrumental terdapat pada Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 2. 1. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam 5 tahun di Ibu Kota Negara. 3. Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak. Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 3 berbunyi, Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 6A berbunyi 1. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat 2. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum 3. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.
Empat, dalam hal tidak ada pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai presiden dan wakil presiden. 5. Tata cara pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang. Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 19 berbunyi, 1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
2. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang. 3. Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. Nilai Praksis 1. Menghindari aksi walkout dalam suatu musyawarah. 2. Menghargai hasil musyawarah. 3. Ikut serta dalam pemilihan umum, pilpres, dan pilkada.
4. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil rakyat yang telah terpilih dan yang menjadi wakil rakyat juga harus mampu membawa aspirasi rakyat. 5. Tidak memaksakan kehendak kita kepada orang lain. 6. Menghormati dan menghargai pendapat orang lain. Sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai dasar keadilan.
Nilai instrumental terdapat pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 berbunyi 1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. 2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara. dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Tiga, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Empat, perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. Halo teman-teman, apa kabar? Semoga selalu sehat dan tetap semangat. Teman-teman, kali ini kita akan melanjutkan pembahasan dari audio sebelumnya, yakni nilai dasar keadilan pada silat kelima. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, diantaranya yaitu Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 yang berbunyi.
1. Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. 2. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. 3. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. 4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Ada pun nilai praksisnya adalah sebagai berikut. Satu, suka melakukan perbuatan dalam raka mewujudkan kemajuan dan keadilan sosial. Kedua, mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong royongan. Ketiga, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Keempat, menghormati hak-hak orang lain. Kelima, suka memberi pertolongan kepada orang lain. Keenam, tidak bersifat boros dan suka bekerja keras.
Ketujuh, tidak bergaya hidup mewah. Nah teman-teman, kita lanjutkan pada poin berikutnya ya, yaitu pertanyaan reflektif. Setelah teman-teman mempelajari pengertian dan contoh dari nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis, mari kita refleksikan.
Apakah penyelenggaraan negara sudah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam nilai instrumental? Apakah pelaksanaan penyelenggaraan negara sudah sesuai dengan nilai praksis? Pertanyaan-pertanyaan reflektif ini perlu disimpan ya teman-teman. Kemudian dapat kalian ajukan kembali ketika melakukan studi kasus pada aktivitas belajar berikutnya.
Teman-teman, masih semangat kan? Selanjutnya kita lanjut poin tentang wawancara ya. Pada kegiatan kali ini, teman-teman akan mewawancarai setidaknya dua anggota masyarakat yang ada di sekitar teman-teman atau lingkungan sekolah maupun rumah mengenai contoh penerapan Pancasila yang dilakukan sehari-hari.
Setelah itu, teman-teman akan menganalisis tataran nilai yang ada pada contoh yang disebutkan. Buatlah dua wawancara, lalu teman-teman bisa mengisi list pertanyaan untuk wawancara seperti nama narasumber, pekerjaan, contoh penerapan Pancasila, serta analisis nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis. Tabel wawancara 1 dan 2 Nama, Pekerjaan, Penerapan Pancasila, Analisis Nilai Dasar, Nilai Instrumental, dan Nilai Praksis Nah lanjut poin ketiga, Rangkuman ya teman-teman Berikut ini rangkuman materi yang bisa teman-teman catat ya A.
Penerapan Pancasila dalam kehidupan bernegara tidak terlepas dari pemahaman terhadap tataran nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis. Ketiga nilai ini harus saling tersinkronisasi dan tidak bertentangan. B.
Nilai dasar berarti nilai kebenaran absolut yang tidak akan berubah seiring dengan perkembangan zaman. C. Nilai instrumental maknanya adalah Nilai dari penjabaran Pancasila yang disesuaikan dengan konteks zaman dan perkembangannya. D. Nilai praksis.
Merupakan nilai yang terdapat dalam penerapan Pancasila, baik yang tertulis maupun tidak. Lanjut ke poin 4 tentang refleksi ya teman-teman. Nah, setelah melalui proses belajar hari ini, Saatnya teman-teman melakukan refleksi terhadap diri sendiri dengan mengisi tabel refleksi 321. Berikut ini adalah kolom yang harus teman-teman isi. Pada kolom pertama, isi 3 fakta baru yang didapat. Kemudian kolom kedua, isi dengan 2 hal yang ingin ditanyakan.
Terakhir, kolom ketiga. Isi tentang satu pendapat teman-teman terkait materi ini. 5. Aktivitas Belajar 2 Setelah teman-teman mempelajari pengertian dan contoh dari nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis Pancasila, teman-teman akan mengkaji sejumlah kasus yang terjadi di Indonesia. Ketiga nilai tersebut dapat teman-teman jadikan sebagai teori untuk menelaah praktek berpancasila dalam kehidupan berbangsa.
Studi Kasus Studi kasus di sini hanyalah contoh kasus. Jika teman-teman memiliki kasus lain yang menurut teman-teman lebih relevan untuk dibahas, teman-teman dapat mengajukannya kepada guru. Dari kasus-kasus yang ada, teman-teman dapat menelah apakah nilai praksis sudah sesuai dengan nilai instrumental dan nilai dasar.
Hasil diskusi teman-teman, bisa dijadikan infografis untuk kemudian dipresentasikan kepada teman sekelas. Nah teman-teman, kini saatnya masuk pembahasan silap pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Salah satu nilai instrumental dari nilai dasar ketuhanan adalah pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Terhadap nilai instrumental ini, kita dapat mengajukan pertanyaan mendasar yang reflektif kritis. Apakah dalam praktiknya negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu? Kalian dapat mencari sejumlah kasus di sekitar lingkungan kalian yang terkait dengan hal ini.
Misalnya, kasus berikut ini. Belajar toleransi dari kaki gunung kawi, warga beragam agama, gotong royong bangun masjid. Blitar, kompas.com Puluhan warga desa di kaki gunung kawi bergotong royong saat meletakkan batu pertama di sebuah masjid. Masjid di Dusun Balerejo, Desa Balerejo, Kecamatan Wulingi, Kabupaten Bliktar, Jawa Timur, pada hari Minggu 4 April 2021. Belasan dari warga yang sedang bergotong royong itu beragama Hindu, Buddha, Buddha dan Kristen mereka terlibat dalam pembangunan masjid dengan alasan sederhana membantu sesama warga yang sedang membangun tempat ibadah mereka bahu-membahu bersama warga muslim di lingkungan ngembul dusun Balerejo sebagai pihak yang memiliki hajat membangun masjid Di sini memang hal biasa, tidak peduli agamanya apa, kami selalu saling membantu sesama warga, membantu tetangga, ujar panitia pembangun masjid, Haryanto kepada kompas.com pada hari Minggu 18 April 2021. Warga Muslim Balai Rejo menurut Haryanto juga bisa membantu pembangunan tempat ibadah agama lain, seperti Pura misalnya. Teman-teman, kita lanjut ke poin pembahasan kemanusiaan yang adil dan beradab.
Salah satu nilai instrumental dari sila kedua ini adalah Pasal 28i, ayat 4, Undang-Undang Dasar 1945. Yang berbunyi, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Terhadap nilai instrumental ini, teman-teman dapat mengajukan pertanyaan mendasar yang reflektif kritis. Benarkah negara telah melakukan perlindungan pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia?
Halo teman-teman, apa kabar? Semoga selalu sehat dan semangat belajar ya. Teman-teman, kali ini materi selanjutnya dari audio sebelumnya ya.
Kita akan membahas contoh kasus dari salah satu nilai instrumental dari sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab. Coba perhatikan hal-hal yang terjadi di sekitar teman-teman. Kasus berikut hanyalah contoh.
Penculikan Aktivis 1998 Penculikan Aktivis 1998 merupakan pelanggaran hak asasi manusia, berupa penghilangan secara paksa. Kasus ini terjadi menjelang sindang umum MPR pada tahun 1998. Total korban dari kasus ini adalah 1 orang dibunuh, 12 orang dianiaya, 11 orang disiksa, 19 orang dirampas kemerdekaan fisiknya, dan 23 orang dihilangkan secara paksa. Komnas HAM telah menyimpulkan bahwa kasus ini merupakan kasus pelanggaran HAM berat.
Pembunuhan Munir Munir Said Talib merupakan seorang aktivis yang aktif memperjuangkan hak-hak asasi manusia. Munir meninggal dunia dalam perjalanan menggunakan pesawat menuju Amsterdam, Belanda. Uji forensik kepolisian Belanda memperlihatkan. bahwa ada jejak senyawa arsenik dalam proses otopsi.
Munir diduga meninggal karena diracun oleh seseorang. Ada pihak yang tidak suka terhadap sepak terjang Munir dalam memperjuangkan hak adat. asasi manusia sumber https.2-www.kompas.com slash sekolah slash read slash 2020 slash 11 slash 01 slash 155130269 slash pelanggaran strip ham strip jenis strip dan strip tiong Contoh, strip kasus, tanda tanya, page sama dengan all.
Selanjutnya kita masuk ke sila ketiga, persatuan Indonesia. Salah satu nilai instrumental dari sila ketiga adalah penggunaan bendera negara Indonesia, penggunaan bahasa Indonesia, dan penggunaan lambang negara Garuda Pancasila dengan semboyan bineka tunggal ika. Coba teman-teman cek sekeliling sekolah dan kantor-kantor pemerintahan, apakah teman-teman menjumpai penggunaan bendera merah putih, bahasa Indonesia, dan lambang negara Garuda Pancasila.
Berikutnya sila keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Salah satu nilai praksis dari sila keempat ini adalah memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil rakyat. rakyat yang telah terpilih dan yang menjadi wakil rakyat juga harus mampu membawa apresiasi rakyat nilai praksis ini terkait dengan penyelenggaraan pemilihan umum baik untuk eksekutif maupun legislatif Pemilihan umum atau pemilu adalah instrumen dari sila keempat ini Maka kita berefleksi praktek penyelenggaraan pemilu Termasuk juga apakah wakil rakyat telah membawa aspirasi rakyatnya Teman-teman dapat mencari sejumlah kasus terkait dengan hal ini Untuk kemudian didiskusikan di kelas Teman-teman, kalian masih semangat kan?
Kita lanjutkan pada materi berikutnya ya Kita akan masuk pada sila kelima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Salah satu nilai instrumental sila kelima ini adalah Pasal 34, Ayat 1, 2, dan Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi 1. Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. 2. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memperoleh keadaan yang berbeda.
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Ketiga, negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Teman-teman, mari kita telah ah.
Apakah fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara? Apakah sistem jaminan sosial seperti BPJS sudah sesuai dengan nilai instrumental ini? Apakah fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak sudah disediakan oleh negara atau belum? Kami yakin kalian memiliki jawabannya sendiri. Baiklah teman-teman, materi selanjutnya kita akan masuk pada poin rangkuman.
Poin 6. Rangkuman Teman-teman, berikut ini adalah rangkuman materi yang bisa teman-teman catat ya. A. Pada sila pertama, dapat dimaknai bagaimana negara menjamin kemerdekaan bagi warganya untuk memeluk agama yang dipercayai serta kebebasan untuk melakukan ibadah secara aman. B. Sila kedua menjamin pemenuhan hak asasi manusia oleh negara, tetapi pada prakteknya tetap saja ditemukan pelanggarannya dalam kehidupan sehari-hari.
C. Salah satu bentuk persatuan masyarakat. Indonesia adalah dengan digunakannya bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan berbagai atribut pemersatu lainnya seperti bendera merah putih dan lambang negara Garuda Pancasila D sebagai negara demokrasi rakyat Indonesia memberikan kepercayaan kepada wakil rakyat untuk menjadi perwakilan yang membawa aspirasi rakyat eh Sebagai bentuk penerapan sila kelima, negara bertanggung jawab atas meratanya bantuan dan jaminan kesehatan serta fasilitas umum lainnya.
Teman-teman, masih semangat kan? Kita lanjutkan poin materi selanjutnya, yakni refleksi. Poin 7, Refleksi Setelah melalui proses belajar hari ini, saatnya teman-teman melakukan refleksi terhadap diri sendiri dengan menjawab pertanyaan yang dapat membantu teman-teman untuk berefleksi.
Pertanyaannya adalah sebagai berikut. A. Dari proses belajar hari ini, hal yang saya pahami adalah...
B. Dari proses belajar hari ini, hal yang belum saya pahami adalah atau saya ingin mengetahui lebih dalam tentang. C.
Dari proses belajar hari ini, hal yang akan saya lakukan adalah kehidupan sehari-hari, yaitu. Itulah pertanyaannya teman-teman. Kita lanjutkan ke poin pemahaman ya.
Poin 8. Uji pemahaman. Sebutkan wujud penerapan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang ada di sekitar teman-teman dan pelaksanaannya sudah sesuai dengan nilai instrumental dan nilai praksis. Sebutkan masing-masing dari sila pertama, sila kedua, sila ketiga, sila keempat, dan sila kelima. 9. Aspek Penilaian Pertama, aspek penilaian. Pada unit ini, teman-teman akan dinilai melalui beberapa aspek berikut ini.
Pertama, penilaian pengetahuan meliputi 1. Menganalisis permasalahan 2. Pemahaman materi esai dan mencatat informasi penting 3 studi kasus 4 analisis hasil wawancara kedua penilaian sikap 1 Observasi guru 2. Penilaian diri sendiri 3. Penilaian teman sebaya 3. Penilaian dan keterampilan 1. Melakukan wawancara 2. Partisipasi diskusi 3. Efektivitas penyajian hasil analisis atau infografis 4. Observasi tentang perilaku Nah teman-teman, pada audio selanjutnya akan masuk materi Uni 3 tentang peluang dan tantangan penerapan Pancasila dalam kehidupan global. Tetap fokus dan semangat, sampai jumpa!