Transcript for:
Isu Penggusuran SMA 1 Bandung

Assalamualaikum baraya. Selamat datang kembali di Guru Gembul Channel. Dan sekarang saya dikepung oleh orang-orang aktivis-aktivis yang merasa identitas masa lalunya diganggu gugat. Ini sebenarnya adalah salah satu dampak dari betapa carut-marutnya sistem pendidikan kita, carut-marutnya sistem administrasi kita, carut-marutnya sistem pertanahan kita. Jadi sekarang kita dihadapkan pada satu kasus khusus yaitu ada sebuah sekolah sekolah negeri di Bandung namanya SAN 1. Sans 1 di Dago dan ada yang sebelumnya lagi SK Dago SMA Kristen Dago itu digusur dan dibenarkan oleh pengadilan untuk siap-siap untuk menggusurnya. Alasannya apa? Karena tanah itu tanah yang digunakan oleh anak-anak bersekolah ternyata tanah sengketa dan disinyalir ada begitu banyak tanah-tanah tempat siswa-siswa kita bersekolah juga ternyata adalah tanah sengketa gitu. Ini sesuatu yang lucu. Jadi, jadi simak videonya karena jangan-jangan sekolah baraya, rumah baraya juga berdiri di atas tanah sengketa. Nah, sekarang saya di paksa untuk berdiskusi dengan salah seorang advokat dari SMAN 1. Betul ya, Pak? Ya, betul. Betul, betul. Dan di sebelahnya ada alumni ee alumni dari Smanni itu menjadi kata-kata yang agak mengkhawatirkan, Pak, di Indonesia saat ini, Pak. Ee ceritakan dari awal mula bagaimana ceritanya sekolah negeri itu mau digusur gara-gara kalah di pengadilan. Oke. Nah, dimulai, Pak. Mulai, ya. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat malam. Perkenalkan nama saya Arif Budiman. Saya alumni SMA 1 Bandung angkatan 99, Pak Guru. Angkatan 99. Betul. Ah, kebetulan ijazahnya bisa dibuktikan ya. Asli kita asli. Asli. Oke. Asli. Dan di samping saya senior saya, abang saya. Hm. Sama Bang Arnold juga alumni angkatan 88 SMA 1 Bandung. Ada beber Iya, ada beberapa rekan alumni juga dari angkatan 2021 yang ada. Di sini sebenarnya banyak, Ba, cuman tidak kelihatan ya. Jadi saya perolo awal dulu dan saya diberikan mandat oleh ketua IK ee Semansa Bandung. He Pak Inyoyo, Kang Inyo dan kepala sekolah juga memberikan mandat Ibu Tuti he untuk mengadvokasi terkait permasalahan ini gitu kan. Mengadvokasi itu artinya mengawal, mengkaji, menjadi juru bicara juga gitu kan. Nah, terkait permasalahan ini, nah apa yang dimasalahkan? Satu ee mungkin Pak Guru juga sudah mendengar adanya dari media adanya media ee perselisihan alas hak h yang ada di PTUN Bandung. Nah, siapa para pihaknya? Kan gitu. Iya, para pihaknya itu penggugatnya itu namanya Perkumpulan Lism Kristen atau kita singkat PLK gitu ya. Plk pers apa? Perkumpulan Lisem Kristen. Perkumpulan Lisem Kristen. PLK melawan tergugatnya itu BPN Kota Bandung. Tergugat intervensinya sebetulnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jabar. Oh, yang digugatnya Dinas Pendidikan. Iya. Ee yang di mana diwakili oleh Biro Hukum PEMPR Jabar. Hm. Iya. Ee tergugatnya itu sebetulnya BPN Kota Bandung tadi ya. tergugat intervensinya, artinya melibatkan diri di dalamnya itu ee Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ee Pemprov Jabar yang diwakili oleh Biro Hukum PEMPR Jabar. Nah, terkait apa? Terkait alas hak. Nah, alas hak ini bahwa objek yang ditempatinya di mana? Di SMA 1 Bandung. Jadi objek yang ditempati oleh SMA 1 Bandung itu khususnya ya itu adalah milik ee pemerintah Provinsi Jabar atas namanya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. I oke itu tapi itu enggak aman. Jadi oke sampai sejauh ini Semansa berdiri di atas sebuah lahan yang merupakan milik negara. Milik negara yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Dan Kebudayaan Kementerian Kebudayaan. Kebudayaan. Betul. Oke. Tapi kemudian tanah milik negara yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan digugat oleh PLK tadi. PLK I. PLK itu dari mana, Pak? Nah, jadi PLK ini mengklaim mengklaim yang namanya penerus dari HCL HCL. Kenapa itu HCL? HCL itu head cresticlism. Jadi ini organisasi di zaman Belanda, Pak Guru. Oh. yang di mana sebetulnya organisasi ini sudah dilarang sesuai dengan putusan pengadilan tahun ee 2022 juga ada putusannya kemarin sudah PLK ini sebetulnya saya sampaikan ya di sini secara legal formilnya dulu ya H bahwa ee PLK itu kan mengklaim ee penerus dari H HCl ya. He. Nah, ini ada putusan ee nomor 228 PDTG2 2022 bahwa PLK itu bukan penerus. Oh, bukan penerus bukanlah kelanjutan dari head crisism serta menyatakan batal serta tidak memiliki kekuatan hukum akta nomor sekian sekian sekian. ini sebetulnya sudah secara legal formil legal standing untuk mengajukan gugatan saja sudah clear beres sebetulnya tuntas. Iya. Tuntas itu artinya tidak punya legal formil ini penggugat ini. Tapi maaf, maaf ee sedikit dipotong i seandainya mereka memang berhak dan layak mengklaim kelanjutan dari HCl. HCL tadi ya. Iya. Memang HCL-nya memiliki tanah itu. Jadi gini, jadi di zaman waktu masih pemerintahan Belanda Heeh. itu ada yang namanya ee apa namanya? Aksi Irian Barat. Oke. I di situ ee ee itu kita fokusnya ke objek yang Dago 93 ya. Heeh. Nah, di di tahun 1958 itu ee muncullah surat keputusan nomor 154 P.PD 1958 yang di mana butir pertimbangannya menyatakan bahwa dengan dilancarkannya aksi Irian Barat di daerah swatantra 1 Jawa Barat khususnya negara Republik Indonesia utamanya maka banyak orang-orang asing meninggalkan Indonesia. Oke. Artinya bahwa objek itu salah satu rampasan negara itu milik Belanda. Milik Belanda yang di mana organisasi sebut sudah terlarang. Artinya jadi si e eh ee orang-orang asik ini sudah ya kan Indonesia sudah merdeka. Jadi tanah itu menjadi tanah milik negara dan kemudian diserahkan Betul. Betul. Dan diserahkan kepada Kementerian Pendidikan untuk dikelola dan jadi sekolah. Betul. Nah, tapi pihak swasta yang tadi dari Belanda itu Heeh. meminta balik balik lagi ke sini dan minta haknya. Ya, jadi gini dasarnya waktu itu ada yang namanya SHGB mereka punya. Jadi ee dalam perkara ini sebetulnya yang dipermasalahkan alas hak. H. Jadi ee PM Prof memiliki alas hak milik pakai nomor 11 tahun 99. H. Nah, PLK ini memiliki alas haknya SHGB, hak guna bangunan yang di mana ee SHGB ini habis di tahun 0, Pak Guru. Oke. Ah, 80 dong. Masa berakhir tuh. Jadi ketika masa berakhir di tahun 0, sebelumnya 1 tahun sebelum berakhir, pihak mereka ini mengajukan perpanjangan sebetulnya. H. Nah, perpanjangan ini diajukan ke BPN waktu itu, namun ini tidak diperpanjang. Artinya ketika sewanya tidak diperpanjang, kembali dong objek ini ke negara. H. Nah, dalam kekosongan dari tahun 0 sampai 99 itulah bahwa dasar kita memiliki dari surat rampasan ee hasil rampasan peperangan yang tadi saya sampaikan surat keputusan tadi. Nah, barulah muncul surat keputusan ee sertifikat itu muncul di 1999 atas nama Dinas Pendidikan ee Provinsi Jabar Jawa Barat gituah. Klaim kita itu alas haknya sudah jelas hak milik pakai karena SHGB ini tidak diperpanjang. Tapi saya agak rumit. Saya saya kurang paham soal aturan-aturan pertanahan di Indonesia. I. Eh, jadi mohon maaf kalau pertanyaannya agak nanggung dan garing. Tapi gini, em pertama itu sebenarnya adalah rampasan perang milik ee Indonesia dari Belanda. Betul. Betul. Pertama. Kemudian yang kedua, tanah itu sebenarnya oleh negara berhak untuk dipinjamkan ee hak guna pakai ya. S hak guna bangunan. Hak guna bangunan. Hak oke, hak guna bangunan. Jadi, tapi pertanyaan saya adalah bagaimana ceritanya hak ee milik tapi juga hak guna bangunan. Oke. Nah, itu dua sertifikat maksudnya. Jadi gini, ada dua dua alas hak sebetulnya, tapi awalnya itu dua alas haknya gini, sori. Alas hak pertama SHGB. Heeh. Ya, tapi ini sudah habis masa berlakunya. Oke. Oh, di tahun clear dong. mereka sudah tidak punya lagi hak untuk menggunakan bangunan tersebut dong dan batal untuk ditindak lanjut di betul dibalikkan kembali itu berkas tidak diperpanjang SHGB-nya. Oke, clear dong. Artinya itu tanah malik balik lagi ke negara. Hm. Ya. Nah, dari situ muncullah di ee sertifikat hak milik pakai di tahun 1999 bulan Agustus waktu itu. Hm. Nah, atas nama jadi bukan kedudukannya bukan tumpang tindih kalau ini beres dulu SHGB baru muncul lagi hak milik pakai di tahun 1999. Nah, tapi kalau kita punya hak sertifikat hak milik dibenturkan dengan HGB yang sudah kaduarsa, tapi yang menang yang ini yang hak guna bangunan ini. Oke. Nah, kembang lagi nih, Pak Guru. Jadi gini, Pak Guru, saya bawa putusan tebal amat, Pak. Putusannya 150 sekian lembar, tapi tanpa harus melihat semua. Kita punya hak milik, tapi kita kalah di pengadilan, kan gitu ya. Iya. Sama yang minjam. Oke. Nah, itulah yang menjadi permasalahan. Kenapa jadi permasalahan? Dari sisi kita. Jadi saya beri cerita sedikit flashback. Ketika ada permasalahan ini, kita kolaborasi pertama dengan tim Biro Hukum Pemrov Jabar. He. Jadi, bahwa kedudukan kita ini tidak ingin mendahului dari ee user utama, tapi kita menjaga mengawal, mengadvokasi bagaimana caranya almamater kita yang tadi disampaikan Pak Guru tidak digusur kan gitu ya. Iya. Nah, ee kita berikan masukan ke tim PPR Jabar juga. He. Nah, jadi ketika disampaikan seperti itu memang ee ini menjadi tanda tanya banyak atas putusan itu. Saya sampaikan memang dalam amarnya itu di PTWN Bandung ya ini gugatan ya. Putusan dalam amarnya itu salah satunya membatalkan sertifikat hak milik Pak. H. Kedua memperpanjang memerintahkan BPN untuk memperpanjang 3 SHGB yang dimiliki oleh PLK atas objek yang ditempati oleh SMA 1 Bandung. He. Nah, itu yang menjadi jadi permasalahannya ee dengan kondisi putusan tanggal 17 April ini. Makanya kita sangat berkeberatan dan sangat tidak berkeadilan. Saya melihat ee pada akhirnya dari Biro Hukum Pemrov Jabar berkirim surat juga dari tim advokasi IKA alumni dan SMA 1 juga mengirim surat juga ke mana? Ke Komisi Yudisial atas keberatan putusan tersebut. ke Bawas MA untuk ditelaah diuji kembali putusan tersebut gitu. Karena ini sangat sangat apa namanya ya? Anomali tidak sesuai real. Ini ada ini ada mafia enggak sih? Mafia tanah. Nah gitu ya. Ini kan bicara mafia ini nampak tapi tidak nampak gitu kan. Iya. Enggak saya soalnya teman saya orang Jakarta Pak. Iya. Beliau tuh ngurus ee bangunan bersejarah dan bangunan cagar budaya. Eh, di klaim juga sama pihak lain dan pihak lain juga itu yang menang gitu. Jadi bahkan milik cagar budaya gitu itu kan berarti dilindungi sama negara yang di Jakarta itu ee itu sampai bingung mereka harus ngapain. Hanya ke sana ke sini juga enggak ada yang bisa bantu. Karena begitu rumitnya ee pertanahan di Indonesia tuh. Makanya baraya yang nonton ini coba cek lagi itu tanah baraya tuh itu bisa di itu bisa loh asli saya tuh satu dua nemu kasus di mana satu lahan sertifikatnya lebih dari satu kemudian bersengketa dan lain-lain. Tapi ini tuh ini mah ee Bapak mungkin juga tidak bisa menuduh, tapi saya pikir masuk akal enggak sih kalau gitu gitu? Ini mah kita asumsi bukan nuduh ya. Kita secara realitas, secara realistis, secara jalannya persidangan kita mengikuti. H ya saya sampaikan sedikit saja dalam RU persidangan itu waktu di PTUN Bandung bahwa dari pihak penggugat ini tidak menghadirkan saksi sama sekali, hanya bukti surat aja. Hm. Oke. Dari pihak kita dari pihak Biro Hukum PEMPR Jabar menghadirkan empat saksi. Berikut bukti surat. Empat saksi itu dua saksi fakta, dua saksi ahli. Tetap kalah juga kan gitu ya. Ini kan saya secara gambaran loh. Bapak lihat persidangannya. Saya ikut persidangan dua atau tiga kali. Eh iya kan Bapak ininya ya advukatnya ya. Iya. Tapi saya tidak ikut sidang. Yang hadir sidangnya itu dari Pempr Jabar Hukum. Iya. Apa argumentasi yang dikemukakan tim ee ya PLK ya PLK itu sehingga hakim memutuskan mereka yang menang gitu? Jadi gini ya. Jadi salah satu ee apa namanya? Salah satu yang saya anggap dikesampingkan kalau dari bunyi pertimbangan hukumnya bahwa ada satu akta yang memang tidak dibuktikan bahwa akta ini ee anggap tidak berlaku atau ee tidak ada fakta di persidangan yang membuktikan akta ini ee ilegal gitulah. Jadi ada ada satu akta yang dimiliki PLK he bahwa akta ini ilegal tidak ada itu. Itu dari salah satu bunyi pertimbangan di dalam putusan tersebut. Padahal mereka ketahuan ilegal. Jadi gini, jadi dalam perjalanannya ini PLK ini kan yang tadi Pak Guru sampaikan di awal ini sebelumnya memang ee sudah ada perkara dengan Yayasan Semak ya. Iya. Sem. Nah, dalam perjalanan itu kita juga ada literasi bahwa ada putusan pidana. Putusan pidana nomor 811 mengenai ee tahun berapa? Ee 2002 2017 ya. Putusan pidana mengenai keterangan palsu di dalam akta otentik. Keterangan palsu dalam Iya. Para pengurus PLK ini sempat divoni 1 tahun. Hah? Ah, kan. Iya. Jadi makin bingung. Jadi mereka hanya memiliki hak pinjam bangunan. He. Dan mereka bersengketa dengan orang yang memiliki secara sah bangunan dan tanahnya, tapi mereka yang menang. Dan bahwa mereka adalah perkumpulan yang terlarang. Kita tidak bahas kenapa terlarang. Kenia dari penerus dari HCL tadi ya. Iya. Penerus dari HCL. terlarang ACL itu organisasi terlarang. Hm. Ya, kita enggak sebut terlarangnya karena apa, tapi pokoknya terlarang menurut undang-undang. Betul. Betul. Pengadilan. Putusan pengadilan. Menurut pengadilan dan bahwa mereka telah divonis telah melakukan pemalsuan akta ke dalam akta otentik. Nah, tiga hal itu tapi masih menang di pengadilan itu 2017. 2017 sampai sampaikan. Iya. Tambahin aja, Pak. Hari ini tambahin. Jadi kemudian ini organisasi ini hidup lagi. Nah, hidup lagi di tahun 2000 24 HCl-nya atau PL? PLK-nya. PLK-nya. Kalau HCl kapan PLK itu dalam tanda kutip mati atau vakum? Kapan bangkit lagi? Coba itu biar tahu ininya. PK PLK itu kan tidak ada tadi keterangan rekan saya ini kan pada saat ada kekosongan hukum ya. Iya. kekosongan HGB itu tidak diperpanjang lagi. Betul. H itu berhenti itu karena hak milik hak milik pakai dimiliki oleh SMA 1 kan. Iya. Semansa. Nah, di tahun 2024 ini PLK PLK ini hidup lagi dengan Akta nomor 01 tanggal 1 September 2024. Hm. Itu yang menerbitkan aktanya. Heeh. Notaris siapa? Notaris di Bandung lah namanya. Namanya salah satu notaris di Bandung. Salah satu notaris lah. Oh, enggak sebut nama ya. Kenapa enggak sebut namanya? Jadi gini Pak Guru, saya sampaikan sedikit nyambung ya. Nah, di dalam putusan ini bahwa legal standingnya PLK mengajukan gugatan. Saya baca ini aja ya. Hm. Di sini ada Junto Akta Pernyataan Keputusan Sirsulai Perkumpulan Lisem Kristen tanggal 1 September 2024 nomor 1. Ini sebagai dasar legal standing mereka penggugat mengajukan ee gugatan. Nah, kita cek di tanggal 1 September 2024 itu hari Minggu. Hm. Satu itu. Kedua, alamat perkumpulannya ini diar di kantor notaris. NPWP pajaknya juga sama di kantor notaris. Perkumpulan fiktif. Nah, itu bisa bisa di bisa di apa namanya? Eh, enggak. Itu pernyataan Bapak bahwa perkumpulan itu alamatnya di kantor notaris dan bahwa tahu sejarahnya dan bahwa itu hari Minggu. Nah, saya sudah lihat. Jadi, gini, saya sampaikan dulu tanggal 1 September 2024 itu tepat bertepatan dengan hari Minggu. He. Saya coba ee diskusi dengan teman-teman notaris, bolehkah notaris membuat akta di hari Minggu? Saya bilang kan gitu. Memang di dalam undang-undang itu tidak melarang notaris untuk membuat ee akta di hari Minggu, tapi di luar kelajiman. Betul. Betul. Artinya tanda kutip tanda suri nih eh tanda seru kan. He ee di luar kelajiman ini membuat akta biasanya kan hari kerja Senin sampai Jumat gitu. Iya. Saya ketemu notaris aja nunggu Senin dulu biasanya kan. Betul. Ini saya saya cek iseng ya. Coba tanggal 1 September 2024 lihat Bang. Ternyata pas dibuka mau kita cek lagi. Coba kita cek lagi loh. Kita cek coba ya. Cek sambil sambil saya sambung ya. Iya iya iya iya. Kita enggak ngerti nih akta yang dikeluarkan ini adalah akta perubahan PLK. Pengurusan atau apa kan kita juga akta pengurus PLK-nya Pak Guru. Hm. Gitu. Oh iya. 1 September 2024. Hari Oh hari Minggu, Pak. Minggu. Minggu minggu ini karena yang menggugat ini cuma dua orang dalam perkumpulan. Nah, perkumpulan itu perkumpulan kok dua orang, Pak. Nah, itu kan harusnya di dalam perkumpulan itu kan strukturalnya minimal ada SP, ketua sekretaris, bendara, di atasnya ada pengawas dan itu ada KTP dan NPWP-nya. Saya tukang bikin NPWP-nya NPWP sin notaris katanya. Eh, NPWP-nya notaris juga. NPWP-nya alamatnya alamat notaris juga. alamat di alamat kantor berarti penggugatnya notarisnya ya seharusnya notaris itu adalah bisa di bisa dibilang anggota PLK dong. Coba notarisnya siapa sih Pak? Boleh enggak disebut? Nanti kita sampaikan, Pak Guru. Oh, gitu. Karena kita lagi mau e rencana memang ada upaya-upaya di luar ee sengketa ini berhubungan dengan mereka gitu. Dari situlah saya sambung ya. Makanya PLK tiba-tiba ya, Pak ya. Hm. mengajukan gugatan kepada SMA SMA 1 ini setelah menang dari bukan menang ya setelah dari Smakdago ya betuldag karena melirik ini masih dalam satu angkaran ini. Nah ini sebagai catatan ya kami menyebut beberapa kali Smak Dago tuh karena Smackdusur duluan ya. Nah, jadi sekolah Smakdagu digusur duluan berhasil ini, Pak. Kalau dari 92 Smakdag prosesnya dari 92 ini sampai sekarang baru putus. Itu pun masih peningg Oh, masih dari tahun berapa tadi? 92. Wah, kasihan itu dari 92 kepala sekolahnya yayasannya soal tanah dan itunya sekarang sudah beres. Makdagonya dalam tanda kutip kalah. Nah, sekarang semansa geser. Jadi gini, saya luruskan mengenai penggusuran ke guru dan mengenai perkara PTUN. Nah, sifatnya perkara di PTUN itu itu bersifat administratif dan deklatoir, tidak memiliki hak eksekusi terhadap anggaplah penggusuran atau ee pengerobohan. Oke. Itu itu masih jauh. Jadi sifatnya itu dalam PTUNN itu administratif dan deklatoir. Makanya dalam amar putusannya satu hanya membatalkan sertifikat, dua memerintahkan BPN untuk memperpanjang SHGB. Itu aja tidak ada putusan untuk digusur. Saya juga di sini meluruskan berita-berita hak di luar. Ketika putus tanggal 17 April, 1 hari, 2 hari kemudian isu di luar langsung berkembang. Iya. Saya dapat kabar pindah ke Gede Bage. Balai Endah. Saya mah Balenda Gede Bage. Sekalian aja ke luar negeri. Iya. Saya ngebayangin itu seman satu yang anak Dago pindah ke Balai. Iya. Nah, ini yang yang memang kita harus luruskan. Tidak ada itu semua pemberitaan hoak, Pak Guru. Hoak. Hoak. Tidak ada penggusuran, tidak ada perpindahan. Ee kita tepis semua. Artinya bahwa SMA 1 tetap berdiri di Dago 93. Heeh. karena belum ada dari pemerintah membunyikan ee surat surat surat keputusan ya. Artinya mengenai perpindahan dan penggusan tidak ada karena ini masih putusan PTUN. Bahkan boleh tambah ya Pak KDM dan Pak Walikota Pak Farhan. Pak Farhan ya itu pernah ya di TikToknya dan pernah Pak Farhan juga ke ke SMA 1 ya kemarin ya. Betul. Kita kan sering mengadakan acara-acara nih h di SMA 1. Bahkan satu bahasanya kita negara jangan kalah dari swasta. Nah, jadi PR hari ini Pak Guru sebetulnya masa iya sih negara kalah oleh perorangan atau swasta. Kita butuh pemuda Pancasila sedikit sedikit menyampaikan Pak Guru ini punten ini mah. Iya iya iya Pak. Di depan tadi kan Pak Guru bilang aktivis kalau kita bukan aktivis. Oh, bukan. Tapi kita tergerak hati kita ya. Betul. Ini juga alumni ya, alumni ya. Alumni kita juga setelah ber setelah putus, Pak. Kita kaget ya. Setelah ada putusan terutama saya, akhirnya kita orang-orang hukum di di alumni semua berkumpul hukum. Akhirnya duduk bareng. Akhirnya kita dari hati kitalah untuk ber apa ya bahasanya bukan bergerak, bukan berjuang, bukan apa, tapi ya dari hati kita menyorahkan bahwa kenapa semansa bisa begini. Betul ya? Iya. Iya. Iya. Kan Bapak cerita tadi tentang banyaknya hal-hal janggal itu memang janggal, tapi yang lebih janggal yang saya baru nge sekolah tuh bisa digugat. Iya. tanah dan bangunannya digugat oleh pihak swasta dari leluhur yang nun jauh di sana dan menang di pengadilan. Iya. Em organisasi organisasi yang sebenarnya ini teh apa? Organisasi organisasi terlarang HCl. Dari HCl ke PLK karena tadi HCl itu kayak cairan untuk itu bukan tadi dulunya gitu. Oh kalsium klorida ya. Natrium natrium. Saya juga mikirnya dulu begitu Pak. Cuman ya begini, tadi kan sudah disampaikan bahwa HCl sama PLK ini adalah latar belakangnya karena repu itu ya betul masalah Maluku Barat ya. Iya. Dulu e Papua. Papua Barat. Maluku Maluku kalau dulu pernah di kita dengar kemungkinan saya enggak ngerti juga mungkin Maluku Selatan ya pergolakan atau Maluku Baratlah ada banyak konflik di sana kan. Nah ini dilarangnya karena itu bukan yang lain ya. kurang lebihnya ya yang kita tahu sejarahnya ya. Iya. Sejarahnya itu memang sebetulnya yang tadi saya sampaikan awal ee dari hasil ee apa namanya ee aksi Irian Barat di tahun '8. Makanya negara mengeluarkan surat keputusan nomor 154 tahun 58 ee di mana Jawa Barat itu masuk daerah Swatantra 1 kan gitu. Jadi ee surat keputusan itulah ee yang mengakibatkan bahwa orang-orang Belanda itu keluar dari masuk aksi Irian Barat ya waktu itu ya. Nah, Jawa Barat itu swatantra 1 tuh salah satunya objek yang di Dago 93 dulu itu nomor Dago 81 dulu itu. He. Ee dan berubah menjadi Dagu 93. Objek itulah objek peninggalan Belanda HCl tadi kan ya. Karena organisan yang sudah terlarang artinya ini menjadi rampasan negara semua ya harusnya gitu. Iya. Dan memang salah satunya bahwa ini satu sekolah, dua ini kepentingannya pendidikan dunia pendidikan. Ketiga ini ini buat kepentingan umum bukan pribadi. Iya. Makanya dengan berbagai kejanggalan tadi kenapa ketika saya menawarkan kepada Bapak-Bapak jangan-jangan ada mafianya. Bapak masa mikir-mikir, Pak. Jangan-jangan ada mafianya. Beneran kan kita jadi kalau bicara mafia itu kan plural ya. Ya plural. Oke. Kita bicara plural nih, beraneka ragam nih. Mafia peradilan itu pasti ada itu. Tapi itu disebut ada tapi kasat mata. Betul kan? Iya. Iya. Iya. Nah, mafia tanah sama disebut tidak ada tapi ada nyata yang tadi disampaikan semua ini kelihatan. Iya. I makanya kalau saya bicara secara general Bandung. He. Bandung ini sekarang darurat mafia tanah salah satunya. Bandung darurat mafia tanah. Iya dong. Ee sebenarnya Jakarta juga gitu, Pak. Iya kayaknya. Iya. Karena ini kan menghangat semua kondisi kejadian. banget kata-kata Pak Helmi dulu yang paling kuat di Indonesia itu adalah mafia tanah. Dia bilang ya karena dia punya tanah luas dan pasti sering konflik sama makhluk-makhluk di sana. Ee ada yang mau menambahkan, "Yaya, dirimu punya pertanyaan enggak?" Jadi pertanyaan saya mah sebenarnya basicnya ini ee tadi kan dijelasin bahwa PLK itu apa? Jadi kapan sih si PLK tuh mulai pertama kali menggugatnya? Iya. Oke. Jadi, gugatan PLK itu dilayangkan di tanggal 7 November 2024. Oh, baru berarti. Belum. Baru dong. Baru baru. Tapi sudah eh langsung jebol. Satu kali pengajuan langsung putus dikabul seluruhnya. Gila, kok cepat banget sih? Ingat sama ya enggak jadilah yang itu. Cep terlalu cepat. Jadi kalau saya sih bacanya gini, kalau dalam ee oh mohon maaf di tanggal 4 November ya 2024 beda tanggal aja November aja. Belum setahun itu belum setahun. Jadi memang itu tadi aktor notaris tadi ada 2024. Jadi kalau dalam PTWN itu sebelum masuk ke acara materi itu ada namanya dismisal uji dulu semua dari formil dan lain sebagainya diuji dulu nih. Nah di dismisal aja lolos. lolos layak untuk dilanjutkan ke pokeri. Iya, makanya pengadilan itu kan biasanya lama kan, Pak, dan enggak sekali jadi kan biasanya ini ee banding ee apa sori PTWN itu dari November putus April 17 April. Sebentar saya tambahkan. Iya. Itu November kan? He mulanya gugatan kan? Heh. Ini akta notarisnya 1 September 2024 lah. 2 bulan doang. Bikinin notaris September menggugat November. langsung jebol dikabulkan. I ada dibentuk dulu suatu perkumpulan di bulan September 2024. He. Tanggal 4 November daftarlah. Ah ini mah terlalu banyak kejanggalan euy. Jangal kan kalau dari rangkaian persidangan itu sudah sangat kaset mata. Patut diduga. Iya patut diduga. Patut dicurigai. Nah makanya kita sangat berkeberatan terhadap putusan tersebut. Artinya kita coba mengadukan ke ee para stakeholder yang memang apa namanya berkirim surat, berkorespondensi banyak banyak kita surat. Jadi mohon diatensi baik ke Komisi Yudisial, baik ke Bawas MA, baik ke Jaksaan Agung, semua ke komisi-komisi reaksi-reaksi dari mereka DPR ee Pak Gubernur berarti sudah ya, Pak Gubernur sudah turun. Pak Gubernur ini sudah menurunkan juga tim advokasi. He. Jadi di dalam ee penanganan ini kita ada tiga komponen, Pak Guru I. Satu, user utamanya Biro Hukum PEMPR Jabar. He. Kedua, tim advokasi alumni dari sekolah kita. Ketiga, ada tim advokasi dari rekomendasi Pak Gubernur. Hm. Oh. Nah, ini sudah tiga ini sudah artinya berkolaborasi mengawal semua perjalanan ee upaya-upaya hukum yang yang ke depan nanti akan kita lakukan. Yang paling penting mah gini, pemerintah provinsi yang berkewenangan hukum terhadap wilayah ini memang harus memperkuat perlawanan hukumnya di ee pengadilan tinggi tata usaha negara. Tapi gini, secara hukum keputusan pengendalian tinggi usaha negara tata pengadilan tata usaha negara itu ee baru menyatakan secara administratif artinya secara dokumen ada yang salah dengan kepemilikannya. Oh iya. Tapi apakah sudah menjadi milik orang lain? Belum. Artinya masih ada kesempatan. Alhamdulillah. Saya pikir mah teman-teman SMA 1 yang lawyer ngerti pisan eta tinggal cari bukti kepemilikan yang lebih kuat. sebelum. Jadi gini, Pak Wali ini kemarin minggu kita ketemu sempat kita berdiskusi dengan Pak Gubernur eh Pak Wali ya di sekolah waktu itu dua kali berarti sebetulnya yang bersangkutan pun konsen. Tapi mungkin konsen ini di balik di balik ee apa namanya ini belum belum banyak kita sampaikan belum banyak beliau sampaikan ya tidak yang namanya sekolah ini harus digusur beliau sampaikan seperti itu. Masa negara kalah sama swasta dari ini juga sama. Iya, Mas. Di pikiran rakyat aja, Pak Dedi Mulyadi bilang ini mah udah pasti ada yang incer tanah di Semar. Oh, Pak Dedi Mulyadi mengeluarkan pernyataan itu di media. Ini mah tanah strategis di Dago curiga banyak yang incar lah. Patut diduga ya emang itu strategis pisan di situ teh itu itu bagus itu buat hotel apun. Buat apapun mall belum ada di Dago kan Pak Guru. Iya iya betul. Oh iya benar ya. Oh enggak ada. Oh itu. E iya betul euy ya. Ada tuh di Pasca. Saya juga kalau punya tanah di situ daripada bikin sekolah, Pak, mending bikin mall, Pak. 2 hektar tanah berlian itu. Iya. 2 hektar. 2 hektar. Terus satu lagi, Pak Guru, cerita saya tambahin ya. Cerita-cerita ini kan menambah pikiran para orang tua. Hm. Yang sekarang anaknya ada di SMA itu I. Dan ini kan mau dekat PPDB nih. Oh, iya ya. dan orang-orang yang orang tua yang ingin anaknya ataupun anak-anak yang ingin bersekolah di Semansa jadinya kan. Iya. Baraya ini video ini dibuat akhir Mei tanggal 26 Mei 2025 sebentar lagi Juli-Juli. Makanya saya menyambung Pak Guru. Jadi dari sisi advokasi kita sudah membuat literasi. Mungkin minggu depan kita sampaikan ke pihak guru literasi ee terkait perkara tapi hubungannya dengan PPDB. He. Jadi bagaimana caranya bahwa terkait perkara dan seketa ini tidak ada urusan, tidak ada ee apa namanya? Tidak harusnya tidak berpengaruh terhadap perpindahan penggusuran ini tidak ada. Ini berita hoak semua. Makanya kepada ee para wali-wali murid, orang tua yang mau mendaftarkan silakan. Jangan jangan mendengar berita selewat itu, Pak Guru. Dan kita pastikan kembali ke adik-adik kita fokus pembelajaran jangan resah gitu. Karena kita sampaikan dari sisi norma hukumnya ini PTWN ini posisinya seperti ini loh. Gitu. Artinya tidak ada hak eksekutorial. Tapi kalau saya jadi murid tetap resah, Pak. Tapi setidaknya kita harus ada obatnya, Pak Guru. Heeh. Ada obatnya. Tapi ini nih, Pak. Kita ngomong pahit-pahitnya lah. Pahit-pahitnya seandainya ya karena Smdogo juga sudah kalah, nah berarti tinggal Spansa. Nah, kalau seandainya Spansa dalam persidangan kalah, dalam banding kalah, dalam banding laginya juga kalah. Nah, Kasasi. Oh, iya kasasi ya. Terakhirnya apa dampaknya? Oke, jadi gini. Beneran pindahkah gitu? Saya sampaikan dulu untuk Sakdago. Saya enggak enggak terlalu mengikuti untuk rananya. Setahu sayao ini sedang mengajukan PK. Betul. Oh, masih ya? Masih masih ada upaya hukum ya. Nah, enggak bekerja sama aja gitu, Pak. Ya, kita ada komunikasi tapi kan kita juga punya apa namanya? Oh, iya betul ya. Itu ini kita bicara terpahit. Kalau bicara manis kan tetap tegak berdiri di Dago 93 kan gitu Pak ya. ketika memang bicara ee terpahit, pahitlah maja mungkin ya, buah maja kan pahit artinya banding kalah, kasasi kalah, ee PK kalah. Ini gimana objeknya? sepanjang ee tidak ada win-win solution antara PLK dan pemilik eh alasak yang sertifikat milik ee milik pakai yaitu PEMPR Jabar ini tidak bisa mulai tidak bisa ee serta-merta ini digusur tetap enggak bisa tidak bisa ee ini harus ada upaya hukum lanjutan dari pihak yang menang untuk mengajukan upaya hukum di perdata umum h terhadap objek yang ditempati. Artinya gini, PLK misalnya dengan PMR kalau bicara pahit ya ini gimana nih? Itu kan tanah milik saya. H mau sewa-menyewa enggak? Misal enggak mau. Ini tetap secara hak ini milik kita misalnya milik Pemprop. Artinya ya sudah kalau memang tidak ada win-win ya ajukanlah guguetan lagi di perdata umum. Ada cerita part 2 lah. Cerita part 2. Iya. Berarti iya dia harus gugat untuk mengosongkan lahannya. Iya, gitu. Kalau untuk dari bicara di PTUN memang semua kalau lihat polanya bicara pola ini mirip sebetulnya dengan yang smart. Ada juga sama pembatalan kalau kalau antara PLK dan Yayasan SAK itu SHGB dan SHGB itu sama. Kalau sekarang SHGB dengan hak milik pakai dan berbedanya ini antara perkumpulan dengan negara ini harusnya kan gitu. H itu yang yaaj bisa dijadikan memanya hanya di Indonesia. Tanah milik negara masih sengketa gitu. Iya. I Pak Guru kita atas nama alumni ya. Aneh bangsa ini teh seri banget melihat kejadian ini. Terus kita juga tergerak untuk bagaimanalah menyuarakan ini supaya Iya. Didengar sampai ke ujung sana ya. Iya. para penguasa dan para pemangku keadilanlah tolonglah karena ini kan lembaga pendidikan generasi penerus anak bangsa. Iya. Pendidikan demi kepentingan umum. Ee ada yang mau ditambahkan, ada yang mau diajukan, dipertanyakan ada masih ada poin penting yang mau dis sampaikan. Jadi gini, poin penting satu lagi saya mohon dengan sangat atas nama almater juga atas nama dunia pendidikan ini mohon dengan sangat terhadap para stakeholder. Saya beberapa kali bicara seperti ini ee untuk apa memberikan ee kepastian hukum yang seadil-adilnya. Artinya para stakeholder ini kan sudah jelas dunia pendidikan dunia pertanahan kan gitu ya. pendidikan itu ada di Kementerian Pendidikan, ada di Komisi 10 kan gitu DPR RI. Ee terus ee pertanahan ATR BPN ada di Komisi dua ada di Kementerian ee ATR BPN juga ya. Ini harusnya kolaborasi. Ada juga di Komisi 10 ini bisa menguji kembali melihat putusan yang sudah terjadi dan mengawal nanti proses dibanding dunia. Hukum. Saya ingin dunia apa proses bunding ini semua melag semua melihat dalam waktu 3 4 bulan ee bagaimana jalannya ee pemberkasan pemeriksaan perkara di tingkat banding. Tingkat banding ini ada di PTUN di Jalan Cikini Jakarta Pusat. Nah, jadi saya inginnya Pak Gubernur pun sudah bersuara ya ee alhamdulillah mudah-mudahan bisa terus konsen sampai berkekuatan hukum tetap. Amin. Kalau saya tambahkan ya di samping itu ya, dunia hukum juga tadi komisi 10, Komisi 3 juga. Dan para pemangku keadilan tolonglah suarakan keadilan. Di situ ada badan pengawas MA. Pak guru, tolonglah suara suuara kami untuk keadilan untuk semansa ini tolonglah didengar supaya adik-adik kami Iya. yang ada di SMA 1 ini bisa merasakan seperti kami bahwa bersekolah itu untuk mendidik mereka menjadi orang pintar, menjadi orang ya nanti juga menjadi pemimpin bangsa ini. Kunus, Pak Guru. Siapa tahu mereka-mereka itu menjadi pemimpin bangsa kita. Ya. Amin. Iya. Jadi, Baraya kalau baraya nonton dari awal sampai akhir, baraya pasti juga kebanjiran terlalu banyak kejanggalan gitu ya. Kejanggalan yang sangat umum di antaranya adalah bagaimana ceritanya tanah negara tapi ternyata jadi tanah sengketa. Kenapa sengketanya? Karena antara hak milik dengan hak guna bangunan itu juga sudah aneh. Hak guna bangunan siapa yang memilikinya? Ternyata dari sebuah perkumpulan yang dilarang di Indonesia. Dan perkumpulan yang dilarang itu juga kejanggalan berikutnya sudah dibubarkan dan sekarang ada yang mengklaim meneruskannya tapi juga itu dibatalkan. itu juga penuh kejanggalan. Kejanggalan berikutnya ternyata yang menggugat itu bikin notaris, e, bikin aktanya ya, bikin gugatannya ya, legal standingnya. Legal standing-nya terlalu mendadak di tempat yang sangat mencurigakan, di tempat yang sangat aneh. Di hari Minggu juga. Di hari Minggu. Di hari Minggu dan dengan anggota yang hanya dua makhluk. Saya bolak-balik bikin yayasan tuh kalau dua orang tuh enggak boleh. Ini perkumpulan. Oh, ini perkumpulan. Iya. Iya. Enggak, maksudnya saya gitu kalau ngobrol sama notaris gitu. Ee iya ternyata di sini banyak sekali kejanggalan dan setelah itu pun kejanggalan berikutnya adalah diajukan ee jarak antara diajukan kemudian langsung jebolnya itu kurang dari 1 tahun ya setengah tahun di di PTUN Bandung itu kurang lebih 4 sampai 5 bulan lah ya. November putus 17 April. Terus faktor-faktor kita banyak yang diabaikan ya. Tapi ada beberapa alat bukti surat kita memang tidak menjadi pertimbangan tapi itu sudah masuk ke pokok materi lah gitu ya. Iya. Nah, tadi saya sampaikan dari kita hadir empat saksi dari dari kita tuh artinya dari biro hukum PEMPR ya. Saksi itu ada saksi ahli dua, saksi fakta dua. Dari pihak penggugat tidak ada sama sekali saksi. Nah, itu pengadilan berikutnya yang janggal berikutnya itu adalah di pengadilan. Mereka enggak bawa saksi tapi mereka yang menang. Hanya dengan bukti surat aja. Iya. ee terlalu banyak kejanggalan. Makanya Pak KDM sampai mengatakan, "Wah, Pak KDM juga mencurigai sesuatu." Cuman gara-gara di hadapan saya ini adalah para advokat yang ngerti hukum sehingga mereka tidak mau menuduh ee dan hanya mengatakan mungkin atau terbuka kemungkinan bahwa di sini adalah salah satu permainan atau praktik dari mafia tanah. Ya, sekali kita juga enggak nuduh sih, enggak nuduh. Tapi dengan begitu banyak kejanggalan ya lebih penting daripada soal kejanggalan-kejanggalan itu adalah kita sekarang sedang memperjuangkan pendidikan bagi anak-anak kita, bagi generasi penerus. Enggak lucu, sumpahnya enggak lucu kalau ada cerita sekolah negeri udah mapan berdiri eh digusur juga. Enggak, enggak lucu itu. Enggak, enggak enggak make sense gitu ya. Tapi oke baraya itulah Indonesia. sesuatu yang berhubungan dengan hukum memang banyak yang enggak masuk akal kalau di sini. Yang paling penting ee kami minta baraya semua share video ini, sampaikan kepada orang lain dan mohon dukungannya untuk kasus ini segera bisa tuntas, bisa selesai dan ketuntasan dan keselesaian itu semoga tuntas dan selesai dalam hasil yang sebaik-baiknya. Amin. Jadi saya beserta alumni-alumni dari SMAN 1 mengundurkan diri pamit. Terima kasih karena sudah menyimak. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam. Terima kasih. Hatur nuhun. Hidup semansa ya. Hidup semansa. Hidup semana. Ah, tidak kompak nih. 1 2 3. Hidup semana. Yeah.