Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, ketenagakerjaan adalah semua hal yang berhubungan dengan tenaga kerja sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
Unsur penting dalam ketenagakerjaan adalah tenaga kerja.
2. Konsep Ketenagakerjaan
A. Tiga Konsep Dasar
Tenaga Kerja: Setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan untuk menghasilkan barang atau jasa.
Angkatan Kerja: Penduduk usia kerja yang memiliki pekerjaan, sementara yang tidak bekerja disebut pengangguran.
Kesempatan Kerja: Ketersediaan lapangan pekerjaan untuk angkatan kerja.
B. Jenis-jenis Tenaga Kerja
Menurut Kualitasnya:
Tenaga kerja terdidik
Tenaga kerja terampil
Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terampil (pekerja kasar)
Menurut Sifatnya:
Tenaga kerja jasmaniah (menggunakan tenaga fisik)
Tenaga kerja rohaniah (menggunakan pemikiran, ide, dan gagasan)
Menurut Fungsi Pokok dalam Perusahaan:
Tenaga kerja bagian produksi
Tenaga kerja bagian pemasaran
Tenaga kerja umum dan administrasi
Status Pekerjaan:
Pekerja lepas (freelance)
Pekerja kontrak (pekerja dengan jangka waktu tertentu)
3. Permasalahan Ketenagakerjaan di Indonesia
Lima Masalah Utama:
Tingkat pengangguran yang tinggi.
Jumlah angkatan kerja yang tinggi.
Rendahnya tingkat pendidikan dan keterampilan.
Penyebaran angkatan kerja yang tidak merata.
Perlindungan kesejahteraan tenaga kerja yang belum maksimal.
A. Pengangguran
Definisi: Orang yang tidak mempunyai pekerjaan atau sedang mencari kerja.
Penyebab Pengangguran:
Lowongan kerja tidak sesuai harapan tenaga kerja.
Pertumbuhan ekonomi lebih kecil dari pertumbuhan angkatan kerja.
Tekanan demografis.
Kompetensi tenaga kerja tidak memenuhi kriteria lowongan.
Pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kurangnya informasi pasar kerja.
Iklim investasi yang tidak kondusif.
Rendahnya tingkat pendidikan.
Resesi ekonomi.
4. Cara Mengatasi Pengangguran
Solusi yang Dapat Diterapkan:
Memperbaiki mutu pendidikan.
Mengendalikan laju pertumbuhan penduduk.
Mengurangi urbanisasi untuk sebaran tenaga kerja yang lebih seimbang.
Memperluas lapangan kerja.
Menciptakan usaha-usaha baru.
Meningkatkan keterampilan dan kualitas tenaga kerja melalui pelatihan.
Mengembangkan usaha mikro dan kecil.
Memperbaiki dan menyatukan kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.