📜

Sejarah dan Perubahan UUD 1945

May 12, 2025

Sejarah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

1. Pembentukan BPUPKI

  • Tanggal dibentuk: 29 April 1945
  • Fungsi: Menyusun rancangan Undang-Undang Dasar 1945
  • Sidang Pertama: 28 Mei - 1 Juni 1945
    • Gagasan Dasar Negara: Pancasila oleh Insinyur Soekarno

2. Pembentukan Piagam Jakarta

  • Tanggal: 22 Juni 1945
  • Panitia IX: Terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta
  • Catatan: Anak kalimat tentang kewajiban menjalankan syariat Islam dihapus
  • Disahkan: 18 Agustus 1945 oleh PPKI

3. Pengesahan Undang-Undang Dasar 1945

  • Dibentuk oleh: Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
  • Tanggal Sidang: 29 Agustus 1945
  • Tanggal Berlakunya: 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949
  • Masalah: Tidak sepenuhnya diterapkan karena perjuangan mempertahankan kemerdekaan

4. Perubahan dan Kontroversi

a. Masa 1945-1950

  • Maklumat Wakil Presiden No. 10: Menyerahkan kekuatan legislatif kepada KNIP
  • Kabinet Semi Presidensial: Pertama kali dibentuk pada 14 November 1945

b. Periode Konstitusi RIS (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)

  • Sistem Pemerintahan: Parlementer dan bentuk negara federal

c. Undang-Undang Sementara 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)

  • Sistem: Demokrasi parlementer (demokrasi liberal)
  • Masalah: Kabinet berganti-ganti, pembangunan terhambat

d. Kembali ke UUD 1945 (5 Juli 1959)

  • Presiden Soekarno: Mengeluarkan dekret yang memulihkan UUD 1945 sebagai konstitusi

5. Era Orde Baru (1966-1998)

  • Pernyataan Pemerintah: Menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara konsekuen
  • Ketetapan MPR:
    • MPR No. 1/MPR/1983: Mempertahankan UUD 1945
    • MPR No. 4/MPR/1983: Referendum sebelum mengubah UUD 1945

6. Masa Transisi (21 Mei 1998 - 19 Oktober 1999)

  • Tuntutan Reformasi: Perubahan/amendemen UUD 1945
    • Latar Belakang: Kekuasaan besar presiden, pasal-pasal yang multi tafsir
    • Tujuan: Menyempurnakan tatanan negara, HAM, pembagian kekuasaan, dan demokrasi

7. Perubahan UUD 1945 (1999-2002)

  • Empat Perubahan:
    • Sidang Umum MPR 1999: 14-21 Oktober 1999
    • Sidang Tahunan MPR 2000: 7-8 Agustus 2000
    • Sidang Tahunan MPR 2001: 1-9 November 2001
    • Sidang Tahunan MPR 2002: 1-11 Agustus 2002

8. Penutup

  • Kesepakatan: Tidak mengubah pembukaan UUD 1945, mempertahankan NKRI dan sistem pemerintahan presidensial.