📜

Tahap Perkembangan Konstitusi Indonesia

Feb 21, 2025

Tahap Perkembangan Konstitusi di Indonesia

Periode-periode Konstitusi

  1. UD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)

    • Belum semua indikator terpenuhi; fokus pada kemerdekaan.
    • Pelaksanaan demokrasi terbatas; pers mendukung revolusi kemerdekaan.
    • Komitmen para pendiri bangsa:
      • Muhammad Yamin: asas perikrakyatan.
      • Insinyur Soekarno: mufakat atau demokrasi.
    • Pengesahan UUD 1945 sebagai konstitusi tertulis pertama.
    • Terdiri dari:
      • A. Mukaddimah
      • B. Batang Tubuh (15 bab, 36 pasal)
      • C. Penutup (4 pasal)
    • PPKI menetapkan UUD 1945 dan membentuk lembaga-lembaga pemerintahan.
    • Perubahan kecil dalam istilah hukum.
  2. Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)

    • Berlaku setelah persetujuan dari KNIP.
    • Penyerahan kedaulatan dari Belanda kepada Indonesia.
    • Terdiri dari:
      • A. Mukaddimah (4 alenia)
      • B. Batang Tubuh (6 Bab, 197 pasal)
    • Banyak aspirasi untuk kembali ke NKRI.
    • 17 Agustus 1950, disepakati kembali ke negara kesatuan.
  3. Undang-Undang Dasar Sementara (UDS) 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)

    • Banyak desakan untuk kembali ke negara kesatuan.
    • UDS 1950 terdiri dari:
      • A. Mukaddimah (4 alinia)
      • B. Batang Tubuh (6 bab, 146 pasal)
    • Gejolak politik; tujuh kali pergantian kabinet.
    • Dekret Presiden (5 Juli 1959) membubarkan Konstituante dan mengembalikan UD 1945.
  4. UDNRI (5 Juli 1959 - 19 Oktober 1999)

    • Pemilu 1955 sukses, tetapi gejolak politik berlanjut.
    • Hatta mengundurkan diri; ketidakpuasan terhadap konsep demokrasi terpimpin.
    • Kembali ke UD 1945 melalui tiga pemungutan suara.
    • Dekret Presiden pada 5 Juli 1959.
    • Pentingnya kontrol pemerintahan untuk mencegah kekuasaan sewenang-wenang.

Kesimpulan

  • Perkembangan konstitusi di Indonesia mencerminkan dinamika politik yang kompleks.
  • Setiap periode membawa perubahan dan tantangan yang berbeda.
  • Pelajaran penting: kontrol terhadap kekuasaan sangat diperlukan untuk menjaga demokrasi.