Transcript for:
Dasar-Dasar Hukum Tata Negara

Hai Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh pada kesempatan kali ini saya sampaikan melalui video kontak kuliah pengantar hukum Indonesia dan kali ini sudah memasuki pembahasan mengenai Hukum Tata Negara Pada kali ini tentunya saya ingin menyampaikan terlebih dahulu sebelum saya sampaikan secara keseluruhan mengenai dasar-dasar Hukum Tata Negara tentunya nanti ada mata kuliah Hukum Tata Negara secara khusus ya untuk membahas terkait HTN ini di sini, di mata kuliah pengantar hukum Indonesia nanti saya akan sampaikan beberapa poin saja jadi sebagai gambaran kepada saudara semua ya nah nanti pada pembahasan mengenai HTN nanti kita akan Sampaikan terkait dengan masalah tujuan mempelajari HTN, kemudian kedudukan HTN dalam kurikulum, dan peristilaan, pengetahuan, dan asas HTN, dan juga mengenai ruang lingkup dan pendekatan. Belajar HTN ini bertujuan Untuk membekali mahasiswa, untuk membekali saudara semua adalah memahami konsep ketatanegaraan secara baik, benar, dan menjadi warga negara yang baik atau melek konstitusi dan politik. HTN ditopang dan berpijak pada dua sumber keilmuan yaitu politik dan Kemudian mampu mengajarkan konsep-konsep ketatanegaraan dalam mata pelajaran BKN persekolahan. Kedudukan HTN, kaitannya dengan persekolahan, HTN merupakan salah satu sumber keilmuan MAPL-PKN. Persekolah, PKN ditopang oleh HTN, IN, IPOL, SISPOLIN, PIH, PHI, IKN, dan PKN Nah, mengenai kedudukan dalam keilmuan Kedudukan dalam keilmuan ditopang oleh ilmu politik, kenegaraan, dan ilmu hukum Nah, kalau kita gambarkan kita gambar ini dari Ipol Knek dan juga ilmu hukum ya kemudian hukum tata negara dari Ipol Knek dan ilmu hukum ini ini yang sudah saya gambar sesuai dengan bagian yang sudah saya tayangkan kepada saudara semua Istilah hukum tata negara Ini ada beberapa istilah Inggris Kalau Inggris, Constitutional Law Perancis, Droid Constitutional Kemudian Jerman, Verfassung Recht Dan Belanda, Staat Recht Mengenai istilah-istilah ini dari Inggris, Prancis, Jerman, dan juga Belanda tentunya kita melihat peristilaan dari beberapa negara yang tadi yang sudah saya sebut kita coba negara kita sendiri mengenai HTN istilah lain atau HN diambil dari bahasa Belanda Startreq TN di luas Hai hati lebih luas HP n-plus hand ke kemudian in the way Merzin Nah apa itu in romer Zin ruiner Zin kemudian kalau htm sempit setelah sempit ini htn eh jenis putih in engineering Zin ya Nah ini apa yang dimaksud dengan in engineering Zin ya tadi kalau luas itu in primer scene kemudian kalau yang sempit in engineer scene ya Nah ini nanti saudara sebutkan apa yang dimaksud in primer scene dan juga in engineer scene nanti silahkan bisa di komentari di Google classroom lalu ke Inggris tadi yang sudah saya sebut disebutkan tadi eh konstitusional law atau htn ini unsur konstitusi lebih melonjol nesta telau eh hukum negara lebih menonjol ya Nah kalau yang Belanda start track ini masalah kenegarannya lebih menonjol atau konstitusional rehat atau hukum konstitusi tentang aturan-aturan konstitusi.

Nah, Perancis, droid konstitusional, HTN, droid administratif, atau HAN. Faktor utama ketatanegaraan, menurut Soi Lubis, faktor filosofat atau landasan filosofik idil. dasar filsafat negara Faktor konstitusi atau landasan yuridis ketentuan hukum mengenai struktur negara dan pemerintahnya termasuk BN, AAPN, dan hubungan antar AAPN Faktor garis politik atau landasan politis garis kebijakan atau pengarahan jalannya pemerintahan negara untuk mencapai tujuannya nah mengenai pengertian ya pengertian dan asas-asas HTN pengertian bersumur pada akal pikiran manusia sehingga pengertian dalam HTN pada umumnya bersifat tetap misalnya pengertian demokrasi akan relatif bersifat tetap Lalu asas-asas bersumber dari perasaan manusia sering berubah-ubah yang disebabkan oleh pandangan hidup masyarakat yang berbeda-beda. Nah kalau kita perhatikan mengenai pengertian hukum tata negara, kalau para ahli hukum Belanda ini membedakan hukum tata negara. ada dua macam yaitu hukum tata negara dalam arti luas yang tadi sudah saya gambarkan sebelumnya ya tadi start track in ruin zin dan hukum tata negara dalam arti sempit atau start track in engine engine resin nah hukum tata negara dalam arti luas ini dibedakan menjadi dua yakni hukum tata negara dalam arti sempit dan atau disebut tadi HTN dan tadi sesuai dengan gambar atau bahkan yang sudah saya tayangkan kemudian administrasi negara ya disingkatkan nah pembagian ini kemudian diikuti oleh ahli hukum Indonesia sampai sekarang Nah kalau menurut W.F.

Prince dalam bukunya Inledding in Head Administrative Rehman Indonesia Pembedaan antara HTN dengan HAN oleh para ahli hukum hampir semuanya didasarkan kepada suatu konsepsi bahwa HTN mempelajari hal-hal yang fundamental yang merupakan dasar-dasar dari negara dan yang menyangkut langsung tiap-tiap warganegara. Sedangkan Han lebih menitikberatkan kepada hal-hal yang teknis saja. Nah, selanjutnya Prince menyatakan bahwa pernyataan para...

Pertanyaan ya, pertanyaan-pertanyaan tentang susunan dan kekuasaan parlemen tentang jaminan bagi rakyat untuk melakukan haknya, untuk melakukan hak asasinya secara bebas, termasuk di bidang hukum tata negara. Nah, pertanyaan teknisnya, pertanyaan-pertanyaan teknisnya. Seperti apakah besarnya pajak tahun ini harus dibayar Sama seperti tahun lalu atau tahun yang sedang berjalan Nah ini termasuk bidang HAN Kemudian kalau menurut Romain berpendapat bahwa HTN mengenai dasar-dasar dari negara Sedangkan HAN mengenai penyelesaian teknis selanjutnya Nah, oleh karena itu, sulit mengadakan garis pemisah yang tegas antara HTN dengan HAM. Karena hal-hal yang sekarang dirasakan sebagai teknis, besok berubah bisa sebagai hal-hal yang fundamental.

Kalau dari Air Kranenburg, dalam bukunya ini. King in Head, Netherlands, Administrative Reh menjelaskan bahwa pembedaan antara HTN dan HAN tidak bersifat prinsipil nah, melainkan hanya merupakan soal untuk pembagian tugas saja nah, menurut Kranberg maksud untuk pembagian tugas tersebut adalah Di antaranya kalau HTN ini meliputi hukum mengenai susunan atau struktur umum dari negara yaitu terdapat dalam Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Organik. Nah, N meliputi hukum yang mengatur susunan dan mewenang khusus dari alat-alat perlengkapan atau bedan kenegaraan seperti kepegawaian.

peraturan-peraturan wajib militer peraturan peraturan jaminan sosial peraturan-peraturan perumahan peraturan perguruan dan sebagainya ini kalau menurut keren book dari pembagian tugas mengenai HTN dan HAN Dari pengertian secara etimologis, ini kita berbicara mengenai yang kita pikirkan mengenai hukum, mengenai negara, dan juga mengenai tata. Nah, HTN, cabang ilmu buku. hukum yang membahas mengenai tatanan struktur kenegaraan mekanisme hubungan antara struktur-struktur organ atau struktur kenegaraan serta mekanisme hubungan antara struktur negara dengan warga negara Nah kalau menurut Van Vollenhoven hukum tatan negara mengatur semua masyarakat masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawah dan menurut tingkat tanya dimana masing-masing akan menentukan wilayah lingkungan rakyatnya badan-badan negara dan fungsinya susunan serta kewenangnya masing-masing yang berkuasa dalam masyarakat hukum itu tidak sebentar Ya saya lanjutkan kembali Ya kalau menurut Thunderpond Hukum Tata negara adalah serangkaian peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta menangnya masing-masing.

Hubungan satu dengan lainnya dan hubungannya dengan individu-individu atau dalam aktivitas. Kalau menurut logimen, hukum tata negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Nah, sedangkan Alpeldon memakai istilah hukum negara dalam arti sempit yang sama, artinya dengan istilah hukum tata negara dalam arti sempit untuk membedakan dengan hukum negara dalam arti luas yang meliputi hukum tata negara dan hukum administrasi negara itu sendiri.

Nah, maka ia mengatakan bahwa Hukum negara dalam arti sempit menunjukkan orang-orang yang memegang kekuasaan pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya, ia tidak banyak membicarakan tentang hukum tata negara kecuali hanya mengenai tugas, hak dan kewajiban, alat-alat, perlengkapan negara dan tidak menyinggung tentang kewajiban. negaraan maupun hak asasi manusia. Nah, menurut WDN Phillips, hukum tata negara mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya, dan hubungan antara alat perlengkapan negara itu. AVDC merumuskan konsisten peraturan konstitusional sebagai peraturan, karena terma itu digunakan dalam peraturan.

Apabila mengunakan semua peraturan, yang langsung atau tidak langsung mengakibatkan penggunaan atau pengusahaan kekuatan yang terhadap masyarakat. Kalau menurut Kusumadi Pujo Siwajo, hukum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara, atau kesatuan atau federal, dan bentuk pemerintahan atau kerajaan atau republik. Nah, yang menunjukkan masyarakat hukum atasan ataupun yang bawahan beserta tingkat-tingkatannya, ya, hirarki.

Yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukkan alat-alat perlengkapan atau yang memegang kekuasaan penguasa. Nah dari masyarakat hukum itu beserta susunannya terdiri dari seorang atau sejumlah orang. Pemenang, setingkatan imbangan.

Dari dan antara alat perlengkapan itu Hukum tata negara adalah ilmu yang termasuk salah satu cabang ilmu hukum Yaitu hukum kenegaraan yang berada di ranah hukum publik Definisi hukum tata negara telah dikembangkan oleh para ahli hukum Sehingga tidak hanya mencakup kajian mengenai organ negara fungsi dan mekanisme hubungan antara organ negara itu tetapi mencakup pula persoalan-persoalan yang terkait dengan mekanisme hubungan antara organ-organ negara itu dengan warga negara. Nah, sekarang silakan saudara buat apa yang tadi sudah saya sampaikan dari beberapa para ahli ya beberapa pendapat para ahli silahkan saudara buat rumusan hukum tata negara menurut saudara ini rumusan siapa yang akan dijadikan sebagai acuan atau rujukan dari beberapa yang sudah saya sampaikan menurut para ahli silahkan saudara bisa menanggapi di komentar Google Classroom silahkan yang ingin saudara jadikan Sebagai rujukan dari para pendapat kira-kira kalau menurut saudara itu yang menurut saudara yang mana yang ingin saudara pakai. Nah coba saya harap nanti saudara bisa memberikan komentar ya terhadap apa yang sudah saya sampaikan pada sesi kali ini ya yang tadi dari beberapa pendapat yang sudah. saudara simak kemudian ya sebelum saya masuk ke objek ya kajian hukum Tantan negara nah tentunya pada kali ini saya ingin memasuki mengenai bentuk negara Indonesia bentuk negara Indonesia dari pengertian bentuk Negara atau wujud negara adalah bangunan negara yang membagi kekuasaan antara pemerintahan atau negara di pusat dan pemerintahan negara di daerah. Apabila bentuk negara diartikan bangunan negara, maka bentuk negara itu ada tiga macam, yaitu unitaris, Kemudian federasi atau federalis dan konfederasi.

Nah, apa itu unitaris, kemudian federasi atau federalis, dan juga konfederasi. Nanti silakan saudara bisa tanggapi di komentar. Kemudian negara kesatuan atau unitaris.

Ya ini, tadi sudah saya minta kepada saudara dari ketiga bentuk yang tadi sudah saya sampaikan, silakan saudara jawab. Kemudian saya lanjutkan dari bentuk negara Indonesia. Nah, kalau kita perhatikan menurut konstitusi negara Indonesia, yakni di dalam pasal 1 ayat 1. Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik.

Nah, dari pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 menampakkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan, bukan negara serikat maupun konfederasi. Nah makanya tadi saya minta kepada saudara untuk tadi mengenai ketiga macam Tadi saudara bisa menanggapi supaya nanti saudara juga bisa memahami Nah disini kita ingin mengajak saudara bersama-sama belajar Nanti akan kita sesuaikan apa yang nanti saudara sampaikan dengan apa yang nanti saya jelaskan kepada saudara semua. Selain negara kesatuan Republik Indonesia, mempunyai seorang kepala negara, satu presiden, dan satu undang-undang dasar. Yakni undang-undang dasar 1945. Nah satu lembaga legislatif pusat. yakni DPR mempunyai kementerian di pemerintahan pusat, ya ini terkait dengan bentuk negara Indonesia kemudian kalau menurut ya, kalau menurut G Jelinek ini membedakan pengertian antara negara federasi dengan konfederasi sebagai ukurannya adalah terletak pada kedaulatan.

Kalau kedaulatan itu terletak pada gabungan negara atau negara federal, maka yang dimaksud adalah federasi atau negara serikat. Dan apabila kedaulatan itu terletak pada negara bagian, Maka yang dimaksud adalah konfederasi atau perserikatan negara Nah, berbeda dengan teori Jelinek Adalah teori dari yang mengambil sebagai ukuran kepada keputusan yang diambil oleh gabungan negara itu apabila keputusannya mengikat langsung setiap penduduk. Dari negara-negara bagian, maka yang dimaksud adalah negara federasi, negara federasi, Tetapi apabila keputusan dari gabungan negara itu hanya mengikat negara-negara bagian yang menggabungkan diri, tetapi tidak mengikat langsung penduduknya, maka yang dimaksud adalah negara konfederasi.

Nah, dari bentuk pemerintahan Indonesia, berdasarkan ajaran yang sekarang banyak pengikutnya adalah bahwa negara dibentuk oleh lima unsur. Yaitu pemerintah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam negara dan rakyat atau warga negara merupakan satu bangsa dan wilayah tertentu berdaulat penuh dan pengakuan dari negara-negara internasional. Nah tentunya di dalam pasal 1 tadi sudah saya jelaskan. Nah bagaimana mengenai sistem pemerintahan Indonesia? Nah sistem pemerintahan presidensil atau fixate eksekutif Di dalam sistem pemerintahan presidensil terdapat pemisahan yang tegas antara kekuasaan legislatif dengan kekuasaan eksekutif Nah pada sistem pemerintahan presidensil Presiden selain sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.

Nah, dalam sistem ini lembaga eksekutif atau presiden dalam menjalankan tugas pemerintahan tidak bertanggung jawab kepada lembaga legislatif atau parlement. Tetapi bertanggung jawab kepada rakyat yang memilih. Demikian pula sebaliknya, lembaga legislatif. atau parlemen dalam menjalankan tugas kewajibannya tidak bertanggung jawab kepada presiden tetapi kepada rakyat pemilihnya Oleh karena itu presiden dan parlemen dipilih oleh rakyat secara terpisah melalui pemilihan umum sehingga ada kemungkinan presiden dari partai eksparlemen dari partai ini mengenai sistem pemerintahan presidensil kemudian dari mengenai sistem pemerintahan parlementar dalam pemerintahan yang bersistem parlementar terdapat dua lembaga tinggi negara yang saling memengaruhi yakni eksekutif dan legislatif Eksekutif dan parlement pada sistem parlementer tergantung satu sama yang lain. Eksekutif dipimpin oleh peradana menteri yang dibentuk oleh parlement yang partenya menguasai mayoritas atau di parlement.

Yang dipilih rakyat melalui pemilihan umum dalam hal ini yang memilih kepala. eksekutif atau kabinet atau Perdana Menteri adalah par parlement bukan dipilih oleh rakyat secara langsung nah oleh karenanya yang memilih Perdana Menteri setelah kabinetnya adalah parlemen maka kabinet Perdana Menteri bertanggung jawab kepada parlemen nah kabinet bisa jatuh atau berapabila tidak mendapat dukungan mayoritas dari parlemen Sebaliknya, apabila dukungan parlemen terhadap kabinet semakin besar atau kuat, maka jabatan kabinet atau Perdana Menteri berlangsung sampai masa jabatan berakhir sesuai dengan yang ditentukan oleh konstitusi negara tersebut. Mengenai organisasi kekuasaan negara yang perlu saudara ketahui.

kita ubi semua organisasi kekuasaan negara atau lembaga-lembaga negara ya Republik Indonesia menurut undang-undang dasar 1945 pasca amandemen Terdiri dari Majelis Permusawaratan Rakyat, kemudian Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, kemudian Presiden, kemudian ada Komisi Pemilihan Umum, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan juga Komisi Judisial. Nah ini juga sudah disesuai dengan. Undang-Undang Dasar 1945 Pasca Amendment Nah di pasal-pasalnya juga sudah dijelaskan Termasuk kalau yang MPR di dalam pasal 2 Undang-Undang 1945 Kemudian DPR di pasal 19 Kemudian DPD di pasal 22C Kemudian Presiden di pasal 4 Dan KPU di pasal 22E ayat 5 dan BPK pasal 23E, Pesemakama Agung pasal 24 Juntuh pasal 24A dan MK di pasal 24 Juntuh pasal 24C. Kemudian KY pasal 24A ayat 3 Juntuh pasal 24B.

Mengenai objek kajian hukum tata negara, negara dalam hal ini dipandang dalam sifat dan pengertiannya yang konkret dan terikat pada tempat, keadaan, dan waktu tertentu. Dan juga mengenai contoh, ini mempelajari HTN, Inggris, Jepang, dan Jepang. Dari pengertian negara yang demikian kemudian dipelajari lebih mendalam tentang susunannya, alat-alat, perlengkapannya, kewajibannya, dan sebagainya Jadi dalam hukum tata negara yang dikaji adalah aspek hukum yang membentuk dan yang dibentuk oleh organisasi negara Ruang link itu kajian studi hukum tata negara menurut dokumen.

Ini kalau kita rinci, ada susunan dari jabatan, kemudian penunjukan mengenai pejabat, kemudian tugas dan kewajiban yang melekat pada jabatan itu, kemudian kekuasaan dan kewenangan yang melekat pada jabatan, kemudian batas wawenang dan tugas dari jabatan itu terhadap daerah. dan orang-orang yang dikuasai nah hubungan antar jabatan atau lembaga dan penggantian jabatan kemudian yang terakhir mengenai hubungan antara jabatan dan pejabat nah menurut Jim Lee HTN ini merupakan cabang ilmu hukum yang mempelajari prinsip-prinsip dan norma-norma hukum yang tertuang secara tertulis ataupun yang hidup dalam kenyataan praktik kenegaraan berkenaan dengan konstitusi yang bersifat kesepakatan kolektif suatu komunitas rakyat mengenai cita-cita untuk hidup bersama dalam suatu negara. Dan institusi-institusi kekuasaan negara berserta fungsi-fungsinya, kemudian mekanisme hukum.

antar institusi dan prinsip-prinsip hubungan antara institusi kekuasaan negara dengan warga negara. Kajian hukum tata negara di Indonesia menurut Simli dapat dibedakan HTN umum yang berisi asas-asas hukum yang bersifat universal, HTN yang berisi asas-asas yang berkembang dalam teori dan praktek di Indonesia. suatu negara tertentu HTN positif yang berlaku di Indonesia yang mengkaji mengenai hukum positif di bidang ketatanegaraan di Indonesia nah umumnya ahli HTN di kita membahas yang ketiga bagaimana menurut saudara, coba nanti saudara bisa Hai memberikan komentar pada Google Classroom Nah dari ketiga eh ketiga kajian hukum tata negara yang sudah disampaikan menurut Jim Lee ya namun kebanyakan kepada membahas yang ketiga ini silakan saudara memberi tanggapan memberi komentar Kenapa eh di membahas yang ketiga mengenai HTN positif yang berlaku di Indonesia yang mengkaji mengenai hukum positif di bidang ketatanegaraan di Indonesia. Nah, pendekatan setudih hukum ketatanegaraan.

Ada pendekatan secara yuridis formil, kemudian pendekatan lainnya, yaitu pendekatan filsafat, pendekatan historis, dan juga pendekatan sosiologis politis. Pendekatan utama dalam hukum tata negara adalah unidisformi, sedangkan pendekatan lain dapat dipergunakan sebagai alat pembantu untuk mengetahui lebih jelas latar belakang dan asas-asas atau pengertian-pengertian yang terdapat dalam hukum tata negara. Mengenai ruang lingkuh hukum tata negara Konstitusi sebagai hukum dasar beserta berbagai aspek perkembangannya dalam sejarah kedegaraan yang bersangkutan.

Proses pembentukannya dan perubahannya, kekuatan mengikatnya, cakupan atau substansinya. Pola-pola dasar ketatanegaraan yang dianud dan dijadikan. memberikan acuan bagi pengorganisasian organisasi pembentuk dan penyelenggara organisasi negara serta mekanisme kerja organisasi negara dan struktur kelembagaan negara dan mekanisme hubungan antar organ-organ kelembagaan negara baik secara vertical ataupun horizontal dan diagonal Mengenai prinsip kewarganegaraan dan hubungan antara negara dengan warganegara Beserta hak-hak dan kewajiban asasi manusia Bentuk dan prosedur pengambilan keputusan hukum Serta mekanisme perlawanan terhadap keputusan hukum Nah hubungan HTN dengan ilmu lain mengenai hubungan HTN dengan ilmu lain. Nah, ini banyak catang ilmu, pengetahuan yang menjadikan negara sebagai objek kajiannya. Kemudian, hukum tata negara termasuk keluarga, ilmu hukum kenegaraan.

Kemudian, yang ketiga, bagaimana hubungan HTN dengan ilmu lain yang menjadikan negara sebagai objek kajiannya. Nah ini ketiga ini nanti saudara bisa jawab dan sekaligus tadi yang pertama saya mohon kepada saudara juga bisa memberikan contoh terkait dengan cabang ilmu yang menjadikan negara sebagai objek kajiannya. Nah HTN dengan ilmu negara.

Ilmu negara adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki asas-asas pokok dan pengertian pokok mengenai negara Sehingga ilmu negara ini merupakan ilmu pengantar untuk mempelajari hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan lain-lain Nah, yang diutamakan dalam ilmu negara adalah nilai teoritis ilmiahnya Sedangkan dalam hukum tata negara dan hukum administrasi negara terkait pula dengan norma hukumnya dalam arti positif. Sehingga ilmu negara sering disebut Saint-Vicent-Cafe, sedangkan hukum tata negara dan juga hukum administrasi negara merupakan norma Vicent-Cafe. Nah, ilmu negara juga tidak.

tidak mempunyai nilai yang praktis. Orang yang mempelajari ilmu negara tidak memperoleh hasil yang dapat langsung dipakai. Dalam praktek, obyek penyelidikan ilmu negara adalah asas-asas pokok dan pengertian-pengertian pokok tentang negara, sedangkan obyek hukum tata negara sebagai ilmu adalah hukum positif yang berlaku pada suatu waktu di suatu tempat.

Kemudian HTN dengan ilmu politik. Tadi kalau HTN dengan ilmu negara. Nah, sekarang HTN dengan ilmu politik. Nah, hukum tata negara mempelajari peraturan-peraturan hukum yang mengatur organisasi kekuasaan negara. Sedangkan ilmu politik mempelajari kekuasaan dilihat dari aspek berlaku kekuasaan tersebut.

Nah, setiap produk undang-undang. merupakan hasil dari proses politik atau keputusan politik karena setiap undang-undang pada hakikatnya disusun dan negara yang diberi pemenang melalui prosedur dan tata cara yang sudah ditetapkan oleh hukum tata negara Dengan kata lain, ilmu politik melahirkan manusia-manusia hukum tata negara Sebaliknya, hukum tata negara merumuskan dasar dari perilaku politik atau kekuasaan Dibentuk oleh lembaga-lembaga politik sedangkan hukum tata negara melihat undang-undang adalah produk hukum yang dibentuk oleh alat-alat perlengkapan negara yang diberi mewenang melalui prosedur dan tata cara yang sudah ditetapkan oleh hukum tata negara. Dengan kata lain, ilmu politik melahirkan manusia-manusia hukum tata negara.

Sebaliknya, hukum tata negara merumuskan dasar dari perilaku politik atau kekuasaan. Nah, HTN dengan HAM. Di kalangan para sarjana, ada perbedaan tentang masalah ini. Ada yang berpendapat bahwa HTN dan HAN itu berbeda secara prinsip, atau seperti Van Vollenhove dan Loggeman. Van Vollenhove dan Loggeman mengatakan bahwa antara kedua bidang ilmu tersebut adalah berbeda.

Ada yang mengatakan bahwa HTN dan HAN tidak berbeda secara prinsip, seperti Trenbuk dan Fender. Menurutkan hubungan HTN dan HAN Ini tidaklah prinsip Karena yang satu bersifat umum Dan yang lain hanya bersifat khusus Seperti halnya hubungan antara hukum pedata dengan hukum dagang Nah, perhatian pokok hukum tata negara adalah Menyangkut struktur hukum dan kehidupan penegara. Sedangkan hukum administrasi negara memusatkan perhatian pada substansi sistem pengambilan keputusan dalam kegiatan berpemerintahan.

Terima kasih pada sesi kali ini mengdasar hukum tata negara pada mata kuliah pengantar hukum Indonesia ini. supaya bisa memberikan pemahaman kepada saudara, dan tentunya nanti saudara bisa lebih mendalami lagi pada kuliah, mata kuliah hukum tata negara. Dan saya rasa sudah cukup pada sesi kali ini.

Pada saya rasa nanti apa yang tadi sudah saya tanyakan, nanti silakan dijawab pada komentar. di Google Classroom saya akhirin cukup sekian kurang lebihnya saya mohon maaf Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh