Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta, "panca" berarti lima, "sila" berarti dasar/asas.
Pancasila sebagai dasar negara lahir dari pemikiran tokoh bangsa, disarikan dari kebudayaan dan tradisi nenek moyang di Nusantara.
Sejarah Perumusan
1944: Jepang terdesak dalam Perang Asia Timur Raya.
1 Maret 1945: Jepang membentuk Dokuritsu Junbi Chosakai atau BPUPK untuk persiapan kemerdekaan Indonesia.
Ketua: Dr. K.R.T. Rajiman Wedio di Ningrat.
Anggota: 67 orang.
Sidang BPUPK
29 Mei - 1 Juni 1945: Sidang pertama BPUPK di Gedung Cho Sangin (sekarang Gedung Pancasila) untuk membahas dasar negara.
Pidato dari Muhammad Yamin, Supomo, dan Soekarno.
1 Juni 1945: Soekarno jelaskan dasar negara bernama Pancasila.
Pembentukan Panitia
Panitia Kecil (8 orang) dan Panitia Sembilan untuk mematangkan rumusan dasar negara.
Anggota Panitia Sembilan: Soekarno, Muhammad Hatta, Ahmad Subarjo, Muhammad Yamin, Wahid Hashim, Abdul Kahar Muzakir, Abikusno Cokro Suyoso, Haji Agus Salim, A.A. Maramis.
Piagam Jakarta
22 Juni 1945: Rumusan Dasar Negara Republik Indonesia lahir, dikenal sebagai Piagam Jakarta.
Pancasila:
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Persatuan Indonesia.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Perubahan dan Penetapan
18 Agustus 1945: Perubahan sila pertama menjadi "Ketuhanan yang Maha Esa".
Pancasila terdiri atas lima asas yang mempersatukan rakyat Indonesia.
Keputusan Presiden
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden nomor 24 tahun 2016.
1 Juni 1945 ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila.
Kesimpulan
Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang dinamis dan mempersatukan seluruh rakyat.
Pancasila harus dijunjung sebagai dasar hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.