Kasus meninggalnya Zulfarhan Osman Zulkarnain, seorang Taruna Angkatan Laut dari Universitas Pertahanan Nasional Malaysia (UPNM), yang terjadi pada 1 Juni 2017.
Zulfarhan meninggal setelah mengalami penganiayaan dan penyiksaan yang sangat mengerikan.
Pelaku telah dijatuhi hukuman gantung, tetapi banyak publik merasa ada ketidakadilan dan beberapa pelaku tidak dihukum.
Latar Belakang Zulfarhan
Lahir pada 29 November 1996, impian Zulfarhan adalah menjadi kapten kapal.
Melanjutkan pendidikan di UPNM dalam jurusan Teknik Elektro.
Kronologi Kejadian
1 Juni 2017: Zulfarhan dikabarkan meninggal akibat luka bakar.
Keluarga tidak diperbolehkan melihat jenazah selama 6 jam.
Saat diperbolehkan, kondisi jenazah sangat parah dengan banyak luka bakar dan patah tulang.
Hasil Otopsi
Menunjukkan lebih dari 90 luka bakar di tubuh Zulfarhan, termasuk di bagian kemaluan.
Sebagian besar luka bakar adalah tingkat tiga, disebabkan oleh setrika uap panas.
Luka bakar menutupi lebih dari 80% permukaan tubuh.
Penyelidikan
Penyelidikan melibatkan 32 Taruna yang ditahan untuk dimintai keterangan.
Enam orang dinyatakan sebagai eksekutor, 12 orang lainnya terlibat sebagai kolaborator.
Persidangan
Persidangan dimulai pada 29 Januari 2018.
Saksi kunci memberikan kesaksian tentang penganiayaan yang dialami Zulfarhan.
Kejadian ini berawal dari hilangnya laptop salah satu pelaku, Akmal Zuhairi.
Zulfarhan menjadi korban kekerasan setelah dituduh mencuri laptop.
Proses Penyiksaan
Zulfarhan dikeroyok oleh enam orang dan disiksa dengan setrika uap.
Proses penyiksaan berlangsung selama beberapa hari, di mana Zulfarhan tidak mendapatkan perawatan medis yang layak.
Akhirnya, pada 1 Juni 2017, Zulfarhan dinyatakan meninggal dunia.
Keputusan Pengadilan
Pada 23 Juli 2024, pengadilan memutuskan bahwa enam eksekutor dihukum mati.
12 kolaborator dihukum penjara 4 tahun.
Keputusan ini disambut baik oleh keluarga Zulfarhan yang telah menunggu keadilan selama 7 tahun.
Kontroversi dan Kecurigaan
Dukun: Rujukan awal yang mengatakan Zulfarhan bersalah tidak pernah diinvestigasi lebih lanjut.
Keterlibatan Senior: Terdapat kecurigaan tentang keterlibatan kakak tingkat yang tidak pernah diperiksa.
Keterlibatan Universitas: Publik mempertanyakan bagaimana universitas tidak menyadari adanya penganiayaan di dalam kampus.
Penutup
Kasus Zulfarhan menjadi sorotan publik dan menimbulkan banyak perdebatan tentang keadilan dan perlindungan terhadap mahasiswa.
Diakhiri dengan harapan agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua.