Terima kasih. Oke, cek teman-teman semua terdengar suaranya, video dan screen. Aman semua? Oke, terima kasih.
Kita mulai saja materi pada malam ini. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat malam, salam sejahtera untuk kita semua.
Kita ketemu lagi dengan saya, materi tentang fasilitas pabeanan. Kalau teman-teman lihat di sini, sebenarnya Pak Kiki Pariski Zen yang ngajar, cuman saya menggantikan bisa dibilang, karena belionya lagi tugas belajar. Sedang sekolah mungkin tidak bisa, jadi saya menggantikan sementara dua pertemuan, hari ini dan besok.
Sebentar, mohon maaf. Slide-nya agak ini, sebentar, saya ulang lagi. Terima kasih. Oke, kita mulai saja.
Pertemuan hari ini kita membahas tentang fasilitas kepabeanan. Fasilitas kepabeanan itu apa sih? Apa saja lingkupnya, definisinya bisa dibilang, fasilitas kepabeanan itu adalah insentif yang diberikan kepada pelaku di bidang kepabianan bisa prosedural, bisa fiskal maka disini teman-teman nanti ada bisa dibilang ada dua besaran besaran terkait dengan fasilitas kepabianan yang pertama proseduralnya jadi proseduralnya lebih cepat itu pelayanannya ada yang diberikan fasilitas fiskal terus fungsinya apa ya diharapkan memberikan leverage bagi perekonomian logistik dan segala macam sehingga nanti bisa bersaing dengan industri atau bahkan ke internasional. Jadi besarannya di sini ada dua pokok pembagian.
Yang pertama adalah fiskal. Fiskal kalau teman-teman ketahui ya terkait dengan perpajakannya. Perpajakannya di sini ada yang terberati kalau di undang-undang pabean terutama adalah terkait dengan biaya masuk. Di sini ada fasilitas fiskal terkait dengan biaya masuk. Apa saja yang pertama ada...
Tidak dipungut, ada pembebasan biaya masuk, ada keringanan biaya masuk, dan ada penangguhan biaya masuk. Kemudian ada satu lagi yaitu adalah dikembalikan, biaya masuknya dikembalikan. Dan ada yang kedua yaitu adalah fasilitasnya prosedural, yaitu adalah fasilitas pelayanan dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih tepat, efisien, lebih murah, lebih ekonomis seperti itu. Dari sini kira-kira teman-teman ada yang tahu fasilitas prosedural dulu.
Kira-kira ada yang tahu, ada yang pernah menggunakan atau ada yang pernah mendengar atau tahu fasilitas kepabianan terutama yang prosedural terkait dengan pelayanan. mungkin tahu trust handling, ya betul, salah satunya adalah trust handling, trust handling itu adalah pelayanan segera pelayanan segera untuk beberapa kegiatan yang memang dibutuhkan pelayanan secara segera, misalnya seperti itu returnable package, betul mitra Bukan mitra usaha, tapi mitra utama mungkin Bu Reni ya, mitra utama. Mita kepabeanan kalau sekarang namanya adalah mitra kepabeanan, mitra utama kepabeanan. Terus Pak Riansa, betul Pak, ada IEO dan Mita IEO, benar, Authorized Economic Operator dan Mita, mitra utama kepabeanan.
Nah disitu besaran pokoknya sebenarnya ada dua, yaitu adalah yang prosedural dan fiskal. Kite kemudahan impor tujuan ekspor itu adalah fiskal. Dia adalah kemudahan fiskal, Pak. Karena kite di situ adalah, dia bisa pembebasan biaya masuk maupun pengembalian biaya masuk.
Jadi dia terkait dengan fiskal. Walaupun memang secara prosedur dia lebih sederhana bisa dibilang. Tapi dia terkait fiskalnya. Jadi biaya masuknya dibebaskan atau dikembalikan karena dia diekspor lagi.
Contoh yang prosedural itu terkait dengan pelayanan murni. Misalnya dia impor, dia memang membayar. Fiskalnya tidak diberikan fasilitas, jadi dia tetap membayar biaya masuk dan lain sebagainya. Tetapi prosedurnya dipercepat.
Misalnya tadi ras handling benar. Ras handling karena dia butuh pelayanan segera. Misalnya ras handling jenazah, terus barang-barang pekawaktu, misalnya binatang hidup.
tumbuhan, dan lain sebagainya. Nah itu rush handling, dipercepat saja pengeluarannya. Terus misalnya ada mitra utama, AEO, impor sementara itu juga sebenarnya fasilitas juga, terus ada forage lah kalau pernah dengar mungkin, tapi sudah jarang, terus apa lagi ya.
Returnable package, pre-notification, nah itu contoh-contoh dari fasilitas prosedur. Nanti kita coba. bahas beberapa, walaupun mungkin di materi tentang impor sudah diajarkan belum ya?
kira-kira oleh Pak Widhi atau pengajar yang lain misalnya Rasyenling, kalau nggak ada ya nanti deh coba kita kalau ada waktunya, mungkin itu terus selanjutnya adalah Slide-nya agak lama. Itu adalah fasilitas yang fiskalnya tadi. Contohnya ada yang tidak dipungut biaya masuk dari pasal 24, ada pembebasan biaya masuk pasal 25, ada pembebasan keringanan pasal 26, ada pengembalian biaya masuk pasal 27, ada impor sementara di pembebasan atau keringanan 10D undang-undang, dan ada penangguhan biaya masuk. yaitu adalah ke tempat penimbunan BKPASA 44 Undang-Undang Kepabianan.
Jadi ada beberapa fasilitas fiskal. Kalau di sini terkait biaya masuknya berarti, ada yang biaya masuknya tidak dipungut, ada yang biaya masuknya dibebaskan, ada yang biaya masuknya diberikan pembebasan, bisa juga keringanan. Kalau ini tadi ada di BKPM nih, kebanyakan. Terus selanjutnya ada fasilitas pengembalian biaya masuk. Impor sementara pembahasan keringanan maupun penangguhan kalau dia di TPP.
Nanti detailnya kita masuk ke masing-masing. Selanjutnya adalah kita ke fasilitas mungkin yang fiskal dulu. Fiskal dulu nanti detailnya mungkin lanjut ini overview-nya dulu.
Yaitu adalah yang pertama adalah tidak dipungut biaya masuk. Dasar hukumnya ada di ketentuan undang-undang pasal 24 undang-undang PABN bahwa barang yang dimasukkan ke daerah PABN untuk dianggut terus atau lanjut. Keluar daerah pabian berarti tidak dipungut, dia masuk. Gampangnya dia adalah barang yang numpang lewat saja. Jadi dia dari luar negeri ke dalam negeri, ke daerah pabian Indonesia, tetapi dia tidak diselesaikan atau tidak dibongkar, tapi dia diangkut terus maupun diangkut lanjut.
Bisa ada pembongkaran atau tidak ada pembongkaran, angkut terus, angkut lanjut. Tujuannya ke mana? Ternyata bukan ke Indonesia lagi, tapi tujuannya adalah ke luar negeri.
Jadi dia ke Indonesia cuma numpang lewat saja. Maka atas barang tersebut tidak dipungut biaya masuk. Penjelasannya adalah pada dasarnya bahwa pemungutan biaya masuk adalah menerapkan asas domisili.
Berarti terhadap barang yang diimpor untuk dipakai, yang digunakan atau berada di dalam wilayah Indonesia. Sehingga kalau ternyata barang tersebut memang dikeluarkan dari wilayah Indonesia, wilayah daerah pahamian Indonesia, maka ya barang tersebut tidak perlu membayar biaya masuk. Sehingga biaya masuk di sini, biaya masuknya menjadi tidak dipungut.
Jadi tidak dipungut Indonesia, ini cuma numpang lewat. Contohnya misalnya, Hong Kong ke Natuna terus ke Singapura, misalnya seperti itu. Jadi dari Hongkong lewat Natuna dulu, kepulauan Natuna, Indonesia. Di sana dia cuma angkut terus saja, cuma sandar misalnya isi perbekalan, terus lanjut lagi ke Singapura.
Maka walaupun dia masuk ke dalam daerah pabian Indonesia, kepulauan Natuna, tapi dia tujuannya bukan ke sana, tujuannya diangkut terus. Sehingga barang yang tadi terhutang biaya masuk menjadi biaya masuknya menjadi tidak. dipungut, dilanjutkan ke luar daerah pabrikan, ke Singapura misalnya.
Asusnya untuk pasal 24 tidak dipungut biaya masuk, hanya satu saja. Selanjutnya adalah pasal 25, yaitu adalah pembebasan biaya masuk. Pembebasan biaya masuk di sini adalah fasilitas yang diberikan pembebasan bea masuk adalah barang impor yang digunakan untuk keperluan tertentu.
Kalau sering disebut dari dulu saya kuliah masih pakai undang-undang lama pun, undang-undang ordonansi juga, istilahnya adalah pembebasan mutlak. Jadi memang diberikan pembebasan secara mutlak. Jadi siapapun yang mengimpor barang tujuan tertentu tersebut yang diberikan sesuai dengan pasal 25 undang-undang, maka...
barangnya tadi, biaya masuknya menjadi tidak di, apa sorry, diberikan pembebasan, sehingga tidak perlu membayar biaya masuk sama sekali. Siapapun, berarti dia pembebasannya memang mutlak. Selain itu, biasanya juga terkait perpajakannya, dia juga diberikan perlakuan pajak secara khusus, tidak dipungut PPN maupun PPH, dengan mendapatkan SKB dari DJP, Direkturat Jenderal Pajak. Biasanya SKB, atau tidak dipungut. Contoh-contohnya nanti bisa kita lihat di pasal 25 detilnya.
Ini overview-nya dulu. Contohnya untuk kepentingan publik yang untuk non-komersial, pendidikan, ilmu pengetahuan, sosial, keagamaan, pertahanan keamanan, dan kesehatan, dan segala macam. Dan barang-barang untuk perwakilan negara asing maupun badan internasional. Contoh-contohnya misalnya ilmu pengetahuan, jadi misalnya untuk mengimpor buku atau laptop. komputer untuk kepentingan universitas, misalnya.
Yang mengimpor universitas itu sendiri. Nah, itu bisa mengajukan pembebasan biar masuknya. Atau mengimpor untuk kebutuhan keagamaan, misalnya. Bukan untuk komersil, jadi memang untuk keagamaan maupun sosial, misalnya. Terus, misalnya bencana alam, sosial berarti misalnya bencana alam, terus apa lagi ya, praktek keagamaan dan segala macam, maka itu juga diberikan fasilitas pembebasan misalnya mengipor kitab suci untuk rumah ibadah misalnya, itu bisa diberikan fasilitas pembebasan, atau mengimport, contohnya sekarang adalah COVID-19 ini, dia menggunakan skema pasal 25 Undang-Undang Pabian, yaitu adalah sosial, untuk kesehatan juga.
Contohnya adalah dari dia, dari hulu sampai hilir, diberikan pembebasan. Bahan baku, dulu hand sanitizer awal-awal, bahan baku masker, terus, obat-obatan, terus mesin peralatan medisnya, suntik, terus mesin kesehatan, oksigen, dan segala macam, terus sekarang vaksin. Nah itu vaksinnya diberikan juga fasilitas pembebasan biar masuk.
Plus juga dia diberikan fasilitas prosedural, yaitu berupa rush handling, jadi pengeluarannya segera. Jadi untuk barang-barang misalnya. Tadi vaksin lah, contohnya vaksin yang biar... Recently datang itu kan dari AstraZeneca 3,8 juta dosis. Nah itu diberikan pembebasan biaya masuk dan proseduranya dipermudah, yaitu diberikan praseling, jadi pengeluarannya cepat.
Terus ada badan untuk pertahanan keamanan, misalnya ada importasi senjata atau alat perang. baik TNI maupun Polri, bisa diberikan fasilitas pembebasan biar masuk. Dan juga, yang banyak juga adalah untuk keperluan perwakilan negara asing maupun badan internasional.
Misalnya perwakilan negara asing adalah kedutaan besar. Kedutaan besar Amerika atau kedutaan besar Jepang, misalnya yang ada di Kuningan, dia dubesnya mempunyai mobil... plat CD, mungkin teman-teman pernah lihat ya, platnya CD, kops diplomatik, nah itu juga mobil tersebut diberikan fasilitas pembebasan biaya masuk.
Jadi untuk barang tersebut, mau kendaraan bermotor misalnya, diberikan fasilitas pembebasan biaya masuk dan pajaknya juga. Jadi nggak bayar biaya masuk maupun pajak. Sehingga nanti nggak boleh dipindah tangankan, itu hanya untuk khusus kedutaan besar tersebut. Atau perwakilan badan internasional, berjabat di badan internasional, misalnya PBB, ASEAN, WHO, dan lain sebagainya juga bisa diberikan fasilitas pembebasan biar masuk. Nanti detailnya kita lihat.
Selanjutnya adalah, sorry ini agak lama, tadi komputernya, laptopnya sudah agak lemot. Selanjutnya adalah pembebasan maupun keringanan biaya masuk. Nah, bedanya tadi, kalau tadi yang pasal 25 pembebasan mutlak, kalau di pasal 26 ya adalah pembebasan atau keringanan. Jadi bisa pembebasan, bisa keringanan, tergantung diberikannya oleh pemerintah untuk subjek tadi dia tergantung apa diberikan pembebasan atau keringanan.
Maka sering disebut dia adalah pembebasan relatif. Jadi kalau yang pasal 25 kan misalnya untuk sekolah atau universitas mengimpor bahwa pendidikan, misalnya buku-buku maupun alat peraga pendidikan. Dari universitas manapun, dari sekolah manapun. Kalau dia mengimpor secara langsung maka dia diberikan pembebasan mutlak.
Nah kalau dia pasal 26, dia relatif tergantung tujuannya untuk apa dan lain sebagainya. Nah sebagian dari pasal 26 ini sudah diambil alih bisa dibilang ya. diambil alih ke BKPM, Badan Koordinasi Penanaman Moda. Tapi tadi sore kan baru dilantik itu Menteri Investasi, saya kurang tahu apakah BKPM itu nanti lebur juga ke Kementerian Investasi atau tetap badan sendiri. Tapi pada intinya untuk beberapa kes, terutama untuk sektor industri dan perdagangan, kewenangannya sudah dipindahkan ke menurut undang-undang.
penanaman modal, jadi pindahkan ke BKPM. Jadi bukan di bea cukai lagi, tapi undang-undang pabeannya ada, tapi kewenangannya sudah di BKPM. Atau nanti mungkin di Menteri Investasi, saya kurang tahu apakah nanti ada perubahan atau tidak. Jadi nanti bisa jadi suatu perusahaan, misalnya salah satu perusahaan asing, misalnya perusahaan asing dengan tenaga tenaga kerjaan yang banyak, modalnya masuk banyak, terus melakukan importasi, dia bisa diberikan pembebasan. Ada industri yang lain, misalnya perusahaan lain hanya diberikan keringanan, jadi penurunan saja biaya masuknya.
Contoh-contohnya seperti itu, jadi relatif memang, belum tentu juga sama, jadi untuk satu barang atau beberapa perusahaan itu perlakuannya sama, kan relatif tadi. Bisa ada yang hanya diberikan keringanan atau hanya diberikan pembebasan. Jadi murni pembebasan.
Contoh dari pasal 26 adalah seperti itu. Ini ada pertanyaan, pembebasan biaya masuk untuk PPN-PPH-nya gimana Pak? Apa bikin PIB?
Nah, untuk pembebasan, contohnya di pasal 25 pembebasan biaya masuk. Misal untuk COVID-19 ini, jangan deh kalau COVID-19 itu satu PMK. Untuk misalnya untuk sosial, dia mengimpor, terus sesuai ada di pasal 25 ada untuk kegiatan sosial, maka dia mengajukan pembebasannya ke Direkturat Jenderal Biaya dan Cukai.
Jadi mengajukan pembebasan biaya masuknya ke Biaya Cukai. Nah, untuk PPN-PPH-nya bagaimana? Dia mengajukan tersendiri ke Direkturat Jenderal saja. Jadi dia mengajukan sendiri untuk PPN-PPH-nya ke Direkturat Jeneral Panjak untuk bea masuknya ke bea cukai. Nanti dia dapat surat skep pembebasan bea masuk dari bea cukai.
Terus dia nanti dapat SKB dari Direkturat Jeneral Panjak, Surat Keterangan Bebas, PPN maupun PPH. Dapat dua-duanya, baru dia mengimpor barang. Mengimpor barang, baru dia, biasanya kan kalau mengimpor, nanti bayar dengan billing, bayar, baru barangnya bisa diproses. Nah kalau yang ini dia ya nggak perlu bayar, dia cukup menggunakan skep pembebasannya tadi.
Skep baik pembebasan biaya masuk dan ditambah pajaknya. Jadi dia pada prinsipnya, pada prinsipnya fasilitas itu kan orang yang mau ya mengajukan dulu, yang mau menggunakan fasilitas silahkan diajukan. Terus nanti apakah diproses sesuai dengan syaratnya, nanti dapat baru digunakan. Kalau mau nggak pakai fasilitas juga boleh, berarti kan bayar seperti itu.
Kira-kira jelas mungkin Pak? Tadi Pak Riansa ya? Oke, mungkin itu kita...
Terus ada selanjutnya adalah pengembalian biaya masuk. Kalau pengembalian biaya masuk mungkin singkat saja, kalau pengembalian biaya masuk dia mengembalikan biaya masuk yang telah dibayar. Ada beberapa case-nya terbatas kepada kalau memang ada kelebihan bayar atas penetapan pejabat.
Jadi memang dia ditetapkan lebih bayar, maka dia bisa dikembalikan biaya masuk. Terus dia mendapatkan fasilitas pembebasan keringanan jelas. Jadi diimpor, bayar dulu, ternyata dia memang diberikan fasilitas, baru biaya masuknya tadi dikembalikan. Itu bisa juga. Yang C adalah impor yang oleh sebab tertentu harus diekspor maupun dimusnahkan.
Biasanya sih diekspor, direkspor berarti. Nah, ketika memang dia sudah terlanjur bayar biaya masuk, tetapi barangnya wajib direkspor, misalnya... Lartasnya ditetapkan, biaya cukai adalah lartasnya.
Sehingga tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia, lartasnya tidak bisa dipenuhi, harus direkspor. Sedangkan dia terlanjur sudah bayar, maka atas biaya masuknya tadi bisa dikembalikan. Terus ternyata impor barang setelah mendapat persetujuan impor, ternyata ada kelebihan barangnya. Jumlah barangnya menjadi lebih kecil, sehingga ada kelebihan pembayaran, maka atas kelebihan ini bisa dikembalikan.
Atau yang terakhir adalah ketika yang E adalah kebelian pembayaran bergibat putusan pengadilan pajak. Jadi gampangnya importir, berarti... Importir diterima bandingnya sehingga biaya cukai kalah sehingga harus mengembalikan.
Itu adalah pengembalian biaya masuk. Selanjutnya ada... Sebentar, slide-nya agak...
Sebentar, mohon maaf. Komputernya agak nge-lag sedikit. Selanjutnya mungkin ada fasilitas berupa penangguhan biaya masuk.
Penangguhan biaya masuk adalah fasilitas yang diberikan untuk tempat penimbunan berikat. Tempat penimbunan berikat mungkin sudah diajarin Pak Romadhon, Pak Doni kalau tidak salah. Yaitu ada beberapa jenis, yaitu adalah kawasan berikat, gudang berikat, PLB, toko bebas bea, atau bisa juga entepot tujuan pameran, tempat lelang berikat, maupun kawasan daun urang berikat. Walaupun entepot tujuan pameran, lelang berikat, dan daun urang ini mungkin tidak ada, tapi yang banyak adalah kawasan berikat, gudang berikat, atau PLB.
TBB juga lumayan banyak. Itu adalah fasilitas yang diberikan untuk perusahaan. TPB penerima fasilitas tempat penimbunan tiket sehingga biaya masuknya diberikan penangguhan. Penangguhan itu berarti adalah tidak perlu dibayar dulu karena nanti tujuannya adalah diekspor. Kalau dia diekspor maka biaya masuknya tidak perlu dibayar.
Tapi kalau dia ternyata dijual lokal maka biaya masuk yang sebelumnya ditangguhkan waktu dimasukkan maka harus dilunasi. Selanjutnya adalah fasilitas lambat. Selanjutnya ada, mungkin teman-teman jarang pernah dengar kali ya, fasilitas ini berupa adalah fasilitas bea masuk di tanggung pemerintah. Jadi mungkin secara undang-undang PABN memang tidak ada, tidak disebutkan. Tetapi sebenarnya fasilitas ini sudah dianggarkan oleh pemerintah, berarti sudah ada di dalam APBN, terhadap sektor-sektor industri tertentu yang layak diberikan fasilitas berupa bea masuk di tanggung pemerintah.
Gampangnya gini deh, kalau teman-teman kan waktu mengimpor, misalnya tanpa fasilitas mengimpor, harus membayar bea masuk dari kantong importer sendiri lah, gampangnya gitu. Nah, untuk yang BMDTP ini, bea masuk di tanggung pemerintah, jadi gampangnya adalah membayar bea masuk dari kantongnya pemerintah itu sendiri. Jadi, dari kantong kanan diambil, masuk ke kantong kiri. BMD-TP ini memang hanya diberikan kepada industri-industri tertentu yang memenuhi kriteria.
Berarti kriterianya dari Kementerian Perindustria. Terus, anggaran tersebut sudah ada di dalam APBN, dalam postur anggaran di APBN. APBN tahun yang berjalan, jadi dari 1 Januari sampai 31. Jadi contohnya tahun 2021 misalnya ya, BMDTP yang sudah dianggarkan misalnya 1 triliun rupiah, dengan kriteria dari perindustrian adalah untuk sektor industri ABCDE misalnya. Nah kalau seperti itu maka importer yang merasa oh ternyata saya layak, saya masuk kriteria industri yang diberikan. fasilitas BMDTP.
Maka teman-teman importer boleh mengajukan BMDTP-nya itu, mengajukan ke Kementerian Perindustrian dan juga mengajukan ke biaya cukai. Nanti ketika memang layak diberikan, karena memang dia terkait dengan memenuhi persediaan atau barang atau jasa untuk kepentingan umum dikonsumsi masyarakat luas dan kepentingan konsumen. Bisa meningkatkan daya saing, terus bisa meningkatkan penyerapan tenaga kerja maupun pendapatan negara.
Jadi dia importer tadi diberikan insentif, misalnya biaya masuknya dibayarin, gampangnya gitu, tetapi ketika biaya masuk dibayarin, dia menimbulkan efek domino yang lebih besar. Misalnya tenaga kerjanya lebih banyak terserap, sekitaran industri tadi menjadi hidup, misalnya dari industri makanan, kosan, laundry, dan lain sebagainya di sekitar industri ada efek multiplier efeknya, terus dari sana tenaga kerja dapat. Upah-upahnya ada PPH-nya, PPH-nya juga bisa dibayar.
Nah kan dengan membayar biaya masuk tadi, industri menjadi lebih berkembang, sehingga diharapkan multiplier efeknya lebih besar. Itu contoh-contoh. Selain itu juga barang-barang yang diimpor tadi juga harus memenuhi kriteria, yaitu adalah barang tersebut belum diproduksi di dalam negeri, atau bisa diproduksi tapi belum memenuhi spek, atau bisa diproduksi tapi jumlahnya...
tidak mencukupi, sehingga diberikan insentif berubah biaya masuk di tanggung pemerintah. Misalnya industri, sekarang industri obat misalnya, bahan bakunya dari impor, sedangkan obat sekarang sedang dibutuhkan dalam masa pandemi seperti ini. Vitamin C misalnya, atau masker dan lain sebagainya, maka atas industri kesehatan tadi diberikan BMDTP, BMDTP sehingga...
sehingga biaya masuk yang diberikan yang dibayarkan menjadi berkurang sehingga kosnya berkurang sehingga nanti obat-obatan dirasa lebih murah sehingga dapat multibayar. Untuk list industri apa saja mungkin teman-teman bisa bertanya ke kementerian perindustriannya sektor-sektor apa saja yang diberikan fasilitas berupa biaya masuk ditanggung pemerintah. Dan selain itu, fasilitas fiskal yang lain adalah tarif preferensial. Tarif preferensial adalah tarif yang diberikan kepada importer yang mempunyai sertifikat of origin.
Nah, sebelum sertifikat of origin itu ada, antar negara bisa bilateral, misalnya dua negara Indonesia dengan Jepang, IJEPA, JEPA berarti Jepang Indonesia Economic. Partnership Agreement, IJP, terus dia atau misalnya Indonesia-Pakistan, itu bilateral. Ada yang skemanya multilateral, jadi beberapa negara, contohnya ASEAN Jepang, ASEAN Korea, ASEAN India, ASEAN Australia, New Zealand, itu contohnya.
Atau yang regional, kalau regional berarti satu regional ASEAN saja. Ketika dia ada perjanjian atau kesepakatan internasional terkait dengan penurunan tarif maupun bisa juga tarifnya sampai 0 bahkan penurunan dari 5% menjadi 2% atau bahkan 5% menjadi 0%. Maka ketika ada kerjasama perjanjian antara negara-negara tersebut, sudah setuju terus nanti masing-masing negara membuat peraturan dan regulasinya masing-masing. Nanti ketika ada importasi dari negara anggota tersebut, maka bisa diberikan penurunan tarif.
Contohnya adalah skema A3 mungkin, A3 ASEAN Trade in Good Partnership kan, A3 Agreement. Dengan form, form apa kalau ada yang tahu? Mungkin di ASEAN pernah ada yang menggunakan skema ASEAN, form D ya. FOMD itu berarti dipakai di ASEAN, maka ketika teman-teman mengimpor misal barangnya dari Singapura, dari Thailand lah, dari Thailand misalnya mengimpor barang dari Thailand, terus dari Thailand teman-teman importer mengurus FOMD-nya, di Thailand dikeluarkan FOMD-nya, Certificate of Origin atau SKA namanya kalau dalam bahasa Indonesia, Surat Keterangan Asal, dapat... skema FOMD-nya tadi dapat, nanti digunakan dalam rangka meng-clearance di Indonesia, di negara pengimpor.
Nanti dapat tarif yang berbeda dengan tarif yang umum. Kalau tarif umum kan teman-teman, atau sering disebut MFN. Tarif MFN itu tarif normal.
Most Favorable Nation. Contohnya di BTKI berarti. Di BTKI itu tarifnya normal. Dari negara manapun, barangnya HS-nya sama ya, tarifnya sama. Contohnya misalnya, Tarifnya 15% misalnya seperti itu.
Di PT. KAI tarifnya 15%. Tapi karena dia menggunakan FOMDE dari Thailand tadi, dan Indonesia sudah bekerja sama dengan ASEAN, Thailand di sini, maka tarifnya diturunkan. Jadi tidak 15% lagi tarif normalnya, tarif yang umum, tapi bisa menggunakan tarif yang referensial. Referensial tarif.
Sehingga tarifnya misalnya menjadi 5%. Atau bahkan kalau ASEAN-Cina misalnya. ACFTA, formnya form E namanya. SKA itu namanya form E.
Maka dia waktu mengimpor, diberikan pembebas. Bisa penurunan tarif bahkan sampai 0%. Nanti kalau ada waktu, mungkin saya sampaikan terkait dengan referensial tarif.
Nanti ada slide-nya tersendiri. Dari sini kira-kira ada yang ditanyakan, teman-teman, sekilas dulu. untuk terutama ini yang fiskal.
Kalau tidak ada, mungkin saya lanjutkan ke slide yang lebih... Lebih detil kali ya, lebih detil yaitu adalah, kalau tadi overview saja, kita ke yang lebih detil. Itu adalah fasilitas pabianan, mungkin tadi kepabianan yang fiskal ada, yang prosedural, kita coba lihat beberapa fasilitas prosedural.
Sebentar mohon maaf, agak lama. Ini adalah fasilitas prosedural di bidang kepabianan. Nah ini contoh-contoh fasilitas prosedural, ada mitra utama, rasenling, foreslah, dan fasilitas-fasilitas lainnya.
Ada fasilitas fiskal, yaitu adalah impor sementara, tarif preferensi, dan lain sebagainya. Agak sorry saya... Ini agak lama, kurang tahu ini agak lemot, mohon izin.
Tadi ada update-an, terus kayaknya setelah itu jadi agak lama ini. Terima kasih. saya coba pake yang pdf aja deh pake pdf yang mungkin biar gak lama Kalau pakai PowerPoint takutnya tadi lemot, kita coba yang PDF. Selanjutnya, kita coba beberapa fasilitas prosedural.
Mungkin latar belakang tadi sudah saya sampaikan bahwa untuk ya, namanya fasilitas adalah memberikan insentif kepada industri, biasanya adalah industri atau importer secara ungu, sehingga memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi. Apalagi... masa pandemi, masa sulit seperti ini, sering disebut mungkin di, teman-teman mungkin pernah dengar kayak Pak Menko Perekonomian bilang PEN, pemulihan ekonomi nasional.
Nah itu adalah salah satu yang bisa diberikan bagi industri di bidang kepabianan adalah fasilitas-fasilitas kepabianan. Contohnya tadi pembebasan biaya masuk dan lain sebagainya. Terus tadi sudah saya sampaikan ada prosedural terkait dengan kelancaran barang, dokumen jadi pelayanannya diberikan kemudahan atau yang kedua fasilitas fiskal. Contoh dari fasilitas prosedural mungkin yang pertama adalah mitra utama kepabianan. Mitra utama kepabianan adalah importer yang atau bahkan eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabianan.
Apa saja banyak banyak ini ya, banyak Kemudahan itu adalah, kalau sering disebut ya kalau impor namanya jalur prioritas. Kalau teman-teman mungkin di bidang impor ya, di tata laksana impor waktu belajar ada jalur merah, jalur kuning, jalur hijau. Jalur hijau aja itu kan udah kayaknya udah mudah lah, udah singkat waktunya yang dibutuhkan untuk clearance.
Nah ada lagi sebenarnya jalur yang lebih... tinggi lagi bisa dibilang adalah jalur prioritas. Nah jalur prioritas ini diberikan kepada perusahaan salah satunya adalah mitra utama kepabianan. Apa saja privilege yang diberikan oleh pihak cukai di sini? Yaitu adalah penelitian dokumen yang relatif sedikit.
Pemeriksaan fisik juga relatif sedikit. Bahkan kalau bisa dibilang quote-unquote tidak ada, jadi tidak diperiksa fisik maupun dokumennya waktu clearance. Karena memang BHK sudah percaya terhadap importir tersebut.
Terus bisa juga diberikan fasilitas yaitu adalah truck loosing. Nah truck loosing ini juga adalah suatu fasilitas prosedural yang diberikan kepada importir. Truck loosing itu adalah kalau teman-teman mengimpor barang, biasanya kan harus turun dulu di kontainer ya, di siwainya, atau di gudangnya, atau kalau peti kemas berarti di lapangan peti kemas.
ditumpuk dulu, baru habis itu ada selesai clearance, baru ada truk yang menjemput, terus nanti dikeluarkan barangnya. Nah kalau truck losing ini adalah teman-teman ini bisa langsung dari kapal bisa langsung ke truk. Jadi dari bongkarnya langsung ke truk, truk nanti langsung bisa keluar. Nah seperti itu jadi lebih mudah. Nah ini truck losing adalah fasilitas yang diberikan kepada salah satunya, kepada mitra utama kepabian.
Terus dia bisa pengeluaran sebagian, dia bisa menggunakan corporate guarantee. Corporate guarantee itu dalam rangka apa? Dalam rangka pembayaran berkala biasanya.
Atau bahkan kalau dia salah keberatan, dia bisa pakai, nggak perlu pakai naruh jaminan, dia cukup corporate guarantee. Kalau corporate guarantee kan jaminan perusahaan, jadi dia menjaminkan atas nama dia sendiri. Kalau teman-teman misalnya yang importir umum, mitra yang importir yang biasa, misalnya dia harus keberatan, dia kan harus naruh jaminan, bisa custom bond, bisa jaminan bank, bisa uang tunai yang dijaminkan. Tapi kalau untuk mitra utama kepabianan, bisa diberikan corporate guarantee.
Contohnya lagi, fungsinya corporate guarantee adalah untuk pembayaran berkala. Kalau teman-teman importir yang umum, yang biasa, Kalau teman-teman mengimpor barang, barang datang, dibongkar, ditimbun, ditimbun, teman-teman meng-clearance, berarti mensubmit PIB-nya, sebelum disubmit bayar dulu. Habis bayar, barang dilakukan pemeriksaan, baru boleh keluar. Nah, untuk yang pakai pembayaran berkala, teman-teman nggak perlu bayar dulu.
Jadi, barang datang, submit PIB, bayarnya belakangan, bayarnya nanti. Nah bayarnya itu diberikan fasilitas pembayaran berkala untuk satu bulan. Jadi untuk satu bulan diberikan fasilitas pembayaran berkala, PIB-nya misalnya satu bulan PIB-nya ada 10. 10 PIB dia belum bayar, nanti di awal bulan berikutnya baru dia membayar atas ke 10 PIB, biaya masuk dan pajak-pajak.
Nah itu diberikan fasilitas pembayaran berkala. Kenapa diberikan? Karena dia dapat corporate guarantee.
Pengeluarannya dengan jaminan berupa corporate. Paperless walaupun semua sudah paperless, terus mendapatkan akses klien koordinator yang khusus. Jadi kalau sering disebut, Sisi Mita kalau diimportir kan, sisi itu klien koordinator ya.
Ada sisi yang umum, ada klien koordinator yang umum, ada klien koordinator, baiknya importir, jalur prioritas. Kalau di bank mungkin teman-teman kayak yang jalur prioritasnya bank ya, jadi bank memberikan akses khusus, jadi ini ada bagi... nasabah prioritas diberikan ruangan khusus dan lain sebagainya ini juga sama lah bisa dibilang seperti itu, untuk mitra utama bahkan ada beberapa ini lagi, beberapa kemudahan lagi, yaitu adalah misalnya pre-notification, pre-notification itu adalah PIB-nya dia bisa memberitahukan PIB-nya lebih dulu daripada manifestnya, lebih dulu dari kapalnya tiba bahkan Biasanya kalau teman-teman mengimpor kan kapalnya sudah tiba, terus teman-teman sudah punya manifest, sudah punya BC11, punya manifest, oh naik kapal ini dan lain sebagainya. Baru teman-teman membuat PIB, dasarnya kan dari manifest tadi. Nah kalau yang mitra utama, terutama importer-producent, dia bisa diberikan namanya adalah fasilitas pre-notification.
Mungkin belum ditulis di sini. Pre-notification adalah... Dia bikin PIB dulu dia, bikin PIB dulu, barang belum tiba, manifestnya belum ada, dia bikin PIB, disubmit, terus dia dapat pembayaran berkala, dia belum bayar, disubmit, selesai, dia langsung SPPB.
Bahkan nomor BC11-nya manifestnya belum ada, dia dapat SPPB. Nah ketika barang itu tiba, kapal sandar, dia sudah punya PIB duluan, maka dia bisa pakai menggunakan, mengkombinasi dengan truck losing. Dia sudah dapat SPPB.
Yaudah barangnya taruh di truk, truk keluar. Sudah selesai. Nanti tiga hari setelah barang keluar, baru dia PIB-nya diisi manifestnya. Jadi kebalik.
Biasanya kan manifest dulu, kapal dulu, baru importir. Nah ini kebalik. Importir dulu, baru pengangkut, baru kapal. Dan banyak lagi kemudahan yang diberikan kepada importir mitra utama kepabian. Selanjutnya, apa persyaratan mitra kepabianan?
Yaitu adalah mempunyai reputasi yang patuh selama 6 bulan terakhir. Terus tidak punya tunjakan kewajiban, tidak melakukan pelanggaran pidana, jalur hijau selama 6 bulan terakhir, kalau ada jalur merah bisa, tidak masalah selama memang jalur merahnya itu jalur yang... misalnya random, harus usahanya jelas, natural of business jelas, terus KSWP mempunyai wajib pajak yang patuh oleh Direkturat Jenderal Pajak, istilahnya KSWP ya, konfirmasi status wajib pajak. Jadi kalau wajib pajaknya itu adalah patuh di DJP, maka di BJP bisa mengikut.
bersedia memang menerima fasilitas MITA. Kalau MITA ini, dia ditunjuk oleh Beacukai. Jadi Beacukai mempunyai, dia Beacukai melihat, ini importir-importir jalur hijau, ini ada yang bagus, layak, misalnya tidak ada tunggakan, terus pelanggaran pidana tidak ada, netro bisnis jelas, maka Beacukai akan biasanya berkirim surat ke MITA-nya tadi. Mau nggak ditunjuk jadi mitra kepabianan, jadi jalur prioritas? Kalau mau baru nanti ditetapkan sebagai Mita Kepabeana.
Tapi ada juga yang nggak mau gitu kan. Nggak mau ditetapkan sebagai Mita Kepabeana. Kira-kira kenapa? Ada yang bisa ngasih pendapat? Kira-kira kenapa kok ada importer yang tidak ingin menjadi importer Mita?
Kira-kira kenapa? Ada yang berani berpendapat? Ya, ada suara tadi.
Nah, mungkin kalau nggak ada yang berpendapat, ya layaknya orang yang dapat fasilitas lebih, pasti ada tanggung jawab yang lebih. Tadi di awal disampaikan bahwa salah satu kelebihannya adalah bagi Mita Kepabianan kan, pemeriksaan dokumen dan fisik relatif sedikit. Bahkan bisa dibilang nggak ada, kalau bahasa kasarnya ya.
Bisa dibilang nggak ada. Terus beacuknya periksanya kapan? Beacuknya periksanya setelah clearance, post-clearance. Sering disebut adalah post-clearance audit. Maka kepada perusahaan Mita itu lebih melekat pengawasannya audit ke PAB.
Jadi kadang-kadang orang importir Mitanya sebelum dia dapat Mita, karena dia... Ntar kalau saya importer dapat jalur hijau, ya kadang-kadang jalur merah yaudahlah nggak apa-apa gitu kan. Tapi daripada harus diaudit rutin kan seperti itu, nah itu juga bisa. Dia berpikiran seperti itu, maka nggak usah deh jadi Mita misalnya.
Ada yang berpikiran seperti itu sehingga dia nggak mau jadi Mita. Nah itu juga ada sih, walaupun memang sedikit. Kebanyakan memang mau jadi Mita, karena bisa dibilang lebih enak, lebih enak, cost-nya lebih murah, dwelling time-nya bisa dibilang lebih sedikit, jauh lebih sedikit, sehingga barangnya bisa diproses. Kalau yang importer-producen, importer-producen yang besar itu pasti dia mau jadi Mita, karena barangnya jelas, barangnya bisa langsung keluar, dia bisa produksi. dia bisa jualan, dia bisa ekspor misalnya, maka dia lebih membutuhkan itu.
Audit pun dia oke, it's okay, nggak apa-apa dia audit, karena dia merasa sudah comply, sudah patuh, dia punya unit yang kompeten misalnya. Akhirnya mungkin di sini ternyata ada yang dari importer Mita, mungkin karena online jarang, nggak bisa ngobrol kali ya. Jangan-jangan di sini ada yang importir Mita, perusahaannya sebagai importir Mita. Oke, nggak ada yang menjawab. Oke, nggak masalah.
Kita lanjut lagi. Mita tadi ternyata juga ada monitoring evaluasi sehingga nanti Mitanya bisa dipegukan maupun dicabut. Nah, ini bisa dibaca sendiri lah.
Selanjutnya, ada yang tahu nggak selain mitra utama kepabianan, jalur prioritas itu ada satu lagi importir kelompok perusahaannya? Ada yang tahu selain MITA? Tadi kayaknya Pak, eh Bu Anita, ya terima kasih Bu, yaitu adalah IEO, betul, IEO, Authorized Economic Operator. Saya tunjukkan dulu biar lebih, saya buka slide-nya dulu. Nah, authorized economic operator.
Ini ininya. Authorized economic operator itu apa? Terus economic operator adalah... Operator ekonomi ini lebih luas lagi dibanding mitra utama kepabianan. Kalau mitra utama hanya importir atau eksportir.
Tapi kalau IO ini lebih luas yaitu bisa importir, eksportir, PPJK bahkan, pengusaha TPS juga ada, TPB banyak, pengangkut juga sudah ada. Dan ada penyelenggara pos, misalnya PJT, perusahaan jasa titipan itu juga ada yang sudah mendapatkan sertifikat. Intinya adalah operator ekonomi jadi yang berkaitan dengan rantai pasok logistik. Jadi keseluruhan pihak yang berkaitan dengan logistik bisa menjadi operator ekonomi bersertifikat. Terus bedanya dengan mitra utama adalah, kalau mitra tadi kan bisa dibilang di...
Jadi dia adalah hadiah, penunjukan. Ada beberapa yang portir jalur hijau yang bagus, reputasinya sudah tidak ada tunggakan, tidak ada pemukai dana, terus dia cukai, oh ini layak menjadi MITA. Maka diberikan sertifikat mitra utama, MITA.
Tapi kalau AEO, dia berbeda. AEO adalah sertifikasi, dia meminta. Berarti operator ekonominya tadi meminta kepada dia cukai.
Nah karena MITA tadi adalah hadiah tadi, maka... Sifatnya bisa dibilang adalah reward. Jadi seperti pemberian dari pemerintah kepada mitra utama. Tapi kalau AEO, operator ekonomi bersentifikat tadi, partnership bisa dibilang levelnya setara. Jadi saling membutuhkan, dia ada mutual trust-nya.
Terus kalau mitra utama, dia hanya terkait dengan compliance, compliance kepada Tuhan terhadap. peraturan perundang-undangan di bidang kepabianan atau cukai, tapi kalau untuk AEO, selain dia patuh, juga terkait dengan safety dan security. Jadi selain dengan kepatuhan, patuh, compliance, dia juga ada syarat-syarat yang terkait dengan security barangnya, atas barangnya, yaitu adalah security, safe, and secure.
Mungkin kalau teman-teman bisa tahu latar belakangnya, sebenarnya latar belakang dari AIO adalah 9-11. Kejadian 9-11 yang pernah ada di Amerika, yang menara kembar yang runtuh itu, menara kembar runtuh, dirasa bagi customnya Amerika, ini barang yang diimpor kok nggak secure, dan ada kemungkinan pindah-pindah terorisme dan lain sebagainya, sehingga... dirasa butuh bagi custom untuk mempercayai selain kepatuhan, kumulaias juga security atas suatu entitas, suatu importer misalnya. Sehingga dibutuhkan security awareness terhadap importer tersebut. Jadi ternyata enggak selain patuhan juga dibutuhkan security.
Maka diterbitkanlah namanya adalah IEO ini. IEO ini adalah program global, global berarti di seluruh dunia ada, mungkin istilahnya bisa berbeda-beda. Kayak ada yang di Australia namanya Trusted Company, jadi dia perusahaan yang terpercaya, tapi di Indonesia namanya IEO, di Singapura juga IEO, Jepang, Korea juga IEO.
Jadi istilahnya mungkin ada yang berbeda, tapi pada prinsipnya sama. Terus kalau mitra utama, perbedaannya adalah kalau mitra utama itu hanya berlaku nasional saja di negara Indonesia saja, tapi kalau IEO adalah berlakunya internasional. Kalau nanti Indonesia sudah punya MRA terhadap custom negara lain, misalnya Jepang atau Korea dan lain sebagainya. Jadi dia sudah kerjasama dengan custom biaya cukai di negara lain.
Contoh yang sedang dijajaki adalah Indonesia dengan Korea. Jadi ketika Indonesia dan Korea sudah mutual recognition agreement, jadi sudah ada perjanjian kerjasama dua belah pihak, maka IEO yang di Indonesia misalnya akan juga diperlakukan sebagai IEO yang ada di Korea. Jadi IEO Indonesia berlaku di Korea dan sebaliknya, vice versa. Dan kebalikannya, IEO Korea juga diperlakukan sebagai IEO di...
Indonesia. Kalau dia minta tadi, dia hanya berlaku di Indonesia saja. Importir saja masuk, misalnya. Importir, minta, tapi waktu mengekspor di negara tujuannya, belum tentu juga. Nah, untuk IEO dia lebih luas lagi benefit-nya bisa dibilang.
Terus tadi person-nya, subjeknya, dia importir atau eksportir, kalau IEO adalah supply chain yang berkaitan dengan rantai pasok. logistik. Dari PPJK, importer, PPJK, pengangkut, TPS, kawasan berikat, perusahaan jasa titipan, PJT-nya, dan lain sebagainya itu bisa jadi I.O. Contohnya pengangkut ada, TPS ada yang sudah jadi, PPJK ada, kawasan berikat banyak, importer banyak, eksporter paling banyak eksporter. Itu adalah perbedaan dari mitra utama dan I.O.
Saya kira ada yang ditanyakan mungkin. sambil jalan sasarannya mungkin ini bisa dibilang adalah secure and safe supply chain terus businessnya efisien terus disimplifikasi dan sebagainya terus kira-kira kelebihannya apa bagi IEO yang didapatkan nah yang didapatkan oleh Mita tadi pasti didapatkan oleh IEO jadi kalau IEO nya adalah lebih plus-plus lagi, lebih dewa lagi lah dibanding. Kalau kastanya kan bisa dibilang jalur importir, jalur merah, importir jalur kuning, importir jalur hijau, terus habis itu ada importir prioritas, mitra utama, dan di atasnya lagi ada IO.
Jadi yang sudah didapatkan oleh Mita, pasti didapat oleh IO. Dan IO ada kelebihan lain, yaitu adalah, misalnya dia branding yang pertama. Branding kalau sudah dapat IO, dia pasti levelnya, trustnya lebih. lebih hebat lah seperti itu.
Terus kalau tadi di Mita dia namanya CC klien koordinator, tapi kalau di IEO namanya klien manager jadi dia lebih tinggi, tingkatnya paling tidak setara isolantik 4, setara kepala seksi nah dia memang dedicated bagi IEO tersebut, jadi memang diberikan person in charge-nya bagi perusahaan IEO tersebut, terus dan banyak-banyak lagi benefit yang diberikan kepada AEO. Tapi memang syaratnya menjadi lebih sulit. Kalau mitra utama tadi syaratnya terutama adalah kepatuhan.
Nah kalau AEO syaratnya ada 13. Yaitu selain pertama ini kepatuhan. Kepatuhan kan sama ya kayak Mita. Tapi kalau AEO juga terkait dengan security barangnya.
Jadi, safety dan secure-nya bareng. Yaitu dia selain patuh, juga mempunyai sistem pengelolaan data. Jadi, datanya aman. Kemampuan keuangannya juga aman, dari laporan keuangan dan lain sebagainya. Terus, ada konsultasi kerjasama dan komunikasi.
Ada sistem pendidikan pelatihan, IONya. Jadi, misalnya dia dapat ION, dia bisa mengajarkan apa itu ION kepada... tenaga kerja yang ada di perusahaan tersebut.
Terus dia mempunyai sistem informasi, akses, dan kerahasiaan. Contohnya, mau masuk suatu sistemnya harus punya password dan lain sebagainya, servernya terjaga, ada CCTV dan lain sebagainya. Seperti itu contohnya. Terus keamanan kargo, keamanan bergerakan barang, keamanan lokasi, keamanan pegawai, jadi untuk... Hire suatu pegawai, misalnya selain SKCK, dia punya background checking, terus ada surat keterangan bebas nakoba, dan lain sebagainya.
Jadi selain waktu meng-hire juga keamanan atas pegawai yang dipekerjakan tadi juga terjamin. Terus keamanan mitra dagang, ketika dia mempunyai mitra partner terhadap usahanya dia, dia juga mempunyai sistem. keamanan tersendiri.
Jadi gampangnya pikilah, pilih-pilih kalau dia merasa ini mitra dagangnya kok nggak reputable maka dia milih yang memang dapat bertanggung jawab. Terus dia mempunyai sistem manajemen krisis atau insiden. Jadi misalnya dia nanti hubungan kepolisian bagaimana dengan TNI Polri misalnya dan lain sebagainya.
Jadi ada terkait insiden atau krisis bagaimana dia menyelesaikan masalahnya tersebut. Nah kebetulan waktu itu saya pernah menjadi validator IO juga, jadi memang bisa sedikit sharing lah. Pernah ada industri importir atau eksportir juga, perusahaan kendaraan bermotor, kendaraan bermotor mewah seperti itu. Waktu contohnya yang keamanan kargo, nah waktu keamanan kargo dia punya gudang tersendiri ketika, jadi barangnya diimpor, waktu diimpor ada tracking, trackingnya dia bisa melihat, bisa di track, ada GPSnya dan lain sebagainya. Terus bisa terlihat di layar komennya dia, jadi punya komen pusat komandonya dia lah, dia bisa melihat.
Trucknya lagi di sini lagi berhenti dan lain sebagainya. Terus ketika tiba nanti ada inboundnya bagaimana. Dari inboundnya masuk tadi dia ditaruh. Mobilnya itu taruh di mana, disimpan di mana, di lokasi mana, ada CCTV, dan lain sebagainya.
Terus ketika ternyata mobilnya itu laku, terus dia dipindahkan ke mana. Nah sebelum dipindahkan dia diceking lagi dan lain sebagainya. Terus outbound berarti nanti keluar, terus nanti diantarkan ke lokasi penerima dan lain sebagainya itu.
Dia punya sistem yang bisa memantau keseluruhan. Lokasinya juga... kebetulan itu ada di, sebut aja di Sunter lah saya sebutkan, di Sunter terus lokasinya ada CCTV-nya terlihat dan lain sebagainya terus ketika dia mempekerjakan pegawai ini ya, supir truknya dia juga harus background checking SKCK, terus apalagi ya dan bebas narkoba dan lain sebagainya terus setiap periode dia mengecek urin dan lain sebagainya, maka dicek lagi, tidak hanya awalnya saja, di periodikal dia juga memeriksa, dan lain sebagainya.
Terus ketika krisis, dia juga punya sistem yang kalau dia kebakaran bagaimana, ada pencurian dia langsung bagaimana, dan seperti itu. Jadi dia punya SOP terkait bila mana ada krisis atau insiden. Terus yang terkait misalnya terang pendidikan, maka dia pegawainya dilatih. Misalnya security-nya, dia punya krisis dan sebagainya. Mohon maaf ya, orang Cinanya masih nunggu soalnya, tolong.
Terus punya konsultasi kerjasama, jadi bagaimana dia dengan bea cukai, dia koordinasinya bagaimana dengan polisian dan sebagainya, akan dia punya skema seperti itu. Nah, makanya itu yang IO ini menjadi lebih berat memang. Tapi... hal yang didapatkan oleh EO menjadi lebih bisa dibilang jadi banyak lah banyak manfaat yang diberikan yang didapatkan bila mana importir tadi maupun operator ekonomi menjadi AEO terus permohonannya bagaimana permohonan dia nanti bisa dibaca di peraturannya dia self assessment, dia mengisi sendiri bagaimana terkait 13 syarat tadi dia mengisi, jadi ada isian-isiannya, dia sebelum memohon dia mengisi terlebih dahulu. Setelah diisi, terus dia diajukan ke biaya cukai, nanti ketika layak, misalnya biaya cukai akan melakukan peninjauan lapangan.
Jadi dicek ke lapangan apakah sesuai dengan permohonan dia, kalau memang ada perbaikan, nanti perbaikan, dan sebagainya. Terus nanti bisa ditinjau lagi. Ketika sudah diperbaiki, ketika ternyata layak misalnya, maka bisa diberikan sertifikasi IEO. Jadi ada mungkin pada sekarang ada 150-200, saya lupa juga angkanya, perusahaan IEO yang ada di Indonesia.
Bisa dan sangat mungkin bertambah karena IEO ini memang sedang digalakan oleh bea cukai. Nah ini adalah beberapa kemudahan yang diberikan kepada AEO. Nah ini kan yang di atas ini kan yang diberikan kepada MITA, nah dia dapat juga.
Selain itu juga diberikan kemudahan-kemudahan lain, yaitu misalnya adalah prioritas utip. Ikut setelahkan adalah program baru yang dirintis oleh DJP, eh sorry DJBC, bahkan juga DJP juga bisa. Jadi kalau AEO juga bisa mengajak utuh.
Dengar pendapat, maka bisa dimintakan dari prioritas, dari importer IEO. Ada klien manajer dan ada proses penyelesaian pembayaran di luar jam kerja, karena ada klien manajer tadi. Ini mungkin nanti teman-teman bisa baca terkait dengan IEO.
IEO adalah global program yang berlaku di... 64 dan bahkan bisa lebih lagi karena memang ada negara-negara yang mungkin sekarang belum nanti bisa sambil jalan bisa bertambah lagi. Nah ketika memang ada kerjasama antara negara ini maka AIO tadi bisa berlaku secara internasional. Contoh yang sudah dijajaki adalah Indonesia dengan Korea.
Ini ada yang ditanyakan teman-teman terhait. Ayo atau Mita Kalau tidak ada, saya lanjut lagi ke Fasilitas prosedural yang lain itu adalah, tas handling sebelumnya sudah belum dengan Pak Widi di Tantalasana Import. Sudah dapat materinya. Nggak ada jawaban ya, mungkin pernah ya, oke pernah dibahas mungkin, yaudah sekilas aja berarti RAS Handling ya itu adalah pelayanan yang diberikan kepada impor yang butuh cepat lah gambar gitu, barang yang bakal waktu, peranganan khusus, dan barang yang diperlukan.
Misalnya adalah, contohnya adalah organ tubuh manusia, jenazah, abu jenazah. Terus barang yang merusak lingkungan, dangerous goods, terus binatang hidup, tumbuhan hidup, surat kabar, majalah, dokumen, barang-barang lain yang diperlukan dan mendapatkan izin dari kepala kantor. Contohnya adalah COVID, vaksin COVID, seperti itu. Terus waktu dulu ada ASEAN Games, maka juga diberikan fasilitas refraining, jadi peralatan. olahraga, barang-barang yang dibutuhkan terkait dengan Asian Games juga diberikan waktu itu fasilitas assembly.
Bedanya apa dengan yang biasa? Kalau yang biasa kan teman-teman misalnya barangnya itu datang, nggak boleh langsung keluar kan harus di-clearance dulu. Yaitu bikin PIB, pembayaran, latasnya oke, baru barang boleh keluar. Barang diproses, diproses, disetujui, dapet SPPB, baru boleh keluar. Nah kalau rasenling apa rasenling ini kebalik.
Jadi barang impor dapat dikeluarkan sebelum diajukan PIB. Nanti permohonan rasenling, terus ada dokumen pelengkap ABN, jadi dokumen pelengkapnya cukup invoice packing list, kalau ada izinnya, izinnya juga diperlukan atasnya, terus ada manifestnya, terus dia nambah pakai jaminan. Jadi mengeluarkannya nggak bayar cuma pakai jaminan.
Setelah disetujui, nanti dilakukan pemeriksaan fisik, barang sudah sesuai, nanti... barang boleh keluar. Ketika fisiknya sudah sesuai, maka barang boleh keluar.
PIB-nya belakangan, maka PIB-nya kapan? PIB-nya disampaikan ketika 3 hari setelah pengeluaran barang. Jadi barangnya sudah keluar, 3 hari sejak barang keluar tadi, dia bikin PIB.
PIB dan bayar bea masuk, KDRI-nya segala macam. Nanti jaminannya berarti dikembalikan. Nah, kalau dia ternyata setelah lebih dari 3 hari tidak bikin PIB, maka biaya juga akan mengeluarkan sanksi administrasi.
10% dari biaya masuk ditambah dengan jaminan yang tadi sudah disampaikan, maka dicairkan. Dan tidak diberikan lagi fasilitas rest handling. Dia ada pemblokiran terkait rest handlingnya.
Nah, yang sering dipakai untuk... Yang sering dipakai ya untuk misalnya majalah, kayak contohnya buku-buku majalah misalnya New York Times, Singapore Times, kan subuh-subuh sudah datang, masa bikin PIB dulu nunggu jam 8 dan lain sebagainya, nanti korannya sudah telat, maka subuh-subuh langsung periksa, langsung keluar. Barangnya langsung keluar, terus nanti baru bikin PIB belakangan. Atau misalnya jenazah atau organ tubuh. atau binatang hidup.
Nah, binatang hidup kebetulan saya pernah periksa. Jadi ada binatang hidup, lumba-lumba, waktu itu lumba-lumba datang, ya langsung diperiksa. Kalau enggak, nanti lumba-lumbanya stres kan segala macam.
Mati pula di gudang, maka enggak. Ya, supaya menghindari hal-hal tersebut, maka boleh dikeluarkan terlebih dahulu pakai fasilitas RASMB. Apalagi kayak jenazah kan enggak mungkin ditunggu.
Pasti jenazah Jenazah itu juga tetap di clearance, walaupun jauh lebih simpel, pakai PIBK saja. Juga tidak ada pembayaran, tapi kadang-kadang PIBK butuh waktu, maka jenazahnya pakai RAS Handling bisa keluar, nanti PIBK-nya bisa belakang. Kira-kira ada pertanyaan mungkin untuk RAS Handling? Ada yang pernah pakai kasusnya?
Pengajuan ke BC berapa lama ya? Kalau saya itu pengajukan ke mana? Lewat slim atau langsung? Kalau pengajuan biasanya sih satu hari atau maksimal sih kayaknya tiga hari sebelum. Jadi memang sebelum, kira-kira sebelum barang itu tiba ya, ajukan permohonannya dulu.
Mungkin satu hari atau maksimal tiga hari kerja sih sudah bisa. Terus permohonannya, nah masalahnya kalau Priuk itu kan dia punya aplikasi mandiri Slim ya, saya kurang tahu apakah lewat Slim atau langsung nanti bisa dikomunikasikan dengan Priuk gitu ya, tapi kalau di Soekarno-Hatta yang banyak itu langsung sih permohonannya langsung aja. Permohonannya langsung ke Hanggar, jadi nggak perlu ke kepala kantor tapi via Hanggar.
Hanggarnya itu berarti Hanggar. udang rasenling ya, udang rasenling ada di area kargo, cukup di sana. Tapi kalau priuk, priuk rasenlingnya itu jarang sih biasanya.
Contohnya misalnya apa, rewat priuk jarang sih, karena barang peka waktu cenderung via udara kan, peka waktu itu cenderung via udara, jadi memang rasenling banyak ada di Soekarno-Hatta atau di Halim. Kalau di periuk itu sangat jarang. Kalau dia memang barangnya butuh waktu, ngapain pakai kapal laut?
Pasti pakai yang udara kalau butuh cepat. Jadi memang untuk periuk jarang ada rasenling. Walaupun bisa jadi, saya juga, walaupun belum kebayang juga, tapi biasanya kalau rasenling itu lewat udara.
Kan dia butuh cepat. Kalau misalnya tumbuhan hidup, buah. Tumbuhan hidup atau buah, buah nanti cepat busuk. Kalau mengecepet busuk kenapa pakai laut?
Sudah tahu perjalanannya lama. Dan kontainer pun juga ada river juga kan, ada kontainer dingin. Jadi mungkin sangat jarang kalau di Rio keras yang dingin. Banyak itu ada di udara.
Memang di laut itu jarang, tapi di udara mungkin yang banyak. Mungkin gitu Pak Rio. Ada lagi mungkin?
Nah, contoh lagi, kalau nggak ada pertanyaan, saya lanjutkan lagi, yaitu adalah korwitslah. Korwitslah itu adalah, ini bahasa Belanda nih. Korwitslah adalah pengeluaran bea masuk dengan penundaan, sebenarnya bukan penangguan, penundaan pembayaran bea masuk, serta pajak-pajaknya dengan mempertaruhkan jaminan. Maksudnya apa sih? Maksudnya adalah, misalnya saya kasih contoh yang sederhana adalah, kalau teman-teman waktu mengimpor, Ini dirasa dapat fasilitas pembebasan biaya masuk, pasal 25, untuk kepentingan, atau pasal 26, kepentingan industri misalnya.
Kepentingan industri, teman-teman mengajukan master list-nya ke BKPM. Misalnya seperti itu, jadi mengajukan master list ke BKPM. Ternyata master list-nya belum keluar, master list-nya belum keluar, barangnya sudah tiba. Jadi...
BA masuknya dia belum tahu ini dibebaskan atau enggak, tapi barangnya sudah tiba di pelabuhan. Misalnya seperti itu, barang sudah tiba di pelabuhan, dan barang ingin segera dikeluarkan. Kalau dia mengeluarkan barang, berarti harus clearance kan, dia harus meng-clearance PIB. Ketika dia bayar, nanti kalau saya bayar rugi.
Sedangkan saya lagi ngurus master list nih. Saya sedang ngurus master list di BKPM, cuman belum keluar aja. ngurus sekarang, baru bayar.
Tapi, kalau nggak dikeluarin, saya butuh barangnya. Kira-kira, mungkin teman-teman paham, kebayang, kebayang kasusnya mungkin. Jadi, dia mau mengeluarkan barang cepat, tapi masterisnya belum jadi.
Nah, kalau seperti itu, maka bisa diberikan fasilitas berupa adalah foris lah ini. Bisa juga untuk keperluan, misalnya penanggulan bencana alam juga sama. Jadi, Biasanya untuk yang dapat fasilitas pembebasan atau keringanan.
Jadi barangnya dapat fasilitas pembebasan keringanan, belum keluar skepnya, tapi barang sudah ingin dikeluarkan. Nah, ketika barang tersebut atau importer tadi sudah mengajukan skep pembebasan atau keringanannya, maka itu bisa diajukan ke biaya cukai, Pak, biaya cukai saya boleh mengeluarkan dulu nggak? Maka biaya cukai memberikan fasilitas namanya adalah foris lah ini. Oke, silakan dikeluarkan. bikin PIB-nya tetap, yaudah nggak usah bayar, bayarnya pakai jaminan saja, karena kalau nanti kamu dapat master list, berarti yaudah nanti jaminannya saya kembalikan, tapi kalau ternyata master list-nya ditolak, jaminannya nanti digunakan untuk pembayaran biaya masuk.
Jadi barang bisa diproses, barang bisa keluar, barang bisa diproses, barang bisa keluar, master list-nya sudah selesai, setelah barang keluar baru dia... Pak Beacukai, Pak, ini master list-nya sudah saya dapat, maka Beacukai periksa, oke sesuai, maka jaminannya tadi bisa dikembali. Kita lihat, teman-teman, paham ininya?
Fasilitas forage lah mungkin di sini. Kalau, oke terima kasih Bu Anita. Mungkin saat ini jarang sih foris lainnya, karena bisa dibilang fasilitas pembebasan atau keringanan sih waktunya jauh lebih cepat ya sekarang, mungkin hanya hitungan let's say kayaknya 5 hari kerja atau 3 hari kerja juga sudah selesai, jadi dia anggap aja seminggu sebelum mengimpor dia bisa memperkirakan, menyelesaikan dulu yang dibutuhkan dalam rangka master list atau pembebasan bea masuknya, jadi jauh hari sebelumnya. Kalau dulu kan...
Mungkin fasilitas pembebasan baik di Beacuka yang mungkin BKPM kan waktunya prosesnya lama. Sehingga ada kemungkinan terjadi kasus yang dibutuhkan forisla ini. Nah untuk sekarang mungkin jadi jarang karena proses penerbitan master list tadi menjadi lebih singkat.
Jadi forisla ini mungkin tidak terlalu banyak lagi. Tapi kalau pun ada kejadian bisa digunakan skema forisla ini. Panjang ini kalau bahasa Indonesia, padahal kalau bahasa Belanda cukup satu aja, satu kata aja ya.
Dan padanan kata di Indonesia belum ada memang. Forisla tadi adalah pengeluaran barang impor dengan penundaan pembayaran bea masuk dengan mempertaruhkan jaminan. Jadi barang boleh keluar, bea masuk pajaknya belum dibayar, ditunda, tapi dia mempertaruhkan jaminan. Kenapa?
Karena dia dapat... ada mengajukan fasilitas pembebasan atau keringanan biaya masuk. Nah, ketika pembebasan keringanan tadi didapatkan oleh dia, maka jaminannya tadi bisa dikembalikan. Nah, terus bagaimana kalau ternyata skep pembebasannya ditolak? Jadi dia ternyata biaya masuknya nggak bisa diberikan pembebasan atau pajak-pajaknya.
Maka jaminan tadi akan dicairkan sebagai pembayaran biaya masuk. Nah, kalau ternyata yang pertama fasilitas fiskalnya dia ditokrak, berarti bea masuknya tidak diberikan pembebasan, maka harus dibayar, ya maka jaminannya kan tadi jaminan sesuai bea masuk dan pajak, maka jaminannya tadi akan dicairkan. Akan dicairkan, tapi karena dia mungkin teman-teman... Ada namanya bunga kan, kalau teman-teman yang punya kartu kredit atau bank kan pasti ada bunga kan. Bunga itu adalah dalam rangka karena ada terlambat, terlambat pembayaran.
Nah ini juga sama untuk biaya masuk. Kalau ternyata fasilitas fiskalnya tadi ditolak, sehingga biaya masuknya harusnya dia bayar, maka kan ada lag, ada time lag antara PIB dan keputusan ternyata penolakan fiskalnya. Misalnya PIB-nya dia ngajukan tanggal 1. Berarti kan dia maksimal harusnya bayarnya tanggal 1, biaya masuk dan pajaknya. Ternyata 15 hari setelahnya, misalnya fasilitas fiskalnya ditolak, master list-nya ditolak, maka ada lag tuh, ada selisih hari antara PIB dengan penolakan master list-nya tadi.
Nah, atas keterlambatan pembayaran tadi, maka dikenakan... bunga sebesar 2% per bulan sejak tanggal penyerahan PIB-nya. Jadi dari tanggal PIB-nya sampai tanggal ketahuan kitolatnya tadi, dikenakan bunga sebesar 2% dari biaya masuk dan cukai kalau ada. Karena ada penundaan tadi.
Kalau ternyata PIB-nya bahkan dia nggak bayar, maka dia dikenakan sanksi 10%. BMPDRI-nya dibayar pakai jaminan, terus selanjutnya diberikan sanksi 10% dan bunga sebesar 2%. Jadi dia ternyata nggak bayar.
Kira-kira ada pertanyaan untuk Forwitslah? Walaupun kasusnya sudah jarang, saya nanya ke teman-teman di Priuk, sudah jarang kasus Forwitslah ini. Karena tadi ya, jangka waktu penerbitan master list-nya cepat. Oke, kira-kira ada pertanyaan mungkin?
Kalau tidak ada, kita ke fasilitas pelayanan yang lain, yaitu adalah pembongkaran penimbunan di luar kawasan pabean. Nah, seperti kita ketahui bahwa kalau mengimpor barang, mengimpor barang kan teman-teman harus menuju kawasan pabean, kan tidak bisa di luar kawasan pabean. Kalau teman-teman membongkar di luar kawasan PABN, namanya adalah penyelundupan.
Karena di luar dari tempat yang ditentukan oleh Undang-Undang PABN. Undang-Undang PABN menyebutkan bahwa harus di dalam kawasan PABN. Misalnya periuk. Atau nggak boleh bongkar di Ancol, nggak boleh bongkar di Teluk Naga. Karena dia bukan kawasan PABN.
Nah, tetapi dalam hal tertentu, diperbolehkan dia dibongkar, ditimbun di luar kawasan PABN. Kalau ditimbun berarti di luar TPS juga. diperbolehkan asal memang disetujui oleh kepala kantor, kalau diundang-undang disana disebutkan disetujui oleh kepala kantor kira-kira kondisinya kenapa kondisinya adalah misalnya keadaan darurat kapalnya dia darurat ada perusahaan sehingga tidak bisa menuju kawasan pabian harus dibongkar di pesisir yang terdekat maka diperbolehkan keadaan darurat dia memberitahukan ke kepala kantor setelahnya. Terus kalau ternyata sifat atau karakteristik barang tidak memungkinkan untuk ditimbun di TPS atau di kawasan PABN.
Contohnya ada yang di Batam, kebetulan saya pernah di Batam, ada pelabuhan pelabuhan tertentu lah ya, pelabuhan tertentu itu dia mengimpor industri kapalnya dia, barang-barang untuk kapalnya dia, langsung ke dermaganya dia. Jadi dia tidak pakai ke pelabuhan, langsung ke dermaganya dia. Nah itu diperbolehkan karena memang ternyata di pelabuhan Batam itu, pelabuhan Batu Ampar, tidak ada space-nya, tidak ada tempat yang untuk menimbun barang tersebut.
Sehingga atas pertimbangan itu dia, Pak Bia Cukai, Pak Kepala Kantor, boleh nggak saya timbun di tempat saya? Langsung, karena dia punya dermaga juga. Maka kalau Kepala Kantor tadi... memperbolehkan, maka boleh ditimbun langsung ke luar kawasan. Berarti di dalam dermaganya dia tadi.
Karena dermaganya dia itu bukan kawasan Mabeya. Maka setelah barang tiba tadi, maka ada pengawasan biaya cukai ke sana. Jadi dulu saya waktu tugas di Batam ya misalnya ada kapal masuk, ini ada clearance, dia boleh dipongkar di luar kawasan, yaudah saya ngikut. Kesana mengawasi pembongkaran, setelah dibongkar ditimbun, ditimbun tetap dia ngajukan PIB, PIB-nya tetap diajukan, belum boleh, dia nggak boleh pakai dulu sebelum kelirat, jadi dia hanya dibongkar dan ditimbun saja. Setelah ditimbun, misalnya tengah malam, barang kan biasanya saya segel dulu, saya segel dulu supaya nggak dipakai, jadi disegel dulu, nanti besok paginya dia ngajukan PIB.
PB clearance sudah selesai, boleh dipakai SPPB, maka baru tagelnya tadi dilepas, itu digunakan. Ada kebanyakan ya mungkin teman-teman di sini. Terus adanya kongesti, kongesti berarti apa namanya, okupansi rasionya tinggi, jadi kawasan pabeannya tinggi, misalnya di Priuk misalnya.
Pada Priuk mungkin ada TPS lini 2-nya, jadi tidak terlalu ini. Kayak di pelabuhan-pelabuhan kecil, ada pelabuhan kecil, sarana perasaan raya kurang, sehingga misalnya juga penuh, maka itu boleh ditimbun di luar kawasan pabrik. Dan atau alasan lain dengan pertimbangan dari kepala kantor.
Intinya adalah kepala kantor tadi bisa mengeluarkan distresi untuk barang-barang yang memang diizinkan untuk timbun dan bongkar di luar. kawasan pabrik. Mungkin ada pertanyaan Bapak, Ibu, teman-teman?
Oke, kalau tidak ada lagi saya lanjut ke pre-notification. Tadi sudah saya sampaikan ya mungkin sekilas. Intinya adalah dia Mengajukan PIB sebelum ada manifest tadi.
Memberikan kesempatan importer untuk mengajukan pemberitahuan pahabian terlebih dahulu sebelum dilakukan bongkar. Sebelum diajukan manifestnya dulu, dia bisa mengajukan PIB. Jadi sederhananya tadi ya, barang belum tiba, dia sudah dapat manifest, sudah dapat BL, sudah dapat packing list, invoice, dan segala macam, udah langsung dia bikinkan PIB.
Karena dia importer MITA atau importer IEO, dia bisa kirim PIB-nya bahkan belum ada manifest. Kalau teman-teman yang umum, yang importer umum kan harus ngisi BC11, ngisi manifest. Kalau nggak ada kan pasti ditolak, nggak bisa diproses.
Nah ini kalau modulnya bagi si importer MITA atau IEO tadi, dia bisa. Manifest-nya masih kosong, bisa. Maka dia ngajukan PIB, PIB diajukan. diproses, dapat eksppb, yaudah berarti dia tinggal nunggu di sebelah dermaga aja kasarnya gitu, sebelah dermaga, barang tiba, langsung dia keluarkan.
Nanti 3 hari setelah tanggal pengeluaran barang, dia bisa mengajukan perubahan manifestnya, jadi manifestnya baru dia isi. Ada pertanyaan mungkin teman-teman? Terus selanjutnya ada beberapa fasilitas prosedural yaitu adalah returnable package. Returnable package itu berarti pengemas yang dipakai berulang kali, bolak-balik gitu.
Contohnya dulu saya di Batam dia botol, botol kaca gitu. Ada botol kaca, jadi isinya adalah minuman gitu kan. Botol kaca, minuman, terus diekspor, masuk lagi, diekspor, masuk lagi.
Ada juga keranjang kelapa, jadi dia mengekspor kelapa. Jadi kelapanya pakai keranjang, keranjang besi, kelapanya dimasukkan ke sana. Waktu diekspor kan penuh. Diekspor penuh, waktu masuk kan kosong. Nah kalau kosong itu dikira barang impor, nanti bayar biaya masuk.
Maka sebelumnya dia mengajukan namanya returnable package. Atau kalau yang botol juga sama, botol minuman tadi diekspor. Berapa ribu botol kembali diimpor, botol kosongnya, terus diisi lagi, diekspor lagi, dan segala macam.
Nah, barangnya itu kan bolak-balik terus, returnable package. Nah, sebelum supaya barang itu enak, kan sebenarnya kayak import sementara juga, masuk, keluar, masuk, keluar, kayak gitu. Nah, supaya tidak mengajukan permohonan berlali-kali, dan itu juga hanya sebenarnya adalah pengemas, maka bisa mengajukan namanya returnable package.
untuk berlaku satu tahun di kepala kantor pabrikan. Nanti waktu mengimpor, cuma ini reaktoran beli paket, oh, sketnya sekian ribu, misalnya sekian ribu, dan dia masuknya berapa, ya sudah. Silakan masuk.
Nanti ekspor juga sama. Selanjutnya ada PIB berkala. Kalau PIB berkala itu untuk impor yang listrik atau pipa, misalnya via pipa.
Tapi PIB berkala ya impornya curah, biasanya untuk pipa, tapi bukan curah pakai vessel, bukan curah pakai pengangkut. Kalau pakai pengangkut ya sekali datang itu berapa tonasenya, berapa volume-nya itu dihitung. Tapi kalau yang PIB berkala ini yang langsung, diimpor langsung dengan pipa misalnya, atau transmisi listrik, transmisi atau listrik misalnya. Contohnya kalau listrik itu di Fontiana. Jadi kita mengimpor listrik dari Malaysia, diimpor, masuk.
Kalau dibikin PIB ini berapa? Volume-nya berapa listriknya itu? Kan nggak bisa.
Maka bikinnya dia per minggu. Jadi listrik satu minggu dia mengimpor berapa? Kembalinya nanti waktu hari Senin dia bikin PIB.
Bayar biaya masuk dan segala macam. Jadi dipakainya seperti itu. Atau kalau pipa misalnya LPG. Walaupun di Indonesia, setahu saya, belum ada yang pipa masuk, adanya pipa keluar.
Jadi dari Indonesia ke Singapura, dari Bintan. Itu ada, tapi kalau yang masuk belum ada sih. Tapi kalau misalnya masuk ya, misalnya mengimpor masuk, misalnya migas. Migas langsung dari luar negeri, pipa ke Indonesia ya, itu pakai PIB-nya berkala.
Jadi misalnya jangka waktu seminggu. Seminggu mengimpor berapa? ribu liter misalnya itu baru nanti hari Senin misalnya baru diajukan PIB jadi PIB nya berkala terus truck losing tadi nomor 8 mungkin sudah ya, terakhir pembongkaran langsung dari kapal langsung ke Truck atau alat angkut daratnya Terus nomor 9 Ada namanya pre-entry classification Atau kalau di Apa namanya Di bahasa Indonesia namanya PKSI Penetapan klasifikasi Sebelum impor Kalau teman-teman waktu Impor gitu kan Gampangnya kan ngimpor cari HS Dari HS AS cari, cari sendiri ya, AS cari sendiri, terus dia, oh AS-nya ini, lihat INSW, oh butuh izin ini, oh biaya masuknya sekian. Terus dia terimportir menghitung sendiri, dan lain sebagainya.
Tapi dia ragu misalnya, ini benar atau enggak. Jadi jangan-jangan dinotul, notul ditambah biaya masuk, bahkan notul sampai izinnya juga segala macam. Maka dia, ada nggak sih fasilitas yang diberikan biaya cukai sehingga HS ini saya jadi nggak bingung. Maka ada namanya pre-entry classification, atau kalau bahasa Inggrisnya namanya PKSI, penetapan klasifikasi sebelum impor. Misalnya tadi, ini barangnya, misalnya barang kimia, ini masuk ke HSA atau HSB.
Kalau HSA tarifnya 10, latasnya 1. Tapi HSB tarifnya 5, latasnya 3. Misalnya seperti itu. Saya masukin yang mana? Bingung.
Maka sebelum mengimpor, importir bisa mengajukan PKSI tadi ke Direktur Teknis, ke Pak Beana. Jadi sebelum impor, importir mengajukan. Misalnya paling enak sih jauh hari sebelum mengimpor.
Jauh hari sebelum mengimpor, ajukan PKSI tadi ke Direkturat Teknis. Nanti bisa dibaca di PMK 194-2016. Bisa dilihat di sana.
Dibuka, ada syarat-syaratnya, ada form-nya, dan segala macam. Nanti isi saja form-nya di sana. Form-nya berarti barangnya itu apa. Barangnya apa, importinya siapa, masuknya dari mana, kapan, dan lain sebagainya. Terus syarat-syaratnya adalah berarti ada packing list-nya, ada COA, Certificate of Analysis, kalau dia misalnya kimia, kimia berarti tersusun dari unsur kimianya apa saja, dan lain sebagainya, senyawanya apa saja.
Atau kalau dia ada MSDS, Material Safety Data Sheet, terus ada meal certificate kalau misalnya dia besi baja, dsb. Terus kalau butuh, misalnya dia mesin, mesin butuh berarti ada katalog, brosurnya, segala macam. Terus ada kalau misalnya barang makanan, maka dia ngajukan ingredients-nya segala macam.
Selain itu untuk mempermudah, Biasanya diminta barang contoh juga. Barang contoh misalnya kimia, tekstil, bahan makanan, dan lain sebagainya, batu besi baja, dibutuhkan untuk melihat komposisinya apa. Kan kalau teman-teman di HS sudah diajari Pak Erik ya, contohnya apa, tekstil.
Tekstil kan harus tahu benangnya apa, seratnya itu apa, seratnya serat buatan atau serat alam. Terus nanti... jenis kainnya dan lain sebagainya kan banyak.
Kalau kimia juga sama, makanan kan juga tahu penyusunnya apa, contohnya masuk ke olahan tepung atau olahan daging, kalau dagingnya sekian masuk ke daging, dagingnya kurang dari segitu masuk ke tepung misalnya dan lain sebagainya. Karena harus tahu. Maka nanti barang contohnya disampaikan ke biacukai. Barang contohnya tadi disampaikan ke biacukai, terus nanti ada... Bia Cukai akan memeriksa ke labnya Bia Cukai yang ada di Jakarta.
Di Jakarta berarti cempaka putih, diajukan lab, komposisinya ini, baru nanti ditentukan HS-nya. Nah, ketika sudah ditentukan HS-nya, teman-teman bisa digunakan tuh HS-nya. Jadi misalnya HS-nya, oh ternyata HS-nya B. Yang B masuknya 5, tapi lartasnya 3. Nah, ketika dapat HS B, maka teman-teman ya pakai lah HS-nya itu tadi. Nanti ketika sudah punya PKSI, maka teman-teman tidak akan dinotul HS-nya, tidak akan dinotul tarif, karena sudah ditetapkan sebelum diimpor. Selama memang barangnya itu sama, barangnya itu sama.
Maka nanti bisa dipakai dalam jangka waktu sampai 3 tahun. Kira-kira ada yang pernah pakai PKSI nggak, teman-teman? penetapan klasifikasi sebelum impor. Kalau sekarang bisa pakai online, cukup dokumennya pakai email saja bisa, tapi kalau yang sebelum pandemi memang harus datang ke Direkturat.
Ada yang pernah... Ini pernah pakai ajukan PKSI. Biasa sih ini untuk barang-barang yang sulit sih, bisa dibilang, jangan barang yang mudah. Contohnya misalnya mainan, barang pabrik itu kan gampang. HS-nya jelas lah.
Tapi kalau HS-nya agak ribet, misalnya mesin, mesinnya multifungsi, atau kimia, tekstil, produk makanan, makanan, terus apa lagi ya. besi baja dan lain sebagainya itu boleh mengajukan PKSI-nya supaya sebelum impor teman-teman sudah dapat HS-nya bisa ngurus lantas cepat bisa kira-kira menghitung biaya masuk dan baju oke, ada yang mau ditanyakan Kalau nggak ada, nah sebenarnya untuk nilai pabian juga ada. Nilai pabian namanya adalah valuation advice. Valuation advice itu beda dengan PKS-C.
Kalau PKS-C kan menentukan HS. Kalau nilai pabian bukan menentukan nilai pabian. Misalnya laptop ini harga 5 juta nggak. Karena harga itu kan bisa naik turun dan tergantung dia bertransaksi ya.
Teman-teman kan sudah belajar ya. Tergantung dia transaksinya bagaimana. Nah, tetapi untuk... Nilai pabean ini namanya adalah valuation advice, hanya advice, saran.
Saran itu terkait dengan unsur biaya tadi. Misalnya, saya ada biaya royalti. Royalty saya nambah atau tidak ya?
Oh, saya ada keuntungan yang di-share ke luar negeri. Ini saya nambah nilai pabean atau tidak? Ini saya ada diskon. Diskon saya sekian persen misalnya, karena beli dalam jumlah banyak.
Ini diskon saya mengurangnya atau tidak ya? Nah, kalau... Importer tadi bingung, maka bisa mengajukan valuation advice.
PMK 134 2018. Jadi bisa mengajukan valuation advice. Jadi bukan menentukan nilai pabeannya, tapi bertanya ke beacukai, gampang ini royalti saya ada masuk atau tidak, ini ada prosit tambah atau tidak, ini ada komisi, komis saya masuk atau tidak, dan lain sebagainya. unsurnya yang menambah atau mengurangi.
Yang sudah pakai kayak perusahaan yang punya royalti, yang kebetulan tiga-tiganya itu, yang tahun ini ya, tahun ini ada tiga, ikut, saya juga ikut, kebetulan kan saya tugasnya di senilai pabian juga, tiga-tiga kasusnya terkait dengan royalti. Tahun ini tiga. Mungkin besok-besok ada yang, silahkan ditanya saja boleh.
Kalau dirasa importer ragu terkait suatu unsur biaya ini menambah nilai transaksi, menambah nilai pabian atau tidak. Namanya Valuation Advice PMK 134 2018. Oke, kira-kira ada yang ditanyakan teman-teman? Kalau nggak ada, saya lanjut lagi ke fasilitas fiskal. Tadi sudah saya sampaikan ya, kita ke yang detilnya.
Kita lihat ke detil. Nanti preferensial tarif juga akan saya bahas. Mungkin kalau nggak sekarang, nanti di-review nanti deh. Atau kalau nggak besok, kita ke review-nya.
Jadi ada preferensial tarif. Kita ke yang import sementara mungkin sudah dengan Pak Widi. Jadi saya skip aja.
Ini adalah... Mungkin yang Atta Karne, mungkin teman-teman pernah lihat Atta Karne, ini contohnya seperti ini ada Karne, ada Atta, ada CPD Karne, Atta adalah selain kendaraan bermotor, kalau CPD adalah kendaraan bermotor. Nanti kayak bentuknya seperti ini, ada negaranya, ini ada keterangan entitasnya, di belakangnya ada barangnya. kayak paspor lah nanti, nah ini pakai seperti ini, kayak paspor masuk dipakai, keluar nanti diselesai dan segala macam, masuk keluar masuk keluar, kayak paspor lah paspor for merchandise ini yaudah ya, mungkin udah dibahas dengan Pak Widi, nah impor sementara juga sudah dibahas nah kita ke tidak dipungut, mungkin juga sudah karena simple PMDTP Ini nanti dulu kita ke pembebasan mungkin. Nah pembebasan biar masuk, contoh-contoh yang diberikan fasilitas pembebasan biar masuk, pasal 25 ya pembebasan mutlak, yaitu adalah perwakilan negara asing, tadi mungkin sudah saya bahas, yaitu adalah biasanya kendaraan bermotor, terus barang-barang pribadinya, maka boleh, terus.
Badan internasional juga bisa PBB, WHO, ASEAN, terus apa yang di sekitaran Kuningan itu biasanya juga. Terus buku ilmu pengetahuan tadi kita sudah sampaikan, buku-buku juga diberikan pembebasan biaya masuk, terus kalau buku novel gitu berarti komersil ya enggak ya, tidak kena, tetap ada pembayaran biaya masuknya. Untuk ibadah umum, amal, sosial, bencana alam, itu juga diberikan fasilitas pembebasan biaya masuk. Untuk peruan musium, kebun binatang, atau konservasi alam, itu juga bisa diberikan fasilitas pembebasan biaya masuk.
Terus untuk penelitian IPTEC, bisa kaum penyandang catat, disabilitas, segala macam juga bisa diberikan fasilitas pembebasan biaya masuk. Alat-alat militer. Terus barangnya untuk keperluan hankam, misalnya barang untuk industri pertahanan kita alutsista apalagi ada musibah kemarin ya itu kan juga misalnya Indonesia mau kan sedang alih transfer of knowledge dari Korea kan untuk apa namanya untuk hafal selam.
Nah itu juga ketika memang dibutuhkan barang-barang dalam rangka membantu industri alutsista maka bisa diberikan fasilitas pembebasan. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan dalam jumlah yang wajar, maka juga bisa diberikan pasal pembebasan. Jenazah, bujenazah, barang pindahan, mungkin sudah ya barang pindahan, dengan tata laksana impor.
Barang penumpang, nah ini juga dasar dari kenapa kalau teman-teman bawa barang dari luar negeri via penumpang diberikan pembebasan, ya dasarnya di sini. Pasal 25, butirnya ke 13. Terus, obat-obatan. Vaksin juga termasuk di sana. Terus barang yang diekspor untuk keperluan perbaikan dan pengerjaan pengujian. Jadi barang yang diekspor, diuji, diperbaiki, nanti masuk lagi.
Nah, yang barang tersebut diberikan pembebasan. Paling ada spare part yang ditambahkan, nah spare partnya itu harus dibayar biar masuknya. Terus barang yang telah diekspor, kemudian diimpor kembali dengan kualitas yang sama. Seperti ini, misalnya contoh, waktu ekspor ya ada BC34. BC34 kan contohnya gitu, jadi import untuk, sorry, export re-import.
Nah ini juga waktu re-import dia bisa diberikan fasilitas pembebasan biaya masuk. Terus untuk barang pengelompokan darah dan jaringan segala macam. Nah ini contohnya, mungkin yang pertama nanti sedapetnya aja untuk pembebasan, ada 8 menit lagi, yaitu untuk perwakilan pejabat atau...
Diplomatik lah ya, kalau teman-teman pernah Lihat CD gitu kan CD gitu kan, atau Kalau teman-teman ingat kasusnya Yang kedubes Negara di Eropa yang datang Ke suatu ormas gitu, kenapa Ketahuan kan dari mobilnya kan Pelatnya, mersinya itu pelat CD kan Ketahuan tuh, ini kenapa Diplomat datang ke ormas tertentu Tadi kan gitu Yaitu karena platnya CD. Nah, plat CD tadi, barang tadi juga diberikan fasilitas pembebasan biaya masuk. Untuk barang yang keperluan resmi, barang yang digunakan untuk kantor, barang pindahannya, dan barang untuk keperluan sendiri atau anggota dari perwakilan negara asing.
Termasuk juga adalah kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor maksimal adalah 16 kalau dia orangnya 10. lebih dari 10, maksimal mobilnya 16. Kalau dia kurang dari 10, maksimal adalah pejabat seniornya berarti atas atau apa namanya istilahnya, dubesnya dan atasnya. Kalau dia konsuler berarti di daerah, misalnya konjen di Surabaya kan, konjen Amerika yang di Surabaya misalnya.
Kalau dia lebih dari 5, maksimal 6. Kurang dari 5 maka maksimal 5 Kalau butuh maka bisa pakai CKD Jadi belinya di Indonesia, belinya di Indonesia nanti juga bisa diberikan fasilitas pembebasan atau pembebasan pihak masuk. Contohnya kalau pakai Innova atau Avanza yang dalam negeri, nanti juga bisa diberikan fasilitas pembebasan pajaknya. Tapi boleh juga CBU-nya ditambah asal memperhatikan asas timbal balik. Jadi kalau misalnya negara Amerika di sini, Minta, nah jadi 20 dong CBU-nya gitu misalnya.
Boleh saja, asal di Indonesia, berarti perwakilan Indonesia, kedutaan besar di Indonesia di Washington sana, juga diberikan 20 juga, jadi resiprokal, jadi timbal balik. Asasnya timbal balik. Atau juga dapat diberikan fasilitas kalau motor, tapi juga dihitung sebagai mobil CBU. Nah terus kalau dia ternyata, misalnya dia udah maksimal 16, terus dia mau ganti, dubesnya masuk, ganti, dubesnya masuk, ganti, terus mau mobilnya dia nggak serik, mau diganti, tapi sudah maksimal 16, maka bagaimana ya?
Maka yang satu tadi dipilih jadi dijual, dipindah tangankan ke orang yang ada di Indonesia. Dipindah tangankan orang yang atas di Indonesia, terus nanti berarti... Ketika pemindah tangan kan disetujui oleh Menteri Luar Negeri, baru nanti mengurus prosesnya ke biaya cukai.
Dia ada form-nya, form A, form B, form C. Form A berarti dia bayar, form B berarti dia belum bayar biaya masuk, form C nanti kalau sudah bayar. Yang sudah bayar-bayar itu form A, form B itu yang masih belum bayar biaya masuk.
Nanti form B ini untuk bikin STNK itu... follow form B kan masih ada, ini untuk diplomat, ada keterangannya. Maka dia nanti mengajukan permohonan ke Bia Cukai, Bia Cukai nanti menetapkan, ini bayar biaya masuk pajaknya sekian, ke direkturat fasilitas, bayar biaya masuk pajak sekian, dibayar, dipindah tangankan, baru boleh mengimpor mobil yang baru. Karena maksimal tadi adalah 16. Ini ada juga yang orang yang sering pindah tangankan gitu juga.
Selanjutnya, terus ini juga sama, terus atas BKC juga diberikan fasilitas pembebasan, cukainya diberikan pembebasan, dapat biasanya belinya di toko bebas bea. Jadi belinya di toko bebas biaya. Jadi dia tidak mengimpor langsung, tapi belinya di toko bebas biaya.
Contohnya di toko bebas biaya yang banyak itu kayak di sekitaran Blok S, Walter Mongin Sidi, Senopati, terus Blok M, Blok S, terus Fatmawati juga ada, Kudingan, di Lotte Avenue, di HI, Kempinski itu juga ada. Jadi ada. Beberapa toko bebas bea, jadi kalau korps diplomatik mau beli rokok, minuman, terutama minuman, maka boleh belinya di toko bebas dengan jumlah yang sudah ditentukan. Kalau kita boleh nggak beli di toko bebas bea?
Boleh beli, tapi kalau kita tujuannya mau ke luar negeri. Jadi tidak bisa digunakan di Indonesia. Sama kayak... Kalau kita beli di TBB, duty free shop yang ada di luar negeri. Contohnya saya beli di Rapongi waktu itu di Jepang.
Saya waktu belajar di Jepang sana. Terus beli koper, beli alat-alat elektronik sebelum pulang. Belinya di Jepang tadi.
Tapi nanti dibungkus. Dibungkus, dilakban, disegel. Yaudah saya bawa nanti di...
Bandara nggak diperiksa lagi, karena asalnya di toko bebas bea, saya memberitahukan paspor saya, nanti dibawa ke luar negeri, baik dipakai di Indonesia. Atau kalau teman-teman mau ke luar negeri juga bisa belinya di toko bebas bea. Biasanya belinya di dekat bandara juga bisa sih. Atau kalau mau beli di kuningan misalnya di Lotte Avenue, di lantai atas bisa juga, tapi menunjukkan tiket.
Agak sulit sih kalau di waktu saya di luar negeri. Di Korea juga pernah ya nggak perlu sih, cukup paspor aja. Tapi nanti disil, disegel. Oke, pemindah tanganan mungkin terakhir. Nah, pemindah tanganan tadi yang saya sampaikan adalah kalau dia memindah tangan kan boleh, kalau kendaraan dinas 3 tahun, kalau kendaraan pribadi 2 tahun, nanti dapat keputusan dari Dirjen Menlu, Kementerian Luar Negeri, Ministry of Foreign Affairs, terus nanti dapat, maka baru nanti dipindah tangankan.
Sebelum dipindah tangankan, nanti bea masuk dan pajaknya harus di... penuhi terlebih dahulu. Jadi harus dibayar.
Jadi tidak gratis ya biar masuk pajaknya. Kan waktu impor dia, biar masuk pajak kan belum bayar. Maka waktu dipindah tangan kan, jadi kan yang pindah tangan itu belum tentu tidak berhak atas pembebasan. Maka atas pindah tanganan itu dibayar biar masuk dan pajak-pajak. Setelah selesai pindah tangan, baru nanti dia mengimpor yang baru.
Kalau misalnya memang... Sudah full kuotanya, tadi 16 misalnya. Ini sering setiap tahun mungkin sekitar 50-100 permohonan ya.
Kebetulan kan nilai pabeannya nanti ditetapkan oleh di Direkturat Teknis di tempat saya kebetulan. Saya juga salah satu kerjaannya adalah ini, menetapkan nilai pabean atas mobil-mobil X kedubes atau X badan. Internasional tadi. Itu juga salah satunya. Contohnya yang saya lagi kerjakan sekarang adalah Lexus tahun 99. Contohnya.
Jadi Lexusnya tahun 99 mau dipindah tangankan. Itu berarti bela masuk pajaknya harus dilunasi. Oke mungkin pas jam 9 ada yang ditanyakan dulu. Dari materi ini ada yang ditanyakan dulu? Oke, kalau tidak ada yang ditanyakan, mungkin saya cukupkan dulu pada materi kali ini.
Jam 9 lebih 1, mungkin kita bahas besok ya. Insya Allah besok. kita bahas, melanjutkan ke materi tentang fasilitas kepabianan, terutama yang biska. Oke, kalau tidak ada pertanyaan, kira-kira ada pertanyaan mungkin?
Kalau tidak ada pertanyaan, saya cukupkan pertemuan kali ini. Terima kasih atas perhatiannya teman-teman semua. kita lanjutkan besok Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh selamat malam tetap salam sehat terima kasih terima kasih pak