Tahap Perkembangan Konstitusi di Indonesia
Tahap perkembangan konstitusi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi beberapa periode:
1. Periode UD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
- Belum semua indikator demokrasi terpenuhi.
- Fokus pemerintah pada usaha mempertahankan kemerdekaan.
- Demokrasi terbatas pada pers yang mendukung revolusi kemerdekaan.
- Komitmen pendiri bangsa:
- Muhammad Yamin: Usulan asas perikrakyatan.
- Soekarno: Usulan mufakat untuk dasar negara.
- UUD 1945 sebagai konstitusi tertulis pertama.
- Badan Pekerja KNIP: Mengumumkan belum sempurnanya UUD 1945.
- Struktur UUD 1945:
- A. Mukaddimah
- B. Batang tubuh (15 bab, 36 pasal)
- C. Bagian penutup (aturan peralihan)
2. Periode Konstitusi RIS (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
- Konstitusi RIS berlaku setelah KNIP menyetujui.
- Penyerahan kedaulatan dari Belanda kepada Indonesia.
- UUD RIS terdiri atas:
- A. Mukaddimah (4 alenia)
- B. Batang tubuh (6 bab, 197 pasal)
- C. Lampiran
- Bentuk Negara: Serikat; Pemerintahan: Republik.
- Sistem pemerintahan parlementer dengan Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan.
3. Periode UDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
- Tuntutan untuk kembali ke Negara Kesatuan semakin menguat.
- UDS 1950 dinamakan sementara menunggu konstitusi baru.
- Sistematika UDS 1950:
- A. Mukaddimah (4 alenia)
- B. Batang tubuh (6 bab, 146 pasal)
- Gejolak politik dan ketidakstabilan di periode ini.
- Dekret Presiden Soekarno (5 Juli 1959):
- Pembubaran Konstituante.
- Kembali ke UUD 1945.
4. Periode UDNRI (5 Juli 1959 - 19 Oktober 1999)
- Pemilu 1955 untuk DPR dan Konstituante yang terlaksana dengan baik.
- Ketidakpuasan terhadap pengaturan konstitusi yang tidak memadai.
- Usaha untuk kembali ke UUD 1945 berdasarkan amanat Presiden.
- Tiga kali pemungutan suara untuk kembali ke UUD 1945 tidak berhasil.
- Akhirnya, pada 5 Juli 1959, Dekret Presiden diterima oleh DPR.
Pelajaran dari Periode ini
- Pentingnya kontrol terhadap pemerintahan.
- Tanpa kontrol, kekuasaan dapat menjadi sewenang-wenang.