Coconote
AI notes
AI voice & video notes
Try for free
🩺
Pengelolaan Limbah Medis di Indonesia
May 18, 2025
Pengelolaan Limbah Medis
Pengantar
Masalah pengelolaan limbah medis dari fasilitas pelayanan kesehatan.
Tanggung jawab bersama: pemerintah, swasta, fasilitas kesehatan, dan masyarakat.
Pentingnya mematuhi peraturan dalam pengelolaan limbah medis.
Referensi: Peraturan Menteri Kesehatan No. 18 Tahun 2020.
Kondisi Limbah Medis Saat Ini
Pembuangan limbah medis dari pasien dan potensi penyalahgunaan.
Kenaikan jumlah limbah medis, terutama akibat COVID-19.
Limbah medis dibedakan menjadi:
Limbah infeksius
Limbah benda tajam
Limbah patologis
Limbah bahan kimia kadaluarsa
Limbah sitotoksis
Dampak Pengelolaan yang Tidak Tepat
Limbah medis yang tidak dikelola dengan baik dapat membahayakan kesehatan.
Pengelolaan limbah medis yang buruk memperberat pandemi COVID-19.
Lima Tahap Pengelolaan Limbah Medis
1. Pengurangan
Hindari penggunaan material berbahaya.
Memisahkan limbah sesuai jenis.
Mengelola bahan kimia dan farmasi sesuai tanggal kadaluarsa.
2. Pemilahan dan Pewadahan
Memisahkan jenis limbah ke dalam wadah sesuai warna:
Kuning: limbah infeksius
Ungu: limbah sitotoksis
Hitam: limbah domestik
Menyediakan safety box untuk alat suntik.
Penyemprotan wadah untuk mematikan mikroorganisme.
3. Penyimpanan Sementara
Mengangkut limbah ke Tempat Penyimpanan Sementara (TPS).
Protokol kesehatan harus dipatuhi oleh tenaga medis.
Suhu penyimpanan:
Limba infeksius dan patologis: maksimal 2 hari di >0°C atau 3 bulan di <0°C.
Limbah kimia: maksimal 3 bulan untuk >50 kg/hari.
4. Pengangkutan
Pengangkutan internal menggunakan alat angkut khusus dan tertutup.
Pengangkutan eksternal dilakukan oleh pihak ketiga yang memiliki izin.
Pemerintah daerah bisa membangun depo transit.
5. Pengolahan
Pengolahan bisa dilakukan secara mandiri atau kerjasama dengan pihak ketiga.
Teknologi pengolahan meliputi insinerator, autoklaf, dan microwave.
Limbah bisa didaur ulang dengan disinfeksi kimia.
Pencatatan dan Laporan
Penting untuk melakukan pencatatan timbulan limbah melalui lookbook atau sistem online.
Peraturan yang Mengacu
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P 56 Tahun 2015.
Peraturan Menteri Kesehatan No. 7 Tahun 2019.
Kesimpulan
Tanggung jawab pengelolaan limbah medis adalah milik bersama.
Mari wujudkan Indonesia yang lebih sehat.
📄
Full transcript