🩺

Pengelolaan Limbah Medis di Indonesia

May 18, 2025

Pengelolaan Limbah Medis

Pengantar

  • Masalah pengelolaan limbah medis dari fasilitas pelayanan kesehatan.
  • Tanggung jawab bersama: pemerintah, swasta, fasilitas kesehatan, dan masyarakat.
  • Pentingnya mematuhi peraturan dalam pengelolaan limbah medis.
  • Referensi: Peraturan Menteri Kesehatan No. 18 Tahun 2020.

Kondisi Limbah Medis Saat Ini

  • Pembuangan limbah medis dari pasien dan potensi penyalahgunaan.
  • Kenaikan jumlah limbah medis, terutama akibat COVID-19.
  • Limbah medis dibedakan menjadi:
    • Limbah infeksius
    • Limbah benda tajam
    • Limbah patologis
    • Limbah bahan kimia kadaluarsa
    • Limbah sitotoksis

Dampak Pengelolaan yang Tidak Tepat

  • Limbah medis yang tidak dikelola dengan baik dapat membahayakan kesehatan.
  • Pengelolaan limbah medis yang buruk memperberat pandemi COVID-19.

Lima Tahap Pengelolaan Limbah Medis

1. Pengurangan

  • Hindari penggunaan material berbahaya.
  • Memisahkan limbah sesuai jenis.
  • Mengelola bahan kimia dan farmasi sesuai tanggal kadaluarsa.

2. Pemilahan dan Pewadahan

  • Memisahkan jenis limbah ke dalam wadah sesuai warna:
    • Kuning: limbah infeksius
    • Ungu: limbah sitotoksis
    • Hitam: limbah domestik
  • Menyediakan safety box untuk alat suntik.
  • Penyemprotan wadah untuk mematikan mikroorganisme.

3. Penyimpanan Sementara

  • Mengangkut limbah ke Tempat Penyimpanan Sementara (TPS).
  • Protokol kesehatan harus dipatuhi oleh tenaga medis.
  • Suhu penyimpanan:
    • Limba infeksius dan patologis: maksimal 2 hari di >0°C atau 3 bulan di <0°C.
    • Limbah kimia: maksimal 3 bulan untuk >50 kg/hari.

4. Pengangkutan

  • Pengangkutan internal menggunakan alat angkut khusus dan tertutup.
  • Pengangkutan eksternal dilakukan oleh pihak ketiga yang memiliki izin.
  • Pemerintah daerah bisa membangun depo transit.

5. Pengolahan

  • Pengolahan bisa dilakukan secara mandiri atau kerjasama dengan pihak ketiga.
  • Teknologi pengolahan meliputi insinerator, autoklaf, dan microwave.
  • Limbah bisa didaur ulang dengan disinfeksi kimia.

Pencatatan dan Laporan

  • Penting untuk melakukan pencatatan timbulan limbah melalui lookbook atau sistem online.

Peraturan yang Mengacu

  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P 56 Tahun 2015.
  • Peraturan Menteri Kesehatan No. 7 Tahun 2019.

Kesimpulan

  • Tanggung jawab pengelolaan limbah medis adalah milik bersama.
  • Mari wujudkan Indonesia yang lebih sehat.