Transcript for:
Konsep dan Pengelolaan Zakat

Di dalam lembaga itu, hartanya juga berkah. Hartanya berkah. Dan lembaga itu dalam mengumpulkan harta, mencari harta dengan berbagai usaha yang dilakukan, itu juga dengan cara-cara yang halal. Mungkin kalau... dalam bahasa di luar fikir itu CSR ya, ada CRS, CSR ya, Corporate Social Responsibility. Jadi ada dana sosial, tapi kemudian dibahasakan dalam fikir zakat lembaga, zakat korporasi. Pada kesempatan ini ada satu penanya. tadi saya sebutkan ada orang yang meminta fatwa atau istifta tentang zakat harta dagangan, harta perdagangan pertanyaannya begini, bolehkah menghitung zakat harta dengan cara menghitung penjualan per hari atau per bulan selama satu tahun kemudian diambil labanya dari hasil laba itu dikeluarkan sebagai zakatnya ini pertanyaan yang pertama pertanyaan yang kedua kalau di lingkungan kami tidak ada 8 asnaf secara komplit bolehkah kami membagi kepada asnaf yang ada saja kemudian yang ketiga sebagian zakat Tulihkah sebagian zakat itu untuk pembangunan masjid dan dimasukkan sebagai asnaf sabi lillah? Nah ini tiga pertanyaan. Pertanyaan yang pertama Majlis Tarjif Divisi Fatwa memberikan jawaban atau penjelasannya. Yang pertama bahwa dalam zakat. perdagangan itu tentu tidak ditentukan jenis barang dagangannya yang dikeluarkan zakatnya. Pokoknya dia punya usaha perdagangan apapun barangnya itu semuanya dihitung secara keseluruhannya kemudian kadar hartanya sampai nisob atau enggak kalau sudah sampai nisob kadar zakatnya berapa Dalam hal ini, nisoknya adalah sebagaimana zakat harta secara umum. Zakat harta secara umum, perdagangan, perniagaan, dan usaha seperti juga profesi, itu adalah nisoknya senilai atau seharga 85 gram emas. Emas 24 karat ya. emas murni kira-kira begitu kemudian mencapai haul dimiliki selama satu tahun oleh karena itu dalam menghitung harga barang dagangan beserta keuntungannya tidak harus dengan menghitung satu persatu satu jenis barangnya, melainkan dengan menghitung dalam satu tahun seluruh modal yang berupa barang dagangan itu ditambah seluruh keuntungan, baik berupa uang tunai maupun berupa piutang ataupun dalam bentuk tabungan dan simpanan lainnya. misalnya bekerja sama di dalam hal ini dengan bank atau lembaga keuangan untuk menyimpan uangnya dan lain-lain, dari hasil tersebut diperhitungkannya. Perlu diperhitungkan, yaitu perhitungan bersih atau neto, artinya dikurangi dengan biaya-biaya. Jika telah mencapai nisok, maka harus dikeluarkan zakatnya sebesar dari jumlah seluruh keuntungan dan harta dagangan atau modalnya tersebut. Jadi yang dihitung untuk dikeluarkan zakatnya bukan hanya keuntungan atau labanya saja. Dalam cara menghitung ini, agama atau syariah tidak menentukan secara detail namun Islam menuntunkan agar orang mencari dan menggunakan dengan cara yang mudah selagi yang mudah itu tidak melanggar ketentuan syariat yaitu tidak terjadi manipulasi sehingga akan merugikan dalam hal ini Al-Quran Surat Al-Baqarah, ayat yang ada kaitannya dulu dengan puasa, tapi ini berlaku untuk ibadah-ibadah yang lainnya. Allah mengatakan, يُرِدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِدُ بِكُمُ الْعُسْرَ Allah menghendaki kepada kalian dalam menunaikan agama, termasuk menunaikan zakat ini, sesuatu yang mudah. dan tidak menghendaki sesuatu yang menyulitkan. Jadi beragama itu harus mudah. Dalam kaedah fikir ada prinsip at-taisir, at-taisir, kemudahan. Bahkan kaedah yang lengkap itu, al-masyab qotu tajib libut taisir. Kalau ada kesulitan dalam menjalankan agama, maka agama akan memberikan kemudahan-kemudahan ayat yang lain juga innamal husri yusro innamal husri yusro puasa sulit karena sakit, maka boleh meninggalkan puasa diganti dari yang lainnya sholat karena beberapa yang sulit melaksanakan sholat tepat waktu maka ada jama' bahkan ada juga kosor gitu ya di itu Islam memberikan kemudahan di dalam menjalankan kita menjalankan agama hadisnya Nabi hadis Nabi juga mengatakan yasiru berikan kemudahan walau asyiru dan jangan mempersulit maka kalau tadi ada pertanyaannya Yaitu dengan menghitung per hari, per bulan, dalam satu tahun, itu dipandang sebagai cara yang paling mudah, praktis, dan tidak terjadi manipulasi, tidak terjadi kekeliruan, sehingga akan dapat menghasilkan perhitungan yang dirasa lebih tepat, akurat. Sesuai dengan ketentuan syari'in, baik nisof, haul, dan kadar zakatnya, maka menurut Majlis Tarjif, hal itu dapat dilakukan. Nah, seperti kalau zakat profesi dari gaji seorang pegawai, seorang dosen, atau karyawan, itu kan... Zakat yang semacam itu masuk seperti zakat kaset, zakat usaha, dan mirip dengan zakat perdagangan juga. Kadar nisobnya adalah 85 gram dalam waktu satu tahun dan dikeluarkan persen setelah hal itu. Tapi kemudian... Ada seorang pegawai atau mungkin lembaga zakatnya yang mengelolanya, yang melayaninya, dipotong ketika menerima gaji, ya maka itu bisa dilakukan. Kalau itu sebagai sesuatu yang dianggap paling mudah. Mungkin juga bisa dikatakan ringan, karena kalau tiap gudang dikeluarkan kan kecil-kecil. Tapi kalau dikumpul satu tahun, dikeluarkan sekali, yang gajinya katakanlah per bulan itu misalnya 8 juta. 8 kali 12, hampir 100 juta ya, 90 sekian juta ya. Dan dikeluarkan persen, persen ya itu terasa besar. Tapi kalau dikeluarkan per bulan kan itu mungkin terasa ringan dan itu mungkin dianggap lebih mudah. Monggo, itu boleh menurut mahasiswa Starji seperti itu. Tapi kalau perhitungan per hari, per bulan dalam satu tahun mengakibatkan hasil perhitungan yang tidak tepat atau tidak akurat, maka sekalipun dipandang mudah, tentu yang dipertahankan adalah mencari kebenaran, bukan semata-mata mencari kemudahan. Itu dalam menghitung ya. Monggo saja itu sekarang sudah banyak. Aplikasi-aplikasi untuk menghitung zakat itu sudah diterapkan dalam beberapa layanan lembaga badan atau lembaga zakat. Kalau punya pemerintah namanya badan zakat, badan amil zakat seperti Basnas. Nah kalau yang digelola oleh swasta namanya lembaga. Seperti Muhammadiyah punya lazismu, sederah kita nakdatul ulama punya lazismu, dan lain sebagainya. Jadi itu tentang teknis mengeluarkan dan juga mentasarufkan membayar zakatnya. Baik bisa dihitung per bulan. yang agak netral ya per bulan kalau per hari agak susah per hari apalagi fluktuatif ya hasilannya itu sehingga nanti perhitungannya bisa jadi terjadi kekeliruan misalnya kan begitu atau kelupaan tapi kalau terkumpul dalam satu bulan satu tahun juga gak masalah ya Jadi itu cara, tata cara yang ditanyakan tadi seperti itu. Mana yang dianggap mudah dan lebih akurat, monggo itu yang dilakukan. Apalagi sekarang sudah, tadi sudah beberapa lembaga menerapkan aplikasi-aplikasi penghitungan, perhitungan dan penghitungan zakat. Ini pertanyaan yang pertama. Pertanyaan yang kedua, kalau semua mustahik atau asnafuz zakah, mustahikuz zakah atau asnafuz zakah dalam surat At-Tawbah Yatnafilu, ada di 8 kelompok itu ya, innamas sadaqat lilfukara walmasagin walmuhallabatikulubulum walhamilina alaiha walmuhallabatikulub, dan seterusnya sampai. Wafi sabi lillah. Kalau yang berhak menerima zakat, yaitu delapan kelompok, itu ada, maka semua berhak untuk mendapatkan bagian dari harta zakat tersebut. Yang oleh karenanya, muzaki atau orang yang berzakat, atau amil zakat, Yaitu yang membagikan zakat Maka itu dibagikan kepada semua asnaf yang ada Jika di suatu daerah, suatu tempat Hanya terdapat sebagian dari asnaf yang ada Maka yang ada itu saja yang diberikan sebagian zakatnya Tetapi jika terdapat asnaf yang lain Yang terdapat dapat di daerah lain atau di negara lain di komunitas lain yang dipandang sangat perlu untuk diberikan kepada mereka maka itu juga bisa disalurkan salurkan harta zakat itu kepada asnaf yang tersedia mungkin di luar Lokasinya, diutamakan tentu adalah daerah yang menjadi lokasinya. Nah, seperti sekarang ini. Lazismu itu sudah melaksanakan layanan zakat itu, baik perekrutan harta zakat infak sodakoh maupun juga penyalurannya itu tidak hanya eksklusif Solo untuk Solo, Sukuharjo untuk Sukuharjo, Jawa Tengah untuk Jawa Tengah, tidak. Jadi orang Jawa Tengah bisa jadi... ketika membayar zakat itu membayarnya mungkin ke Lazismu Jawa Tengah, tetapi oleh Lazismu Jawa Tengah disalurkan ke warga Muhammadiyah atau umat Islam di tempat yang lain karena disana ada asnaf yang sangat membutuhkan, nah sekarang sudah lintas seperti itu ya dan itu tidak hanya berlaku pada lembaga seperti Lazismu saja, tapi juga lembaga Zakat, Infak, dan Sotakoh yang lainnya juga begitu. Sehingga kalau kita kadang-kadang menerima pesan digital dari sebuah lembaga Zakat, tinggal kita mencari kebenarannya, kemudian kalau itu benar, valid, maka kita... Kalau kita memiliki kemampuan, ya kita bisa salurkan. Kita salurkan. Jadi memang di sini asnafuzakah atau kelompok, golongan ya, delapan golongan yang berhak menerima zakat itu diusahakan semuanya bisa terlayani. Tetapi kalau yang ada hanya... Beberapa misalnya mu'alaf sudah tidak ada, di daerah itu tidak ada mu'alaf, maka ya sudah yang ada saja. Tapi kalau di tetangga lokasi kita, tetangga desa atau tetangga daerah lain, ada mu'alaf yang perlu kita dukung supaya aktivitasnya semakin kuat, diberikan zakatnya, menggauh disalurkan. Jadi seperti itu menurut pandangan Majlis Start. Jadi, jika suatu daerah atau suatu tempat hanya terdapat sebagian dari delapan asnaf yang ada itu, misalnya enam saja, maka yang ada itu saja yang diberi bagian zakatnya. Tetapi jika terdapat asnaf yang lain, yang terdapat di daerahnya sendiri atau daerah... orang lain yang sangat menesak untuk dibagikan zakat itu maka andalah zakat itu disalurkan kepada mustahikus zakat yang berada di lokasi lain atau negara lain sekiranya tidak ada kesulitan atau tidak ada hambatan di dalam penyaluran atau pengirimannya ya seperti ini Kita lazismu itu mengumpulkan dan kemudian menyalurkan saudara-saudara kita yang sangat membutuhkan di Palestina, dulu di Myanmar, di Rohingya itu ya. Nah, ngirim ke Rohingya itu sampai berapa? Itu 20 miliar ya. Ke Palestine juga sampai berapa? Berapa puluh atau berapa miliar yang terkumpul dari baik itu zakatnya, infaknya, dan sodakohnya. Tentu zakat, infak, dan sodakoh nanti juga ada peruntukannya masing-masing. Itu yang kedua. Sekarang yang ketiga tentang Sabilillah. Bolehkah zakat... dekat itu disalurkan untuk biaya pembangunan masjid atau kepentingan sarana kepentingan umum lainnya dia yang kemudian dimasukkan pada asnaf visabilillah dalam hal ini hasil penelusuran tim fatwa atau divisi fatwa majlis tarjid dan terjadinya bahwa di kalangan para ulama ada istilaf ya, ada perbedaan pendapat. Ada sebagian ulama yang berpendapat. Zakat itu semuanya untuk orang. Maka bangunan masjid bukan orang. Ini tidak bisa. Semuanya untuk orang, kan? Itu visa orang yang terlitur. Orang yatim. Orang yang berasal kategori apa namanya? Pakir miskin itu, anak yatim itu. Nah, jadi, apa namanya, semuanya delapan itu orang. Sehingga kalau yang bukan orang, tidak bisa. Ada yang berpandangan seperti itu, terutama di kalangan madhab syafi'i. Tetapi ada yang berpandangan bahwa sarana-prasarana umum, apalagi itu prasarana ibadah, pendidikan, itu adalah bagian dari visabilillah untuk kemaslahatan umum. Kemaslahatan umum ini kan juga untuk, akhirnya juga untuk kemanfaatnya bagi orang-orang juga. Sehingga dana zakat di bagian ke-8 itu bisa masuk kategori fi sabi lillah. Ini didasarkan kepada tafsir al-manar, yaitu yang ditulis oleh Sheikh Muhammad Rashid Ridho. Sheikh Muhammad Rashid Ridho. yang juga di dalamnya mencatat, memasukkan pandangan-pandangan dari Sheikh Muhammad Abduh, guru dari Sheikh Rashid Ridho, yang ini memang banyak mempengaruhi atau apa istilahnya, menginspirasi pandangan tafsir Muhammadiyah, termasuk tafsir tentang ayat-ayat zakat ini, dari tafsir Al-Manar. karena Qiyahidahlan dulu bacaannya tafsir Al-Manar di samping itu pendapat dari tafsir Al-Manar Rashid Ridha ini juga didukung oleh seorang ulama dari Al-Azhar Mesir juga dulu yaitu Sheikh Mahmud Shaltut di dalam kitabnya Al-Fatawa Dua orang ini memiliki pandangan yang sama. Fi Sabilillah itu untuk membiayai pembangunan masjid atau sarana-prasarana umum, apalagi itu sarana-prasarana untuk tegaknya agama, maka itu bagian dari Fi Sabilillah. Tapi ada juga yang memberikan jalan tengah. Pembangunan masjid oke, bisa. Tetapi itu digunakan untuk membayar upah pekerja pembangunannya. Kan orang juga ya. Jadi orang yang membangun masjid, orang yang menjadi pekerja dalam pembangunan masjid itu bagian dari visa bililah. Maka sebaiknya kalau kita membangun masjid di dalam merekrut tukang bangunannya mungkin juga. Pemborongnya, tukang bangunannya itu pemborong yang memiliki jiwa agama yang kuat, ruhudinnya kuat, tukang-tukangnya juga ahli ibadah. Sehingga dia menjalankan tugas di dalam mengolah material menjadi sebuah bangunan itu dengan amanah yang kuat dalam mereka. bekerja, beribadah kepada Allah SWT dan itulah bagian dari visabililah sehingga mereka bisa mendapatkan gaji dari harta yang dikumpulkan dari zakat jadi ada yang jalan tengahnya begitu jadi tidak untuk beli botol, beli semen, beli pasir tapi untuk menggaji, membayar tukang yang bekerja, mandornya juga pemborongnya agak-agak begitu ya perancangnya juga bukan untuk beli material. Ini jalan tengah gitu. Jadi ada tiga jalur ya. Yang satu pokoknya untuk bangun boleh. Yang satu pokoknya untuk manusia. Yang lainnya untuk manusia, untuk yang bekerja membangun masjid gitu. Nah inilah apa namanya ada dua hal ya. Tidak hanya barang dagangan saja, tapi juga ada kaitannya dengan asnaf tadi ya. tentang asnaf ini saya kira mungkin yang dapat saya jelaskan majlis pece dalam hal ini memiliki sifat atau memberikan fatwa yang dengan pemahaman yang lebih dimudahkan dengan menggunakan tadi fikir zakat kontemporer tadi jadi ya untuk beli material yang tidak apa-apa karena itu bagian dari fihisabilillah untuk membayar gaji yang tukangnya juga oke jadi seperti itu kira-kira tidak harus fihisabilillah itu dalam arti orang yang jihad, perang dan baru menerima zakatnya nah itu ya ini saya kira mungkin kalau ada pertanyaan Baik, saya lanjutkan tadi, agak telat tadi. Baik, terima kasih, Ustaz Jamshul. Tidak lagi di Semarang ini. Yang telah menyimak acara kajian 14 di pagi hari ini, Alhamdulillah, tadi telah dijelaskan tentang 3 pertanyaan dari Kamus Limil terkait dengan jakat perdagangan, kemudian lapuan asnaf, dan juga tentang isya'billah. Kalau kita lanjutkan, berikutnya adalah diskusi atau pertanyaan. Ini ada beberapa penanyaan dari peserta melalui kolon chat. Ini saya bacakan, Ustaz, dari program ini. Assalamualaikum, Ustaz. Apabila ada orang yang berniat sodakoh jariah, misal untuk pembangunan masjid, ternyata masjid membutuhkan dana tersebut untuk keperluan lain yang belum mendesak. Misal untuk santunan kaum duafa. Apakah sedekahnya masih tercatat sebagai jariah? Atau contoh lain, misal menyumbang pintu. Ternyata pintunya rusak dan diganti dengan pintu yang lain. Apakah yang menyumbang pintu pertama masih tercatat jariah? Terima kasih. Ini dilanjutkan pertanyaan kedua. Kalau sedekah diniatkan untuk Jakartmal, apakah boleh dialokasikan untuk sebuah asnaf bisa pembangunan atau untuk kegiatan? Itu yang pertama dulu, Ustaz Abdul. Jadi yang pertama tentang sodakoh jariah. Sodakoh jariah. Sodakotun jariah. Jadi, Tetap kod jariah itu sebenarnya berlaku terus ya, walaupun yang kita setegahkan itu sudah berganti yang lain, karena kan apa namanya, kemanfaatannya itu terus, hanya kemudian mungkin karena rusak kemudian direnov, diperbaiki, itu kan tetap bermanfaat. Nanti yang menambahkan dan menggantikan, memberikan tambahan juga mendapatkan jariahnya, bagi yang merintis pertama juga tetap mendapatkan jariahnya, insya Allah seperti itu Allah Alhamdulillah kemudian tadi, apa namanya ketika niat sodakoh jariah tadi mau digunakan untuk pembangunan masjid atau menambah sarana-prasarana masjid misalnya, tapi ternyata itu dianggap belum terlalu sangat mendesak tapi ada kebutuhan yang lain yang sangat mendesak untuk keperasan tunan kaum untuk apa? Apakah sedekahnya masih tercatat sebagai sedekah? Insya Allah masih. Jadi kan kita mungkin kita akan memberikan sedekah itu kepada masjid untuk pokoknya untuk keperluan masjid. kemudian masjid memandang atau pengurus masjid memandang ini perlu untuk menyantuni kaum du'afa yang menjadi jamaah di masjid itu supaya mereka juga lebih istiqomah ikut memakmurkan masjid sehingga niat setegah jariah dari orang yang mau memberikan setegah maka itu insya Allah sudah tercatat oleh Allah dan ya Allah maha tahu jadi apa namanya disini kita tidak terlalu menghitung secara matematis, materialistik gitu ya. Jadi itu sedekah itu sedekahnya madiah atau material, materinya, tapi juga maknawiyah ya, maknawiyah, hakikat dari sedekah itu. Sehingga jariahnya juga terus seperti kalau kita berkorban dulu, apa namanya, nanti di surga, akan menaiki binatang-binatang yang dikorbankan sebagai kendaraannya. Allah mengatakan, atau darah-darahnya. Tetapi yang diterima oleh Allah adalah niatnya, ketakwahannya kepada Allah SWT. Nah itu ya. Kemudian kalau setakat yang diniatkan untuk zakat emal. Zakat emal yang sudah mencapai nisob, kemudian kita keluarkan. Zakatnya Kalau sodako kan tidak menghitung Di sob, pokoknya berapa Kita punya, kita keluarkan Untuk sedekah Kalau sedekah Itu tidak ada Asnaf Siapa saja, apa saja Bisa kita salurkan, kalau zakat Memang harus disalurkan Sesuai dengan asnafnya Sesuai dengan asnafnya Tadi kalau asnafnya semuanya ada, salurkan semuanya. Kalau yang ada berapa ya asnaf yang ada itu saja. Itu menurut entarjif seperti itu. Sehingga tadi untuk pembangunan atau satu kegiatan itu bisa dimasukkan di dalam asnaf yang terdekat. Asnaf yang terdekat. Misalnya di lazismu untuk memberikan apa namanya, stimulan atau santunan kepada para da'i, para mubalik dalam menjalankan tugas dakwah dan tabliknya, itu bisa masuk dalam asnafi sabi lillah bisa memberikan biaya transportasinya dan sebagainya atau ada yang dirupakan dalam bentuk mirip seperti gaji jadi ini Mubalik atau Da'i Muhammadiyah ini di satu tempat ada yang diberi tugas dalam satu minggu dia harus melaksanakan kegiatan tablik sekian kali. Kalau guru itu seperti sekian jam atau sekian SKS dosen, sehingga dapat gaji sekian. Ada juga itu Forbes Mubalik Muhammadiyah yang sudah menerapkan seperti itu. Sehingga Mubalik Muhammadiyah seperti pegawainya. Muhammadiyah Tapi itu masuk dalam Kategori Asnafuzakah Yaitu Fizabilillah Nah itu Ini dilanjutkan dari Buparamita Assalamualaikum, jika kami dalam Berusaha dan tiap bulan Kami niatkan sejumlah nominal Untuk berjabat Padahal mungkin hasil dari kami usaha belum mencapai haul atau belum mencapai ketentuan zakat yang telah dijelaskan. Apakah akan tetap terhitung sebagai zakat? Jadi sebenarnya yang dikeluarkan yang seperti itu masuknya bisa kategori masuk infak atau sodakoh. Tapi dengan kita mengeluarkan infak, dan sodako, kemudian harta kita itu kita hitung lagi kemudian hitungannya gak mencapai nesop ya karena sudah dikeluarkan untuk sodako untuk infak, macam-macam gitu kan Sehingga harta kita ternyata tidak mencapai nisob. Insya Allah itu sudah ikut fungsi bahwa kita memberikan, menyalurkan harta itu diantaranya adalah membersihkan dan mensucikan harta. Zakat itu kan dalam kata lain juga bagian dari tazkiyatul mal, mensucikan kita. maka fungsi tazkiyatul malnya sudah berfungsi. Tapi kalau yang lebih bagus tentunya kita punya usaha atau kita punya kerja, profesi, kemudian kita perhitungkan gaji kita per bulan sekian, kebutuhan pokoknya. Tapi ini tidak perlu di ini ya, karena kalau nanti kebutuhan. bicara kebutuhan nanti sangat relatif jadi kita punya usaha, punya profesi yang menghasilkan sekian dalam hitungan satu tahun sudah mencapai sekian apabila mencapai nisob, maka kita keluarkan itu lebih jelas seperti itu kalau ingin menambah kesucian dan kebersihan, kebarokan harta kita, kita tambah dengan infak dan sodako jadi kalau zakat ini sesuatu yang wajib minimal itu zakat kita keluarkan nanti tambahnya dengan infak dan sodako saya kira seperti itu lebih lebih bagus untuk para mita daripada kita keluarkan tiap hari kita gak tau kita itu mencapai nisob apa enggak misalnya kita itu jadi diperhitungkan dalam akumulasi satu tahun itu sudah mencapai nisab atau belum perkara teknis mengeluarkannya seperti tadi bisa perbulan insya Allah tidak masalah saya kira seperti itu demikian tadi Ibu Paramita mudah-mudahan bisa mencerahkan kemudian dari Ibu Maryati Assalamualaikum Ustaz, izin bertanya bolehkah yakad mal kita berikan sendiri atau langsung kepada saudara yang membutuhkan, misalnya kerabat atau tetangga, misalnya untuk biaya sekolah. Ya, apakah kita sebagai orang yang punya harta, kemudian harta kita sudah bisa mencapai nesok, kemudian kita keluarkan zakat kita. kita kemudian kita bagi sendiri zakat kita itu bisa apa enggak, boleh apa enggak. Pada dasarnya sih boleh ya. Kita membagikan sendiri pada dasarnya boleh. Tetapi memang harus cermat ya. Maka kenapa ada walhamilina alaiha, ada hamil, supaya zakat itu mungkin lebih tepat sasaran. lebih tepat sasaran dan ada unsur supaya lebih merata kira-kira seperti itu ya. Sesuai dengan kebutuhan, sesuai dengan hal-hal yang mendesak gitu ya. Sehingga layanan ambil zakat itu dipandang seperti itu. Tapi ambil zakat memang harus melaksanakan layanan dengan layanan yang tadi. Jadi memang ada, perlu ada aturan-aturan supaya di dalam menyalurkan zakat, lembaga-lembaga yang zakat itu ya memberikan kemudahan baik bagi orang yang mau membayar zakat maupun orang yang memerlukan santunan dari dana. zakat tersebut saya kira seperti itu untuk Bu Mariati begitu Bu Mariati, mudah-mudahan bisa dipahami jadi pada dasarnya boleh tapi untuk pemerataan dan kemudian mungkin untuk hal-hal yang mendesak, itu bisa lembaga yang biasanya mengetahui kemudian dilanjutkan Bu Nurina Ini ada mungkin pertanyaan, harta yang dijagati adalah berupa uang cash, sedang benda tidak bergerak, rumah, mobil, kecuali emas tidak dijagati, benarkah pernyataan tersebut? Yang pertama, Harta yang di zakati uang kes itu tidak ada kata-kata seperti itu. Jadi harta hasil usaha kita, baik itu berupa uang atau yang lainnya, maka itu sudah yang dikeluarkan zakatnya. Uang itu hanya sebagai wasilah untuk mudahnya kita menghitung, maka pakai uang. Kalau apa namanya... Misalnya zakat pertanian, itu kan yang dikeluarkan hasil pertaniannya itu. Zakat pertanian, terutama tanaman makanan pokok, tanaman makanan pokok atau dulu istilahnya tanaman yang mengenyangkan, bahasanya fikir dulu begitu. Maka kalau kita menanam padi di Jawa, di Indonesia ini kan padi. Atau mungkin dulu pernah ada juga jagung, ada yang sagu dan sebagainya. Itu ada ukurannya. Lalu kita panen, kemudian panenannya mencapai namanya lima wasak. Lima wasak itu sekitar tujuh setengah kuintal atau hampir satu ton. Tujuh setengah kuintal, kemudian kita keluarkan. Kadar zakatnya, kalau tanaman itu menggunakan pengairan irigasi yang membutuhkan biaya, biaya maka zakatnya 5%. Tapi kalau tanaman pertanian itu tak ada hujan, tidak perlu biaya pengairan, maka 10%. VK dulu begitu maka VK kontemporer akan memahami perkembangan dunia pertanian sekarang seperti apa sekarang teknologi pertanian sudah sedemikian rupa daerah-daerah yang mengembangkan teknologi agraria teknologi pertanian ini mungkin yang sudah mencapai kemajuan teknologi pertanian itu kemudian biaya pertanian itu bisa ditekan, biayanya lebih kecil, hasilnya lebih besar, maka nanti pengeluaran zakatnya ikut yang 5% atau yang 10%. Nah, gitu ya. Mungkin ikut yang 10% karena ini biayanya bisa ditekan. Nah, itu kira-kira ya. Jadi, harta yang dizakati, Kalau pertanian, pertanian. Peternakan yang dikeluarkan bukan uang, yang dikeluarkan ya ternak. Punya sapi 30, 40, itu dada hitungannya sendiri ya. Dada rincan hitungannya. Kalau punya unta, 5 unta ada ini ya. Jadi ya sapi, kerbo, sedenisnya. Kemudian kambing itu ada. Itu zakat peternakan. Tetapi zakat yang mendekati, misalnya mendekati peternakan itu mungkin perikanan. Zakat perikanan itu karena tidak bisa disamakan dengan peternakan, maka itu kembali kepada zakatul amwal. Zakat tanaman juga begitu. Tanaman tadi yang mengenyangkan sudah ada aturannya lima wasat. Tapi kalau itu zakat pertanian untuk sayur-mayur, Sayur-mayur jadi tanam lombok, tanam bayam, penghasilannya ternyata besar, maka itu tidak bisa dihitung seperti dihitungan tanaman yang mengenyangkan tadi, maksudnya adalah zakat ambal secara umum. Jadi akumulasi dalam satu tahun nilainya 85. keluarkan dari harta yang dikumpulkan waktu ini mau habis ya tentang rumah ya rumah, mobil rumah dan mobil itu ini memang ada khilafiah ya oke ya, gak perlu dikeluarkan tapi ada yang perlu dikeluarkan ketika kita membeli rumah kita beli rumah dengan harga sekian maka kita keluarkan zakatnya terlebih dahulu hanya sekali itu saja terusnya tidak ya saya kira itu karena waktu sudah habis, terima kasih Ya, Ustaz. Yang lebih banyak, maaf. Nasrullah minallah wa'alaikumussalam. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Bapak-Ibu yang berbahagia, mohon maaf apabila ada beberapa pertanyaan belum terjawab karena waktunya habis. Mudah-mudahan di lain kesempatan bisa ditanyakan kembali kepada Ustaz Samsul. Dari mengakhiri acara kajian Fatma Taji Online, Sifitas Ekonomika Universitas Nomadil Surakarta di Bagini, kita akhiri bersama dengan baca Alhamdulillah. Alhamdulillah, Alhamdulillah, Alhamdulillah. Semoga bermanfaat, barokah, dan berdikah semuanya atas ilmu yang disampaikan oleh Ustaz Hamzul. Kita akhiri, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.