📜

Perkembangan Konstitusi Indonesia

Feb 21, 2025

Tahap Perkembangan Konstitusi di Indonesia

Tahap perkembangan konstitusi di Indonesia dibagi menjadi beberapa periode, yaitu:

1. UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)

  • Pada periode ini, indikator demokrasi belum sepenuhnya terpenuhi.
  • Fokus pemerintah pada mempertahankan kemerdekaan dan menjaga kedaulatan negara.
  • Pelaksanaan demokrasi terbatas pada pers yang mendukung revolusi kemerdekaan.
  • Komitmen pendiri bangsa: Muhammad Yamin (asas perikrakyatan) dan Soekarno (mufakat).
  • UUD 1945 disahkan pada 18 Agustus 1945 dan menjadi konstitusi tertulis pertama.
  • Meskipun bersifat sementara, naskah ini memiliki kekuatan mengikat.
  • Struktur UUD 1945:
    • A. Mukaddimah (Bagian Pembuka)
    • B. Batang Tubuh (15 bab, 36 pasal)
    • C. Penutup (bab 16, pasal 37)
  • Pembukaan dan pasal-pasal dimuat dalam Daerah RI tahun ke-2.

2. Konstitusi RIS (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)

  • Mulai berlaku setelah KNIP memberikan persetujuan.
  • Keputusan Presiden RIS No. 48, 31 Januari 1950.
  • Penyerahan kedaulatan dari Belanda kepada Indonesia.
  • Di Yogyakarta, UUD 1945 tetap berlaku.
  • Aspirasi daerah untuk kembali bersatu dalam NKRI menguat.
  • Struktur Konstitusi RIS:
    • A. Mukaddimah (4 alenia)
    • B. Batang Tubuh (6 bab, 197 pasal)
    • C. Lampiran
  • Sistem pemerintahan parlementer, dengan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.

3. UDS (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)

  • Desakan untuk kembali ke negara kesatuan semakin kuat.
  • UDS 1950 diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1950.
  • Struktur UDS 1950:
    • A. Mukaddimah (4 alenia)
    • B. Batang Tubuh (6 bab, 146 pasal)
  • Gejolak politik menyebabkan ketidakstabilan.
  • Dekret Presiden 5 Juli 1959:
    • Pembubaran Konstituante.
    • Berlaku kembali UUD 1945.
    • Pembentukan MPRS dan DPA.

4. UDNRI (5 Juli 1959 - 19 Oktober 1999)

  • Pemilu 1955 dilaksanakan dengan baik.
  • Ketidakpuasan menyebabkan ketidakstabilan politik.
  • Upaya pemerintah kembali ke UUD 1945 dibahas di Konstituante.
  • Tiga pemungutan suara untuk kembali ke UUD 1945 mengalami kebuntuan.
  • Dekret Presiden 5 Juli 1959 disetujui oleh DPR hasil pemilu 1955.

Pelajaran yang Dapat Diambil

  • Pentingnya kontrol pemerintahan untuk menghindari kekuasaan yang sewenang-wenang.